Tuesday, 20 November 2012
Skandal Century di Puncak Hierarki
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gemar menebar janji. Berulang kali pimpinan KPK berjanji menaikkan status kasus pemberian dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Tim Pengawas Century DPR pun nyaris kehabisan energi mengawasi kasus itu. Berulang kali pula tim pengawas menggelar rapat dengan KPK, tetapi belum ada tanda-tanda KPK segera menetapkan tersangka, minimal anak tangga pertama untuk menguak misteri penyaluran dana ke bank sakit itu. Padahal, Pansus Bank Century DPR pada awal Maret 2010 telah terang benderang merekomendasikan sejumlah nama petinggi negara yang mesti diproses secara hukum karena terindikasi melakukan penyimpangan dalam bailout Century. Ada nama Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) diduga tidak memberikan informasi dan data akurat perihal indikator keuangan Bank Century. Selain Boediono, masih ada sejumlah nama lain dalam gerbong BI yang harus diperiksa. Ada pula nama Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menteri keuangan. Direktur Pelaksana Bank Dunia itu terindikasi melakukan penyimpangan karena Bank Century sebenarnya tidak berdampak sistemis. Sri Mulyani kemudian kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku dikibuli BI. Pemberian dana talangan ke Bank Century sungguh misterius. Dana sebesar Rp6,7 triliun bisa dengan mudah mengalir ke bank sakit, tanpa ada pejabat tinggi yang bertanggung jawab. Kalla terang-terangan menyebutbailout Century merupakan operasi senyap. Kini setelah dua tahun berlalu, KPK pun membidik dua pejabat BI, yakni BM dan SF, menjadi tersangka. Kabar itu dibocorkan anggota tim pengawas Century DPR Akbar Faisal (Hanura). Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan BM menerima aliran dana Rp1 miliar yang belakangan diketahui sebagai pinjaman yang akan dikembalikan. SF memberikan disposisi pemberian dana talangan ke Century meski bank itu tidak layak. Bagi Akbar Faisal, jika benar BM dan SF ditetapkan sebagai tersangka, itu bukanlah prestasi KPK. Sejak 2010 Pansus Century telah jelas merekomendasikan sejumlah nama itu diproses secara hukum. Lagi pula BM dan SF bukanlah pejabat paling tinggi dalam hierarki di Bank Indonesia. Karena itu, tidak semestinya hanya mereka yang menjadi korban. Setiap kebijakan selalu melekat dan taat pada hierarki. Karena itu, tanggung jawab pun melekat secara hierarkis. Dalam bahasa serdadu, tidak ada prajurit yang salah; yang salah ialah panglima. Keputusan pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century pasti tidak di tangan BM dan SF. Secara hierarkis, mereka berdua tidak mempunyai kekuasaan yang amat perkasa untuk bisa menetapkan aliran dana sebesar itu. Kebijakan itu merupakan keputusan di puncak hierarki. Karena itu, di mana tanggung jawab Gubernur BI kala itu? Di manakah pula tanggung jawab Dewan Gubernur BI? Kalau menjadi tersangka, tentu BM dan SF hanyalah anak tangga pertama. Bukan anak tangga terakhir. Lalu kapan KPK menetapkan anak tangga berikutnya? Jangan seperti kasus Hambalang yang tertahan di anak tangga pertama.
No comments:
Post a Comment