Tuesday, 4 December 2012
Bupati Garut Gugat Balik Mantan Istri Siri. Selain menggugat Fani, Bupati Aceng juga gugat Komnas Perempuan
Bupati Garut, Aceng Fikri, menggugat balik mantan istrinya, Fani Oktora, yang dinikahi secara siri dalam waktu hanya empat hari. Tak hanya Fani, Komnas Perempuan juga akan digugat Aceng.
"Kami mempunyai hak sama saat digugat. Kami akan menggugat balik. Materi gugatan mirip apa yang digugatkan saat ini. Kami akan menempuh dua jalur secara pidana dan perdata," kata pengacara Aceng Fikri, Ujang Sujai, kepada para wartawan di Le Marley, Bandung, 4 Desember 2012.
Ujang menjelaskan, dirinya akan menyampaikan gugatan ke dua lembaga di tempat yang berbeda. Gugatan pertama akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Garut.
"Di PN Garut kami kan melakukan gugatan perdata pada Fani dan keluarga. Termasuk beberapa orang lain yang kami anggap melakukan pencemaran nama baik," ucapnya.
Selanjutnya, gugatan akan disampaikan Bareskrim Mabes Polri. Gugatan ke Bareskrim berupa perdata dan pidana terhadap mantan istrinya, Komnas Perempuan.
"Perdata masih di wilayah pencemaran nama baik. Untuk masalah pidana karena klien kami merasa mendapatkan kerugian dana, adanya upaya pemerasan yang dilakukan keluaraga Fanni dan kelompok lainnya," tegasnya.
Saat ini, kata Ujang, timnya telah mempunyai berbagai bukti yang siap dibawa ke pengadilan. Bukti tersebut antara lain, rekaman, surat tertulis hingga pesan elektronik yang berisi pemerasan dan menyudutkan Aceng.
Rencananya, Rabu besok, 5 Desember 2012, tim pengacara akan bergerak ke dua kota berbeda. Satu tim bergerak ke PN Garut untuk melakukan gugatan perdata. Satu tim lagi ke Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan gugatan perdata dan pidana.
Sebelumnya, Fani didampingi kuasa hukum dan keluarganya melaporkan Aceng atas tuduhan empat pasal berlapis, yakni pasal 280, 378, 310, 335 KUHP. Fani menilai Aceng telah melakukan sejumlah tindak pidana antara lain penipuan, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.
No comments:
Post a Comment