Monday, 30 December 2013

Suap Akil, KPK Periksa Setya Novanto dan Idrus Marham. Keduanya diperiksa sebagai saksi

Setya Novanto dan Idrus Marham diperiksa sebagai saksi Akil MochtarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, Senin 30 Desember 2013.

"Benar, Setya Novanto dan Idrus Marham dipanggil hari ini sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi.

Dua politisi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi tersangka di kasus suap penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK.

Ihwal pemanggilan dua politisi itu diduga berawal dari hasil pemeriksaan saksi atau tersangka kasus Akil Mochtar. Untuk mengkonfirmasi keterangan itu, penyidik memanggil Setya Novanto dan Idrus Marham sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Akil tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada di dua kabupaten itu. Selain kasus suap, Akil Mochtar juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Belakangan KPK juga menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Ratu Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan turut serta menyuap mantan Ketua MK  Akil Mochtar. Wawan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

No comments:

Post a Comment