Saturday 16 April 2011

AKHIRNYA KAU CYRUS SINAGA...! hehehe....

Mabes Polri akhirnya menangkap mantan jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga. Cirus ditangkap hingga 1 x 24 jam.

"Jadi, Pak Cirus tidak diperkenankan pulang, dikhawatirkan kontra produktif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat malam, 15 April 2011.

Boy mengatakan, penyidik khawatir Cirus akan menghilangkan barang bukti jika tidak ditangkap. Karena, Cirus masih menyimpan dokumen-dokumen yang bisa mengungkap kasusnya. "Nanti dokumen itu akan kami ambil bersama penyidik," kata dia.

Namun, Boy enggan mengatakan apakah penangkapan Cirus itu akan dilanjutkan dengan penahanan. "Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan besok (hari ini). Diharapkan dokumen yang dimaksud bisa menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik," tuturnya.

Penyidik Mabes Polri menjadikan Cirus sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum Gayus Tambunan dan pemalsuan rencana penuntutan (rentut). Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi yang dijeratkan untuk Gayus Tambunan.

Mantan jaksa kasus Antasari Azhar itu dijerat dengan Pasal 21 dan 23 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Boy menjelaskan, semula penyidik Mabes Polri menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, saat itu Kejaksaan menyatakan perkara Gayus belum lengkap (P19), Cirus menyarankan penyidik untuk menambahkan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dugaan keterlibatan Cirus dalam mafia hukum semakin kuat. Sebab, dalam surat dakwaan, Gayus hanya dijerat dengan pasal penggelapan yang disarankan Cirus. Sementara itu, pasal korupsi dan pencucian uang dihilangkan.

Dengan pasal penggelapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mempermasalahkan uang sebesar Rp370 juta dari total uang sekitar Rp28 miliar yang berada di dalam rekening Gayus. Bahkan, Jaksa hanya menuntut Gayus dengan satu tahun masa percobaan karena dianggap melakukan penggelapan uang Rp370 juta itu saat menangani pajak PT Megah Jaya Garmindo.

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pun menjatuhkan vonis bebas kepada bekas pegawai pajak tersebut. Dari sini Polri menduga Cirus terlibat dalam praktik mafia hukum.

No comments:

Post a Comment