Thursday 8 November 2012

Duh! Penghukum Jaksa Urip 20 Tahun Bui Dibebastugaskan Adili Korupsi

Masih ingat jaksa Urip Tri Gunawan? Jaksa Urip dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Nah, ternyata ketua majelis hakim perkara tersebut, Teguh Haryanto, kini dibebastugaskan dari urusan mengadili kasus-kasus korupsi.
 
Hal ini terungkap dalam salinan mutasi Mahkamah Agung (MA) yang didownload detikcom, Kamis (8/11/2012). Dalam hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada akhir Okotober 2012 lalu, Teguh Haryanto dipindahkan dari Lampung ke Solo. Sebelum bertugas di Lampung, Teguh berdinas di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dia di sini sempat memvonis Urip. Setelah itu, dia dimutasi ke Pangkalpinang.

"Memutasi Teguh Haryanto SH dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, menjadi Wakil Ketua PN Surakarta," demikian lansir MA.

Dengan dipindahtugaskan ke PN Surakarta, maka Teguh yang sangat ditakuti para terdakwa korupsi kini tidak lagi mengadili perkara-perkara yang merugikan negara miliaran rupiah. Sebab PN Surakarta tidak memiliki Pengadilan Tipikor. Seluruh perkara korupsi di Jawa Tengah diadili di PN Semarang.

"Kalau saya tidak berpikir macam-macam. Setiap orang punya takdirnya masing-masing," ungkap Teguh saat dikonfirmasi detikcom.

Atas mutasi ini, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh meminta MA memberikan penjelasan kepada publik. "Harus perlu kejelasan alasan mutasi, apa pertimbangannya dan lain-lain," ujar Imam singkat.

No comments:

Post a Comment