Thursday, 29 November 2012
Parlemen Belanda Sepakat Cabut UU Penghujatan. Tapi menghina Ratu Belanda dan polisi masih dianggap pelanggaran hukum
Parlemen Belanda sepakat dengan mosi pencabutan undang-undang penghujatan. Undang-undang itu selama ini menyatakan bahwa perbuatan yang dianggap menghina Tuhan adalah pelanggaran hukum.
Menurut stasiun berita BBC, mayoritas partai di parlemen Belanda Rabu waktu setempat setuju dengan usulan bahwa undang-undang penghujatan tidak lagi diperlukan. Para politisi Belanda menilai bahwa undang-undang itu tidak lagi relevan di abad ke-21.
Undang-undang itu diperkenalkan pada dekade 1930an. Namun, dalam lima puluh tahun terakhir, peraturan itu tidak lagi digunakan.
Namun, pencabutan undang-undang itu tidak berlaku bagi perbuatan yang dianggap menghina kepala negara, yang sekarang dijabat Ratu Beatrix, dan petugas polisi. Penghinaan atas dua figur masih dianggap pelanggaran hukum.
Sebenarnya, pada 2008, koalisi partai pemerintah saat itu menentang upaya mencabut undang-undang penghujatan. Itu merupakan strategi mereka untuk mendapat dukungan dari partai politik Kirsten yang beraliran ortodoks.
Menurut ABC News, gerakan untuk mendekriminalisasi penghujatan terhadap Tuhan itu makin menguat di Belanda dalam satu dekade terakhir. Bagi para pendukung, pencabutan itu perlu untuk menjamin Belanda sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Namun ada kalangan masyarakat di Belanda yang menyayangkan pencabutan itu. Menurut laman DutchNews, kelompok fundamentalis Kristen SGP menilai pencabutan undang-undang penghujatan itu merupakan kerugian yang menyakitkan bagi tiang moral dan merupakan gejala krisis spiritual di Belanda. (umi)
No comments:
Post a Comment