CORNELIS de Houtman (lahir di Gouda, Belanda, 2 April 1565 – Tewas di Aceh, 1599), adalah seorang penjelajah Belanda yang menemukan jalur pelayaran dari Eropa ke Nusantara dan berhasil memulai perdagangan rempah-rempah bagi Belanda. Saat kedatangan de Houtman, Kerajaan Portugis telah lebih dahulu memonopoli jalur-jalur perdagangan di Nusantara. Meski ekspedisi de Houtman banyak memakan korban jiwa di pihaknya dan bisa dikatakan gagal, namun ekspedisi de Houtman yang pertama ini merupakan kemenangan simbolis bagi pihak Belanda karena sejak saat itu kapal-kapal lainnya mulai berlayar untuk berdagang ke Timur.
Awal perjalanan
Pada tahun 1592 Cornelis de Houtman dikirim oleh para saudagar Amsterdam ke Lisboa/Lisbon, Portugal untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai keberadaan "Kepulauan Rempah-Rempah". Pada saat de Houtman kembali ke Amsterdam, penjelajah Belanda lainnya, Jan Huygen van Linschoten juga kembali dari India. Setelah mendapatkan informasi, para saudagar tersebut menyimpulkan bahwa Banten merupakan tempat yang paling tepat untuk membeli rempah-rempah. Pada 1594, mereka mendirikan perseroan Compagnie van Verre (yang berarti "Perusahaan jarak jauh"), dan pada 2 April 1595 berangkatlah ekspedisi perseroan ini di bawah pimpinan Cornelis de Houtman. Tercatat ada empat buah kapal yang ikut dalam ekspedisi mencari “Kepulauan Rempah-rempah” ini yaitu: Amsterdam, Hollandia, Mauritius dan Duyfken.
Wednesday, 13 April 2011
PKS: MISBAKHUN DIZALIMI, TAK PERLU MUNDUR LAYAKNYA ARIFINTO
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kasus yang dialami oleh dua kadernya di DPR, Misbakhun dan Arifinto berbeda. PKS menganggap Misbakhun dizalimi sehingga tidak perlu mengundurkan diri layaknya Arifinto.
"Kita tidak bisa memberhentikan Misbakhun. Karena kita melihat dalam hal ini dia dizalimi. Ini sangat berbeda dengan Arifinto. Itu merupakan dua kasus yang berbeda," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.
Menurut Anis, Misbakhun dizalimi karena telah ada klarifikasi dari Bank Mutiara yang menyatakan Misbakhun tidak bersalah. Oleh karenanya Misbakhun tak perlu mundur dan DPP PKS sendiri tidak bisa memberhentikannya.
"Kita menganggap kasus ini (Misbakhun-red) murni politik. Ini bukan kasus hukum," imbuh Wakil Ketua DPR ini.
Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
Meski telah divonis pengadilan, Misbakhun masih tercatat sebagai anggota DPR. Ia pun masih mendapatkan gaji sebagai anggota DPR. Berbeda dengan Misbakhun, Arifinto yang juga tergabung dalam fraksi PKS kedapatan menonton film porno saat sidang paripurna. Arifinto lantas mengundurkan diri dari anggota DPR atas kejadian tersebut.
"Kita tidak bisa memberhentikan Misbakhun. Karena kita melihat dalam hal ini dia dizalimi. Ini sangat berbeda dengan Arifinto. Itu merupakan dua kasus yang berbeda," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.
Menurut Anis, Misbakhun dizalimi karena telah ada klarifikasi dari Bank Mutiara yang menyatakan Misbakhun tidak bersalah. Oleh karenanya Misbakhun tak perlu mundur dan DPP PKS sendiri tidak bisa memberhentikannya.
"Kita menganggap kasus ini (Misbakhun-red) murni politik. Ini bukan kasus hukum," imbuh Wakil Ketua DPR ini.
Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
Meski telah divonis pengadilan, Misbakhun masih tercatat sebagai anggota DPR. Ia pun masih mendapatkan gaji sebagai anggota DPR. Berbeda dengan Misbakhun, Arifinto yang juga tergabung dalam fraksi PKS kedapatan menonton film porno saat sidang paripurna. Arifinto lantas mengundurkan diri dari anggota DPR atas kejadian tersebut.
PKS: SUDAH MUNDUR, ARIFINTO TAK PERLU DIPROSES HUKUM
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto, telah mengundurkan diri dari anggota DPR karena kedapatan menonton film porno saat sidang paripurna. PKS menganggap sikap bertanggungjawab yang telah ditunjukkan Arifinto itu mestinya tak berujung pada proses hukum.
"Kita tidak melihat ada alasan sampai ke sana (proses hukum), karena kan masalahnya sudah selesai dengan sendirinya. Kalau istilah kita, beliau sudah menghukum dirinya sendiri," ujar Sekjen PKS Anis Matta kepada detikcom di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.
Menurut Anis, Arifinto telah menunjukkan sikap yang bertangungjawab dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan Arifinto ini layak dihargai meskipun sebenarnya belum tentu terbukti ia dengan sengaja membuka film adegan syur tersebut.
"Menurut kita di PKS, itu sudah menunjukkan sikap yang luar biasa," imbuh Wakil Ketua DPR ini.
Anis menganggap, Arifinto telah meletakkan dasar tradisi moral yang baru di DPR. Anis juga menyebut Arifinto telah bertanggung jawab secara ikhlas dengan mengakui kesalahannya.
"Bagaimana pun juga kita semua ini kan manusia biasa saja. Tapi yang terbaik di antara orang-orang yang salah itu kan yang mengakui kesalahannya dan bahkan secara gentleman mengundurkan diri," jelasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Pramono Anung menilai ulah Arifinto tersebut bisa dijerat dengan UU Pornografi. "Itu sudah jelas menyangkut UU Pornografi. Kalau itu diterapkan yang bersangkutan bisa kena. Bukan hanya pribadinya, partainya juga," ujar Pram, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2011)
"Kita tidak melihat ada alasan sampai ke sana (proses hukum), karena kan masalahnya sudah selesai dengan sendirinya. Kalau istilah kita, beliau sudah menghukum dirinya sendiri," ujar Sekjen PKS Anis Matta kepada detikcom di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.
Menurut Anis, Arifinto telah menunjukkan sikap yang bertangungjawab dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan Arifinto ini layak dihargai meskipun sebenarnya belum tentu terbukti ia dengan sengaja membuka film adegan syur tersebut.
"Menurut kita di PKS, itu sudah menunjukkan sikap yang luar biasa," imbuh Wakil Ketua DPR ini.
Anis menganggap, Arifinto telah meletakkan dasar tradisi moral yang baru di DPR. Anis juga menyebut Arifinto telah bertanggung jawab secara ikhlas dengan mengakui kesalahannya.
"Bagaimana pun juga kita semua ini kan manusia biasa saja. Tapi yang terbaik di antara orang-orang yang salah itu kan yang mengakui kesalahannya dan bahkan secara gentleman mengundurkan diri," jelasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Pramono Anung menilai ulah Arifinto tersebut bisa dijerat dengan UU Pornografi. "Itu sudah jelas menyangkut UU Pornografi. Kalau itu diterapkan yang bersangkutan bisa kena. Bukan hanya pribadinya, partainya juga," ujar Pram, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2011)