Saturday, 24 November 2012
BI: 2013, Bank Asing Harus Tambah Modal Minimum. Letak dana CEMA sendiri ada di dalam dana usaha bank
Bank Indonesia mulai melakukan penyempuraan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum dan kewajiban pemeliharaan atau Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) bagi kantor cabang bank asing (KCBA)
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan Bank Indonesia berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari kisaran modal minimum itu. BI menilai hasil perhitungan modal mininum tersebut belum mencukupi risiko yang dihadapi.
"Modal minimum, bank wajib menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko di kisaran antara 8 hingga 14 persen," kata Darmin dalam Bankers Dinner di Gedung Bank Indonesia, Jumat malam 23 November 2012.
CEMA adalah alokasi modal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri berupa dana usaha yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah tertentu dan yang memenuhi persyaratan tertentu. Menurut Darmin, kantor cabang di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum.
"Perhitungan CEMA minimum dilakukan setiap bulan, aset keuangan yang telah ditetapkan untuk memenuhi CEMA minium tidak dapat ditukarkan sampai dengan periode pemenuhan CEMA berikutnya," jelasnya.
Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menambahkan usulan memberlakukan CEMA ini untuk mewaspadai jika terjadi masalah pada kantor induk bank asing di negara asalnya. "Latar belakangnya untuk memagari," ujarnya.
Saat ini ada 10 kantor cabang bank asing. Meski dari 10 kantor itu memiliki induk bank besar, namun bank besar itu tidak bisa terlepas dari krisis. "Kalau kita lihat, CEMA ini bagian dari modal kantor cabang bank asing," tambahnya.
Ia menjelaskan, nantinya letak dana CEMA sendiri ada di dalam dana usaha bank. Yaitu dana yang sebagian ditempatkan dalam surat berharga yang disimpan di perbankan Indonesia, bisa berbentuk SBN, SBI dan surat berharga koorporasi.
Ketentuan ini mulai diterbitkan mulai 1 Januari 2013, dan memberikan transisi 6 bulan. Sehingga mulai Juni 2013, bank asing harus menempatkan CEMA sebesar 8 persen dari nilai kewajiban.
No comments:
Post a Comment