Dua guru PNS di Kabupaten Bojonegoro dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat. Mereka didakwa telah melakukan penyuapan saat hendak mendaftar sebagai calon kepala sekolah (cakasek).
Dua guru itu Rohmin, dan Subani, pengajar SDN Sukorejo I, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. Keduanya dinilai jaksa terbukti melakukan penyuapan terhadap Kasubdin Pemuda dan Olahraga (POR) Sutomo sebesar Rp10 juta. Sidang sendiri hanya berjalan sekitar 30 menit dengan hakim tunggal Lucius Sunarno, dan JPU M Arifin dan Nur Aini Prihatin.
Menurut Jaksa M Arifin, dua terdakwa dinilai telah sah melakukan penyuapan atau gratifikasi. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik PNS dengan melakukan tindakan penyuapan. Menurut dia, tindakan suap yang dilakukan keduanya kepada Sutomo pada 12 Agustus 2008 lalu melanggar UU korupsi.
"Menuntut dua terdakwa dengan hukuman satu tahun pidana penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan," terang Arifin.
Penyuapan yang dilakukan dua terdakwa dinilai melanggar pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001. Hal itu sesuai beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Arifin menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan saat berlangsungnya proses seleksi kepala sekolah di lingkungan Pemkab setempat. Saat itu, lanjut Arifin, terdapat 232 peserta yang mendaftar. "Sementara, yang lolos seleksi 111 peserta termasuk kedua terdakwa," terangnya.
Terdakwa Subani, saat itu memberikan uang suap kepada Sutomo sebesar Rp5 juta, dan Rohimin sejumlah Rp5 juta. Uang tersebut dimasukkan dalam amplop dan diserahkan kepada Sutomo. "Kami akan mengajukan pembelaan pak hakim," ujar Subani saat ditanya majelis hakim.
Seperti diketahui Sutomo sudah divonis kurungan 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinyatakan bersalah menerima uang suap dari dua guru PNS itu. Kini, Sutomo masih menjalani masa tahanannya di LP Kelas II A Bojonegoro.