Wednesday, 21 November 2012
Upah Buruh 6 Daerah di Jabar di Atas Rp2 Juta. Rencananya usulan UMK akan disahkan besok
Di tengah penolakan pengusaha terhadap usulan upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta, sebanyak enam kabupaten/kota di Jawa Barat telah mengajukan upah minimum di atas Rp2 juta per bulan.
Usulan tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan akan segera dibahas. Dijadwalkan, keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan selesai hari ini untuk disahkan oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.
"Dari 26 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat 6 wilayah di antaranya mempunyai UMK di atas Rp2 Juta," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko kepada vivanews, Selasa 20 november 2012.
Dalam usulan yang telah diterima, diakui masih banyak daerah yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran UMK. Hal itu disebabnya banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan daerah.
Hening menargetkan, seluruh usulan UMK daerah akan segera selesai dibahas dan diupayakan tidak terkena revisi. Kalaupun terjadi, revisi itu lebih disebabkan keterlambatan ajuan dari kabupaten/kota.
"Kemungkinan revisi sangat kecil bahkan tidak ada. Kami akan sahkan besok setelah dibahas malam ini. Semua pengesahan UMK hanya ada dalam satu surat Keputusan gubernur," ungkapnya.
Disinggung mengenai banyaknya revisi dan keterlambatan penetapan UMK tahun lalu, Hening mengatakan hal itu lebih dikarenakan adanya kendala teknis.
"Waktu itu Walikota Cimahi dan walikota Bekasi terlamabat menyerahkan rekomendasi UMK. ini yang menyebakan keterlambatan dan banyaknya revisi UMK," kata dia
No comments:
Post a Comment