Status Gunung Merapi di
Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditingkatkan
dari normal menjadi waspada. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) DIY Gatot Saptadi ketika dihubungi VIVAnews, Rabu 30 April 2014
mengatakan peningkatan status dilakukan berdasarkan rekomendasi dari
Badan Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK)
Yogyakarta.
"Selasa, 29 April 2014 Pukul 23.50 WIB kami nyatakan status Merapi meningkat menjadi waspada," katanya.
Menurut
Gatot, BPBD sudah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sleman agar
menyampaikan informasi peningkatan status Merapi kepada masyarakat agar
meningkatkan mitigasi kebencanaan. Dari sisi kebencanaan menurutnya
BPBD akan mengoptimalkan semua kebutuhan. Gatot juga merekomendasikan
agar jalur pendakian di Gunung Merapi untuk sementara ditutup. Selain
itu, aktivitas galian atau pertambangan agar dikurangi, terutama yang
jaraknya dekat dari Gunung Merapi.
"Masyarakat di sekitar Merapi
juga akan segera dikondisikan mengenai status ini. Kami harap semua
tetap tenang sambil tentunya tetap waspada," ujarnya.
Kepala
BPPTK Yogyakarta, Subandriyo menjelaskan, meningkatnya status Merapi
dikarenakan gempa low frequency (LF) yang sering terjadi. Menurutnya
gempa yang terdengar berupa dentuman berkali-kali dari radius 8
kilometer mengindikasikan pergerakan fluida gas yang meningkat.
Peningkatan aktivitas di Gunung Merapi saat ini disebabkan oleh
aktivitas gas vulkanik yang dapat memicu terjadinya letusan minor.
"Naiknya
status dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan
masyarakat, aparat dan pemangku kepentingan. Kami minta masyarakat tidak
terpancing isu-isu mengenai status Merapi ini," katanya.
Namun
menurut Subandriyo, untuk gempa saat ini berbeda dengan kondisi pada
2010 lalu. Gempa menurutnya belum mengarah ke erupsi magmatis.
Subandriyo mengatakan gempa tektonik sejak Selasa, 29 April hingga Rabu,
30 April 2014 berdasarkan hasil pemantauan sementara peningkatan
aktivitas Gunung Merapi lebih disebabkan oleh aktivitas gas vulkanik.
"Sampai saat ini belum ada indikasi pergerakan magma sampai ke permukaan,” katanya.
Menurut
Subandriyo, saat ini gempa masih bersifat low frequency (LF), dalam
catatan BPPTK sejak Selasa malam hingga Rabu siang tercatat sudah 29
kali terjadi gempat tektonik. Sedangkan mengenai suara gemuruh yang
sering terdengar, menurut Subandriyo disebabkan adanya turbulensi
vulkanik yang memicu suara gemuruh hingga terdengar dalam radius 8 km.
Saat
ini BPPTK juga merekomendasikan dalam suratnya bernomor
326/04/BGV.K/2014 agar jalur pendakian untuk sementara dilarang kecuali
untuk penelitian.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyiapkan 35 lokasi pengungsian jika
sewaktu-waktu Gunung Merapi meletus. Kesiapan tersebut disampaikan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Yuli Setiono,
Rabu 30 April 2014.
"Untuk evakuasi terakhir ada di balai desa.
Kami juga siapkan 24 jam Posko Bayu induk di BPBD di kompleks Pemkab
Sleman, dan posko utama Pakem yang berada di selatan Pasar Pakem,”
ujarnya.
Mengenai jalur evakuasi, diakui oleh Yuli sebagian jalur
yang mengalami kerusakan saat ini dalam proses pengajuan anggaran ke
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Semoga segera
dapat direalisasikan, untuk itu juga kami meminta kepada penambang pasir
agar jangan menggunakan jalur evakuasi. Kami sendiri sudah menyiapkan
jalur bagi penambang pasir,” jelasnya.
Yuli mengatakan Pemkab
Sleman telah menyiapkan titik kumpul di seluruh dusun jika diperlukan.
Menurutnya untuk lokasi titik kumpul yang telah beralih fungsi agar
dikembalikan ke fungsi semula.
“Dengan peningkatan status oleh
BPPTK tadi malam, kami sudah menginformasikan kepada masyarakat yang
pertama jangan panik dan tetap beraktivitas seperti biasa. Karena
ketenangan adalah modal awal untuk kesiapsiagaan masyarakat saat
menyelamatkan diri jika terjadi letusan,” katanya.
Yuli juga
mengingatkan masyarakat Sleman untuk mengurangi aktivitas di malam hari.
“Untuk kegiatan malam hari agar dikurangi kemudian kendaraan disiapkan
hal ini sebagai bentuk kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi status
Gunung Merapi. Tapi sekali lagi kami imbau warga tetap tenang,”
katanya.
Selain itu langkah lain yang harus dilakukan warga,
sambung dia adalah menyiapkan tas siaga. Tas siaga tersebut berisi
surat berharga, obat-obatan, pakaian secukupnya dan makanan.
“Sedangkan jalur pendakian kami nyatakan tertutup bagi pendaki kecuali mitigasi bencana dan penelitian,” ungkapnya.
Gunung Slamet Dinyatakan Siaga
Selain Merapi, status
Gunung Slamet di Provinsi Jawa Tengah juga telah dinaikkan dari waspada
(level II) menjadi siaga (level III) terhitung mulai Rabu 30 April
2014.
"Status dinaikkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi
Bencana Geologi karena adanya peningkatan aktivitas sejak pukul 10.00,"
kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, Rabu 30 April 2014.
Menurut
Sutopo pada Selasa, 29 April 2014 kemarin, sejak pukul 00.00 hingga
06.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) terjadi 30 kali gempa letusan. Tidak
hanya itu, juga terjadi 67 kali gempa hembusan asap. Asap berwarna putih
tebal kecoklatan - kelabu tebal setinggi 150 - 700 m. Selain itu juga
terdengar 26 kali suara dentuman dan terlihat luncuran lava pijar
mencapai 1.500 meter dari kawah.
Secara umum intensitas dan
frekuensi letusan semakin meningkat. Tubuh gunung menurut Sutopo
memperlihatkan penggelembungan dari pos pengamatan di stasiun Cilik dan
Buncis yang menunjukkan inflasi. Rekomendasi daerah yang harus
dikosongkan dinaikkan menjadi radius 4 km dari puncak kawah. Sutopo
menambahkan dilarang untuk melakukan pendakian, berkemah atau melakukan
wisata hingga berada di dalam radius 4 km.
"Masyarakat diimbau tetap tenang, jangan terpancing isu-isu menyesatkan," ujarnya.
Sutopo
mengatakan belum perlu ada pengungsian karena permukiman yang ada saat
ini masih berada pada zona aman. Permukiman penduduk terdekat sekitar 10
- 12 km dari puncak G. Slamet yaitu di Desa Jurang Manggu, Kecamatan
Pulosari, Kabupaten Pemalang.
"Aktivitas masyarakat dapat berlangsung normal," jelasnya.
Kepala
BNPB Syamsul Maarif menurut Sutopo setelah menerima laporan dari Kepala
PVMBG terkait peningkatan status Siaga dan telah memerintahkan jajaran
BNPB segera melakukan koordinasi dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah dan
BPBD lima kabupaten yang berada di sekitar Gunung Slamet yaitu Kabupaten
Pemalang, Banyumas, Brebes, Tegal, dan Purbalingga.
"Rencana
kontinjensi agar segera disempurnakan, disosialisasikan dan dilatihkan
kepada masyarakat. Semua potensi sumber daya di daerah agar didata dan
dihitung semua kebutuhannya," ungkap Sutopo.
Geolog sekaligus
pemerhati merapi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran,
Yogyakarta, Sari Bahagiarti Kusumayudha ketika dihubungi VIVAnews
mengatakan peningkatan status di Gunung Slamet harus lebih diperhatikan
oleh semua pihak daripada peningkatan status di Gunung Merapi.
"Slamet dari waspada menjadi siaga, Merapi dari normal menjadi waspada," ujarnya, Rabu 30 April 2014.
Sari
menjelaskan peningkatan status yang terjadi di Merapi sudah menjadi
siklus setiap empat atau lima tahunan. Menurutnya sangat wajar apabila
Merapi yang telah cukup lama tertidur kembali bangun, menggeliat dan
batuk. Namun bukan berarti siklus tersebut diabaikan. Peningkatan status
menurutnya terjadi karena beberapa hal seperti peningkatan intensitas
gempa, guguran lava atau hembusan asap.
"Itu semua berhasil dideteksi oleh alat-alat pemantau," katanya.
Setelah
dideteksi, langkah antisipasi yang harus ditempuh adalah terus memantau
peningkatan aktivitas dan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar
terhindar dari bahaya erupsi. Menurut Sari apabila Merapi kembali
mengalami erupsi seperti pada tahun 2006 maupun 2010, maka erupsi yang
akan terjadi belum bisa diprediksi akan seperti apa.
"Jadi harus terus menerus dipantau agar tidak kecolongan," katanya.
Sari
kembali mengingatkan Slamet tidur lebih lama daripada Merapi. Selain
itu tipe letusan Slamet juga lebih lemah dibandingkan Merapi. Selain
karakteristik dan tipe letusan yang harus diperhatikan menurut Sari
adalah kepadatan penduduk. Sari mengatakan kepadatan penduduk di Slamet
jauh lebih rendah dibanding Merapi. Selain itu radius pemukiman penduduk
yang tinggal di Slamet juga jauh dari radius berbahaya apabila terjadi
erupsi.
Pada tahun 2010 lalu menurut Sari letusan yang terjadi
di Merapi selain meledak ke atas juga ada guguran awan panas yang turun
melalui lereng.
"Jadi Slamet harus diperhatikan dan Merapi juga harus terus dipantau," katanya
Saturday, 3 May 2014
Jakarta dan Kota-kota Pesisir Lain di Dunia Terancam Tenggelam
Memiliki banyak gedung
pencakar langit yang kokoh dan modern, sejumlah kota besar di pesisir
menyimpan potensi bencana yang mengerikan. Sewaktu-waktu mereka semua
bisa tenggelam.
Kekhawatiran itu sudah
dilontarkan berkali-kali oleh para pakar di masa yang berbeda. Terakhir,
peringatan itu disampaikan para peneliti dari Deltares Research
Institute, Belanda.
Kesimpulan itu didasarkan pada hasil penelitian yang mereka terbitkan awal April lalu. Peneliti Deltares menyatakan, tanah di kota-kota pesisir dunia turun 10 kali lebih cepat dari kenaikan air laut akibat pemanasan global. Salah satu kota yang menjadi perhatian penelitian ini adalah Jakarta, ibu kota negara kita.
"Penurunan tanah dan naiknya ketinggian air laut ini terjadi bersamaan. Dan, keduanya menyebabkan masalah yang sama, banjir yang makin luas, dalam, dan lama surut," kata pemimpin peneliti Deltares Research Institute, Gilles Erkens, seperti dikutip dari laman Independent, 29 April 2014.
Saat ini, Jakarta memang memiliki tanggul sepanjang 30 kilometer (km) untuk melindungi kota dari banjir. Namun, jika tanggul ini jebol, Deltares memperkirakan sekitar sejuta orang akan kebanjiran dalam waktu 48 jam.
Apa penyebab penurunan tanah itu? Ada yang paling utama. Pertama adalah penyedotan air tanah besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan warga dan industri. Kedua, pembangunan gedung pencakar langit yang terus terjadi.
Untuk itu, Erkens pun menilai, kota-kota pesisir--termasuk Jakarta--harus menghentikan penyedotan air tanah. Sekarang juga. "Tapi tentu saja, harus ada sumber air minum lain untuk kota-kota ini," kata dia.
Kesimpulan itu didasarkan pada hasil penelitian yang mereka terbitkan awal April lalu. Peneliti Deltares menyatakan, tanah di kota-kota pesisir dunia turun 10 kali lebih cepat dari kenaikan air laut akibat pemanasan global. Salah satu kota yang menjadi perhatian penelitian ini adalah Jakarta, ibu kota negara kita.
"Penurunan tanah dan naiknya ketinggian air laut ini terjadi bersamaan. Dan, keduanya menyebabkan masalah yang sama, banjir yang makin luas, dalam, dan lama surut," kata pemimpin peneliti Deltares Research Institute, Gilles Erkens, seperti dikutip dari laman Independent, 29 April 2014.
Saat ini, Jakarta memang memiliki tanggul sepanjang 30 kilometer (km) untuk melindungi kota dari banjir. Namun, jika tanggul ini jebol, Deltares memperkirakan sekitar sejuta orang akan kebanjiran dalam waktu 48 jam.
Apa penyebab penurunan tanah itu? Ada yang paling utama. Pertama adalah penyedotan air tanah besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan warga dan industri. Kedua, pembangunan gedung pencakar langit yang terus terjadi.
Untuk itu, Erkens pun menilai, kota-kota pesisir--termasuk Jakarta--harus menghentikan penyedotan air tanah. Sekarang juga. "Tapi tentu saja, harus ada sumber air minum lain untuk kota-kota ini," kata dia.
Selain Jakarta, para
peneliti Deltares juga memperingatkan kota-kota di pesisir lainnya,
seperti Ho Chi Minh, Bangkok, dan Dhaka.
Kota-kota pesisir dunia
itu, imbuhnya, bisa belajar dari dua kota pesisir yang mampu mengatasi
musibah tanah turun, yakni Tokyo dan Venesia. Tanah di Tokyo pernah
turun sampai dua meter sebelum akhirnya pengelola kota itu membatasi
penggunaan air tanah.
"Demikian pula dengan Venice," katanya. Venesia yang terkenal dengan Kota Air-nya, mengalami penurunan yang signifikan karena ekstraksi air dari bawah tanahnya.
Menurut peneliti dari University of Padova, Pietro Teatini, permasalahan yang dihadapi kota pesisir ini tergantung dari lokasi dan cara penanganan. “Seberapa dalam penurunannya itu tergantung dari padat tidaknya tanah di bawah bangunan tersebut,” kata Pietro Teatini, seperti dikutip dari dari laman BBC.
Bukan Fenomena Baru
Peneliti utama di Pusat Kajian dan Penerapan Teknologi Lingkungan pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Nusa Idaman Said, tak kaget dengan hasil penelitian Deltares Research Institute tersebut.
"Demikian pula dengan Venice," katanya. Venesia yang terkenal dengan Kota Air-nya, mengalami penurunan yang signifikan karena ekstraksi air dari bawah tanahnya.
Menurut peneliti dari University of Padova, Pietro Teatini, permasalahan yang dihadapi kota pesisir ini tergantung dari lokasi dan cara penanganan. “Seberapa dalam penurunannya itu tergantung dari padat tidaknya tanah di bawah bangunan tersebut,” kata Pietro Teatini, seperti dikutip dari dari laman BBC.
Bukan Fenomena Baru
Peneliti utama di Pusat Kajian dan Penerapan Teknologi Lingkungan pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Nusa Idaman Said, tak kaget dengan hasil penelitian Deltares Research Institute tersebut.
"Itu sih bukan fenomena yang baru," kata dia dalam perbincangan dengan VIVAnews,
1 Mei 2014. Menurutnya, sudah sejak lama Jakarta memang menghadapi
masalah ini. Solusi demi solusi bukannya tak diambil pemerintah.
"Sebetulnya, ketinggian tanah di beberapa daerah Jakarta memang sudah lebih rendah dari permukaan air laut," kata dia. Oleh karena itu, Pemerintah sudah membangun tanggul-tanggul di sekitar utara Jakarta untuk mencegah air laut pasang sebagai salah satu solusi.
Selain itu, Pemerintah Jakarta juga memompa sungai-sungai di bagian utara karena sudah tidak mampu menampung air laut. "Contohnya di Ancol dan jalan menuju bandara Soekarno-Hatta," kata dia.
Beberapa tahun lalu, kata dia, jalan menuju bandara tampak lebih tinggi dibanding genangan air. "Sekarang sudah sama ketinggiannya. Makanya sering banjir," jelas Said.
Senada dengan peneliti Deltares, Said pun menilai konsumsi air tanah dan pembangunan gedung pencakar langit menjadi salah satu penyebab turunnya tanah di Jakarta. Dia mengaitkannya dengan kondisi geologi Jakarta yang semula adalah rawa.
"Sebetulnya, penurunan tanah itu adalah proses kompaksi tanah," kata dia mulai menjelaskan. Pembangunan gedung-gedung, mau tak mau, membebani tanah rawa yang semula berongga sehingga makin padat.
Demikian juga penyedotan air tanah. Rongga-rongga yang semula diisi air, kemudian kosong sehingga terus memadat. "Proses kompaksi ini akan terjadi terus, terutama di wilayah gedung-gedung yang memakai air tanah," kata dia.
Dia menilai, langkah paling konkret untuk memperlambat penurunan tanah itu adalah penggunaan teknologi. Pembangunan tanggul-tanggul yang saat ini dikerjakan Pemerintah adalah salah satu upaya berbasis teknologi untuk mencegah dampak buruk penurunan tanah.
"Hanya saja, tanggulnya mau dibikin seperti apa? Bisa saja dibuat dengan teknologi tinggi seperti di Belanda. Tapi, kan biayanya mahal. Ada tidak uangnya?" kata dia. Dia mengakui, tanggul-tanggul yang dibangun di pesisir Jakarta kalah jauh dengan Belanda karena anggaran terbatas. Dia mengakui, Pemerintah memang harus memikirkan solusi komprehensif untuk masalah penurunan tanah ini.
"Sebetulnya, ketinggian tanah di beberapa daerah Jakarta memang sudah lebih rendah dari permukaan air laut," kata dia. Oleh karena itu, Pemerintah sudah membangun tanggul-tanggul di sekitar utara Jakarta untuk mencegah air laut pasang sebagai salah satu solusi.
Selain itu, Pemerintah Jakarta juga memompa sungai-sungai di bagian utara karena sudah tidak mampu menampung air laut. "Contohnya di Ancol dan jalan menuju bandara Soekarno-Hatta," kata dia.
Beberapa tahun lalu, kata dia, jalan menuju bandara tampak lebih tinggi dibanding genangan air. "Sekarang sudah sama ketinggiannya. Makanya sering banjir," jelas Said.
Senada dengan peneliti Deltares, Said pun menilai konsumsi air tanah dan pembangunan gedung pencakar langit menjadi salah satu penyebab turunnya tanah di Jakarta. Dia mengaitkannya dengan kondisi geologi Jakarta yang semula adalah rawa.
"Sebetulnya, penurunan tanah itu adalah proses kompaksi tanah," kata dia mulai menjelaskan. Pembangunan gedung-gedung, mau tak mau, membebani tanah rawa yang semula berongga sehingga makin padat.
Demikian juga penyedotan air tanah. Rongga-rongga yang semula diisi air, kemudian kosong sehingga terus memadat. "Proses kompaksi ini akan terjadi terus, terutama di wilayah gedung-gedung yang memakai air tanah," kata dia.
Dia menilai, langkah paling konkret untuk memperlambat penurunan tanah itu adalah penggunaan teknologi. Pembangunan tanggul-tanggul yang saat ini dikerjakan Pemerintah adalah salah satu upaya berbasis teknologi untuk mencegah dampak buruk penurunan tanah.
"Hanya saja, tanggulnya mau dibikin seperti apa? Bisa saja dibuat dengan teknologi tinggi seperti di Belanda. Tapi, kan biayanya mahal. Ada tidak uangnya?" kata dia. Dia mengakui, tanggul-tanggul yang dibangun di pesisir Jakarta kalah jauh dengan Belanda karena anggaran terbatas. Dia mengakui, Pemerintah memang harus memikirkan solusi komprehensif untuk masalah penurunan tanah ini.
Catatan VIVAnews, para ahli yang tergabung dalam konsorsium Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS) pernah melansir prediksi mereka bahwa Jakarta akan benar-benar tenggelam pada 2025 jika penggunaan air tanah tidak segera dihentikan.
Menurut data, dalam kurun 1974-2010, wilayah Muara Baru, Cilincing, Jakarta Utara turun hingga hingga 4,1 meter. Sementara wilayah lainnya seperti di Cengkareng Barat mengalami penurunan 2,5 meter, Daan Mogot 1,97 meter, Ancol 1,88 meter (titik pantau di area wisata Ancol), Cempaka Mas 1,5 meter, Cikini 0,80 meter dan Cibubur 0,25 meter.
Selama kurun waktu 1974-1982, land subsidence belum terjadi begitu signifikan seperti saat ini, karena ketika itu penggunaan air tanah tidak setinggi sekarang dan bangunan juga masih relatif sedikit. Pada 1982-1991, tanah Jakarta mulai mengalami penurunan, dan pada 1991-2010 kondisi itu makin meluas dan memburuk.
Setali tiga uang, penelitian tim dari Kelompok Keilmuan Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2010 pun menyimpulkan hal yang sama bahwa tanah Jakarta mengalami penurunan. Tim ini meneliti tanah Jakarta dalam rentang waktu 10 tahun, sejak 1997 hingga 2007.
Menurut data, dalam kurun 1974-2010, wilayah Muara Baru, Cilincing, Jakarta Utara turun hingga hingga 4,1 meter. Sementara wilayah lainnya seperti di Cengkareng Barat mengalami penurunan 2,5 meter, Daan Mogot 1,97 meter, Ancol 1,88 meter (titik pantau di area wisata Ancol), Cempaka Mas 1,5 meter, Cikini 0,80 meter dan Cibubur 0,25 meter.
Selama kurun waktu 1974-1982, land subsidence belum terjadi begitu signifikan seperti saat ini, karena ketika itu penggunaan air tanah tidak setinggi sekarang dan bangunan juga masih relatif sedikit. Pada 1982-1991, tanah Jakarta mulai mengalami penurunan, dan pada 1991-2010 kondisi itu makin meluas dan memburuk.
Setali tiga uang, penelitian tim dari Kelompok Keilmuan Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2010 pun menyimpulkan hal yang sama bahwa tanah Jakarta mengalami penurunan. Tim ini meneliti tanah Jakarta dalam rentang waktu 10 tahun, sejak 1997 hingga 2007.
Dari penelitian mereka
disimpulkan, penurunan permukaan tanah bervariasi 2 sentimeter hingga
lebih dari 12 cm selama kurun waktu tersebut.
Penurunan permukaan tanah di sejumlah wilayah ini berdampak pada badan jalan dan saluran drainase. Badan jalan ikut turun dan saluran drainase retak-retak dan rusak.
Data Dinas Pengembangan
DKI Jakarta bahkan lebih mengerikan. Pada periode tahun 1982 hingga 1997
terjadi amblesan tanah di kawasan pusat Jakarta yang mencapai 60 cm
hingga 80 cm. Karena merata, amblesan ini menjadi tidak terasa. Bila
penurunan ini terus berlanjut, "tenggelamnya" Jakarta tinggal tunggu
waktu.
Penurunan permukaan tanah di sejumlah wilayah ini berdampak pada badan jalan dan saluran drainase. Badan jalan ikut turun dan saluran drainase retak-retak dan rusak.
Brunei Mulai Terapkan Hukum Syariah. Aktivis HAM dan PBB gerah, namun Sultan Bolkiah tak peduli.
Kamis, 1
Mei 2014, Brunei Darussalam akhirnya menerapkan secara resmi hukum
pidana syariah. Banyak aral melintang, terutama suara-suara sumbang di
kanan-kiri yang menentang rencana Brunei tersebut. Namun, Sultan
Hassanal Bolkiah tidak gentar dan tetap mencanangkannya.
Rencana ini pertama kali diumumkan oleh Sultan pada Oktober 2013 dan akan berlaku enam bulan setelahnya, atau April 2014. Saat ini, Brunei adalah negara pertama di Asia yang menerapkan hukum syariah secara nasional.
"Ini karena kami butuh pada Allah Yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan," kata Sultan Bolkiah kala itu.
Akhirnya, pada Rabu 30 April 2014, dalam sebuah upacara resmi, Sultan Bolkiah mengumumkan bahwa syariat Islam akan ditegakkan di Bumi Brunei mulai Kamis 1 Mei 2014. Penerapan dilakukan secara bertahap, mulai dari yang paling ringan hingga ke keseluruhan.
Tahapan pertama dilakukan bagi pelanggaran dengan hukuman denda atau penjara, seperti hamil di luar nikah, tidak menghormati bulan Ramadan, tidak salat Jumat bagi pria, dan menyebarkan agama lain.
Tahapan kedua yang akan dimulai 12 bulan mendatang akan berlaku hukuman cambuk atau potong tangan bagi pencuri atau meminum minuman keras (khamr).
Sementara itu, tahap terakhir adalah pelaksanaan hukum syariah secara keseluruhan. Hukuman rajam dan pancung, akan diberlakukan tahun depan, yang meliputi kejahatan seperti perzinaan, sodomi, penistaan Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam.
Rajam adalah hukuman dengan cara melempari seseorang dengan batu hingga tewas. Dalam penerapannya, hukuman cambuk, pancung, dan rajam dilakukan di depan publik untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di Bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad:7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin relijius di usianya yang menginjak 67 tahun.
Sejak pertama kali mendengar Brunei akan menerapkan syariah Islam, apalagi ketika mendengar kata "rajam, cambuk, dan potong tangan", kelompok aktivis HAM dan PBB mulai gerah.
Kantor Komisaris Tinggi untuk HAM PBB mendesak Brunei menunda penerapan hukum syariah untuk meninjau kembali, apakah sudah memenuhi standar hak asasi manusia internasional atau tidak.
"Di bawah hukum internasional, merajam orang sampai mati merupakan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan orang," kata juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Rupert Colville awal April lalu, diberitakan BBC.
Human Right Watch lebih frontal dengan mengatakan bahwa dengan menerapkan hukum syariah, Brunei telah kembali ke abad pertengahan. "Hukum ini memuat langkah otoriter hukuman abad pertengahan yang brutal yang tidak punya tempat di abad 21 yang modern," kata Direktur Asia HRW, Phil Robertson.
Protes juga datang dari kelompok LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transeksual) yang merasa kaum mereka terancam rajam jika melakukan sodomi. Bentuk protes mereka adalah memboikot hotel di bawah bendera Dorchester Collection milik Kerajaan Brunei. Boikot juga diserukan oleh para selebriti Hollywood.
Aktivis HAM berdalih hukuman ini akan mendiskriminasi kaum wanita dan menjadi ancaman bagi non-Muslim di negara dengan pendapatan per kapita hampir US$50.000 itu. Ada sekitar 20 persen non-Muslim dari 440.000 rakyat Brunei, lebih dari 70 persennya adalah penganut Islam.
Reuters menuliskan, kekhawatiran terbesar datang dari para pekerja asing di berbagai sektor, terutama sektor minyak yang jadi komoditas utama negara tersebut. Sebanyak 30.000 buruh migran Filipina beragama Katolik Roma juga terancam.
Jawaban Sultan
Menanggapi berbagai kritik dan protes dari masyarakat internasional, Sultan menjawab dengan tegas dalam pidatonya Rabu lalu. Pemimpin negara kaya minyak dan gas itu mengaku tidak peduli pada suara-suara sumbang. Dia menegaskan bahwa penerapan syariah ini hanya untuk mencari ridho Allah semata, bukan untuk mencari siapa yang suka atau tidak.
"Adapun teori yang bermunculan itu sudah lumrah dan tidak pernah berkesudahan. Ucapan mereka tidak lebih dari teori, bandingkan dengan apa yang kita pilih, tuntutan Allah. Tuntutan Allah bukan teori, tapi hukum wajib yang tidak ada keraguan padanya," kata Sultan berusia 67 tahun ini.
"Teori mereka bilang hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Padahal Allah sendiri yang mengatakan bahwa undang-undangnya adil. Maka apalah artinya teori ini jika berhadapan dengan wahyu Allah?" tegas Sultan lagi.
Dalam pernyataan Kantor Perdana Menteri Brunei Darussalam, disebutkan bahwa hukum syariah Islam di negara itu dilakukan secara hati-hati berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Tujuan utamanya bukanlah hukuman, tetapi pencegahan berdasarkan konsep amar ma'ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah keburukan).
Tidak Sembarangan
Penerapan hukum Islam ini juga tidak semudah yang dikira, perlu pembuktian seksama dan kompleks. Artinya, tidak bisa serta merta seseorang dirajam atau dipotong tangannya.
Seperti misalnya hukum rajam bagi pezina. Hukuman ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah menikah, yang belum menikah dicambuk 100 kali. Selain itu, harus dihadirkan bukti empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan adegan perzinahan itu dengan gamblang. Dengan persyaratan ini, rajam tidak bisa dilakukan begitu saja.
"Sangat penting jika kita dan komunitas internasional tidak hanya fokus pada hukumannya, tapi juga fokus pada proses mengumpulkan bukti, yang sangat rumit dan ketat," kata Hayati Saleh, Jaksa Agung Brunei seperti dikutip dari Sydney Morning Herald.
Persyaratan yang ketat juga berlaku untuk hukum potong tangan bagi pencuri. Hukuman ini hanya akan diberlakukan bagi mereka yang mencuri barang senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara.
Hukum syariah juga memastikan hak-hak korban atau ahli waris diperhitungkan. Seperti misalnya kasus pembunuhan, ahli waris yang punya keputusan utama apakah pelaku dihukum qishash atau tidak. Ahli waris berhak memaafkan dengan cuma-cuma atau dengan membayar diyat.
Ulama senior di Brunei, Awang Abdul Aziz membantah jika hukuman syariah akan berujung pada sikap ekstrem, kekejaman atau penghakiman terhadap beberapa pihak. "Hukuman pemotongan tangan, cambuk atau rajam tidak bisa sembarangan. Ada kondisi-kondisi tertentu dan metode ini sangat adil," kata Awang.
"Mari kita tidak hanya dilihat dari potong tangan, rajam atau pencambukannya. Ini bukan sembarang potong, rajam atau cambuk. Ada beberapa kondisi dan metode yang adil serta tidak memihak," lanjutnya lagi.
Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah benar-benar dilaksanakan di Brunei sejak 1957.
Kekayaan Brunei
Brunei Darussalam adalah negara kecil dengan perekonomian yang fantastis. Negara yang terletak di Pulau Kalimantan ini adalah satu dari lima negara di seluruh dunia yang tanpa utang luar negeri.
Berdasarkan data Dewan Pengembangan Ekonomi Brunei, perekonomian negara itu naik perlahan tapi stabil. Tingkat inflasi dalam dua dekade terakhir stabil di angka 1,5 persen. Masyarakatnya hidup senang dengan pendapatan per kapita mencapai US$31.000.
Diberitakan Reuters, penerapan
syariah Islam yang pertama dilakukan oleh sebuah negara di Asia
Tenggara ini akan diberlakukan secara bertahap di Brunei. Tahap pertama,
atau dari yang paling ringan, diumumkan langsung oleh Sultan Hasanal
Bolkiah pada sebuah upacara kenegaraan, Rabu 30 April 2014.
Rencana ini pertama kali diumumkan oleh Sultan pada Oktober 2013 dan akan berlaku enam bulan setelahnya, atau April 2014. Saat ini, Brunei adalah negara pertama di Asia yang menerapkan hukum syariah secara nasional.
"Ini karena kami butuh pada Allah Yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan," kata Sultan Bolkiah kala itu.
Akhirnya, pada Rabu 30 April 2014, dalam sebuah upacara resmi, Sultan Bolkiah mengumumkan bahwa syariat Islam akan ditegakkan di Bumi Brunei mulai Kamis 1 Mei 2014. Penerapan dilakukan secara bertahap, mulai dari yang paling ringan hingga ke keseluruhan.
Tahapan pertama dilakukan bagi pelanggaran dengan hukuman denda atau penjara, seperti hamil di luar nikah, tidak menghormati bulan Ramadan, tidak salat Jumat bagi pria, dan menyebarkan agama lain.
Tahapan kedua yang akan dimulai 12 bulan mendatang akan berlaku hukuman cambuk atau potong tangan bagi pencuri atau meminum minuman keras (khamr).
Sementara itu, tahap terakhir adalah pelaksanaan hukum syariah secara keseluruhan. Hukuman rajam dan pancung, akan diberlakukan tahun depan, yang meliputi kejahatan seperti perzinaan, sodomi, penistaan Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam.
Rajam adalah hukuman dengan cara melempari seseorang dengan batu hingga tewas. Dalam penerapannya, hukuman cambuk, pancung, dan rajam dilakukan di depan publik untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di Bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad:7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin relijius di usianya yang menginjak 67 tahun.
Sejak pertama kali mendengar Brunei akan menerapkan syariah Islam, apalagi ketika mendengar kata "rajam, cambuk, dan potong tangan", kelompok aktivis HAM dan PBB mulai gerah.
Kantor Komisaris Tinggi untuk HAM PBB mendesak Brunei menunda penerapan hukum syariah untuk meninjau kembali, apakah sudah memenuhi standar hak asasi manusia internasional atau tidak.
"Di bawah hukum internasional, merajam orang sampai mati merupakan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan orang," kata juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Rupert Colville awal April lalu, diberitakan BBC.
Human Right Watch lebih frontal dengan mengatakan bahwa dengan menerapkan hukum syariah, Brunei telah kembali ke abad pertengahan. "Hukum ini memuat langkah otoriter hukuman abad pertengahan yang brutal yang tidak punya tempat di abad 21 yang modern," kata Direktur Asia HRW, Phil Robertson.
Protes juga datang dari kelompok LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transeksual) yang merasa kaum mereka terancam rajam jika melakukan sodomi. Bentuk protes mereka adalah memboikot hotel di bawah bendera Dorchester Collection milik Kerajaan Brunei. Boikot juga diserukan oleh para selebriti Hollywood.
Aktivis HAM berdalih hukuman ini akan mendiskriminasi kaum wanita dan menjadi ancaman bagi non-Muslim di negara dengan pendapatan per kapita hampir US$50.000 itu. Ada sekitar 20 persen non-Muslim dari 440.000 rakyat Brunei, lebih dari 70 persennya adalah penganut Islam.
Reuters menuliskan, kekhawatiran terbesar datang dari para pekerja asing di berbagai sektor, terutama sektor minyak yang jadi komoditas utama negara tersebut. Sebanyak 30.000 buruh migran Filipina beragama Katolik Roma juga terancam.
Jawaban Sultan
Menanggapi berbagai kritik dan protes dari masyarakat internasional, Sultan menjawab dengan tegas dalam pidatonya Rabu lalu. Pemimpin negara kaya minyak dan gas itu mengaku tidak peduli pada suara-suara sumbang. Dia menegaskan bahwa penerapan syariah ini hanya untuk mencari ridho Allah semata, bukan untuk mencari siapa yang suka atau tidak.
"Adapun teori yang bermunculan itu sudah lumrah dan tidak pernah berkesudahan. Ucapan mereka tidak lebih dari teori, bandingkan dengan apa yang kita pilih, tuntutan Allah. Tuntutan Allah bukan teori, tapi hukum wajib yang tidak ada keraguan padanya," kata Sultan berusia 67 tahun ini.
"Teori mereka bilang hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Padahal Allah sendiri yang mengatakan bahwa undang-undangnya adil. Maka apalah artinya teori ini jika berhadapan dengan wahyu Allah?" tegas Sultan lagi.
Dalam pernyataan Kantor Perdana Menteri Brunei Darussalam, disebutkan bahwa hukum syariah Islam di negara itu dilakukan secara hati-hati berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Tujuan utamanya bukanlah hukuman, tetapi pencegahan berdasarkan konsep amar ma'ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah keburukan).
Tidak Sembarangan
Penerapan hukum Islam ini juga tidak semudah yang dikira, perlu pembuktian seksama dan kompleks. Artinya, tidak bisa serta merta seseorang dirajam atau dipotong tangannya.
Seperti misalnya hukum rajam bagi pezina. Hukuman ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah menikah, yang belum menikah dicambuk 100 kali. Selain itu, harus dihadirkan bukti empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan adegan perzinahan itu dengan gamblang. Dengan persyaratan ini, rajam tidak bisa dilakukan begitu saja.
"Sangat penting jika kita dan komunitas internasional tidak hanya fokus pada hukumannya, tapi juga fokus pada proses mengumpulkan bukti, yang sangat rumit dan ketat," kata Hayati Saleh, Jaksa Agung Brunei seperti dikutip dari Sydney Morning Herald.
Persyaratan yang ketat juga berlaku untuk hukum potong tangan bagi pencuri. Hukuman ini hanya akan diberlakukan bagi mereka yang mencuri barang senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara.
Hukum syariah juga memastikan hak-hak korban atau ahli waris diperhitungkan. Seperti misalnya kasus pembunuhan, ahli waris yang punya keputusan utama apakah pelaku dihukum qishash atau tidak. Ahli waris berhak memaafkan dengan cuma-cuma atau dengan membayar diyat.
Ulama senior di Brunei, Awang Abdul Aziz membantah jika hukuman syariah akan berujung pada sikap ekstrem, kekejaman atau penghakiman terhadap beberapa pihak. "Hukuman pemotongan tangan, cambuk atau rajam tidak bisa sembarangan. Ada kondisi-kondisi tertentu dan metode ini sangat adil," kata Awang.
"Mari kita tidak hanya dilihat dari potong tangan, rajam atau pencambukannya. Ini bukan sembarang potong, rajam atau cambuk. Ada beberapa kondisi dan metode yang adil serta tidak memihak," lanjutnya lagi.
Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah benar-benar dilaksanakan di Brunei sejak 1957.
Kekayaan Brunei
Brunei Darussalam adalah negara kecil dengan perekonomian yang fantastis. Negara yang terletak di Pulau Kalimantan ini adalah satu dari lima negara di seluruh dunia yang tanpa utang luar negeri.
Berdasarkan data Dewan Pengembangan Ekonomi Brunei, perekonomian negara itu naik perlahan tapi stabil. Tingkat inflasi dalam dua dekade terakhir stabil di angka 1,5 persen. Masyarakatnya hidup senang dengan pendapatan per kapita mencapai US$31.000.
Tidak ada pajak
pendapatan, uang kesehatan dan pendidikan gratis. Kebijakan bebas pajak
ini juga berlaku bagi para pekerja asing.
Harga BBM negara penghasil minyak ini sangat rendah, setara Rp5.882 per liternya. Pemerintah mensubsidi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk perumahan, listrik, dan air. Investor juga dimanja di negara ini, dengan 20 tahun bebas pajak perusahaan, bebas bea impor bahan mentah, mesin, suku cadang komponen, aksesori, atau struktur bangunan.
Perekonomian Brunei didominasi oleh industri minyak dan gas dalam 80 tahun terakhir. Pada 2010, produksi minyak Brunei mencapai 170.000 barel per hari. Sekarang, Brunei adalah produsen minyak keempat terbesar di Asia Tenggara dan kelima terbesar eksportir gas alam cair di dunia.
Namun, ada kekhawatiran jumlah minyak Brunei mulai menipis. Negara ini akhirnya mulai menggalakkan sumber pemasukan lain di masa depan, di antaranya adalah meningkatkan sistem perbankan, pariwisata, dan menambah lapangan pekerjaan.
Brunei akan jadi negara ke-10 yang menerapkan syariah Islam secara penuh di dunia. Diharapkan Brunei akan berhasil mengurangi angka kriminalitasnya. Salah satu negara yang sukses menerapkan hukum syariah adalah Arab Saudi yang termasuk memiliki angka kriminal terendah di dunia.
Harga BBM negara penghasil minyak ini sangat rendah, setara Rp5.882 per liternya. Pemerintah mensubsidi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk perumahan, listrik, dan air. Investor juga dimanja di negara ini, dengan 20 tahun bebas pajak perusahaan, bebas bea impor bahan mentah, mesin, suku cadang komponen, aksesori, atau struktur bangunan.
Perekonomian Brunei didominasi oleh industri minyak dan gas dalam 80 tahun terakhir. Pada 2010, produksi minyak Brunei mencapai 170.000 barel per hari. Sekarang, Brunei adalah produsen minyak keempat terbesar di Asia Tenggara dan kelima terbesar eksportir gas alam cair di dunia.
Namun, ada kekhawatiran jumlah minyak Brunei mulai menipis. Negara ini akhirnya mulai menggalakkan sumber pemasukan lain di masa depan, di antaranya adalah meningkatkan sistem perbankan, pariwisata, dan menambah lapangan pekerjaan.
Brunei akan jadi negara ke-10 yang menerapkan syariah Islam secara penuh di dunia. Diharapkan Brunei akan berhasil mengurangi angka kriminalitasnya. Salah satu negara yang sukses menerapkan hukum syariah adalah Arab Saudi yang termasuk memiliki angka kriminal terendah di dunia.
Sultan Brunei: Hukum Syariah untuk Menolong Agama Allah
Diberitakan Reuters, penerapan
syariah Islam yang pertama dilakukan oleh sebuah negara di Asia
Tenggara ini akan diberlakukan secara bertahap di Brunei. Tahap pertama,
atau dari yang paling ringan, diumumkan langsung oleh Sultan Hasanal
Bolkiah pada sebuah upacara kenegaraan, Rabu 30 April 2014.
"Alhamdulillah,
dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah
diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama
Allah di bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita
jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat
Muhammad:7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin
relijius di usianya yang menginjak 67 tahun.
Sultan membantah
laporan media bahwa pemerintah Brunei menunda penerapan hukum Syariah.
Menurutnya, penetapan 1 Mei sebagai hari pertama diberlakukannya hukum
Syariah masih dalam rentang enam bulan sejak UU penetapan hukum syariah
pada 22 Oktober 2013 diumumkan. Waktu enam bulan adalah tempo
pemberlakuan UU setelah ditetapkan di Brunei.
"Dengan bertawakal kepada Allah serta bersyukur, Kamis, akan mulai perintah hukuman syariah tahap pertama," kata Sultan.
Tahapan
pertama akan dilakukan bagi pelanggaran dengan hukuman denda atau
penjara, seperti hamil di luar nikah, tidak shalat Jumat bagi pria, dan
menyebarkan agama lain. Sementara tahapan kedua yang akan dimulai 12
bulan mendatang akan berlaku hukuman cambuk atau potong tangan bagi
pencuri atau meminum minuman keras (khamr).
Sedangkan tahap
terakhir, hukuman rajam dan pancung, akan diberlakukan pada tahun
berikutnya yang meliputi kejahatan seperti perzinaan, sodomi, penistaan
Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam.
Penerapan
hukum Syariah ini walaupun diprotes aktivis HAM, namun disambut baik
oleh beberapa pihak di negara tetangga, Malaysia. Pemimpin Partai Islam
Malaysia (PAS) mengatakan bahwa langkah Brunei ini membuat daya tawar
mereka untuk menerapkan hukum Syariah di negara bagian Kelantan semakin
tinggi. Kelantan adalah negara bagian mayoritas simpatisan PAS.
Brunei adalah negara
kecil dengan lebih dari 70 persen dari 400.000 penduduknya adalah
pemeluk agama Islam. Negara kaya minyak dan gas ini memiliki pendapatan
per kapita hampir US$50.000. Dengan kekayaan alamnya, pemerintah Brunei
tidak membebankan pajak penghasilan pada warganya, dan memberikan
fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis.
Ketika Sri Mulyani Bersaksi di Sidang Century
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan
kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 2 Mei 2014. Sri
yang kini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia bersaksi di
persidangan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa
Bank Indonesia Budi Mulya.
Dalam kesaksiannya di muka persidangan, Sri yang juga mantan Kepala Komite Stabilitas Sistem Keuangan, mengaku didesak BI untuk segera memutuskan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Pada rapat KSSK tanggal 21 November 2008, Sri mengatakan diminta oleh BI pada hari itu juga untuk segera menentukan apakah akan menutup atau menyelamatkan Bank Century.
Atas dasar itulah, Sri mengaku pada 21 November 2008, diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, Sri mengaku saat itu dia sempat meminta waktu untuk menentukan status Century. Sementara BI hanya memberi waktu 4,5 jam untuk mengambil keputusan.
"Betul (saya tanyakan kenapa tidak bisa ditunda sampai Senin dan hanya diberi waktu 4,5 jam). Namun, BI katakan mereka tidak bisa lagi beri FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) maka tanggal 21 November 2008, harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik," katanya.
Dalam situasi mendesak menurut Sri Mulyani, akhirnya diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih LPS. Dengan nilai Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp632 miliar agar Capital Adequacy Ratio atau rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen. Dengan alasan penyelamatan dan mencegah krisis ekonomi serta agar sistem keuangan tidak mengalami permasalahan, maka keputusan melakukan penyelamatan, yang menjadi pertimbangan putusan tersebut dikeluarkan.
"Malam hari itu dibutuhkan Rp632 miliar dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1.700 triliun. Sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997/1998. Jadi, perbandingannya antara menutup Bank Century dengan biaya lebih besar lagi, yaitu kepercayaan masyarakat yang mungkin akan runtuh," ungkap Sri.
Merasa ditipu
Secara tidak langsung Sri mengakui merasa tertipu oleh BI lantaran data dan angka yang diberikan untuk menyelamatkan Bank Century ternyata berubah. "Saya kecewa dengan data BI. Tetapi, sebagai Menkeu saya bertanggung jawab atas perekonomian di Indonesia," ujarnya.
Sri mengatakan angka penyelamatan yang awalnya dikatakan Rp632 miliar meningkat menjadi Rp4,6 triliun akibat ada surat-surat berharga yang dimacetkan. "Saya kaget Rp632 miliar jadi Rp4,6 triliun. CAR 3,2 persen jadi minus 35,92 persen. Bisa mati berdiri saya kalau berubah terus," ujarnya.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Burhanuddin sempat bertanya kepada Sri, apakah pernah melaporkan persoalan Bank Century kepada Jusuf Kalla, yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden. Sri mengaku menemui Jusuf Kalla. Ketika itu, Sri menghadap ke Jusuf Kalla bersama Gubernur BI yang masih dijabat Boediono. Mereka menghadap untuk melaporkan soal pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam kesaksiannya, Sri mengaku mendengar soal Bank Century pertama kali dalam kapasitas sebagai Ketua KSSK, tepatnya pada 13 November 2008. Pada saat itu, ia tengah berada di Washington DC, Amerika Serikat, sehingga konsultasi dengan pihak BI dilakukannya dengan cara telewicara.
Dua bulan sebelumnya, kata dia, dunia dilanda keguncangan karena keputusan AS tidak membailout Lehman Brothers, sehingga terjadi guncangan sangat besar. "Karena persepsi keuangan dunia mengalami guncangan sangat besar, tidak ada satu negara pun yang bisa menahan. Sehingga ini krisis global terbesar. Harga saham semua jatuh. Di Indonesia pada Oktober dilahirkan perppu, karena keadaan yang memaksa," ujarnya.
Peran Sri Mulyani
Dalam surat dakwaan Budi Mulya dikatakan Sri berperan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga diberikan Penyertaan Modal Sementara oleh LPS sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo.
Selanjutnya, dalam Rapat Dewan Komisioner LPS diputuskan jumlah PMS untuk memulihkan Bank Century mencapai Rp 2.776.000.000.000, yang akhirnya terealisasi mulai 24 November 2008 sampai 1 Desember 2008.
Namun, di tengah waktu pertransferan PMS tersebut terjadi masalah yang membuat Sri Mulyani menekankan pada BI untuk membuat pertanggungjawaban atas penanganan Bank Century. Meski merasa kecewa akan sikap BI, pemberian PMS tetap dilanjutkan sampai 1 Desember 2008. Pemberian PMS terus berlangsung sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.
Diduga memang ada skenario untuk memberikan PMS ke Bank Century. Skenario dimulai ketika rapat tanggal 16 Nopember 2008 yang dihadiri oleh Sri Mulyani (Menkeu/Ketua KSSK), Boediono, Miranda, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, Fuad Rahmany, Noor Rachmat, Poltak L Tobing (LPS), Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS) dan Suharno Eliandy (LPS).
Dalam rapat tersebut, Firdaus Djaelani mengatakan bahwa biaya menutup Bank Century lebih rendah dibandingkan harus menyelamatkannya. Namun, Boediono mengatakan perhitungan Firdaus hanya berdasarkan sisi mikronya saja. Sehingga, data tersebut diindahkan. Sebaliknya, DG Bi memerintahkan DPNP untuk menyiapkan konsep Analisis Dampak Sistemik (ADS) Bank Century untuk dipresentasikan dalam rapat KSSK tanggal 19 November 2008.
Tetapi, pada saat rapat dengan KSSK yang dipaparkan hanya gambaran umum kinerja perbankan di Indonesia. Sehingga, KSSK belum memutuskan bank Century berdampak sistemik sebagaimana diinginkan oleh BI. Bahkan, nampaknya BI memang memaksakan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terbukti, dari RDG tanggal 20 Nopember 2008, DG BI mengarahkan DPNP mempersiapkam kajian untuk mendukung alasan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Untuk mewujudkan keinginan DG BI tersebut ditempuh berbagai macam cara. Termasuk, menggunakan pendekatan psikologi pasar atau masyarakat dalam analisa dalam sistemik Bank Century. Dengan tujuan, agar secara kuantitatif tidak terukur
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar ketika dihubungi VIVAnews, mengatakan apa yang disampaikan Sri Mulyani di persidangan sangat sedikit sekali kaitannya dengan perkara yang menjerat Budi Mulya. Menurutnya dakwaan jaksa mengenai penerimaan uang oleh Budi Mulya yang berasal dari pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 1miliar sama sekali tidak mengemuka di persidangan.
"Yang disampaikan oleh Sri Mulyani kurang mendetail dan hanya memberikan penjelasan secara global," katanya.
Namun menurut Abdul, kesaksian Sri harus ditindaklanjuti oleh JPU KPK. Kesaksian mengenai dampak sistemik, psikologi pasar termasuk latar belakang pengambilan keputusan Bank Century sebagai bank gagal harus dikembangkan oleh jaksa dalam persidangan selanjutnya. Abdul mengatakan pernyataan Sri yang merasa tertipu oleh BI juga harus ditanyakan oleh jaksa kepada mantan Gubernur BI Boediono.
"Pada persidangan selanjutnya dimana Pak Boediono dijadwalkan memberikan kesaksian, pernyataan Sri Mulyani harus diklarifikasi agar publik memperoleh kejelasan," ujarnya.
Menurut Abdul jika Boediono berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan apa yang disampaikannya berbeda dengan kesaksian Sri pada hari ini maka keduanya harus kembali dihadirkan di persidangan.
Anggota tim pengawas Century DPR-RI Hendrawan Supratikno mengatakan kesaksian Sri di pengadilan menunjukkan konsistensinya. Keterkejutan Sri ketika memberikan kesaksian menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menunjukkan episentrum permasalahan ada di BI. Menurut Hendrawan manajemen pengawasan yang buruk dan adanya unsur kesengajaan dalam pemberian FPJP menunjukkan adanya permasalahan di tubuh bank sentral. "Informasi yang disampaikan oleh BI ke KSSK tidak akurat," ujarnya.
Hendrawan menambahkan hal tersebut menurutnya tidak perlu terjadi mengingat Bank Century adalah bank yang berada dalam pengawasan BI. Hendrawan juga menyetujui apabila kesaksian Sri diklarifikasi kepada Boediono pada persidangan pekan depan. Menurut Hendrawan, jaksa dan hakim serta pengacara di persidangan harus kembali mempelajari data-data yang telah disampaikan oleh Timwas ke KPK.
Menurut Hendrawan, kehadiran Boediono di persidangan akan menjadikan perkara Bank Century menjadi terang benderang. Sebagai gubernur bank sentral, Boediono diharapkan menjelaskan secara detail dan menyeluruh mengenai latar belakang pengambilan keputusan pemberian FPJP kepda Bank Century.
Pemanggilan Boediono
JPU KPK telah menjadwalkan pemanggilan atas Wakil Presiden Boediono sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesaksian mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut diperlukan untuk sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Boediono rupanya belum menerima surat resmi dari KPK. Padahal, sudah beredar kabar Boediono akan dipanggil pada Jumat 9 Mei 2014, pekan depan.
"Yang saya dengar minggu lalu di persidangan beliau dijadwalkan 9 Mei, sampai sekarang memang pemanggilan resmi belum kami terima," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, kepada VIVAnews, Jumat 2 Mei 2014.
Menurut Yopie jika surat resmi itu sudah diterima, dipastikan Boediono akan hadir dalam persidangan itu. Nama Boediono sendiri disebut sebanyak 67 kali dalam surat dakwaan Budi Mulya. Terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Di dalam surat dakwaan, mereka disebut mengubah peraturan Bank Indonesia, demi mengelontorkan dana FPJP kepada Bank Century. Peraturan nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa sebuah bank harus memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8 persen. Sementara, CAR Bank Century per 30 September 2008 hanya punya 2,35 persen. Artinya bank ini seharusnya ditutup dan tidak diselamatkan.
Dalam kesaksiannya di muka persidangan, Sri yang juga mantan Kepala Komite Stabilitas Sistem Keuangan, mengaku didesak BI untuk segera memutuskan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Pada rapat KSSK tanggal 21 November 2008, Sri mengatakan diminta oleh BI pada hari itu juga untuk segera menentukan apakah akan menutup atau menyelamatkan Bank Century.
Atas dasar itulah, Sri mengaku pada 21 November 2008, diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, Sri mengaku saat itu dia sempat meminta waktu untuk menentukan status Century. Sementara BI hanya memberi waktu 4,5 jam untuk mengambil keputusan.
"Betul (saya tanyakan kenapa tidak bisa ditunda sampai Senin dan hanya diberi waktu 4,5 jam). Namun, BI katakan mereka tidak bisa lagi beri FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) maka tanggal 21 November 2008, harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik," katanya.
Dalam situasi mendesak menurut Sri Mulyani, akhirnya diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih LPS. Dengan nilai Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp632 miliar agar Capital Adequacy Ratio atau rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen. Dengan alasan penyelamatan dan mencegah krisis ekonomi serta agar sistem keuangan tidak mengalami permasalahan, maka keputusan melakukan penyelamatan, yang menjadi pertimbangan putusan tersebut dikeluarkan.
"Malam hari itu dibutuhkan Rp632 miliar dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1.700 triliun. Sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997/1998. Jadi, perbandingannya antara menutup Bank Century dengan biaya lebih besar lagi, yaitu kepercayaan masyarakat yang mungkin akan runtuh," ungkap Sri.
Merasa ditipu
Secara tidak langsung Sri mengakui merasa tertipu oleh BI lantaran data dan angka yang diberikan untuk menyelamatkan Bank Century ternyata berubah. "Saya kecewa dengan data BI. Tetapi, sebagai Menkeu saya bertanggung jawab atas perekonomian di Indonesia," ujarnya.
Sri mengatakan angka penyelamatan yang awalnya dikatakan Rp632 miliar meningkat menjadi Rp4,6 triliun akibat ada surat-surat berharga yang dimacetkan. "Saya kaget Rp632 miliar jadi Rp4,6 triliun. CAR 3,2 persen jadi minus 35,92 persen. Bisa mati berdiri saya kalau berubah terus," ujarnya.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Burhanuddin sempat bertanya kepada Sri, apakah pernah melaporkan persoalan Bank Century kepada Jusuf Kalla, yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden. Sri mengaku menemui Jusuf Kalla. Ketika itu, Sri menghadap ke Jusuf Kalla bersama Gubernur BI yang masih dijabat Boediono. Mereka menghadap untuk melaporkan soal pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam kesaksiannya, Sri mengaku mendengar soal Bank Century pertama kali dalam kapasitas sebagai Ketua KSSK, tepatnya pada 13 November 2008. Pada saat itu, ia tengah berada di Washington DC, Amerika Serikat, sehingga konsultasi dengan pihak BI dilakukannya dengan cara telewicara.
Dua bulan sebelumnya, kata dia, dunia dilanda keguncangan karena keputusan AS tidak membailout Lehman Brothers, sehingga terjadi guncangan sangat besar. "Karena persepsi keuangan dunia mengalami guncangan sangat besar, tidak ada satu negara pun yang bisa menahan. Sehingga ini krisis global terbesar. Harga saham semua jatuh. Di Indonesia pada Oktober dilahirkan perppu, karena keadaan yang memaksa," ujarnya.
Peran Sri Mulyani
Dalam surat dakwaan Budi Mulya dikatakan Sri berperan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga diberikan Penyertaan Modal Sementara oleh LPS sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo.
Selanjutnya, dalam Rapat Dewan Komisioner LPS diputuskan jumlah PMS untuk memulihkan Bank Century mencapai Rp 2.776.000.000.000, yang akhirnya terealisasi mulai 24 November 2008 sampai 1 Desember 2008.
Namun, di tengah waktu pertransferan PMS tersebut terjadi masalah yang membuat Sri Mulyani menekankan pada BI untuk membuat pertanggungjawaban atas penanganan Bank Century. Meski merasa kecewa akan sikap BI, pemberian PMS tetap dilanjutkan sampai 1 Desember 2008. Pemberian PMS terus berlangsung sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.
Diduga memang ada skenario untuk memberikan PMS ke Bank Century. Skenario dimulai ketika rapat tanggal 16 Nopember 2008 yang dihadiri oleh Sri Mulyani (Menkeu/Ketua KSSK), Boediono, Miranda, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, Fuad Rahmany, Noor Rachmat, Poltak L Tobing (LPS), Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS) dan Suharno Eliandy (LPS).
Dalam rapat tersebut, Firdaus Djaelani mengatakan bahwa biaya menutup Bank Century lebih rendah dibandingkan harus menyelamatkannya. Namun, Boediono mengatakan perhitungan Firdaus hanya berdasarkan sisi mikronya saja. Sehingga, data tersebut diindahkan. Sebaliknya, DG Bi memerintahkan DPNP untuk menyiapkan konsep Analisis Dampak Sistemik (ADS) Bank Century untuk dipresentasikan dalam rapat KSSK tanggal 19 November 2008.
Tetapi, pada saat rapat dengan KSSK yang dipaparkan hanya gambaran umum kinerja perbankan di Indonesia. Sehingga, KSSK belum memutuskan bank Century berdampak sistemik sebagaimana diinginkan oleh BI. Bahkan, nampaknya BI memang memaksakan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terbukti, dari RDG tanggal 20 Nopember 2008, DG BI mengarahkan DPNP mempersiapkam kajian untuk mendukung alasan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Untuk mewujudkan keinginan DG BI tersebut ditempuh berbagai macam cara. Termasuk, menggunakan pendekatan psikologi pasar atau masyarakat dalam analisa dalam sistemik Bank Century. Dengan tujuan, agar secara kuantitatif tidak terukur
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar ketika dihubungi VIVAnews, mengatakan apa yang disampaikan Sri Mulyani di persidangan sangat sedikit sekali kaitannya dengan perkara yang menjerat Budi Mulya. Menurutnya dakwaan jaksa mengenai penerimaan uang oleh Budi Mulya yang berasal dari pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 1miliar sama sekali tidak mengemuka di persidangan.
"Yang disampaikan oleh Sri Mulyani kurang mendetail dan hanya memberikan penjelasan secara global," katanya.
Namun menurut Abdul, kesaksian Sri harus ditindaklanjuti oleh JPU KPK. Kesaksian mengenai dampak sistemik, psikologi pasar termasuk latar belakang pengambilan keputusan Bank Century sebagai bank gagal harus dikembangkan oleh jaksa dalam persidangan selanjutnya. Abdul mengatakan pernyataan Sri yang merasa tertipu oleh BI juga harus ditanyakan oleh jaksa kepada mantan Gubernur BI Boediono.
"Pada persidangan selanjutnya dimana Pak Boediono dijadwalkan memberikan kesaksian, pernyataan Sri Mulyani harus diklarifikasi agar publik memperoleh kejelasan," ujarnya.
Menurut Abdul jika Boediono berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan apa yang disampaikannya berbeda dengan kesaksian Sri pada hari ini maka keduanya harus kembali dihadirkan di persidangan.
Anggota tim pengawas Century DPR-RI Hendrawan Supratikno mengatakan kesaksian Sri di pengadilan menunjukkan konsistensinya. Keterkejutan Sri ketika memberikan kesaksian menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menunjukkan episentrum permasalahan ada di BI. Menurut Hendrawan manajemen pengawasan yang buruk dan adanya unsur kesengajaan dalam pemberian FPJP menunjukkan adanya permasalahan di tubuh bank sentral. "Informasi yang disampaikan oleh BI ke KSSK tidak akurat," ujarnya.
Hendrawan menambahkan hal tersebut menurutnya tidak perlu terjadi mengingat Bank Century adalah bank yang berada dalam pengawasan BI. Hendrawan juga menyetujui apabila kesaksian Sri diklarifikasi kepada Boediono pada persidangan pekan depan. Menurut Hendrawan, jaksa dan hakim serta pengacara di persidangan harus kembali mempelajari data-data yang telah disampaikan oleh Timwas ke KPK.
Menurut Hendrawan, kehadiran Boediono di persidangan akan menjadikan perkara Bank Century menjadi terang benderang. Sebagai gubernur bank sentral, Boediono diharapkan menjelaskan secara detail dan menyeluruh mengenai latar belakang pengambilan keputusan pemberian FPJP kepda Bank Century.
Pemanggilan Boediono
JPU KPK telah menjadwalkan pemanggilan atas Wakil Presiden Boediono sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesaksian mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut diperlukan untuk sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Boediono rupanya belum menerima surat resmi dari KPK. Padahal, sudah beredar kabar Boediono akan dipanggil pada Jumat 9 Mei 2014, pekan depan.
"Yang saya dengar minggu lalu di persidangan beliau dijadwalkan 9 Mei, sampai sekarang memang pemanggilan resmi belum kami terima," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, kepada VIVAnews, Jumat 2 Mei 2014.
Menurut Yopie jika surat resmi itu sudah diterima, dipastikan Boediono akan hadir dalam persidangan itu. Nama Boediono sendiri disebut sebanyak 67 kali dalam surat dakwaan Budi Mulya. Terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Di dalam surat dakwaan, mereka disebut mengubah peraturan Bank Indonesia, demi mengelontorkan dana FPJP kepada Bank Century. Peraturan nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa sebuah bank harus memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8 persen. Sementara, CAR Bank Century per 30 September 2008 hanya punya 2,35 persen. Artinya bank ini seharusnya ditutup dan tidak diselamatkan.