Friday, 14 December 2012
Mengapa PT PAM (Palyja) Dijual ke Manila Waters. Penjualan saham Palyja justru terjadi saat renegosiasi dilakukan
Kabar mengejutkan datang dari Filipina pada pertengahan Oktober lalu. Manila Water Co menyatakan setuju mengakuisisi 51 persen saham Suez Environnement Co. di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Palyja tak lain rekanan PAM Jaya, perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menggarap distribusi air minum untuk wilayah Jakarta bagian barat.
Lyonnaise PAM telah melayani kebutuhan air minum untuk wilayah bagian barat Kali Ciliwung sejak 1997 di bawah perjanjian dengan PAM Jaya selama 25 tahun. Perusahaan ini memiliki pasokan air total lebih dari 700 juta liter per hari dengan jaringan pipa sepanjang 5.300 kilometer.
Tentu saja pengumuman ini membuat gusar Jakarta. Sebab, dalam klausul perjanjian antara Palyja dengan PAM Jaya, bila ada pergantian kepemilikan saham Palyja harus melalui persetujuan Gubernur Jakarta. Anehnya lagi, penjualan sajam ini di tengah upaya renegosiasi kontrak antara PAM Jaya dan Palyja.
Sumber VIVAnews di Suez Environnement menyatakan alasan penjualan kepemilikan saham ke perusahaan Filipina itu merupakan bagian dari strategi bisnis jangka panjang perusahaan. "Ini agar kami memiliki posisi kuat di Eropa serta rencana pengembangan bisnis yang selektif di negara-negara dengan tingkat pertumbuhan tinggi," ujarnya.
Menurut sumber itu, keputusan menjual saham tersebut atas pertimbangan beberapa faktor, yaitu investasi, keuntungan, dan pengembangan jangka panjang. "Ketiga hal ini merupakan refleksi dari kebijakan pengembangan bisnis yang selektif," katanya.
Ia mengungkapkan, penjualan saham ini sudah diumumkan bursa efek Filipina pada 18 Oktober. "Share purchase agreement (Perjanjian jual beli) antara Suez dan Manila Water telah dilakukan, tetapi, realisasi pembelian saham itu harus menunggu persetujuan dari pejabat terkait," katanya.
Kepala Komunikasi PT Palyja, Meiritha Maryanie membenarkan adanya perjanjian jual beli antara Suez dan Manila Water ini. Namun penjualan belum sah bila belum mendapatkan persetujuan dari gubernur.
"Berdasarkan kontrak Palyja dan PAM Jaya, jika ada penjualan saham kepemilikan, maka harus ada persetujuan dari PAM Jaya yang direkomendasikan Gubernur. Jadi hingga saat ini belum ada penjualan saham, karena belum disetujui," ujarnya.
Didesak tak setujuiKetua DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo agar tidak menyetujui penjualan saham ini. "Komisi C DPRD sudah menolak," katanya, di Jakarta, Rabu 12 Desember.
Menurut dia, apa yang dilakukan Suez Environnement telah menyalahi aturan. "Dan kami DPRD DKI menolak penjualan saham itu,” katanya.
Komisi C DPRD yang membidangi masalah keuangan telah melakukan rapat dengan PAM Jaya. Dan hasilnya mengeluarkan rekomendasi menolak penjualan saham PT Palyja. "Proses penjualan saham PT Palyja tidak sah karena tidak mendapat persetujuan dari Pemprov DKI. Itu melanggar kontrak perjanjian," ujarnya.
Ia juga menilai penjualan mayoritas saham PT Palyja ini akan berpengaruh pada kebijakan perusahaan. Sekadar informasi, saat ini mayoritas saham Palyja (51 persen) milik perusahaan air minum asal Perancis, Suez Environnement Co, sedangkan sisanya milik PT Astratel, anak perusahaan PT Astra International Tbk.
Politisi PDIP ini berpendapat, rekomendasi yang dikeluarkan juga meminta Gubernur Jokowi mempertimbangkan persetujuan penjualan saham jika proses renegosiasi sudah selesai. "Jangan di tengah jalan, ketika renegosiasi malah berubah kepemilikan," katanya.
No comments:
Post a Comment