Sunday, 10 April 2011

BAWASLU TAK SETUJU SENGKETA PILKADA DIALIHKAN DARI MK


JAKARTA-Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang diusulkan pemerintah, memindahkan sengketa hasil pemilihan ke pengadilan umum. Badan Pengawas Pemilihan Umum menilai langkah itu sebagai kemunduran dalam menetapkan pilkada sebagai rezim pemilu.
”Tentu ini sebuah setback (langkah mundur, Red) ,” kata Wahidah Suaib, anggota Bawaslu di sela-sela perayaan hari ulang tahun Bawaslu yang ke-3 di Jakarta, kemarin (9/ 4).
Dalam draf RUU Pilkada yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri, sengketa hasil di pilkada tidak lagi menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Kemendagri dalam drafnya menyebut sengketa hasil untuk pilkada gubernur diselesaikan di Mahkamah Agung.
Hal ini juga terkait wacana Kemendagri yang ingin merubah cara pemilihan gubernur. Dari sebelumnya pemilihan langsung, dirubah ke pemilihan oleh DPRD. Sementara untuk pilkada kabupaten/kota tetap di MK karena merupakan pemilihan langsung.
Menurut Wahidah, ada upaya untuk menarik mundur semangat reformasi dalam pemilihan langsung. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, sudah digariskan masuk dalam rezim pemilu seperti halnya pemilihan legislatif dan presiden.
Karena itu, sudah sepatutnya jika sengketa hasil pilkada Gubernur juga masuk dalam kewenangan MK. ”MK jauh lebih transparan dibandingkan pengadilan umum,” kata Wahidah. Wahidah menambahkan, pelaksanaan pilkada saat ini masih dalam taraf permulaan. Justru yang dipersoalkan bukanlah sengketa pilkada. Memperkuat kewenangan penyelenggara pemilu seharusnya menjadi pilihan.
Jika kewenangan penyelenggara diperkuat, pengawasan di pilkada pun bisa meminimalisasi pelanggaran. ”Selama ini hanya penyelenggara yang disalahkan, padahal pemda juga berkontribusi,” tandasnya. Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo menambahkan, yang patut disoroti dalam kinerja pemda adalah lambatnya pencairan anggaran pengawasan. Daerah kadang tidak menyadari, bahwa penyelenggara pemilu selain Komisi Pemilihan Umum, didalamnya juga terdapat pengawas pemilu.
”Sampai sekarang, pencairan anggaran selalu telat,” kata Bambang. Bahkan, kata Bambang, ada daerah yang sama sekali lupa, tidak memberikan anggaran kepada panwas. ”Daerah kadang tidak memahami siapa struktur pemda yang memberikan anggaran kepada panwas,” jelasnya. Bawaslu, kata Bambang, selama ini terus merumuskan berbagai cara agar pencairan anggaran untuk panwas bisa dilakukan dengan lancar.

No comments:

Post a Comment