Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta semua pihak menghormati dan menerima apapun keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap penyelesaian kasus Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. SBY diyakini sudah memiliki solusi yang tepat dalam kasus ini.
"Karena kita pilih presiden secara demokrasi," ujarnya selesai menghadiri Seminar Nasional Mekanisme Konstitusional Question Sebagai Sarana Menjamin Supremasi Konstituonal di Quest House Universitas Brawijaya Malang, Sabtu (21/11/2009).
Menurut Mahfud, saat ini waktunya memberikan waktu kepada presiden untuk menggodok hasil rekomendasi Tim delapan. Dikhawatirkan, bila banyak saran masuk untuk menentukan keputusan apakah itu dari pendamping, staf ahli, atau mahkamah konstitusi akan membuat semakin buruk.
"Biarkan sekarang presiden mengolah dan mengambil langkah alternatif dalam memutuskan perkara tersebut. Bila banyak yang memberikan saran akan membuat pusing," paparnya.
Mahfud mengaku dirinya memang pernah menyarankan presiden untuk mengeluarkan abolisi sesuai amanah Pasal 14 Undang-Undang Dasar untuk menghentikan proses hukum Bibit dan Chandra. Namun, usulan itu disampaikan sebagai seorang akademisi bukan sebagai Ketua MK (Mahkamah Konstitusi).
"Itu saran saya, menurut saya sampai saat ini abolisi paling layak dilakukan oleh presiden untuk menyelesaikan kasus tersebut," tegasnya.
(bdh/yid)
No comments:
Post a Comment