Tuesday 21 July 2009

Suap Intel, Eks Presiden Peru Alberto Fujimori Divonis 7,5 Tahun

Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori divonis Mahkamah Agung (MA) 7,5 tahun. Hukuman itu dijatuhkan karena Fujimori menyuap kepala intelijennya Vladimiro Montesinos sebesar US$ 15 juta.

Fujimori yang berusia 71 tahun dan menderita masalah jantung mengatakan pada MA dia membayar Montesinos karena takut orang kepercayaannya melakukan skenario kudeta terhadapnya.

Namun beberapa kritikus mengatakan Fujimori menyuap Vladimiro untuk meninggalkan Peru yang sedang kolaps karena skandal korupsi yang dilakukan Fujimori pada tahun 2000. Montesinos sendiri sudah ditangkap di Venezuela.

"Ini bukan hukuman politik. Keputusan hari ini murni berdasarkan fakta," ujar Hakim Agung Cesar San Martin seperti dikutip dari Reuters , Selasa (21/7/2009).

Atas putusan ini, Fujimori menyatakan akan banding dengan panel hakim yang berbeda di MA.

Hukuman ini merupakan yang ketiga yang diterima Fujimori sejak kembali dari pelariannya pada tahun 2007. Pada April 2009 lali, Fujimori divonis 25 tahun karena memerintahkan suatu tim penembak untuk membantai 2 lusin orang awal 1990-an, ketika pemerintahannya memerangi pemberontak kiri.

Pada tahun 2007, setelah tiba di Peru dari Chili, Fujimori divonis 6 tahun karena menyuruh ajudannya untuk mencuri dokumen kriminal yang melibatkannya dari rumah istri Montesinos, kepala intelnya.

Kasus Fujimori ini termasuk langka, yang mana seorang mantan presiden diekstradisi ke negara asalnya, kemudian diadili karena tuduhan palanggaran HAM.

Kendati terbukti memiliki beberapa masalah hukum, namun tampaknya pengikut Fujimori masih ada. Buktinya, putrinya Keiko Fujimori, anggota Kongres dari partai konservatif unggul dalam polling Pilpres 2011.

No comments:

Post a Comment