Monday, 3 December 2012
SBY Pantau Kasus Nikah Kilat Bupati Garut. SBY memerintahkan mendagri untuk memonitor kasus ini
Berita tentang pernikahan kilat Bupati Garut, Aceng FM Fikri, dengan Fani Octora (18 tahun) secara siri sudah sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk memonitor kasus yang menjadi perhatian publik ini.
"Presiden meminta saya mencermati ini. Karena itu, saya kirim tim ke sana. Sekarang kami sedang mengkaji dan mencermati," kata Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Secara pribadi, Gamawan menyesalkan perilaku Aceng yang tidak memberikan contoh baik kepada publik. Menurut Gamawan, Aceng adalah sosok figur, orang nomor satu, dan pemimpin Garut.
"Kenapa saya katakan harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, karena di dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 disebutkan, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti, bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU," tutur mantan gubernur Sumatera Barat ini.
Maka itu, Aceng dinilai telah melanggar etika. Pelanggaran etika yang diduga dilakukan Aceng diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 27 F dan Pasal 29 terkait kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan dapat diberhentikan.
Apalagi, dalam sumpah janji, kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan. "Pertama, dia menikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," ujar Gamawan.
Saat ini, Fani masih berada di Mabes Polri untuk melaporkan Aceng Fikri. Aceng Fikri sudah menegaskan kasus ini merupakan upaya lawan politiknya.
Menurut dia, ada upaya menjatuhkan citra dirinya di mata publik. "Sebetulnya, peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini menjelang Pilkada 2013. Padahal, saya anggap itu persoalan keluarga," kata Aceng yang terpilih menjadi bupati bersama artis Dicky Chandra melalui jalur independen ini.
No comments:
Post a Comment