Tuesday, 8 January 2013
KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014. Sebanyak 24 parpol tidak memenuhi syarat, namun masih bisa berubah
Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengumumkan partai politik yang berhak lolos ikut pemilihan umum pada 2014. Dari 34 partai yang diverifikasi, hanya 10 yang dinyatakan lolos.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan 10 partai memenuhi syarat. Sementara 24 parpol tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa dini hari, 8 Januari 2013.
Putusan ini mulai berlaku pada 8 Januari 2013. Namun, Husni menambahkan, keputusan ini dapat berubah berdasarkan putusan Bawaslu atau Mahkamah Agung.
Sepuluh parpol yang ikut pemilu 2014 adalah:
1. Partai Amanat Nasional;
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
3. Partai Demokrat;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Hanura;
7. Partai Keadilan Sejahtera;
8. Partai Kebangkitan Bangsa;
9. Partai Nasdem; dan
10. Partai Persatuan Pembangunan.
Berikut adalah hasil rekapitulasi lengkap KPU:
1. PAN memenuhi syarat;
2. PBB tidak memenuhi syarat;
3. PDIP memenuhi syarat;
4. PDKP tidak memenuhi syarat;
5. Demokrat memenuhi syarat;
6. Gerakan Indonesia Raya memenuhi syarat;
7. Golkar memenuhi syarat;
8. Hanura memenuhi syarat;
9. PKPI tidak memenuhi syarat;
10. PKS memenuhi syarat;
11. PKB memenuhi syarat;
12. PKBIB tidak memenuhi syarat;
13. Nasdem memenuhi syarat;
14. PPRN tidak memenuhi syarat;
15. PPN tidak memenuhi syarat;
16. PPP memenuhi syarat;
17. PBI tidak memebuhi syarat;
18. Partai Buruh tidak memenuhi syarat;
19. PDS tidak memenuhi syarat;
20. PDK tidak memenuhi syarat;
21. PKPB tidak memenuhi syarat;
22. PAKAR tidak memenuhi syarat;
23. PKNU tidak memenuhi syarat;
24. Partai Kedaulatan tidak memenuhi syarat;
25. PKDI tidak memenuhi syarat;
26. Partai Kongres tidak memenuhi syarat;
27. PNBKI tidak memenuhi syarat;
28. PNI tidak memenuhi syarat;
29. Partai Nasrep tidak memenuhi syarat;
30. PPDI tidak memenuhi syarat;
31. PPPI tidak memenuhi syarat;
32. Partai Republik tidak memenuhi syarat;
33. Partai Republika Nusantara tidak memenuhi syarat; dan
34. Partai Serikat Rakyat Independen tidak memenuhi syarat.
No comments:
Post a Comment