Saturday, 25 July 2009
Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk).
MESKI masa tugas anggota DPR tinggal 66 hari lagi, masih ada setumpuk rancangan undang-undang yang masih dibahas DPR periode 2004-2009. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk).Sedikitnya ada lima masalah RUU Susduk yang hingga kini belum disepakati fraksi-fraksi bersama pemerintah. Lima hal itu judul, pembentukan fraksi MPR, pimpinan DPR, interpelasi, dan DPRD. Persoalan krusial itu dibawa dalam forum lobi antara pimpinan fraksi dan pemerintah.Forum lobi pembahasan undang-undang selama ini sering dipakai anggota DPR untuk melakukan transaksi pasal. Akibatnya, tidak sedikit pasal dalam undang-undang yang dihasilkan DPR bersama pemerintah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.Inilah saat yang tepat bagi DPR yang purnatugas pada 30 September mendatang untuk meninggalkan kesan baik. Kesan yang baik itu bisa diukir dengan menghasilkan Undang-Undang Susduk yang bisa diterima akal sehat. Undang-Undang Susduk yang tidak dipersembahkan bagi kepentingan politik yang sempit, apalagi sesat.Kita memberi apresiasi atas hasil forum lobi antara Panitia Khusus RUU Susduk dan pemerintah. Forum itu menyepakati komposisi pimpinan dewan adalah seorang ketua dan empat wakil ketua. Ketua DPR otomatis dari partai pemenang pemilu. Itulah kesepakatan yang waras.Sudah semestinya pimpinan dewan berdasarkan urut kacang. Pemenang pemilu otomatis menjadi ketua dewan dan empat kursi wakil ketua diisi empat partai berdasarkan perolehan suara hasil pemilu.Pengisian pimpinan dewan berdasarkan urut kacang itu akan menghindari konspirasi sesat dan politik uang. Bukan rahasia lagi, selama ini pengisian pimpinan dewan didasari pada konspirasi kepentingan sesaat sehingga partai yang memperoleh suara yang signifikan dalam pemilu tersingkir dari kursi pimpinan hanya karena konspirasi elite dari partai yang kecil.Kursi pimpinan dewan yang ditentukan berdasarkan hasil pemilu sekaligus sebuah bentuk apresiasi atas keterwakilan mayoritas pilihan rakyat. Itu berimplikasi pada pemahaman baru dalam demokrasi bahwa rakyat pun ikut memilih pimpinan dewan.Kita berharap kesepakatan yang cerdas dalam forum lobi itu dikawal sampai di rapat paripurna. Jangan sampai kesepakatan itu dibongkar lagi dalam rapat paripurna. Untuk itu, fraksi dengan suara terbanyak saat ini, yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP, harus berada di garda terdepan untuk mengawal kesepakatan tersebut. Kedua fraksi itu harus memperlihatkan watak dan karakter menjunjung kepentingan yang lebih besar sekalipun tidak lagi menjadi yang utama dalam DPR mendatang.Jabatan politik di lembaga perwakilan seharusnya menjadi muara perjuangan dalam pemilu. Adalah sangat janggal dan menjungkirbalikkan akal sehat jika partai yang memperoleh suara sedikit dalam pemilu justru memimpin lembaga-lembaga perwakilan.Pola pengisian jabatan lembaga perwakilan di tingkat pusat mestinya diseragamkan hingga DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Penyeragaman itu sama sekali tidak bermaksud mengingkari otonomi daerah. Sebaliknya, penyeragaman itu akan memperkukuh hakikat negara kesatuan.Sangat tegas kita katakan, DPR harus memanfaatkan momentum pembahasan undang-undang untuk memulihkan citra yang selama ini telanjur melorot ke titik nadir. Jika selama ini anggota DPR dipersepsikan publik hanya bekerja untuk mengisi pundi-pundi kekayaan pribadi, inilah saatnya DPR menunjukkan diri sebagai negarawan. Sikap sebagai negarawan itu bukan hanya terkait RUU Susduk, melainkan juga menyangkut Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang hingga kini masih tersandera di Senayan.
No comments:
Post a Comment