Tuesday, 18 December 2012
KPK Periksa Mantan Menlu Hassan Wirajuda "Saya belum bisa kasih (keterangan), nanti saja ya," kata Hassan
Mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 18 Desember 2012.
Hassan akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional di Departemen Luar Negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi DP," kata Priharsa di kantornya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pekan lalu, tapi pemeriksaan urung dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan.
Namun Selasa pagi ini, Hassan yang dikawal dua orang stafnya memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Tidak banyak berkomentar, Hassan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
"Baru akan masuk, saya belum bisa kasih (keterangan), nanti saja ya," ujar Hassan Wirajuda di gedung KPK.
KPK menetapkan Sudjadnan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional di Deplu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005. Saat dugaan korupsi itu dilakukan, Hasan menjabat sebagai Menlu.
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono dan Duta Besar RI di Kanada Dienne Dhardianti Mohario. Adapun tersangka Sudjadnan juga berstatus terpidana dalam kasus korupsi yang lain. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini divonis setelah terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal.
Pada 2003-2004, Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Dia juga menerima uang sebesar US$200.000 dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.
No comments:
Post a Comment