Saturday, 15 December 2012
Menkeu Tak Setuju Perangkat Desa Bersatus PNS "Instansi pemerintah yang paling jauh kan di kelurahan dan kecamatan."
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai aparat desa tak bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dituntut massa pengunjuk rasa hari ini. Pasalnya, kata Agus, jabatan itu di luar struktur pemerintah.
Seperti diketahui hari ini, Jumat 14 Desember 2012, ribuan perangkat desa menggelar demonstrasi di DPR menuntut status PNS. Namun tuntutan itu tak disetujui oleh pemerintah. "Saya kok tidak sependapat," ujar Agus di kantornya.
Menurut Agus soal ini, juga telah dibicarakan di tingkatan menteri dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah belum mendapat kepastian terkait dengan status aparat pemerintah daerah tersebut.
"Instansi pemerintah yang paling jauh kan di kelurahan dan kecamatan. Jadi desa itu tidak masuk dalam organisasi yang ada di pemerintah," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian keuangan, Herry Purnomo menambahkan peningkatan status aparat desa dapat menambah anggaran belanja pegawai pemerintah ke depan. Anggaran belanja pegawai bisa naik hingga 10 persen dari yang dianggarkan APBN.
"Kalau maunya sih mereka jadi PNS, tapi kami kan tidak tahu kebijakan besarnya,"kata Herry
No comments:
Post a Comment