Saturday, 5 January 2013
Isu Korupsi Dana Haji dan Jawaban Kementerian Agama. "Tidak ada penyelewengan," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama buka suara atas tudingan penyelewengan dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2004-2012 yang dilontarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak ada penyelewengan, itu kata instansi pemerintah pimpinan Suryadharma Ali ini.
Pertama, soal pengelolaan bunga Ongkos Naik Haji (ONH) yang dituding PPATK tidak transparan. PPATK mencatat, ONH calon jemaah haji yang mencapai Rp80 triliun menghasilkan bunga sebesar Rp2,3 triliun. Bunga sebesar itu, menurut PPATK, sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk membeli apartemen sebagai tempat tinggal jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Kemenag mengatakan, bunga Rp2,3 triliun itu adalah nilai manfaat dari ONH yang memang akan dialokasikan dalam bentuk pelayanan kepada jemaah haji. “Outstanding dana setoran awal BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) hingga 19 Desember 2012 berjumlah Rp48,7 triliun, termasuk nilai manfaat –-bunga, bagi hasil, dan imbal hasil –-sebesar Rp2,3 triliun,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu, di kantor Kemenag, Kamis 3 Januari 2013.
Nilai manfaat ini nantinya dialokasikan mengurangi BPIH seperti biaya pemondokan di Mekkah, Madinah, dan Jeddah, biaya pelayanan umum di Saudi Arabia, biaya katering dan transportasi, biaya pengurusan paspor, pelayanan embarkasi, bimbingan, buku manasik, asuransi, serta biaya operasional haji dalam dan luar negeri.
Soal pendapat PPATK untuk menggunakan nilai manfaat itu guna membeli apartemen demi kepentingan jemaah haji, Anggito mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan karena pemerintah Arab Saudi tidak membolehkan pemilikan aset berupa properti. “Yang bisa dilakukan adalah menyewa perumahan untuk jangka panjang (sebagai tempat tinggal jemaah selama beribadah haji), dan saat ini kami sedang menjajaki hal tersebut,” ujar Anggito.
Sementara penjajakan dilakukan, kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu, hasil efisiensi dari operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya dimasukkan ke rekening Dana Abadi Umat (DAU). “Hingga hari ini akomodasi DAU Rp2,2 triliun,” ujar Anggito.
Kedua, soal pilihan bank untuk menyimpan ONH yang juga dinilai PPATK tidak transparan. Masing-masing bank mempunyai besaran bunga ONH yang berbeda, sehingga PPATK menuntut penjelasan Kemenag soal pemilihan bank bagi calon jemaah haji ini. “Kami tidak melihat parameter pemilihan bank. Jadi kami minta standarisasi, kenapa misalnya pilih Bank X dan bukan Bank Y,” kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, Selasa 2 Januari 2013.
Kemenag mengatakan, pilihan bank yang digunakan untuk menyimpan ONH sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing calon jemaah haji tanpa intervensi dari Kemenag. Setelah bank ditetapkan, barulah setoran jamaah haji itu disetorkan ke rekening Menteri Agama.
Ketiga, soal penggunaan dana haji untuk rehabilitasi kantor Kemenag danpembelian mobil operasional kementerian yang dianggap PPATK tidak pada tempatnya. Dana haji yang merupakan tabungan calon jemaah haji, menurut PPATK, seharusnya digunakan untuk kepentingan para jemaah sendiri, bukan melayani Kementerian Agama.
“Kenapa merehabilitasi kantor dan membeli kendaraan operasional menggunakan dana haji, bukannya uang kementerian sendiri?” kata Yusuf. Atas pertanyaan PPATK ini, Kemenag memberi jawaban singkat. “Pengadaan dana untuk rehabilitasi kantor dan pembelian kendaraan operasional dilakukan pada 2009 dan 2011 dengan sumber dana dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atas persetujuan DPR,” ujar Anggito.
Keempat, soal proses penukaran valuta asing di mana Kemenag memerintahkan oknum tertentu untuk membeli valas dalam jumlah besar. “Kenapa orang ini terus yang membeli valas? Kapan waktu dia membeli valas? Jangan-jangan beli valasnya lebih murah,” kata Yusuf.
Menanggapi kecurigaan itu, Anggito mengatakan proses penukaran valas dilakukan melalui pelelangan terbuka. “Pengadaan valuta asing dilakukan bank devisa peserta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan metode pelelangan terbatas berdasarkan prinsip efisiensi beban jemaah,” ujarnya.
Pada akhirnya Anggito menyatakan, penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji sudah dilakukan sesuai aturan, dan pengawas internal Kemenag tidak menemukan adanya penyimpangan seperti yang disebutkan dalam hasil audit PPATK. Kemenag pun akan melayangkan surat resmi ke PPATK untuk meminta penjelasan atas berbagai tudingan lembaga itu.
KPK Akan Usut
Terlepas dari bantahan Kemenag itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami dugaan penyelewengan dana haji periode 2004-2012. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, saat ini lembaganya sedang mengakses laporan PPATK untuk dipelajari lebih lanjut.
Awal tahun lalu KPK sesungguhnya telah mengingatkan adanya potensi korupsi atas pengelolaan dana haji. Ketika itu KPK bahkan mengusulkan Kemenag melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran jemaah haji. Usulan ini ditolak Menteri Agama Suryadharma Ali karena akan menyebabkan penumpukan pendaftaran jemaah haji.
KPK sendiri mempunyai logika di balik usul moratorium pendaftaran jemaah haji itu. Busyro mengatakan, bunga dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) – yang sebelumnya disebut Kemenag nilai manfat – akan terus menggelembung sehingga berpotensi dikorupsi jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
KPK berpendapat, Kemenag perlu melakukan reformasi agar prinsip transparansi, efisiensi, dan pemenuhan hak-hak calon jemaah haji bisa dilaksanakan secara total. Pertengahan tahun 2012 ketika Anggito Abimanyu dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, KPK mengusulkan Kemenag mengalokasikan bunga deposito calon jemaah haji sebagai dana untuk mengurangi ongkos haji.
Usul itulah yang kini dijajaki Kemenag. Namun dugaan penyelewengan dana haji terus bergulir. Oktober 2012, transaksi mencurigakan terkait dana haji masuk dalam laporan PPATK. Awal tahun 2013 ini pun PPATK akhirnya membeberkan berbagai temuan dan kecurigaannya.
No comments:
Post a Comment