Sunday, 10 April 2011

ABDUL WAHAB DALIMUNTHE: LIHAT DUA MENIT, NAMANYA NONTON BUKAN SELEWAT...

Badan Kehormatan (BK) DPR segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arifinto.
Anggota Komisi V DPR itu, tertangkap kamera ketika melihat video porno melalui komputer tablet saat rapat paripurna, Jumat (8/4).
Wakil Ketua BK DPR, Abdul Wahab Dalimunthe menyatakan,  kasus tersebut dapat diproses  tanpa menunggu pengaduan ma­syarakat.
“Kami segera membahas persoalan itu. Dalam tata beracara BK, dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang sudah tersiar di beberapa media cetak dan atau elektronik, tidak me­merlukan pengaduan lagi,” ujar Wahab kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, lanjutnya, BK DPR harus terlebih dahulu meminta per­setujuan pimpinan dewan.  
“Sekarang sudah masuk masa reses, saya terlebih dahulu ber­komunikasi dengan anggota BK lainnya. Jika memungkinkan, kami akan mengelar sidang daru­rat,” tutur Politisi Partai Demo­krat ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah BK DPR memiliki aturan untuk menindak pe­lang­garan yang dilakukan Arifinto?
Kasus ini memang baru kali ini terjadi. Namun, hal itu tak berarti BK tidak punya aturannya. Dia dapat dijerat Pasal 3 peraturan DPR tentang Kode Etik.
Dalam pasal itu, diatur bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehorma­tan, merusak tata cara dan sua­sana persidangan, serta merusak martabat lembaga.
Kapan persoalan ini akan di­tindaklanjuti?
Mengenai waktunya, saya belum dapat memastikan, karena sudah masuk masa reses. Yang pasti, kami akan segera menin­daklanjuti persoalan ini, karena ini merupakan pelanggaran serius dan menyangkut citra dewan. Kalau persoalan ini tidak segera diproses, masyarakat akan me­mandang DPR sebelah mata.
Artinya, proses pengusutan kasus ini akan berjalan cepat?
Belum tentu. Pasti akan ada tarik-menarik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Sebab, persoalan ini berkaitan dengan citra salah satu partai politik.
Beberapa waktu lalu, bahkan sudah ada yang menelepon saya. Saya tidak usah katakan siapa yang menelepon. Intinya dia menyampaikan tentang krono­logis peristiwa tersebut.
Dia bilang kepada saya, itu kebetulan. Kemudian saya kata-kan, kenapa nggak diapus? Orang itu menjawab, kan hanya bebe­rapa detik, lagi sial saja dia ka­rena dikirimi gambar oleh pihak lain, dan tertangkap kamera.
Jika membutuhkan waktu lama di BK DPR, apakah par­tai atau fraksi dapat menidak­lanjuti persoalan itu?
Menurut informasi yang saya peroleh, persoalan itu akan di­pro­ses partai, dan sebaiknya me­mang demikian. Jadi, BK dan fraksi bekerja sama dalam me­nyelesaikan persoalan tersebut.
Apakah Arifinto akan men­dapat hukuman dari dua pihak, jika dia terbukti melakukan hal itu?
Kalau DPP PKS mengambil tin­dakan tegas, seperti pemeca­tan, ya BK tidak akan mempro­ses­nya lagi. Kalau mengikuti aturan BK. Persoalan ini mung­kin tidak akan berujung pada sanksi pemecatan karena yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Apakah BK DPR akan me­minta keterangan dari foto­grafer yang berhasil memotret Arifianto?
Betul. Kami berencana meng­un­dangnya untuk mendapat konfirmasi mengenai durasi. BK akan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan. Kalau melihatnya selewat saja bisa dimaafkan. Tetapi kalau dua me­nit, itu namanya nonton bukan selewat

No comments:

Post a Comment