Showing posts with label narkoba. Show all posts
Showing posts with label narkoba. Show all posts

Monday, 30 December 2013

Mahasiswi Pasca Sarjana UIN Selundupkan Shabu Rp1,8 M

JN, mahasiswi S2 UIN Jakarta ditangkap saat membawa sabu seberat 946 gram atau senilai Rp1,8 miliar dari SingapuraSeorang mahasiswi pasca sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta kedapatan membawa paket shabu-shabu seberat 946 gram atau senilai Rp2 miliar oleh aparat Bea dan Cukai Surakarta. Mahasiswi berinisial JN itu ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo setelah turun dari pesawat Silk Air jurusan Singapura-Solo.

Penangkapan terhadap JN dilakukan pada hari Sabtu, 28 Desember 2013 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.  Mahasiswi Progam Magister Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah itu menyembunyikan bungkusan paket shabu di dalam buku yang telah dilubangi bagian dalamnya dan dimasukan ke dalam tas tentengan (handcarry).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jateng dan DIY, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan JN kedapatan membawa tiga buah bungkusan berbentuk kristal dengan total berat kotor mencapai 946 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam tiga buah buku yang dilubangi bagian tengahnya.

"Motif penyelundupan shabu-shabu dengan dimasukkan ke dalam buku yang dilubangi baru pertama kali terjadi di Solo. Barang bukti shabu itu yang diselundupkan pelaku itu diperkirakan harga di pasaran mencapai Rp1.892.000.000," kata Heriyanto kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Surakarta, Senin, 30 Desember 2013.

Dari hasil pemeriksaan, mahasiswi kelahiran Padang, 3 Januari 1988 itu mengaku bahwa narkoba yang dimasukkan ke dalam buku itu merupakan titipan dari salah satu temannya di Kamboja. Meski demikian, untuk penyelidikan selanjutnya akan dilimpahkan ke ke Polres Boyolali.

"Kasus ini akan ditangi oleh Polres Boyolali. Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan ke Polres Boyolali," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Boyolali, Ajun Komisaris Polisi AA Oka mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyidikan terhadap tersangka, baik motif maupun jaringan yang terlibat dalam pengiriman paket shabu-shabu ini. "Kita masih selidiki jaringan sindikat dari tersangka ini," kata Oka.

Polisi Ungkap 3 Kecamatan di Jakarta Barat yang Paling Rawan Narkoba

NarkobaSepanjang tahun 2013 tercatat ada 961 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2012 yang mencapai 926 kasus. Masalah letak gegrafis digadang-gadang sebagai salah satu penyebab Jakarta Barat menjadi tempat yang potensial untuk peredaran narkoba.

Kasat Narkoba dari Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, menuturkan berdasarkan catatan dari kepolisian, Dari 961 kasus narkoba sepanjang 2013 Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan 1255 pelaku penyalahgunaan narkoba. 679 diantaranya pemakai, 557 pengedar dan 19 produsen narkoba.

"Jakarta Barat merupakan wilayah terbesar peredaran narkoba dibanding wilayah lainnya di Jakarta," kata Gembong, Minggu, 29 Desember 2013.

Menurut Gembong, ada pun tiga daerah yang menjadi tempat peredaran narkoba paling besar di Jakarta Barat itu adalah di Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Cengkareng, dan kecamatan Kalideres.

"Di tiga kecamatan tersebut kami selalu menangkap bandar kelas kakap," tuturnya.

Disampaikan Gembong, berdasarkan hasil analisis polisi mengapa di tiga daerah tersebut bayak beredar nerkoba karena misalnya di Taman Sari
hampir seluruh kecamatan tersebut terdapat tempat hiburan malam. Kemudian di kecamatan Cengkareng, dan Kalideres keduanya merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penyangga seperti Tangerang dan Banten.

"Untuk cengkareng dan Kalideres sediri di sana banyak juga pemukiman padat. Jadi potensial untuk penyimpanan narkoba," ujarnya.

Gembong menambahkan, adapun lokasi yang potensial untuk melakukan transaksi narkoba di Jakarta Barat selama tahun 2013 berada di sarana umum sebanyak 475 kasus, di pemukiman dan Apartemen 436 kasus, tempat hiburan sembilan kasus, hotel 37 kasus, dan di pasar empat kasus

Sunday, 29 December 2013

Alasan Uruguay Melegalkan Ganja. Parlemen Uruguay memutuskan bahwa ganja halal di negara itu

Foto ilustrasiSetelah dua tahun berdebat sengit, akhirnya parlemen Uruguay memutuskan melalui voting bahwa ganja halal di negara itu, termasuk budidayanya. Pemerintah Uruguay berdalih bahwa ini cara yang efektif untuk menekan angka kriminalitas dan memutus rantai pemasukan bandar ilegal.

Voting yang menghasilkan kemenangan 16-13 itu langsung disambut kemeriahan oleh ribuan orang pro-legalisasi ganja di depang gedung kongres. Di sana, mereka membawa atribut berbentuk daun ganja dan bendera Jamaika, sambil menghisap lintingan mariyuana.

Presiden Uruguay Jose Mujika dalam pidatonya di radio mengatakan negara telah gagal dalam perang melawan peredaran narkoba. Untuk itu, ketimbang berperang menggunakan alat keamanan seperti polisi, tentara dan penjara, negara akan mengatur sendiri peredaran ganja melalui alat birokrasi.

Berdasarkan skema peraturan yang akan digodok dalam 120 hari ke depan, negara akan bertindak sebagai "pusat", yaitu menjual dan mengatur peredaran tanaman bernama latin Cannabis Sativa ini.

Diperkirakan diterapkan April tahun depan, Uruguay akan menguasai industri mariyuana, mulai dari pembibitan hingga konsumsi.

Sekitar 120.000 orang di Uruguay merokok ganja, setidaknya sekali setahun, menurut Dewan Narkotika Nasional Uruguay, seperti dikutip Huffington Post. Dari ratusan ribu ini, 75.000 di antaranya menghisap ganja setiap pekan, dan 20.000 lainnya setiap hari.

Diperkirakan, ada 22 ton mariyuana terjual di negara itu setiap tahunnya. Nilainya antara US$30-40 juta per tahun.

Memang sejak lama warga Uruguay bebas menghisap ganja. Namun dalam undang-undang baru ini, mereka boleh menanamnya sendiri di rumah. Setiap tahunnya, warga Uruguay boleh menanam enam pot ganja, atau sebanyak 480 gram.

Warga juga boleh membuat klub menghisap ganja yang terdiri dari 15 hingga 45 orang. Klub ini boleh menanam 99 pot ganja per tahun. Sebelumnya, konsumsi ganja memang bebas di negara berpenduduk 3,3 juta orang ini. Namun budidaya dan penjualannya dilarang.

Kendati dibebaskan, namun warga Uruguay hanya boleh membeli ganja di apotek-apotek resmi milik pemerintah. Pembelian haruslah warga berusia 18 tahun keatas dan dibatasi hanya 40 gram per bulan.

Memang telah ada negara-negara yang memperbolehkan warganya menghisap ganja, yang terkenal adalah Belanda dan Portugal. Namun negara-negara ini hanya menerapkan dekriminalisasi atau tidak mengkriminalkan pengguna ganja dengan kadar tertentu.

Pemerintah Uruguay akan menjual ganja kualitas terbaik dengan harga murah. Tujuannya, agar pembeli tidak beralih pada pengedar ilegal. Menurut kepala pemberantasan narkoba Uruguay, Julio Calzada, kemungkinan pemerintah akan menjual ganja kering antara US$1-2,50 (Rp13.000-29.000) per gramnya.

"Satu gram cukup untuk membuat dua atau tiga linting kurus ganja," kata dia, dikutip dari harian El Pais. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan ganja kualitas buruk di pasaran gelap yang mencapai US$5 (Rp59.000).

Akibat Kalah Perang
Menurut laporan lembaga Release-Drugs The Law and Human Right, cara melegalkan ganja oleh beberapa negara diambil lantaran perang mereka terhadap narkotika gagal total. Selain itu, negara juga merugi karena telah menghabiskan jutaan dollar setiap tahunnya untuk mengatasi problematika narkoba.

Tahun 2011, kebijakan dekriminalisasi pengguna ganja mendapat dukungan kuat dari Komisi Global Kebijakan Narkotika yang saat itu mengeluarkan laporan Perang terhadap Narkoba. Dalam laporan itu dikatakan, dunia telah gagal mengatasi penyebaran narkoba.

Belanda disebut-sebut sebagai pionir kebijakan dekriminalisasi ganja, dengan dibebaskannya konsumsi ganja di warung-warung kopi sejak tahun 1976.

Secara teknis, legislasi Belanda masih mengkriminalkan pengguna narkoba. Tapi peraturannya sangat longgar, pengguna dan pemilik ganja adalah prioritas paling bawah dalam upaya penegakan hukum di negara tersebut.

Tidak banyak yang tahu bahwa Portugal lebih "ekstrem" lagi dalam kebebasan menggunakan narkoba. Sejak tahun 2001, Portugal adalah negara Eropa pertama yang mendekriminalisasi, tidak hanya pengguna ganja, tapi juga kokain, heroin dan sabu.

Para penggunanya tidak akan dipenjara, melainkan dirujuk ke pusat rehabilitasi yang dianggap lebih murah ketimbang dibui.

Lembaga think-tank Cato Institute tahun 2009, dilansir TIME, mengeluarkan laporan yang mengejutkan soal langkah Portugal ini. Usai kebijakan ini diterapkan, jumlah pengguna mariyuana di bawah usia 15 tahun di Portugal adalah yang terendah di antara negara-negara Uni Eropa, yaitu 10 persen.

Menurut laporan Cato, antara 2001 dan 2006 di Portugal, penghisap ganja usia sekolah, kelas tujuh dan sembilan, menurun dari 14,1 persen menjadi 10,6 persen. Pengguna usia remaja juga menurun.

Pengguna heroin antara usia 16-18 tahun turun dari 2,5 persen menjadi 1,8 persen. Pengidap HIV baru di antara pengguna narkoba turun 17 persen antara 1999 dan 2009, dan kematian akibat heroin berkurang setengahnya.

Jumlah orang yang menjalani terapi penyembuhan kecanduan meningkat dari 6.040 menjadi 14.877 orang setelah dekriminalisasi. Anggaran untuk petugas pemberantas narkoba juga bisa dihemat, dialihkan ke perawatan pecandu narkoba.

Kontroversial

Keputusan beberapa negara ini bukannya tanpa kontroversi. Dalam survei oleh Equipos Consultores, 58 persen warga Uruguay menentang rencana pemerintah tersebut. Jumlah ini turun dari survei Juni lalu yaitu 68 persen penentang.

Para penentangnya mengatakan bahwa dibebaskannya mariyuana akan membuka pintu bagi penggunaan narkoba lainnya. "Bersaing dengan bandar narkoba dengan menawarkan mariyuana harga murah hanya akan memperluas pasar narkoba yang berefek negatif bagi kesehatan publik," kata Senator Alfredo Solari.

Para pendukung legalisasi ganja berdalih bahwa menghisap ganja sangat sedikit pengaruhnya terhadap kesehatan, dibanding rokok dan alkohol. Selain itu, ganja diyakini memiliki manfaat untuk pengobatan parkinson, epilepsi atau glaukoma.

Namun menurut Karen Tandy, pejabat di Badan Pemberantasan Narkoba Amerika Serikat dalam artikelnya di Police Chief Magazine, 2005 lalu, itu hanya mitos belaka. Menurutnya, mariyuana bukanlah obat, melainkan sumber penyakit, itulah kenapa Asosiasi Medis Amerika menolak memasukkannya dalam kategori farmasi.

"Komunitas medis dan ilmiah memutuskan bahwa menghisap mariyuana berbahaya bagi kesehatan, bukan penyembuh. Tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan merokok ganja menyembuhkan pasien. Bahkan, Badan Obat dan Makanan tidak menyetujui pengobatan dengan cara dihisap (seperti merokok), karena ini adalah cara yang buruk untuk memasukkan obat," ujar Tandy.

Tahun 2009 lalu, program investigasi BBC menunjukkan bahwa efek ganja lebih merugikan ketimbang alkohol. Dalam penyelidikan tersebut, efek alkohol akan hilang dalam beberapa jam, tapi cannabis bisa membuatmu teler hingga berhari-hari.

"Dalam salah satu studi terhadap 150 pengguna jangka panjang cannabis (orang yang merokok setidaknya enam kali seminggu dalam dua tahun), 66 persen mengaku ingatan mereka menurun, hampir 50 persen tidak mampu konsentrasi pada tugas yang sulit, dan 43 persen tidak mampu berpikir jernih," tulis Christian Today yang mengutip BBC.
Laman ini juga menuliskan bahwa argumen bahwa legalisasi ganja bisa menambah pemasukan bisa dipatahkan. Salah satunya dengan menjadikan legalisasi alkohol sebagai pembandingnya.
Di Amerika Serikat, ongkos pemerintah untuk mengurusi masalah yang berkaitan dengan alkohol, mulai dari rehabilitasi pecandu, kerusakan infrastruktur atau biaya pengadilan, bisa memakan dana hingga US$185 miliar. Padahal, pemasukan pajak dari minuman alkohol hanya sekitar US$14,5 miliar, 12 kali lebih kecil dibanding kerugiannya.

Mariyuana juga diyakini berkaitan erat dengan tindak kejahatan. Hal ini dibuktikan oleh Gil Kerlikowske, direktur pengendalian narkoba di Gedung Putih, dalam wawancara di laman McClatchy DC, Mei lalu.

Dia mengatakan, studi menunjukkan delapan persen pria dewasa yang ditahan atas tindak kriminal di Sacramento, California, tahun lalu, positif menggunakan setidaknya satu jenis obat-obatan ilegal. Mariyuana adalah narkoba yang paling banyak ditemukan terkandung atau 54 persen dari mereka yang tertangkap.

Friday, 8 February 2013

Tanam Teh Arab, Siap-siap Dipidana. BNN memberi toleransi yang menanamnya hingga akhir tahun ini

Penanam tanaman khat atau teh arab akan dipidana.
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mensosialisasikan larangan menanam tumbuhan khat kepada masyarakat. BNN memberi pemahaman bahwa tanaman tersebut termasuk jenis narkoba yang sesuai undang-undang haram ditanam.

"Saat ini kami sedang melakukan edukasi, baik masyarakat maupun aparat," kata Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Jumat 8 Februari 2013.

Dalam uji laboratorium yang dilakukan, daun khat mengandung zat Katinona yang masuk narkotika golongan I.

Sumirat mengakui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa khat yang mereka tanam termasuk kategori dilarang. Warga mengenal tanaman yang mengandung zat Katinona ini sebagai "teh Arab". Tak hanya ditanam, tumbuhan ini juga hidup liar di pekarangan dan kebun-kebun warga.

BNN, kata Sumirat, akan menggandeng pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dengan berbagai bentuk, baik brosur maupun sticker untuk memberitahukan bahwa tanaman itu berbahaya. "Kami bersyukurnya ditemukan saat ini. Kalau ditemukan 5-10 tahun ke depan, berapa jumlah anak bangsa yang kena," ucap dia.

Sosialisasi larangan menanam khat ini akan dilakukan hingga tahun ini. Selama sosialisasi ini, BNN masih memberi toleransi kepada masyarakat untuk memusnahkan khat yang ditanam. Jika masa sosialisasi selesai dan masih ada masyarakat yang menanamnya, BNN akan melakukan tindakan tegas.

"Setelah kami lakukan edukasi, sosialisasi dan masih ada juga yang menanam, maka akan kami pidana, itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Narkotika di mana mereka mengetahui dan memiliki dengan sengaja," kata Sumirat.

Komoditas menggiurkan

Khat bukanlah tanaman asli Indonesia. Tumbuhan ini berasal dari Afrika Timur dan Tengah, serta sebagian Jazirah Arab. Khat masuk ke Indonesia melalui para wisatawan dari Timur Tengah pada 2005. Sejak itulah, tanaman ini mulai tumbuh di Indonesia.

Ada dua jenis tanaman ini, berbatang hijau dan ada merah. Tinggi tumbuhan khat bisa mencapai 2 meter. Sementara, bentuk daunnya tidak jauh berbeda dengan daun salam, atau pun kembang rose. Khat bisa tumbuh optimal di lingkungan dengan cuaca sejuk atau dingin. Di Indonesia, tanaman ini diketahui banyak ditanam di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Pada 30 Januari 2013, ribuan batang tanaman khat ditemukan di wilayah Bogor. Tanaman yang ditanam di kampung Impres Pasir Tugu, Desa Cibiru, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu, berhasil dimusnahkan oleh BNN dan Kepolisian.

Di Cisarua, khat juga ditanam di vila-vila. "Ditanam di halaman rumah oleh penjaga, ada ribuan tanaman namun belum sampai dibudidayakan," ungkap Direktur Narkoba Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hafriono.

Bagi warga Cisarua, tumbuhan khat menjadi komoditas yang menggiurkan. Sebagian masyarakat di sini bahkan menjadikan khat sebagai mata pencaharian utama. Pembeli tumbuhan khat mayoritas adalah warga keturunan Timur Tengah yang tengah berlibur di daerah Puncak, Cisarua, Bogor. Mereka biasa mendapatkan informasi tentang tumbuhan khat dari sopir-sopir travel setempat. 

Jika dijual, harga tumbuhan tersebut cukup tinggi. Penduduk Cisarua biasanya menjual daun khat dengan harga kisaran Rp30 ribu untuk batang berwarna hijau dan Rp200 ribu untuk batang yang berwarna merah per satu kantong kecil atau berberat 250 gram. Sehingga wajar saja, saat BNN hendak menyita ladang yang menanam tumbuhan ini, para warga sempat menolaknya. 

Mereka sempat minta ganti rugi kepada BNN apabila tanamannya diambil. Namun, setelah BNN melakukan penyuluhan kepada para penduduk bahwa pohon tersebut merupakan salah satu jenis tanaman terlarang, warga bersedia memberikan tanamannya.

Saat itu pula, BNN mengimbau penduduk untuk melaporkan jika masih ada usaha menanam khat secara sengaja. "Tolong dilaporkan jika ada informasi apapun terkait kegiatan orang yang menggarap lahan untuk menanam tumbuhan jenis itu. Kami minta warga bisa mengerti," ucap Sumirat.

Camilan sopir

Di beberapa negara Afrika dan Arab, daun ini tidak dilarang untuk dikonsumsi. Daun ini bahkan sudah lama dikonsumsi dengan cara dikunyah. Khat banyak dikonsumsi kelompok pekerja seperti pengemudi kendaraan bermotor dan pengemudi truk karena bisa mengurangi rasa kantuk, terutama saat menyetir dalam jarak jauh.

Namun, perilaku mengemudi para sopir yang mengkonsumsi daun khat dinilai berbahaya. Dalam catatan WHO, secara global, kecelakaan lalu lintas akibat sopir yang mengunyah khat sangat signifikan.

Efek stimulan dari daun khat yang dikunyah oleh sopir di Afrika Timur dan Jazirah Arab menjadi kontributor utama kecelakaan lalu lintas di jalan.

Di Ethiopia contohnya. Tingkat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di negera itu sangat tinggi. Lembaga lalu lintas Ethiopian National Road Safety Coordination Office menyebutkan, sedikitnya terjadi 114 kasus kematian yang melibatkan 10.000 kendaraan setiap tahunnya.

Tercatat, 81 persen dari kecelakaan lalu lintas di Ethiopia dikaitkan dengan penurunan kesadaran sopir saat nyetir sebagai faktor penyumbang kecelakaan. Menurut polisi tingginya angka itu tidak terlepas dari banyak pengemudi yang mengonsumsi daun khat.

Sopir yang mengkonsumsi khat justru cenderung memiliki tingkat halusinasi tinggi. Mereka kerap berbelok atau berhenti secara tiba-tiba untuk menghindari benda imajiner yang sebenarnya tidak ada.

Wednesday, 6 February 2013

Mengandung Narkoba, Polisi Lacak Penanaman Teh Arab. Hingga kini polisi belum bisa menjerat penanam sebagai tersangka

Polisi menunjukkan tanaman yang memiliki ciri fisik mirip dengan tanaman khat yang hasilkan narkotika golongan I katinona.
Dua pekan lalu publik digegerkan dengan penggerebekan di kediaman aktor ternama Raffi Ahmad di kawasan Lebakbulus, Jakarta Selatan, oleh Badan Nasional Narkotika. Buntut perkara itu membuat Raffi ditetapkan sebagai tersangka karena positif menggunakan dan memiliki zat psikotropika baru yang merupakan turunan cathinone atau katinona. 

Katinona terkandung dalam daun khat  (Chata edulis). Daun atau tumbuhan semak ini banyak terdapat di Afrika Timur dan Tengah serta sebagian Jazirah Arab.

BNN bekerjasama dengan Polri kemudian melacak jejak tumbuhan ini dan menemukannya di ladang seluas dua hingga tiga hektar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Tepatnya di Kampung Impres Pasir Tugu, Desa Cibiru, Cisarua. Pada 30 Januari 2013 jajaran Polda Jawa Barat menyita tumbuhan yang ada di ladang itu untuk diambil samplenya dan diteliti di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Direktur Narkoba Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hafriono, mengatakan hasil tes laboratorium Mabes Polri menyatakan tumbuhan yang populer dengan sebutan "teh arab" oleh warga sekitar tersebut positif mengandung zat katinona.

"Saya baru dapat SMS dari Mabes Polri. Hasilnya positif mengandung zat katinona yang masuk dalam narkoba golongan I," kata Hafriono saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa 5 Februari 2013.

Hafriono menuturkan, tumbuhan ini biasanya ditanam di vila-vila yang berada di daerah Puncak, Cisarua. "Ditanam di halaman rumah oleh penjaga, ada ribuan tanaman namun belum sampai dibudidayakan," ujarnya.

Menurut Hafriono, penyelidikan tumbuhan khat hingga kini terus berlanjut. Dia telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Jabar untuk terus menyelidiki keberadaan tumbuhan yang dimaksud. Garis polisi telah direntangkan di ladang milik warga yang menanam khat. Polda Jabar pun segera memusnahkan tanaman khat yang tumbuh subur di kawasan Cisarua, Bogor.

Terkait penanaman tumbuhan ini, memang belum ada keterangan resmi yang menyebutkan khat termasuk tanaman yang dilarang dibudidayakan, seperti halnya jenis tanaman ganja. Maka dari itu, hingga kini polisi belum bisa menjerat penanam sebagai tersangka, karena penanam belum mengetahui bahwa tanaman itu melanggar. Penanam pun hanya dimintai keterangan. 

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, membenarkan bahwa BNN belum menentukan sikap atau sanksi kepada para petani yang menanam tumbuhan khat.

"Kami belum membicarakan proses hukum bagi mereka yang menanam khat. Saat ini masih fokus pada penyelidikan dengan melibatkan Polda Jabar, Polres Bogor dan Polsek Cisarua," kata Sumirat.

Dengan diketahuinya zat katinona yang ada di tanaman khat, maka BNN akan memusnahkan tanaman ini untuk tidak lagi diperjualbelikan. "Sedikitnya ada 55 lahan yang tumbuh di atas lahan sekitar 3 hektar, sebagian besar sudah ditebang dan dibakar," ujarnya.

Sumirat mengatakan, dengan dimusnahkannya tanaman khat yang sudah sejak dulu menjadi mata pencaharian warga, BNN akan memberikan program menanam tanaman produktif lain. Program ini masih dijalankan BNN untuk petani ganja di Aceh dan Mandailing Natal.

"Di Aceh kami sudah memberikan penyuluhan dan program kepada petani ganja untuk tidak menanamnya. Dan itu berhasil mereka jadi menukarnya dengan tanaman jenis lainya, seperti sayuran dan buah-buahan, nanti akan kami terapkan hal serupa di sini," jelasnya.

Terkait penemuan tumbuhan tersebut, BNN terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menanam tumbuhan khat tersebut dan melaporkan apabila menemukan tanaman tersebut. BNN juga meminta waspada terhadap setiap aktivitas transaksi tanaman haram tersebut.

"Tolong dilaporkan jika ada informasi apapun terkait kegiatan orang yang menggarap lahan untuk menanam tumbuhan jenis itu. Kami minta warga bisa mengerti," ujarnya.

Mata Pencaharian

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, ternyata tumbuhan khat menjadi mata pencaharian utama penduduk di daerah Cisarua, Bogor. Tumbuhan ini sangat menguntungkan bagi pemiliknya. 

Sebab, jika dijual, harga tumbuhan tersebut cukup tinggi. Daun dari tumbuhan khat biasanya dijual oleh penduduk sekitar dengan harga kisaran Rp30 ribu untuk batang berwarna hijau dan Rp200 ribu untuk batang yang berwarna merah per satu kantong kecil atau berberat 250 gram. Sehingga wajar saja, saat BNN hendak menyita ladang yang menanam tumbuhan ini, para warga sempat menolaknya. 

Mereka sempat minta ganti rugi kepada BNN apabila tanamannya diambil. Namun, setelah BNN melakukan penyuluhan kepada para penduduk bahwa pohon tersebut merupakan salah satu jenis tanaman terlarang, mereka bersedia memberikan tanamannya.

Pembeli tumbuhan khat mayoritas adalah warga keturunan Timur Tengah yang tengah berlibur di daerah Puncak, Cisarua, Bogor. Mereka biasa mendapatkan informasi tentang tumbuhan khat dari sopir-sopir travel setempat. 

Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Hafriono mengatakan khat yang tumbuh di Cisarua, Bogor, awalnya berasal dari orang Timur Tengah yang datang ke daerah tersebut untuk berwisata. "Mulai tahun 2005 dibawa oleh orang luar, wisatawan asal Timur Tengah. Lalu kemudian ditanam oleh warga," ungkapnya.

Dia menjelaskan tumbuhan ini dapat tumbuh optimal di lingkungan dengan cuaca sejuk atau dingin, dan bisa dimakan langsung seperti daun sirih. "Jenisnya ada dua, ada yang batangnya warna hijau dan ada yang berwarna merah. Tinggi tumbuhan sendiri bisa mencapai 2 meter."

Bentuk tumbuhan khat, kata Hafriono, tidak jauh berbeda dengan bentuk daun salam, atau pun kembang rose. "Tidak ada spesifikasi khusus, atau bentuk yang berbeda dibandingkan dengan daun salam, hampir serupa," ujarnya.

Tumbuhan khat sendiri di kawasan Cisarua banyak digunakan sebagai makanan penutup usai mengkonsumsi nasi kebuli atau sebagai penetralisir setelah memakan daging kambing. Bagi warga timur tengah, tanaman ini biasa mereka konsumsi di tanah air mereka. 

Daun atau tumbuhan semak ini banyak terdapat di Afrika Timur dan Tengah serta sebagian Jazirah Arab. Daun khat bahkan sudah lama dikonsumsi dengan cara dikunyah di wilayah-wilayah itu. Berdasarkan catatan National Center for Biotechnology Information, di Yaman, khat dikonsumsi kelompok pekerja seperti pengemudi kendaraan bermotor dan pengemudi truk.

Daut khat jadi 'camilan' yang disukai para pengemudi lantaran bisa mengurangi ngantuk, terutama saat harus menyetir dalam jarak jauh.

Tapi ternyata, perilaku mengemudi para sopir yang mengkonsumsi daun khat dinilai berbahaya. Dalam catatan WHO, secara global, kecelakaan akibat sopir yang mengunyah khat sangat signifikan.

Daun khat yang dikunyah oleh sopir Afrika Timur dan Jazirah Arab menjadi kontributor utama kecelakaan lalu lintas di jalan. Di Ethiopia contohnya. Tingkat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di negera itu sangat tinggi. Lembaga lalu lintas Ethiopian National Road Safety Coordination Officemenyebutkan, sedikitnya terjadi 114 kasus kematian yang melibatkan 10.000 kendaraan setiap tahunnya.

Tercatat, 81 persen dari kecelakaan lalu lintas di Ethiopia dikaitkan dengan kesalahan sopir.  Sopir yang mengkonsumsi khat cenderung memiliki tingkat halusinasi tinggi dan akibatnya mereka kerap berbelok atau berhenti secara tiba-tiba untuk menghindari benda imajiner yang sebenarnya tidak ada.

Polisi lalu lintas di Etiopia mengaku kesulitan untuk menangkalnya karena tidak ada teknologi untuk mengetes apakah si sopir mengkonsumsi khat atau tidak.

Efek Samping

Efek samping menggunakan katinona lebih berbahaya dari sabu-sabu maupun ekstasi sehingga perlu diwaspadai peredarannya. Cathinone (S-alpha-aminopropophenone) adalah nama bahan aktif berwujud kristal yang bisa diekstrak dari tumbuhan asli Afrika yang bernama Latin Catha edulis dengan sinonimCatha forskalii, Catha glauca, Celestrus edulis, dan Methyscophyllum glaucum. 

Tumbuhan ini memiliki banyak nama lokal, di antaranya menggambarkan asal kata dari mana nama Latinnya dibuat yaitu: cat, catha, ciat, khat, kaad, dan kafta. 

Katinona sebenarnya bukan barang baru dan jauh lebih awal ditemukan oleh ahli di Eropa. Namun karena bahaya daripada golongan katinona lebih besar, sehingga orang beralih dan keluar zat baru amphetamin derivat. 

"Jadi kalau Cathinone dari alam kemudian diisolasi, misalnya kita lihat kalau disubstitusi senyawa dasar Cathinone itu gugusnya dengan gugus methil maka Cathinone berubah menjadi Metcathinone," kata Staf Ahli Kimia Farmasi BNN, Mufti Djusnir.
Bahaya dari zat itu, lanjut dia, jika mengonsumsi akan mengalami psikoaktif, dan siapa pun yang menggunakan tanpa takaran jelas mengakibatkan overdosis sehingga kejang, kram dan berakhir dengan kematian.

Meski termasuk zat-zat psikotropika, penggunaan katinona di beberapa negara Eropa tidak dilarang. Diketahui katinona dimasukkan sebagai golongan I Konvensi PPB untuk zat-zat psikotropika tahun 1971. Di Indonesia sendiri, katinona tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada daftar narkotika golongan I. Dalam Undang-Undang Pengawasan Psikotropika di Indonesia karena mengandung Monoamina Alkaloid.

Saturday, 2 February 2013

NARKOBA BARU RAFI AHMAD


Wanda Hamidah menghabiskan malam panjang di Kafe Parc Lounge di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 26 Januari 2013. Wanda, saat itu lagi kongkow bersama delapan temannya. “Girls Night.” Begitulah status di BlackBerry Messengernya, seperti terbaca oleh teman kuliahnya dulu, Kartika Yosodiningrat. Tapi Kartika tak ikut berkumpul malam itu.
Tak berapa lama, datanglah Raffi Ahmad bersama sejumlah teman. Presenter kenamaan ini duduk di meja berbeda, meski berdekatan dengan Wanda. Kedua kelompok ini pun akhirnya bergabung, pindah duduk ke kafe Umbra, persis di seberang Parc Lounge. Tak terasa jam demi jam berlalu, obrolan hangat terjalin di antara belasan orang itu.
Lewat tengah malam, Raffi yang sehari-hari tidak merokok itu pun mengantar Wanda dan para rekannya itu ke rumah orang tua Wanda di Jakarta Selatan. Mereka tadi menitipkan mobilnya di sana. Lalu Raffi, Wanda, dan satu temannya, menuju Apartemen Bonavista, tempat Wanda tinggal.
Tapi di tengah jalan, rencana berubah. Lajang asal Bandung ini malah mengajak Wanda mampir ke rumahnya, di kompleks rumah bandar di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Wanda tak keberatan. Apalagi, sebagai politikus Partai Amanat Nasional, dia memang hendak mengajak Raffi ikut membantu acara bakti sosial bagi korban banjir Jakarta.
Jadilah, belasan orang menuju rumah Raffi, presenter kondang yang saban hari sibuk tampil di sejumlah televisi itu.  Raffi sudah empat tahun tinggal di bangunan paling ujung di perumahan itu.
“Girl Night Part Two.” Wanda Hamidah pun mengganti status di BlackBerry Messengernya. Saat itu, waktu sudah lewat pukul 02.00, pada Minggu 27 Januari itu.
Di rumah Raffi pada dini hari itu, Wanda merasa tak ada yang janggal. Dia tak melihat obat-obatan, atau bahan mencurigakan. Hanya ada minuman ringan, dan makanan kecil. “Kami sekadar mengobrol. Ada yang main piano, main laptop,” kata Wanda, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta itu.
Tapi sekitar pukul 05.00, Ketua RT 009/04 Lebak Bulus didatangi petugas yang mengaku dari Markas Besar Kepolisian. Masum, sang ketua RT, rupanya diajak polisi menggerebek rumah seorang warga. “Ada kecurigaan narkoba pada warga saya,” ujar Masum. Tapi saat itu, sang ketua RT tak diberitahu polisi rumah siapa yang dituju. Masum hanya ikut saja bersama 15 petugas berbaju preman.
Rupanya itu rumah Raffi Ahmad. Begitu Masum masuk, Raffi tampak santai duduk-duduk di ruangan dalam. “Kondisinya sadar. Baik, biasa saja,” kata Masum. Raffi saat itu bercelana pendek, dan berkaus oblong putih. Masum melihat ruang tamu Raffi penuh orang.
“Ada yang joget-joget, ada yang main laptop,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Sumirat, dalam jumpa pers menjelaskan kejadian itu, belakangan. Kata Sumirat, kegiatan Raffi sudah dipantau petugas sejak dari Kafe Parc Lounge itu.
Polisi lalu memeriksa rumah. Raffi mempersilakan para hamba hukum itu menggeledah. Ada 17 orang di rumah itu. Empat di lantai dua, sepuluh di ruang tamu, dan tiga laki-laki teman Raffi --yang malam itu baru datang dari Jawa Timur sedang asyik tidur. Begitu pula Mira, asisten Raffi, yang juga sedang tidur di kamar atas.
Saat polisi menggeledah rumah itu, sialnya artis Zaskia Sungkar dan suaminya, Irwansyah, justru datang bertamu.
Zaskia dengan percaya diri masuk ke dalam rumah. Dia hendak mencari sopir Raffi. “Pas masuk ke garasi Raffi yang gelap, lalu, ada yang bisikin dari situ, 'Jangan masuk dulu mbak sampai aku masuk'," kata Zaskia. Namun terlambat. Zaskia dan Irwansyah, yang katanya subuh itu hendak berbicara bisnis dengan Raffi, pun diciduk petugas BNN.
Bagi petugas, ada temuan penting  hasil sergapan fajar itu. Mereka menyita dua linting ganja, dan 14 kapsul, yang belakangan diketahui di dalamnya terkandung zat turunan katinona. Itu zat termasuk Golongan I menurut Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, namun turunannya belum. Ada pula beberapa botol minuman bersoda, yang belakangan diketahui tercampur mirip dimetil-3,4-metilendioksi fenetilamina (MDMA) --yang juga termasuk Golongan I di UU Narkotika.
Kapsul-kapsul itu ditemukan di laci ruang makan. “Saya lihat bentuk botol seperti botol vitamin. Ada bacaannya Vit On,” ujar Masum. Sedangkan dua linting ganja, ditemukan di kamar Raffi di lantai satu. Saat itu Raffi sempat mengelak. “Itu bukan punya saya,” katanya.
Pagi itu, polisi mengangkut 17 orang, beserta aneka bukti itu, ke markas BNN di Cawang, Jakarta Timur.
Turunan Katinona
BNN melepaskan tujuh dari 17 orang yang ditangkap, termasuk Irwansyah dan istrinya, Zaskia, dua hari kemudian. Sementara, Raffi dan satu temannya ditemukan terbukti memakai zat baru yang disebut 3,4 methylenedioxymethcathinone.
“Itu bukan narkoba jenis baru, tapi zat baru,” kata Sumirat dalam konferensi pers di gedung BNN, Jakarta, Selasa 29 Januari 2013. Sementara Wanda, dan satu orang lainnya, dipastikan bebas dari narkoba. Mereka dilepaskan pada Rabu lalu.

Karena yang ditemukan adalah zat narkotika “baru”, BNN lalu berkoordinasi dengan sejumlah lembaga ihwal golongan manakah 3,4-methylenedioxymethcathinone ini, dan seperti apa efeknya.  Kata Sumirat, mereka harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mengulik zat kimia turunan itu.
Katinona, dalam dosis sangat ringan, sebetulnya berefek seperti kopi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengatakan senyawa katinona setara kafein pada kopi dalam soal menstimulasi tubuh. Senyawa katinona alami banyak ditemukan pada daun kat, daun yang populer di Yaman, dikunyah pria seperti mengunyah sirih.

"(Jika masih dalam daun) ini sebanding dengan minum kopi," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM A Retno Tyas Utami di Gedung DPR, Rabu, 30 Januari 2013. "Tapi kalau katinona yang dimasukkan kapsul itu konsentrasinya lebih besar."

Menurut Retno, jika senyawa katinona dicampur dengan zat lain menjadi sangat berbahaya. Di dalam tubuh, katinona membuat penggunanya euforia, kurang nafsu makan, tapi tidak mengantuk. Efek lain, membangkitkan hasrat seksual berlebihan. "Kami tidak tahu dosis toksinnya. Karena itu katinona tidak dipakai sebagai obat."

Zat itu memang tak sepenuhnya “baru”. Dalam Undang-Undang Narkotika, katinona masuk narkotika golongan I. “Tapi turunan katinona belum dicantumkan,” kata Retno. Turunan katinona inilah yang diyakini berbahaya. Oleh sebab itu BPOM setuju lampiran UU Narkotika dilengkapi lagi.
Cara pemakaian 3,4-methylenedioxymethcathinone adalah dengan mencampurnya dengan minuman soda. Raffi Ahmad, misalnya, mencampur zat yang dikemas dalam kapsul ini dengan minuman ringan bermerek Sprite.
BPOM pun tak tahu dari mana artis Raffi Ahmad mendapatkan zat turunan katinona itu. “Mungkin Raffi mendapat infonya dari internet atau teman bergaulnya,” ujar Retno.
Dokter spesialis adiksi dan ketergantungan narkoba, Lula Kamal, mengatakan zat narkotika yang dikonsumsi Raffi itu sesungguhnya bukan barang baru.  Ia sudah ada sejak 17 tahun lalu. “Sudah dipatenkan sejak tahun 1996. Tapi memang penggunaan methylenedioxymethcathinone oleh Raffi adalah kasus pertama di Indonesia,” kata Lula Kamal kepada VIVAnews, Rabu 30 Januari 2013.

Dokter lulusan King’s College London bidang rehabilitasi narkoba dan adiksi itu mengatakan,methylenedioxymethcathinone memang bukan narkotika yang gampang ditemukan di negeri ini. “Di Indonesia, yang populer shabu, amfetamin, ekstasi,” kata Lula.
Mungkin itu sebabnya Badan Narkotika Nasional butuh waktu lama memeriksa Raffi cs. Soalnya, selain langka, methylenedioxymethcathinone itu turunan kesekian dari katinona.  “Zat kimia, termasuk narkotika, selalu diperbarui. Dalam dua-tiga tahun, pasti ada yang baru,” ujar Lula. Dia menambahkan, undang-undang anti narkotika yang ada tak bisa mengakomodir semua turunan senyawa membius itu. “Bahkan, BNN baru tahu barang ini beredar di Indonesia dari kasus Raffi”.

Bisa terjerat hukum?
Jika tak disebut dalam Undang-undang, bisakah pihak berwajib menyeret Raffi ke pengadilan?
Advokat Henry Yosodiningrat yang juga memimpin kelompok antinarkoba, Gerakan Rakyat Antinarkotika (Granat), menyatakan, jangan melihat aturan tertulis. Henry mengajak polisi, jaksa dan hakim berpikir progresif, tidak tekstual. Henry pun mencontohkan sebuah kasus yang ditangani hakim Bismar Siregar.
Bismar, kata Henry, pernah menerapkan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berisi ketentuan penipuan. “Penipuan itu setiap orang yang memberikan serangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat, menggerakkan hati orang lain, untuk menyerahkan barang. Titik beratnya barang,” kata Henry.  Nah, oleh Bismar, pasal itu digunakan untuk mengadili kasus seorang perempuan yang kegadisannya direnggut dengan iming-iming dikawini seorang pria yang kemudian ternyata meninggalkannya.
“Dalam kasus yang ini (penggunaan narkotika turunan katinona—red), kalaupun dia katakanlah tidak diatur, tidak disebutkan secara spesifik, kita harus melihat dampaknya bagi kelangsungan atau keselamatan bangsa ini,” kata Henry.
Sementara pakar hukum pidana narkotika dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Dani Krisnawati, SH, M.Hum, mengatakan dalam hukum pidana dikenal metode gramatikal sistematis. Metode ini memungkinkan seorang penyidik menerapkan pasal dalam UU Narkotika menjerat seseorang meski yang dikonsumsi tak masuk daftar jenis narkoba di UU Narkotika.
“Ehylenedioxymethcathinone yang dikonsumsi Raffi merupakan turunan katinona, sehingga dapat kategorikan menggunakan narkotika golongan I karena katinona sudah dikategorikan jenis narkoba golongan I,” kata Dani kepada VIVAnews, Kamis 31 Januari 2013.
Namun, Dani mengingatkan, penyidik BNN harus memperkuat bukti dengan masukan dari berbagai pihak seperti Farmakologi, ahli hukum pidana, dan pihak-pihak terkait lainnya. Metode gramatikal sistematis itu, kata dia, dapat diterapkan agar jika ditemukan narkotika jenis baru tak harus mengubah UU. “Perkembangan narkotika dan turunannya lebih cepat dari pada mengubah UU Narkotika,” katanya.
Ada pula soal lain kalau Raffi luput dibawa ke proses pengadilan dengan alasan barang yang dikonsumsi tak masuk jenis narkoba seperti dalam UU Narkotika. Tentu, hal itu akan menjadi celah bagi para bandar dan pengedar, berjualan barang haram secara terang-terangan.
Polisi pun menjerat Raffi, enam temannya dan sopir pribadi Raffi. "Yang pakai cathinone ini ada semuanya tujuh orang: 2 ganja-cathinone, 2 ekstasi-cathinone, dan 1 ganja-ekstasi-cathinone," ujar Sumirat. Ke delapan orang tersebut terjerat sejumlah pasal di Undang-undang Narkotika.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan BNN, Cawang. "Telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung hari ini,” ujar Sumirat, Jumat 1 Februari 2013.
Kini, Raffi tak lagi bisa bercengkrama riang di rumahnya, atau seperti di kafe Kemang. Dia, gara-gara katinona itu, harus berdiam di rutan badan anti narkotika, Cawang.

Wednesday, 30 January 2013

Irwansyah, Zaskia Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Wanda dan Raffi. Zat baru yang ditemukan pada Raffi tak ada di UU. Belum ada tersangka

Irwansyah dan Zaskia Sungkar
Irwansyah dan Zaskia Sungkar merasa lega. Setelah menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), suami istri ini akhirnya bebas. Mereka dibebaskan Selasa 29 Januari 2013. "Surat sudah kami terima dari BNN bahwa kami tidak terbukti memakai narkoba," kata Irwansyah dalam konferensi pers di kantor BNN, Selasa siang. Keduanya dijemput orang tua dan kerabat.
Irwansyah dan Zaskia adalah dua dari 7 orang yang dibebaskan BNN dalam kasus ini. Mereka semua tidak terbukti memakai narkoba, zat yang sangat berbahaya dan dilarang keras beredar di Indonesia. Keduanya hanya berada di tempat yang salah pada waktu yang salah.
Minggu pagi 27 Januari 2013, saat penangkapan itu berlangsung, Zaskia dan Irwansyah mendatangi rumah Raffi Ahmad di Jl. Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk minta tanda tangan giro kepada Raffi. Mereka memang mempunyai bisnis bersama yaitu rumah produksi. Mereka tiba di rumah Rafffi sekitar pukul 05.30 WIB.
Sesampainya di rumah itu, suasana sudah ramai. Banyak petugas dari Badan Narkotika Nasiona l(BNN). Para petugas itu sudah melakukan penggerebekan beberapa saat sebelumnya. Irwansyah dan Zaskia yang baru datang juga dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan. Urine suami istri ini diperiksa untuk mengetahui apakah mereka menggunakan zat psikotropika atau tidak. Dan ternyata hasilnya memang negatif.  Mereka tidak mengkonsumsi narkoba.

Zaskia mengatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan para penyidik BNN memuaskan dan dilakukan tanpa tekanan. Pesinetron itu menegaskan bahwa  pada Minggu pagi, bersama sang suami datang ke rumah Raffi Ahmad semata-mata untuk urusan bisnis.

"Saya, suami, dan karyawan saya dinyatakan negatif.  Kami datang ke rumah Raffi minta tanda tangan untuk perusahaan kami, PT. Irwan Pictures. Saat sampai di sana sudah ada penggerebekan. Saksinya banyak, termasuk petugas BNN. Saya tegaskan, kami tidak bersalah," ujar Zaskia dalam  jumpa pers Selasa siang itu.

Didampingi keluarga besar dan para pengacaranya, pasangan artis ini mengaku lega dengan keputusan BNN itu. Sesudah konferensi pers itu mereka langsung pulang ke rumah.
Selain kedua pekerja seni itu, yang juga bebas adalah Furki, Mira, Muhammad, Nafi dan Roni.  "Mereka, termasuk Irwansyah dan Zaskia Sungkar, dinyatakan negatif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terbukti menggunakan narkoba," kata Sumirat D, Humas BNN, yang juga hadir dalam konfrensi pers itu. Sementara 10 orang lain masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Nasib Wanda Hamidah
Dua dari 10 orang yang menjalani pemeriksaan lanjutan itu adalah artis senior Wanda Hamidah dan Raffi Ahmad. Wanda sendiri sudah melewati sejumlah tes. Hasil  dua kali tes urin mantan model yang kini menjadi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu negatif narkoba.
Soal hasil tes itu sempat disampaikan Wanda lewat akun pribadinya di jejaring sosial Facebook. "Hasil tes laboratorium, urin, darah, dan rambut semuanya negatif dari narkoba. Jadi, diharapkan media tak sembarangan memvonis. Media seharusnya bersikap netral," tulis Wanda Hamidah. 
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, membesuk Wanda Hamidah di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa 29 Januari 2013. Selama ini dia memang aktif di Komnas Perlindungan Anak. “Tadi saya ngobrol dengan Wanda. Dua kali dia tes urin, hasilnya negatif,” kata Arist. Meskipun demikian, saat ini Wanda belum diperbolehkan pulang karena masih harus menjalani beberapa prosedur administrasi BNN.

Arist mengatakan, Wanda harus menunggu 3 x 24 jam untuk menuntaskan proses administrasi tersebut, karena dalam Undang-Undang Psikotropika, 3 x 24 jam itu merupakan hak BNN. “Wanda sempat bertanya, kenapa harus menunggu 3 x 24 jam, padahal dua kali tes urin hasilnya negatif. Saya kemudian jelaskan padanya bahwa dalam UU, 3 x 24 jam itu hak extra ordinaryBNN,” kata Arist. (Baca: Dua Kali Tes Urin, Wanda Hamida Negatif Narkoba)
Sepuluh orang yang memasuki pemeriksaan lanjutan, kata Sumirat dari BNN, belum ditentukan statusnya. Tapi yang jelas, lanjutnya, "Penyidik sudah meminta perpanjangan pemeriksaan 3x24 jam yang kedua."
Tersangka belum ditetapkan
Karena pemeriksaan masih berlangsung, hingga kini BNN belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status Raffi Ahmad, yang disebut BNN terbukti mengunakan zat turunan dari Cathinone, kata Sumirat, juga belum bisa ditentukan. Sebab zat baru itu memang tidak masuk dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sampai saat ini BNN masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM serta ahli obat-obatan untuk menganalisis zat baru itu.
Raffi Ahmad dan salah satu temannya terbukti menggunakan zat yang disebut 3,4-methylenedioxymethcathinone. BNN perlu melakukan kordinasi dengan sejumlah institusi untuk mengetahui masuk golongan manakah 3,4-methylenedioxymethcathinone itu dan seperti apa efeknya. "Tapi itu bukan narkoba jenis baru, tapi zat baru,” kata Sumirat dalam konferensi pers di gedung BNN, Jakarta, Selasa 29 Januari 2013.

Penggunaan 3,4-methylenedioxymethcathinone ini tidak diatur dalam Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Cathinone sendiri adalah zat dasar 3,4 methylenedioxymethcathinone yang dilarang beredar bebas di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Cara pemakaian 3,4-methylenedioxymethcathinone adalah dengan mencampurnya dengan minuman soda.

Saat ini BNN tengah mencari referensi di negara-negara lain seperti Singapura dan Amerika Serikat. BNN juga mengerahkan tim ahli untuk memastikan jenis zat baru tersebut. BNN bahkan sudah menyurati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mewaspadai kemungkinan masuknya barang itu ke Indonesia.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak luar karena efek zat ini sama dengan narkoba. Bedanya, zat ini belum masuk daftar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Direktur Penindakan BNN Irjen Pol. Benny Mamoto

Tuesday, 29 January 2013

Ternyata Narkoba Jenis Baru, Raffi Ahmad Cs Lolos?. Jenis baru dikembangkan untuk menghindari jerat UU Narkotika

Drama penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman artis Raffi Ahmad belum usai. Senin, 28 Januari 2013, BNN mengumumkan menemukan narkoba jenis baru di kediaman presenter Dahsyat itu. Narkoba jenis ini disinyalir baru masuk ke Indonesia.

“Ada zat baru. Zat ini sebetulnya sudah beredar lama, tapi di Singapura. Efeknya mirip ekstasi. Di Indonesia, baru masuk. Ini sedang kami koordinasikan dengan pihak terkait,” ujar Kepala UPT Laboratorium BNN, Koeswardhani, dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta.

Zat baru itu juga terdeteksi di tes urine yang dilakukan BNN terhadap belasan orang yang diciduk dari rumah Raffi.
Perkembangan narkoba memang kian marak. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di dunia. “Banyak zat baru yang muncul dan tidak masuk dalam perundangan di Indonesia maupun negara lain. Itu yang kami dalami. Kami perlu waktu untuk melakukan tes konfirmasi,” kata Koeswardhani.

Saat ini BNN tengah meneliti apakah zat baru yang disita dari rumah Raffi itu masuk kategori ekstasi atau tidak. BNN curiga zat baru ini sengaja diciptakan bandar narkoba untuk menghindari jerat UU Anti Narkotika Indonesia.

“Pengedar makin lihai. Kami temukan zat tertentu yang kami kira narkotika golongan I sehingga bisa kami jerat dengan UU Narkotika, tapi ternyata bukan,” kata Koeswardhani. Menurutnya, zat baru itu semacam stimulan atau zat doping.

Untuk diketahui, ada tiga jenis golongan narkoba yang selama ini dikenal. Golongan I hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak boleh dipakai untuk terapi, karena sangat berpotensi mengakibatkan ketergantungan. Termasuk dalam golongan ini adalah heroin, kokain, ganja, sabu, ekstasi, opium.

Adapun narkotika golongan II dapat dimanfaatkan untuk pengobatan, terapi, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkoba golongan ini juga punya potensi tinggi menimbulkan ketergantungan, misalnya morfin dan peditin.
Yang terakhir adalah narkotika golongan III yang banyak digunakan untuk pengobatan dan berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan, misalnya codein dan bufrenofin.

Direktur Penindakan BNN Irjen Pol. Benny Mamoto mengatakan temuan zat jenis baru di rumah Raffi belum masuk UU Narkotika yang disahkan tahun 2009. “Jika narkoba alami berasal dari tanaman seperti ganja heroin kokain, maka sekarang ada narkoba sintetis dari bahan kimia. Narkoba sintetis ini terus berkembang sesuai ilmu pengetahuan dan kepandaian orang. Jadi kalau ada narkoba baru ditemukan tahun 2010, itu belum masuk UU Narkotika kita, yang merupakan produk tahun 2009,” kata Benny.

Ketat awasi

Saat ini BNN tengah mencari referensi di negara-negara lain seperti Singapura dan Amerika Serikat terkait narkoba jenis baru itu. BNN juga mengerahkan ahlinya untuk memastikan jenis zat baru tersebut. BNN bahkan menyurati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mewaspadai kemungkinan masuknya barang itu ke Indonesia.

“Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak luar karena efek zat ini sama dengan narkoba. Bedanya, zat ini belum masuk daftar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Benny.
Pada penggerebekan di rumah Raffi, BNN menyita dua linting ganja, 14 butir kapsul MDMA (ekstasi), dan minuman soda yang dicampur ekstasi sebagai barang bukti. Campuran dalam minuman soda itulah yang belakangan diketahui sebagai narkoba jenis baru yang dikonsumsi dengan mencampurnya dengan minuman berkarbonasi.

“Modusnya, kapsul dibuka dan dicampur Sprite. Kami masih meneliti jenis kandungan narkotikanya,” kata Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar. Kapsul ini dikonsumsi untuk keperluan pribadi oleh salah satu dari belasan orang yang kemarin digelandang dari rumah Raffi.

Tes urine

Tes urine terhadap Raffi cs sesungguhnya sudah selesai sejak kemarin, Minggu 27 Januari 2013. Hasilnya, 5 dari 17 orang yang ditangkap di rumah Raffi dinyatakan positif menggunakan narkoba. BNN tak mengungkap identitas mereka. Namun, kelimanya berprofesi sebagai konsultan restoran, pengacara, pegawai swasta, dan mahasiswa.

Hasil tes urine Raffi Ahmad sendiri justru negatif narkoba. Demikian pula dengan rekan-rekan artisnya, seperti pasangan suami-istri Irwansyah dan Zaskia Sungkar, serta politisi PAN Wanda Hamidah. Meski demikian, BNN mengatakan tes urine bukan satu-satunya penentu apakah Raffi dan rekan-rekannya bakal bebas atau tidak.

“Tes urine bisa negatif bila dia tidak memakai narkoba sejak empat hari sebelumnya. Tapi bagaimana bila sebelum-sebelumnya dia menggunakan narkoba secara kontinyu? Lantas bila tes urine negatif, tapi dia terlibat pasal lain (misal sebagai fasilitator), kan tetap diproses” kata Benny. Oleh sebab itu ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan BNN.

Selain itu, tes urine bisa saja menipu. "Ada yang kami tes negatif, tapi ternyata riwayat dia sebelumnya pernah memakai narkoba,” ujar Benny tanpa menyebut nama orang yang dimaksud. BNN baru mau menyebut nama serta mengumumkan keterlibatan atau ketidakterlibatan mereka setelah semua proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Kini BNN tengah meneliti sampel lain setelah tes urine selesai dilakukan. “Ada 17 sampel yang harus kami uji dalam tiga tahapan. Pertama, urine kami ekstraksi untuk dilihat spektranya satu demi satu. Tes urine selesai, kini tes spesimen yang lain, yaitu rambut,” kata Koeswardhani.

Pengujian sampel rambut ini membutuhkan tingkat ketelitian tinggi sehingga makan waktu cukup lama. “Itu yang sedang kami lakukan dari Minggu malam. Kami perlu mengkondisikan sampel rambut ini. Satu pengkondisian butuh waktu setengah hari. Jadi kami tidak bisa diburu-buru. Kami berusaha lakukan yang terbaik,” ujar Koeswardhani.

BNN pun belum bisa memastikan kapan seluruh pengujian akan rampung. “Setelah 3 x 24 jam, pemeriksaan bisa diperpanjang selama enam hari. Setelah enam hari habis, maka status mereka (tersangka atau tidak) mau tidak mau harus ditentukan BNN,” ujar Koeswardhani.

Raffi dan Wanda

BNN belum bisa memastikan kapan Raffi cs bisa bebas. Sementara status para terperiksa itu belum jelas, kecaman sudah datang dari berbagai pihak. Situasi terberat tampak dihadapi Wanda Hamidah, politisi Partai Amanat Nasional yang kini menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Legislator itu terancam dikenai sanksi berat oleh partainya. “Kalau hasilnya positif, kami akan langsung copot yang bersangkutan dari DPRD DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo.

Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat, bahkan menyatakan Wanda telah mencemari citra DPRD DKI Jakarta. Meski secara hukum Wanda belum tentu salah, namun ia salah secara etika karena berada di rumah Raffi sampai dini hari.

Pengacara Wanda yang juga masih kerabatnya, Hamid Husein, mengatakan Wanda datang ke rumah Raffi bukan atas undangan siapapun, termasuk bukan karena diminta Raffi sebagai si empunya rumah. “Tidak ada undangan untuk Wanda. Dia hanya berada di waktu dan tempat yang salah,” kata Hamid.

Sebelum datang ke rumah Raffi, Wanda baru saja menghadiri acara kumpul-kumpul bersama teman-teman SMA-nya. Dalam perjalanan pulang itulah dia mengantar kedua rekan SMA-nya itu ke rumah Raffi. “Jadi, dia hanya mampir ke sana bersama dua temannya. Kebetulan rumah Raffi lagi ramai,” kata kerabat dekat Wanda lainnya, Deddy Eka Dibrata.

Menurut Deddy, Wanda baru saja dikenalkan dengan Raffi sekitar dua minggu. Keduanya lantas dekat karena Raffi dikabarkan akan menjadi caleg PAN. Wanda sendiri dikenal para petinggi PAN sebagai kader yang baik, lurus, dan bersih.
Tak kurang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membela dan memuji ibu tiga anak itu. Ahok menilai Wanda adalah sosok berintegritas tinggi. “Saya kenal baik dengan dia. Saya rasa dia tidak pakai narkoba. Kalau lihat gayanya selama ini dalam memperjuangkan pendidikan dan pemberantasan narkoba, seharusnya dia tidak narkoba. Jangan terlalu cepat menuduh. Mudah-mudahan hasil pemeriksaannya negatif,” kata Ahok.

Adapun Raffi tak "seberuntung" Wanda. Namanya langsung dicoret dari daftar bakal caleg PAN. “Memang sudah ada pembicaraan informal dengan Raffi untuk menjadi bakal caleg PAN. Tapi dia belum memasukkan aplikasi. Kini dengan kasus ini, yang bersangkutan langsung dicoret. Jangankan caleg, sebagai bakal caleg pun dia tidak layak,” ujar Dradjad Wibowo.

"Habis" di dunia politik, nasib Raffi di dunia hiburan belum bisa dipastikan kelanjutannya. Manajemen Dahsyat RCTI belum berkomentar apapun soal penangkapan Raffi. “No comment dulu, menunggu keputusan soal diperpanjang atau tidaknya kontrak Raffi, dan menunggu keputusan BNN soal penggunaan narkoba Raffi,” kata Produser Dahsyat, Oke Jahja.

Manajemen Pesbukers ANTV juga kaget dengan ditangkapnya host mereka. Namun mereka membantah akan langsung memecat Raffi. “Kami belum mengambil keputusan. Kami akan mengikuti terus kasus ini. Raffi termasuk anggota keluarga besar ANTV. Kami sangat prihatin dan sedih atas kasus Raffi,” ujar General Manager Corporate Communication ANTV, Zoraya Perucha. 

Monday, 28 January 2013

10 Artis yang Pernah Terjerat Narkoba Catatan KPAI

Raffi Ahmad
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 10 nama artis yang pernah terjerat kasus narkoba. KPAI mengkhawatirkan anak-anak yang mengidolakan artis-artis tersebut.

Dalam acara jumpa pers yang diadakan KPAI di kantornya, Jalan Teuku Umar No 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013), 10 artis yang tercatat KPAI sebagian terkadang muncul dalam acara televisi.

"Masyarakat menghendaki demikian dan industri TV tidak mengontrak, dari awal industri TV mau menyeleksi calon host acara A, salah satu syaratnya bebas narkoba. Kalau sudah terbukti seperti itu ya ada tindakan yang tegas, jangan tampil lagi di TV kecuali betul-betul sudah bebas dari narkoba," ujar Ketua KPAI Badriah Fayuni.

Menurut Fayuni, artis yang terjerat narkoba sebagai korban dan telah menjalani rehabilitasi sehingga terbebas dari narkoba berhak kembali tampil dan mengekpresikan dirinya.

"Kita tentunya tidak boleh juga, apalagi dia korban dan sudah menjalani rehabilitasi total. Tentunya ia punya hak untuk berekspresi kembali. Tapi kalau terbukti dia dalam pengaruh itu, ini akhirnya jadi ngaco acaranya. Ini yang tidak kita inginkan," ujar Fayuni.

Ini dia 10 nama artis yang dicatat KPAI:

1. Yoyo 'Padi'

Drummer band Padi tertangkap memiliki 0,5 gram sabu di sebuah apartemen pada tanggal 27 Februari 2011. Yoyo didakwa pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yoyo divonis satu tahun penjara.

2. Sammy 'Kerispatih'
Mantan vokalis band Kerispatih ini tertangkap di sebuah kamar kost di Setiabudi pada tanggal 2 Februari 2010 dan dikenakan pasal 112 dan 127 UU Psikotropika No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Polisi menyita sabu seberat 0,33 gram dan sebuah alat hisap dari tangan Sammy. Sammy divonis satu tahun penjara.

3. Revaldo
Artis sinetron ini dua kali tersandung narkoba, pertama pada tanggal 10 April 2006 dan kedua pada tanggal 20 Juli 2010. Kasus pertama, Revaldo kedapatan memiliki sabu seberat satu gram, dua linting ganja, dan lima butir ekstaksi. Saat itu ia divonis dua tahun penjara. Pada kasus kedua, Revaldo membawa 62 gram sabu dan satu paket ganja di Jakarta Barat.

4. Gary Iskak
Gary dihukum karena memiliki sabu seberat 0,3 gram, ditangkap pada tanggal 21 September 2007. Pemain film d'Bijis ini mengakui perbuatannya dan divonis 8 bulan penjara serta denda Rp 1 juta.

5. Roy Marten
Artis senior ini tertangkap saat berpesta sabu di Novotel Hotel di Surabaya pada tanggal 13 November 2007. Ia divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 10 juta. Penangkapan ayah dari artis Gading Marten ini karena memiliki 1,5 ons sabu dan 3 alat penghisap. Roy juga diketahui pernah terjerat kasus yang sama pada 2 Februari 2006, memiliki 3 gram sabu dan divonis 9 bulan penjara.

6. Fariz RM
Pencipta lagu Barcelona ini ditangkap memiliki 5 gram ganja pada 28 Oktober 2007. Ia divonis 8 bulan penjara, dan menjalani rehabilitasi di Cibubur.

7. Gogon
Pelawak senior ini ditangkap di Kota Tangerang karena memiliki sabu pada 22 Agustus 2007 lalu. Ia divonis 4 tahun penjara.

8. Doyok
Pelawak kurus ini kedapatan memiliki 0,3 gram sabu dan divonis 1 tahun penjara pada bulan November 2000.

9. Andika 'Kangen Band'
Mantan vokalis Kangen Band ini mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada 11 Maret 2011 dan divonis 1 tahun penjara.

10. Jennifer Dunn
Jennifer dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2005 dan 12 Oktober 2009. Kasus pertama Jennifer kedapatan memiliki ganja, sedangkan kasus kedua karena memiliki ekstaksi. Kasus kedua, Jennifer divonis 4 tahun penjara.