Showing posts with label buruh. Show all posts
Showing posts with label buruh. Show all posts

Wednesday, 28 November 2012

5 Wilayah BLK di DKI Jakarta. Menjamin penempatan kerja sampai berhasil oleh BKK

18 Peta Balai Latihan Kerja (BLK)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembinaan tenaga kerja salah satunya melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) Jakarta. 

Peserta pelatihan nantinya akan dijamin penempatan kerja sampai berhasil oleh Bursa Kerja Khusus selama memiliki kemauan untuk bekerja. Selain itu, ilmu yang dipelajari BLK Jakarta juga bisa menjadi modal utama untuk usaha mandiri/wirausaha. 

Balai Latihan Kerja Daerah Jakarta tersebar di 5 wilayah di Jakarta. Untuk jenis pelatihan yang diselenggarakan BLKD Jakarta Pusat sesuai peralatan yang tersedia antara lain:
•         Operator komputer
•         Teknisi komputer
•         Tata Busana
•         Tata Boga
•         Tata Graha
•         Teknik Pendingin
•         Teknik Otomotif 

Untuk pendaftarannya dapat menghubungi (021) 57950913.

Sementara, BLKD Jakarta Utara yang beralamat di Jl. Gereja Tugu No.20 Semper Barat, Jakarta Utara dan dapat dihubungi di Telp. (021) 4401066, menyelenggarakan pelatihan:
•         Tata Busana
•         Tata Boga
•         Tata Graha
•         Teknik Pendingin
•         Sepeda Motor
•         TV Berwarna
•         Teknik Panel Listrik
•         Otomotif Mobil Bensin
•         Otomotif Mobil Diesel
•         Operator Komputer

BLKD Jakarta Selatan yang beralamat di Jl. Buncit Raya No.440 Mampang, Jakarta Selatan dan dapat dihubungi di nomor (021) 7980311 menyelenggarakan pelatihan:
•         Teknisi Komputer
•         Menjahit
•         Tata Boga
•         Teknik Pendingin
•         Operator Komputer
•         Otomotif 

Sementara untuk BLKD Jakarta Barat yang beralamat di  Jl. Kamal Raya no.2 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat Telp. (021)5550913, menyelenggarakan pelatihan:
•         Tata Busana
•         Tata Graha
•         Tata Boga
•         Teknik Pendingin
•         Las Listrik
•         Otomotif 
 
BLKD Jakarta Timur yang berlokasi di Jl. Jatinegara Barat No.142, Jakarta Timur, menyelenggarakan pelatihan:
•         Operator Komputer
•         Teknik Komputer
•         Teknik Elektronika
•         Bahasa Inggris

Thursday, 22 November 2012

Jokowi, Lonjakan Upah Buruh, dan Nasib Usaha Kecil. Keputusan ini kemungkinan akan menggelinding ke wilayah lain

Jokowi saat membuka Kirab Rakyat Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil keputusan menggegerkan dunia usaha pada Selasa kemarin, 20 November 2012. Dia menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2013 naik menjadi Rp2,2 juta, atau persisnya Rp2.216.243. Angka ini dipandang fantastis karena naik hingga 44 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp1.529.150.
Dunia usaha sontak bereaksi keras.
Hingga kini para pengusaha bersikukuh UMP Rp2,2 juta itu hanya berlaku untuk usaha besar. "Untuk usaha kecil dan menengah (UKM) tidak berlaku," kata Katua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu.
Sofjan mengatakan para pelaku UKM tidak akan bisa membayar pegawainya. Pelaku usaha kecil menurut dia saat ini sudah kewalahan membayar upah yang minimal Rp1,5 juta. Jika dipaksakan, UKM kecil bisa bangkrut. "Sedangkan undang-undang kita menyatakan kalau Anda tidak bisa membayar upah bisa terkena pidana. Itu yang kami tidak mau," katanya.

Sofjan juga mengkhawatirkan UMP Rp2,2 juta itu akan segera menggelinding ke daerah lain. "Jakarta itu menjadi standar, sehingga yang lain juga bisa menaikkannya dengan sangat tinggi. Itu bakal memukul pengusaha," katanya.

Dikhawatirkan, para pengusaha akan mengurangi jumlah pekerja atau beralih menjadi sekadar importir ketimbang produsen. "Akhirnya pengangguran bertambah, pemerintah akan rugi juga karena pembayaran pajak berkurang," ujar dia.

Kekhawatiran serupa disuarakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menilai keputusan Gubernur Jokowi itu bakal memberatkan industri kecil dan berisiko mematikan UKM. "Harus ada pengertian," ujar Kalla di Jakarta, Sabtu pekan lalu. "Kalau pengusaha besar tidak jadi soal."

Karena itu, JK minta agar ada pengaturan yang jelas supaya tingginya UMP ini tidak menggerus industri kecil. "Harus fleksibel, ada batasan tertentu untuk UKM. Jangan sampai karena terlalu tinggi, mereka kurangi pegawai, akhirnya menyebabkan pengangguran lagi."

Sulit adil
Gubernur Jokowi mengatakan keputusan yang diambilnya ini telah mempertimbangkan semua pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun buruh. Keputusan juga diambil melalui pembicaraan dengan Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan juga asosiasi pengusaha seperti Apindo.  "Ini sudah adil. Kalau masalah puas atau tidak puas, ya sulit," kata Jokowi.

Jokowi juga mengaku mengalami dilema saat mengambil keputusan ini. "Kalau saya putuskan Rp1,9 juta pasti serikat buruh ramai, kalau saya putuskan Rp2,7 juta pasti pengusaha yang ramai. Jadi, tidak akan memuaskan semua pihak," katanya.

Soal kekhawatiran bahwa lonjakan upah minimum ini bakal mengancam keberadaan UKM,Jokowi mengakui setiap kebijakan yang diambil pasti ada kekurangan dan kelebihannya. "Yang berat ya memang UMKM. Tapi, setiap kebijakan itu pasti ada plus minusnya."

Wilayah lain
Bola UMP-Jokowi rupanya memang segera menggelinding ke daerah lain. Saat ini, setidaknya enam kabupaten/kota di Jawa Barat sudah mengajukan upah minimum di atas Rp2 juta per bulan.

Usulan tersebut segera dibahas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam waktu tak lama lagi, keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Dari 26 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, enam wilayah di antaranya mengusulkan UMK di atas Rp2 Juta," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko kepada VIVAnews.

Hening mengatakan masih banyak daerah yang belum mencapai kesepakatan soal besaran UMK. Proposal UMK dari semua kabupaten dan kotamadya di Jawa Barat itu ditargetkan tak akan lagi direvisi. "Kemungkinan revisi sangat kecil, bahkan tidak ada," katanya. 

Wednesday, 21 November 2012

Upah Buruh 6 Daerah di Jabar di Atas Rp2 Juta. Rencananya usulan UMK akan disahkan besok

Ratusan buruh di Jakarta menggelar aksi demonstrasi menolak upah murah
Di tengah penolakan pengusaha terhadap usulan upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta, sebanyak enam kabupaten/kota di Jawa Barat telah mengajukan upah minimum di atas Rp2 juta per bulan. 

Usulan tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan akan segera dibahas. Dijadwalkan, keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan selesai hari ini untuk disahkan oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. 

"Dari 26 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat 6 wilayah di antaranya mempunyai UMK di atas Rp2 Juta," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko kepada vivanews, Selasa 20 november 2012.

Dalam usulan yang telah diterima, diakui masih banyak daerah yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran UMK. Hal itu disebabnya banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan daerah. 

Hening menargetkan, seluruh usulan UMK daerah akan segera selesai dibahas dan diupayakan tidak terkena revisi. Kalaupun terjadi, revisi itu lebih disebabkan keterlambatan ajuan dari kabupaten/kota.

"Kemungkinan revisi sangat kecil bahkan tidak ada. Kami akan sahkan besok setelah dibahas malam ini. Semua pengesahan UMK hanya ada dalam satu surat Keputusan gubernur," ungkapnya.

Disinggung mengenai banyaknya revisi dan keterlambatan penetapan UMK tahun lalu, Hening mengatakan hal itu lebih dikarenakan adanya kendala teknis. 

"Waktu itu Walikota Cimahi dan walikota Bekasi terlamabat menyerahkan rekomendasi UMK. ini yang menyebakan keterlambatan dan banyaknya revisi UMK," kata dia

Tuesday, 20 November 2012

Jokowi Tetapkan UMP DKI Rp2,2 Juta, Dewan Pengupah Belum Setuju. Gubernur Jokowi diminta bijak dalam menetapkan UMP

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo
Upah Minimum Provinsi (UM) DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp2,2 juta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, telah menandatangani keputusan tersebut hari ini, Selasa, 20 November 2012.

"Nanti tertulisnya saya sampaikan. Hari ini ditandatangani. Tadi saya sudah ketemu semua unsur, sudah rampung semuanya, jadi yang memutuskan saya. Sudah saya ketok," kata Jokowidi Balaikota DKI Jakarta.

Beberapa unsur yang telah ditemui Jokowi terkait penetapan nilai UMP ini antara lain dewan pengupahan, serikat pekerja, dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Sudah ketemu. Sudah saya tampung semuanya. Yang memutuskan kan saya, yang ngetok palu saya, tadi sudah. Tadi kita ketemu, dari beberapa aspirasi saya tangkap, sudah ketemu," ungkapnya.

Ia memastikan keputusan nilai UMP ini adil untuk kedua belah pihak, baik pengusaha mau pun buruh. Apabila akhir Desember mendatang tidak tercapai sebagaimana yang telah disepakati bersama, Jokowi akan meninjaunya lagi.

"Ya, nanti saya lihat. Tadi sudah saya sampaikan gitu lho. Jelas sudah saya sampaikan di forum," ujarnya.

Sementara, dihubungi secara terpisah, Anggota Dewan Pengupah Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang membantah jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sudah ditetapkan, seperti apa yang telah dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Sarman mengakui tadi pagi memang ada pertemuan antara unsur pengusaha dan buruh dengan Gubernur dan Dewan Pengupah.

"Tadi pagi kita, Dewan Pengupahan sudah dipanggil Gubernur dan dipertemukan antara unsur pengusaha dan buruh. Keberatan kita juga sudah kita sampaikan," kata Sarman.

Sarman menegaskan bahwa UMP belum disahkan. Meskipun Jokowi sendiri sudah menetapkan angkanya, yakni sebesar Rp2,2 juta.

"Belum dong (disahkan). Kan nanti dalam bentuk Pergub. Tadi beliau sampaikan, saya akan putuskan sendiri dalam waktu dekat," ujarnya.

Ia pun berharap Gubernur dapat bijak dalam menetapkan UMP berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.

"Harapan kami, dari Pengusaha, Gubernur bijak dalam menetapkan UMP dengan mempertimbangkan secara rasional kemampuan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi Jakarta, inflasi, produktivitas, penyerapan tenaga kerja," tuturnya.

Semua pertimbangan tersebut dimaksudkan agar perekonomian di Jakarta dapat tumbuh menjadi lebih baik lagi sesuai harapan untuk ke depannya.