Komisioner KPU Ida Budhiati menengarai, dukungan rendah bahkan pemboikotan oleh tim supporting system dari kesekretariatan KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol, terjadi karena sikapnya yang terbilang tegas.
“Dalam penilaian subyektif saya, ini berkaitan dengan posisi saya sebagai komisioner yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU,” ujar Ida usai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Jumat 9 November 2012.
Ida menyatakan, dirinya memang tak memberi toleransi bagi segala tindakan yang menyalahi aturan dan kewenangan. “Saya memang keras dan tegas,” kata dia. Namun Ida tak mau menjelaskan lebih jauh persoalan tersebut secara terperinci.
“Saya tak akan membeberkan. Itu bagian dari masalah internal, dan kami sudah tempuh mekanisme internal. Ini perlu dibuktikan dengan penegakan kode etik di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU,” kata Ida.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dalam sidang DPP, KPU melanggar kode etik berdasarkan temuan dan laporan yang diterima. Pelanggaran itu terkait dengan penundaan waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik dari jadwal semula 23-25 Oktober menjadi 28 Oktober 2012.
Ida pun menjelaskan, penundaan itu terjadi karena lemahnya kinerja kesekretariatan KPU sebagai tim pendukung Komisioner KPU. Tim kesekretariatan KPU bahkan memboikot proses verifikasi parpol. “Dalam penilaian saya secara subyektif, telah terjadi pembangkangan birokrasi dalam tubuh KPU oleh supporting system KPU,” kata Ida.
“Itu alasan kami menempuh penundaan pengumuman verifikasi. Bagi kami, penundaan lebih baik agar kami bisa bekerja cermat, teliti, dan menyampaikan hasil yang lebih akurat,” kata Ida. Pembangkangan oleh sekretariat KPU bahkan terjadi sejak awal proses pendaftaran dan verifikasi parpol.
“Kami sangat sulit mendapat laporan berdasarkan SOP (Standard Operation Procedure) yang sudah kami bangun. Bahkan saya sebagai anggota KPU harus terjun langsung untuk bertemu verifikator dan petugas demi mengetahui sebetulnya bagaimana mekanisme kerja yang mereka tempuh, apakah sudah sesuai atau tidak dengan regulasi yang dibuat KPU,” papar Ida.
No comments:
Post a Comment