Thursday 18 February 2010

INILAH DETAIL DARI KETENTUAN PIDANA KAWIN SIRI, KAWIN KONTRAK DAN POLIGAMI

Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HMPA) mengatur tentang larangan pernikahan siri, kontrak, dan adanya izin pengadilan untuk pelaku poligami. Bagi pelanggar, dapat dikenai denda serta hukuman penjara yang tidak ringan.

Mengenai ketentuan pidana dalam RUU yang disusun oleh Kementrian Agama tersebut, dituliskan secara khusus dalam bab V. Ttiga poin tindakan pidana untuk perkawinan dalam RUU itu.

Pertama, melangsungkan perkawinan tidak di depan Pejabat Pencatat Nikah dipidana denda Rp 6 juta dan hukuman kurungan paling lama enam bulan.

Kedua, melangsungkan perkawinan kontrak mutah (kontrak) dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinan batal demi hukum. RUU HMPA memuat rumusan mengenai kemungkinan perluasan kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana perkawinan setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Setempat.

Ketiga, pria yang menikah dengan istri kedua, ketiga, dan keempat tanpa memperoleh izin pengadilan, dipidana denda Rp 6 juta atau hukuman kurungan paling lama 6 bulan.

RUU tersebut telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).