Thursday, 7 November 2013

Perhitungan Grading Remunerasi PNS Dan Besaran Tunjangan Kinerjanya

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK_YySGmsxPlrNLUF00uhC6rzuyqjicr1Yg8NUVVl7ibIHj2_BRzXOvf8WmyeFn4TNADM1MOmm9U4GedX1hIWvYg0NSVX3f0Mm9tzuP1NNqVW61N3YZnZl8_P6qmq7qKEGlfqctuBUugB8/s640/pns-121214b.jpg
Ada 2 jenis grading tunjangan kinerja yang sudah dipakai oleh Kementerian/Lembaga di Indonesia, yakni metode Hays dan metode Factor Evaluation System (FES). Hanya 2 (dua) instansi yang memakai metode Hays yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabar terakhir BPK tahun 2014 sudah pasti memakai grading model FES menggantikan metode Hays yang sudah digunakan sejak tahun 2007. Secara sederhana pebedaan antara Hays dan FES terletak pada jumlah kelas jabatannya, metode Hays grade-nya 1 – 27 , sedangkan FES hanya 1 – 16/17 kelas jabatan.
Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan secara khusus menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation System (FES) sebagai acuan bagi setiap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri di lingkungan masing-masing.
Harus ada validasi untuk setiap jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, maupun jabatan fungsional umum di lingkungan instansi berupa:
  1. Peta Jabatan.
  2. Informasi Faktor Jabatan Struktural.
  3. Informasi Faktor Jabatan Fungsional Tertentu/Jabatan Fungsional Umum.
Intinya suatu jabatan baik struktural maupun fungsional bisa berada/menduduki grade tertentu, perhitungan atau polanya sudah standar.
Penggunaan Metode FES dalam Evaluasi Jabatan struktural dan fungsional memiliki informasi faktor evaluasi yang berbeda. Masing-masing faktor evaluasi jabatan di atas diberikan nilai (skor) yang sudah ditentukan dan dijabarkan lagi dalam range yang mempunyai nilai berbeda pula
Perbedaan Faktor Evaluasi Jabatan Struktural dan Fungsional:
Struktural Fungsional
1. Ruang Lingkup dan Dampak Program 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan
2. Pengaturan Organisasi 2. Pengawasan Penyelia
3. Wewenang Penyeliaan dan Manajerial 3. Pedoman
4. Hubungan Personal 4. Kompleksitas
a. Sifat Hubungan 5. Ruang Lingkup dan Dampak
b. Tujuan Hubungan 6. Hubungan Personal
5. Kesulitan Dalam Pengarahan Pekerjaan 7. Tujuan Hubungan
6. Kondisi Lain 8. Persyaratan Fisik

9. Lingkungan Kerja
Sebagai contoh untuk jabatan fungsional faktor 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan dijabarkan lagi menjadi 9 tingkatan dengan skor nilai yang berbeda. Tingkat 1-1 nilai 50 sampai tingkat 1-9 dengan nilai 1850 yang merupakan tingkatan tertinggi (Pakar pekerjaan profesional untuk menciptakan dan mengembangkan teori dan hipotesa baru).
Begitu juga untuk faktor ke-2 dan seterusnya, masing-masing dibagi lagi menjadi berbagai tingkatan dengan nilai yang berbeda.
Ilustrasi perhitungan grade untuk jabatan fungsional : Analis Kepegawaian Tingkat Terampil
1. Pedoman Umum
Grading Remunerasi
2. Hasil Evaluasi Jabatan Analis Kepegawaian Tingkat Terampil.
Faktor Evaluasi Nilai Yang diberikan Keterangan
Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan 350 Tingkat Faktor 1-3
Faktor 2: Pengawasan Penyelia 125 Tingkat Faktor 2-2
Faktor 3: Pedoman 125 Tingkat Faktor 3-2
Faktor 4: Kompleksitas 150 Tingkat Faktor 4-3
Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak 75 Tingkat Faktor 5-2
Faktor 6: Hubungan Personal 45 Tingkat Faktor 6-2
Faktor 7: Tujuan Hubungan Tingkat Faktor 7-A
Faktor 8: Persyaratan Fisik 5 Tingkat Faktor 8-1
Faktor 9: Lingkungan Kerja 5 Tingkat Faktor 9-1

880
3. Batasan Nilai per Kelas Jabatan
Batasan Nilai Kelas Jabatan
190-240 1
245-300 2
305-370 3
375-450 4
455-650 5
655-850 6
855-1100 7
1105-1350 8
1355-1600 9
1605-1850 10
1855-2100 11
2105-2350 12
2355-2750 13
2755-3150 14
3155-3600 15
3605-4050 16
4055-ke atas 17
4. Besaran Tunjangan Kinerja 
Dengan demikian untuk Jabatan fungsional Analis Kepegawaian Tingkat Terampil mempunyai skor total sebesar 880 dan berada pada kelas jabatan no 7 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 2.304.000.
Ilustrasi di atas bisa digunakan untuk jabatan fungsional lain atau struktural berdasarkan informasi faktor evaluasi yang sudah ditentukan gu