Wednesday, 12 December 2012
Untung Rugi Nikah Siri. Agama memang tidak melarang seseorang melakukan nikah siri
Bupati Garut Aceng Fikri kini menjadi bintang dan sorotan mata di mana-mana. Tak hanya menjadi 'buah bibir' bagi masyarakat Indonesia, kasus yang sedang ia hadapi terkait pernikahan singkatnya atau nikah siri dengan Fany Oktora sudah menjadi perhatian dunia.
Sebab, sebuah media di Inggris, Guradian dan Media Huffington Post di Amerika Serikat tersita perhatiannya dengan memuat berita tentang dirinya.
Terlepas dari kasus Aceng Fikri dan kasus-kasus serupa yang pernah dialami pejabat, artis, atau siapa pun yang pernah menjalaninya, sebetulnya, yang disebut nikah siri itu boleh atau tidak hukumnya bila ditinjau dari agama maupun negara. Selain itu, apa keuntungan dan kerugiannya.
Nikah siri atau nikah di bawah tangan dalam pandangan agama Islam diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukun nikah terpenuhi.
Imam Abu Hanifah mensyaratkan persetujuan wali, tanpa ada persetujuan wali maka nikah tersebut hukumnya batal. Selain itu, ada hadis sahih yang menegaskan bahwa nikah itu tidak sah kecuali ada wali.
Bahkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah tegas menyatakan bahwa siapa saja wanita yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.
Nikah siri juga berarti pernikahan yang dilakukan dengan menyertakan wali, dua saksi, dan ada ijab qabul. Jadi, secara syariat nikah jenis ini sah.
Namun, nikah siri dikatakan tidak sah menurut negara karena pernikahan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Tentunya, tidak ada bukti otentik secara hukum, yaitu memiliki surat sah atau buku nikah seperti yang dimiliki pasangan yang telah menikah di KUA.
Selain itu, nikah siri memiliki kelemahan. Terutama bagi pihak wanita apabila mempunyai masalah dengan suaminya, ia tidak bisa menuntut secara hukum atau melalui pengadilan.
Sedangkan bagi anak hasil nikah di bawah tangan itu akan mengalami kesulitan dalam pengurusan hak hukum seperti menutut hak asuh, warisan, maupun indentitas (akta kelahiran).
Memang, secara agama hal status anak dari hasil nikah siri tetap mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan yang sah.
Jadi, Agama memang tidak melarang seseorang melakukan nikah siri, sebab hal itu untuk menghindari perbuatan zinah, seperti melakukan hubungan badan di luar nikah, dan perselingkuhan serta menumbuhkembangkan bisnis pelacuran.
Namun, bila Anda ingin dan mampu menikah, sebaiknya berusahalah melaksanakan pernikahan itu sebagaimana umumnya, yakni tercatat di KUA. Sebab, lebih banyak nilai kebaikannya dibandingkan dengan nikah di bawah tangan atau Nikah Siri. Bagaiman Komentar Anda?
keren gan penjelasannya, thanks
ReplyDeleteSouvenir Murah Kediri