Monday 5 November 2012

Ini Dua Oknum DPR yang Diduga Pemeras BUMN

VIVAnews - Menteri BUMN Dahlan Iskan telah melaporkan dua nama anggota DPR yang diduga telah memeras perusahaan BUMN. Namun, bekas Dirut PT PLN itu tidak menyebutkan nama dua nama anggota dewan itu.

Ketika dikonfirmasi, anggota Badan Kehormatan DPR, Usman Djafar, membenarkan nama Idris Laena dan S adalah dua oknum yang disebutkan Dahlan Iskan dalam laporannya. "Iya, dua orang itu," kata Usman di Gedung DPR, Senin 5 November 2012.

Idris Laena adalah Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar. Sementara S adalah anggota Fraksi PDIP yang pernah duduk di Komisi V DPR dan saat ini duduk di Komisi XI.
Usman menjelaskan, dalam laporan itu, Idris Laena disebut telah memeras PT Garam dan PT PAL. Sementara S disebut telah memeras PT Merpati.

Untuk mengetahui kebenaran laporan Dahlan ini, kata Usman, BK DPR akan memanggil direktur utama ketiga perusahaan tersebut. "Kami akan panggil dirut dulu. Kalau betul panggil anggota (oknum DPR)," kata dia.
Cari Bukti
Menurut Usman, dalam keterangannya, Dahlan Iskan belum memiliki bukti sehingga BK akan mencari bukti-buktinya. Salah satunya dengan memanggil ketiga perusahaan BUMN tersebut. "Dahlan belum bawa bukti, hanya informasi," kata dia.
Lalu apakah dirut perusahaan BUMN dan oknum anggota dewan akan dikonfrontasi? "Itu urusan BK. Kalau semua mengaku nggak perlu. Kalau nggak mengaku baru kita konfrontir. Ini kan transaksi belum ada," kata dia.

Menurut Usman, perusahaan garam dan PT PAL belum ada transaksi dari pemerasan tersebut. Sementara, PT Merpati sudah ada transaksi.

"Belum terjadi transaksi yang menghebohkan. Cuma sudah ada niat dan upaya ke sana. Hanya Merpati yang kemungkinan. Nanti dirut Merpati-lah yang jelaskan," kata dia.

Dihubungi terpisah, Idris Laena mengatakan, dirinya belum bisa mengatakan lebih jauh terkait penyebutan namanya di laporan Dahlan Iskan. "Saya belum tahu, nanti saya cek ke Pak Dahlan," kata Idris. Sementara, saat dihubungi VIVAnews, nomor ponsel S tidak aktif. (ren)

No comments:

Post a Comment