Saturday, 21 November 2009

Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Bisa Tangkap Keadilan di Masyarakat

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji akan menyampaikan kajiannya terhadap rekomendasi Tim 8 atas kasus Chandra dan Bibit kepada Presiden SBY. Kapolri dan Jaksa Agung diminta untuk bisa menangkap keadilan yang berkembang di masyarakat.

Imbauan ini disampaikan mantan anggota Tim 8, Prof Hikmahanto Juwana dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (21/11/2009). Hikmahanto berharap Jaksa Agung dan Kapolri bisa melihat secara jernih kasus Bibit dan Chandra, karena kedua pejabat ini yang menentukan apakah kasus itu lanjut atau tidak.

"Harapan agar tim penyidik dan jaksa peneliti melihat secara jernih kasus ini. Mereka yang paling menentukan untuk lanjut atau tidak. Mereka bisa menangkap rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan paham betul yang menjadi pertaruhan adalah kepercayaan publik terhadap sistem dan proses hukum di Indonesia," kata Hikmahanto.

Saat ditanya bagaimana bila nanti Jaksa Agung dan Kapolri ngotot meneruskan kasus Chandra dan Bibit ke pengadilan, Hikmahanto menilai bahwa keduanya berarti akan mengambil risiko. "Ya berarti ambil risiko. Risiko bahwa (kasus) tidak terbukti dan risiko sosial politik. Semua mata akan kembali terrtuju ke pengadilan," kata mantan Dekan Fisip UI itu.

Dia juga mengisyaratkan bahwa bila memang hal itu dilakukan Kapolri dan Jaksa Agung, maka bisa jadi kemarahan masyarakat akan kembali mengemuka. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem dan proses hukum juga akan menguat.

"Yang tidak diharapkan juga adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem dan proses hukum. Kalau demikian, berarti negara hukum tidak bisa ditegakkan. Bahkan kita mundur menjadi masyarakat yang tidak beradab yang tidak mengenal sistem," ujar dia.

Dalam rekomendasinya, Tim 8 meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Dua sangkaan yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit, yaitu kasus penyalahgunaan wewenang dan kasus pemerasan-penyuapan, dinilai memiliki bukti yang lemah dan dipaksakan.

No comments:

Post a Comment