Wednesday 13 April 2011

PKS: MISBAKHUN DIZALIMI, TAK PERLU MUNDUR LAYAKNYA ARIFINTO

 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kasus yang dialami oleh dua kadernya di DPR, Misbakhun dan Arifinto berbeda. PKS menganggap Misbakhun dizalimi sehingga tidak perlu mengundurkan diri layaknya Arifinto.

"Kita tidak bisa memberhentikan Misbakhun. Karena kita melihat dalam hal ini dia dizalimi. Ini sangat berbeda dengan Arifinto. Itu merupakan dua kasus yang berbeda," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.

Menurut Anis, Misbakhun dizalimi karena telah ada klarifikasi dari Bank Mutiara yang menyatakan Misbakhun tidak bersalah. Oleh karenanya Misbakhun tak perlu mundur dan DPP PKS sendiri tidak bisa memberhentikannya.

"Kita menganggap kasus ini (Misbakhun-red) murni politik. Ini bukan kasus hukum," imbuh Wakil Ketua DPR ini.

Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.

Meski telah divonis pengadilan, Misbakhun masih tercatat sebagai anggota DPR. Ia pun masih mendapatkan gaji sebagai anggota DPR. Berbeda dengan Misbakhun, Arifinto yang juga tergabung dalam fraksi PKS kedapatan menonton film porno saat sidang paripurna. Arifinto lantas mengundurkan diri dari anggota DPR atas kejadian tersebut.

No comments:

Post a Comment