Tuesday 20 November 2012

Gajah Ngamuk 'Sundul' Hyundai Atoz. Kejadian mengerikan itu dialami sepasang kekasih asal Inggris

Hyundai Atoz jadi korban amukan Gajah Afrika
Merasa terancam, seekor gajah jantan di Taman Nasional Kruger, Afrika Selatan mengamuk dan menyeruduk sebuah citycar Hyunda Atoz, yang melintas hingga terguling.

Dilansir harian Daily Mail, Selasa 20 November 2012,
kejadian mengerikan itu dialami sepasang kekasih asal Inggris, Chris Hare dan Helen Jennings yang baru saja bertunangan dan memilih Taman Nasional Kruger, sebagai tempat berlibur.

Awalnya beberapa binatang yang melintas kelihatan tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun, secara tiba-tiba seekor gajah jantan melintas dari arah semak-semak dan mencoba menyerang bagian depan mobil, namun tidak kena.

Selang beberapa detik, sang gajah berbalik badan dan menyeruduk mobil yang dikendarai sepasang kekasih tersebut hingga terbalik.

Serangan hewan berbadan besar itu membuat mobil asal Korea Selatan berlumbang, karena tertusuk gading sang gajah tepat di pintu bagian depan.

Menurut saksi mata, setelah melakukan penyerangan gajah tersebut dengan santai langsung berjalan dan meninggalkan tempat kejadian.

Beruntung, meski mobil terguling, Chris Hare dan Helen Jennings hanya mengalami luka ringan.

Akibat serangan tersebut, juru bicara Taman Nasional Kruger Afrika Selatan, Reynold Thakhuli memperingatkan agar wisatawan berhati-hati di sekitar wilayah yang sering dilintasi binatang liar.

"Bila Anda melihat binatang yang mendekat jangan panik, sebaiknya Anda mencoba untuk menjauh secepat yang Anda bisa. Gajah bisa sangat berbahaya ketika mereka merasa terancam," kata Renold. (irb)
Hyundai Atoz jadi korban amukan Gajah Afrika
Hyundai Atoz jadi korban amukan Gajah Afrika

© VIVA.co.id   |   Share :

Trans Corp Kuasai Saham, Carrefour Ganti Nama. Ritel terbesar ini akan berganti nama menjadi Trans Carrefour

Pelanggan Carrefour berbelanja di pusat perbelanjaan Carrefour kawasan Kuningan, Jakarta
Salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, Chairul Tanjung, akhirnya menguasai salah satu gerai ritel modern terbesar di Indonesia, Carrefour. Lewat bendera PT Trans Ritel, Chairul Tanjung membeli seluruh saham perusahaan ritel asal Prancis itu.
Sebelumnya, CT, sapaan Chairul Tanjung, baru menguasai saham Carrefour Indonesia sebesar 40 persen. Dengan pengambilalihan ini, Carrefour bakal  berganti nama menjadi Trans Carrefour.
Transaksi pembelian saham lewat perjanjian pembelian saham (Share Purchase Agreement) sendiri sudah dilakukan pada Senin, 19 November 2012 di Jakarta.

"Kami sudah memutuskan untuk memakai double brand untuk memakai Trans Carrefour," ujar CEO Trans Corp, Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Selasa 20 November 2012.

Untuk aksi akuisisinya ini, Trans Ritel mengaku mendapatkan pinjaman dari sindikasi 10 bank internasional sebesar 520 juta Euro untuk membeli 60 persen saham senilai US$750 juta. Kreditur tersebut antara lain, Credit Suisse, JP Morgan Securities, ING Bank, ANZ, Deutsche Bank dan Standard Chartered.

"Ini jangka waktu 3 tahun, dengan bunga 5 persen" tambahnya.

Dengan transaksi ini, PT Carrefour Indonesia sebagai perwakilan perusahaan induknya di Prancis, harus berubah nama dalam waktu satu bulan ini menjadi PT Trans Ritel.

Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, manajemen Trans Ritel bakal mengkaji sejumlah opsi pembiayaan. Salah satu diantaranya adalah menerbitkan obligasi perusahaan.

Bahkan, sambung CT, tak tertutup kemungkinan, perusahaan juga akan mengkaji penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia. Peluang ini terbuka setelah Trans Ritel menguasai seluruh saham perusahaan ritel tersebut.

Skandal Century di Puncak Hierarki


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gemar menebar janji. Berulang kali pimpinan KPK berjanji menaikkan status kasus pemberian dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Tim Pengawas Century DPR pun nyaris kehabisan energi mengawasi kasus itu. Berulang kali pula tim pengawas menggelar rapat dengan KPK, tetapi belum ada tanda-tanda KPK segera menetapkan tersangka, minimal anak tangga pertama untuk menguak misteri penyaluran dana ke bank sakit itu. Padahal, Pansus Bank Century DPR pada awal Maret 2010 telah terang benderang merekomendasikan sejumlah nama petinggi negara yang mesti diproses secara hukum karena terindikasi melakukan penyimpangan dalam bailout Century. Ada nama Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) diduga tidak memberikan informasi dan data akurat perihal indikator keuangan Bank Century. Selain Boediono, masih ada sejumlah nama lain dalam gerbong BI yang harus diperiksa. Ada pula nama Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menteri keuangan. Direktur Pelaksana Bank Dunia itu terindikasi melakukan penyimpangan karena Bank Century sebenarnya tidak berdampak sistemis. Sri Mulyani kemudian kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku dikibuli BI. Pemberian dana talangan ke Bank Century sungguh misterius. Dana sebesar Rp6,7 triliun bisa dengan mudah mengalir ke bank sakit, tanpa ada pejabat tinggi yang bertanggung jawab. Kalla terang-terangan menyebutbailout Century merupakan operasi senyap. Kini setelah dua tahun berlalu, KPK pun membidik dua pejabat BI, yakni BM dan SF, menjadi tersangka. Kabar itu dibocorkan anggota tim pengawas Century DPR Akbar Faisal (Hanura). Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan BM menerima aliran dana Rp1 miliar yang belakangan diketahui sebagai pinjaman yang akan dikembalikan. SF memberikan disposisi pemberian dana talangan ke Century meski bank itu tidak layak. Bagi Akbar Faisal, jika benar BM dan SF ditetapkan sebagai tersangka, itu bukanlah prestasi KPK. Sejak 2010 Pansus Century telah jelas merekomendasikan sejumlah nama itu diproses secara hukum. Lagi pula BM dan SF bukanlah pejabat paling tinggi dalam hierarki di Bank Indonesia. Karena itu, tidak semestinya hanya mereka yang menjadi korban. Setiap kebijakan selalu melekat dan taat pada hierarki. Karena itu, tanggung jawab pun melekat secara hierarkis. Dalam bahasa serdadu, tidak ada prajurit yang salah; yang salah ialah panglima. Keputusan pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century pasti tidak di tangan BM dan SF. Secara hierarkis, mereka berdua tidak mempunyai kekuasaan yang amat perkasa untuk bisa menetapkan aliran dana sebesar itu. Kebijakan itu merupakan keputusan di puncak hierarki. Karena itu, di mana tanggung jawab Gubernur BI kala itu? Di manakah pula tanggung jawab Dewan Gubernur BI? Kalau menjadi tersangka, tentu BM dan SF hanyalah anak tangga pertama. Bukan anak tangga terakhir. Lalu kapan KPK menetapkan anak tangga berikutnya? Jangan seperti kasus Hambalang yang tertahan di anak tangga pertama.

Jokowi Tetapkan UMP DKI Rp2,2 Juta, Dewan Pengupah Belum Setuju. Gubernur Jokowi diminta bijak dalam menetapkan UMP

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo
Upah Minimum Provinsi (UM) DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp2,2 juta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, telah menandatangani keputusan tersebut hari ini, Selasa, 20 November 2012.

"Nanti tertulisnya saya sampaikan. Hari ini ditandatangani. Tadi saya sudah ketemu semua unsur, sudah rampung semuanya, jadi yang memutuskan saya. Sudah saya ketok," kata Jokowidi Balaikota DKI Jakarta.

Beberapa unsur yang telah ditemui Jokowi terkait penetapan nilai UMP ini antara lain dewan pengupahan, serikat pekerja, dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Sudah ketemu. Sudah saya tampung semuanya. Yang memutuskan kan saya, yang ngetok palu saya, tadi sudah. Tadi kita ketemu, dari beberapa aspirasi saya tangkap, sudah ketemu," ungkapnya.

Ia memastikan keputusan nilai UMP ini adil untuk kedua belah pihak, baik pengusaha mau pun buruh. Apabila akhir Desember mendatang tidak tercapai sebagaimana yang telah disepakati bersama, Jokowi akan meninjaunya lagi.

"Ya, nanti saya lihat. Tadi sudah saya sampaikan gitu lho. Jelas sudah saya sampaikan di forum," ujarnya.

Sementara, dihubungi secara terpisah, Anggota Dewan Pengupah Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang membantah jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sudah ditetapkan, seperti apa yang telah dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Sarman mengakui tadi pagi memang ada pertemuan antara unsur pengusaha dan buruh dengan Gubernur dan Dewan Pengupah.

"Tadi pagi kita, Dewan Pengupahan sudah dipanggil Gubernur dan dipertemukan antara unsur pengusaha dan buruh. Keberatan kita juga sudah kita sampaikan," kata Sarman.

Sarman menegaskan bahwa UMP belum disahkan. Meskipun Jokowi sendiri sudah menetapkan angkanya, yakni sebesar Rp2,2 juta.

"Belum dong (disahkan). Kan nanti dalam bentuk Pergub. Tadi beliau sampaikan, saya akan putuskan sendiri dalam waktu dekat," ujarnya.

Ia pun berharap Gubernur dapat bijak dalam menetapkan UMP berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.

"Harapan kami, dari Pengusaha, Gubernur bijak dalam menetapkan UMP dengan mempertimbangkan secara rasional kemampuan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi Jakarta, inflasi, produktivitas, penyerapan tenaga kerja," tuturnya.

Semua pertimbangan tersebut dimaksudkan agar perekonomian di Jakarta dapat tumbuh menjadi lebih baik lagi sesuai harapan untuk ke depannya.

Badan Kehormatan: Oknum DPR Minta Jatah ke BUMN Hingga 5%. Mereka minta jatah 1 hingga 5 persen dari penyertaan modal negara

Dirut PT PAL Firmansyah Arifin memberi keterangan pada BK DPR
Aksi pemerasan Badan Usaha Milik Negara oleh oknum anggota dewan dilakukan dengan sejumlah cara. Salah satunya dengan meminta jatah agar penyertaan modal negara bisa dicairkan ke BUMN.

Kepala Badan Kepala Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa, mengatakan bahwa menurut keterangan yang disampaikan oleh dirut BUMN, oknum DPR meminta persentase dari PMN yang dicairkan.
"Ada yang satu persen, ada yang di atas satu persen, dan ada yang lima persen," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 20 November 2012.

Prakosa menambahkan, oknum DPR itu berkali-kali menghubungi dan bahkan menemui dirut dan jajaran direksi BUMN. "Dari PT PAL mengatakan bahwa ada SMS yang banyak kepada dirut dan direktur keuangan. Mereka mengatakan ada," tambahnya.

Pengakuan ini, kata Prakosa, memang masih sepihak. Masih perlu dikroscek untuk mencari kebenarannya. Untuk memperjelas, dirut dan jajaran direksi BUMN siap dikonfrontasi dengan oknum DPR yang disebut melakukan pemerasan. "Kalau ada yang tidak mengaku, kan ada konfrontasi. Direksi siap konfrontasi," ujarnya.

Dia melanjutkan, dirut BUMN juga mengaku telah bertemu dengan oknum anggota DPR yang dituding melakukan pemerasan ini. Menurut Prakosa, tidak etis seorang anggota DPR melakukan pertemuan dengan mitra kerja di luar kantor.
"Itu tidak pantas. Kalau pelanggaran etika menenggarai misalnya ada anggota dewan bertemu dengan mitra berkali-kali, kan pasti ada yang patut diduga, tingkat kesalahannya nanti ditentukan," katanya.
Hari ini, BK DPR memanggil Dirut PT PAL, PT Garam, dan PT Merpati Nusantara Airlines untuk dimintai keterangan terkait laporan pemerasan. BK baru akan memanggil oknum-oknum yang dilaporkan melakukan pemerasan pada Rabu besok

Ketua DPR: Tak Perlu Selidiki Boediono di Century. Menurut Marzuki, ada kepentingan yang terus menuntut Boediono diusut

Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua KPK Abraham Samad
Ketua Tim pengawas penanganan kasus Bank Century Marzuki Alie menilai tak perlu menyelidiki kesalahan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dalam kasus bank Century. Menurut Marzuki, ada kepentingan lain yang terus menuntut Boediono diusut. 

"Orang itu selalu mengarahkan ke Boediono. Deputi lainnya ke mana? Ini kan baru dua, ini kan aneh. Tidak perlu lagi DPR menyelidiki Boediono, DPR masih banyak kerjaan," kata Marzuki usai rapat timwas Century dengan KPK di Gedung DPR, Selasa 20 November 2012.

Menurut Marzuki, keinginan menyelidiki Boediono dalam kasus ini hanya dimunculkan teman-teman sesama politisinya untuk menciptakan agenda tertentu. Marzuki mengklaim tahu arah tuntutan politisi Senayan yang ngotot agar Boediono diseret. 

"Saya tahu arahnya mau ke mana. Jadi apa yang disampaikan secara tertulis oleh KPK itu kan bagian dari kesimpulan rapat. Tidak bisa diputar-putar karena itu hitam di atas putih," kata politisi yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini. 

Menurut Marzuki, orang-orang selalu memojokkan dan mengarahkan kasus ini untuk menyeret Boediono. Padahal, kata dia, KPK hanya menetapkan satu deputi gubernur BI. Sementara, deputi Gubernur BI ada banyak.

"Kok larinya ke Boediono, aneh. Makanya saya jelaskan inikan pertanyaan berkaitan dengan konstitusi saja dan tidak ada kaitannya dengan hukum di sini," kata dia.

Apalagi, kata Marzuki, keterlibatan Boediono sudah pernah diselidiki di Panitia Khusus Bank Century di DPR. "Jadi sekarang sudah tidak perlu menyelidiki. Sekarang sudah selesai tutup. Titik. DPR masih banyak kerjaan untuk mengurusi kerjaan rakyat," kata dia.

Marzuki juga menegaskan bahwa tidak perlu memperpanjang masa kerja tim pengawas Bank Century di DPR. Bagi Marzuki, itu justru semakin membuat hiruk-pikuk semata. "Tak perlu dilanjutkan. Titik. Ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum silahkan saja penegakan hukum dilanjutkan. Kalau begini terus habis waktu untuk macam-macam di dalam rapat. Ini tidak ada gunanya juga. Ini hanya bersandiwara," lanjutnya.

Sebelumnya, anggota timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Sidarto Danusubroto meminta agar masa kerja tim pengawas century ini diperpanjang. Pasalnya, dengan KPK hanya menetapkan dua tersangka, maka kasus ini dianggap belum selesai.

"Ini belum titik, masih koma. Ini supaya satu syarat lanjut untuk dibongkar lebih jauh. Tugas KPK untuk membuka fakta hukum secara tuntas," tegas Sidarto.

BK DPR Mulai Sidang Legislator Pemeras. Bila terbukti, sanksinya bisa pemberhentian sementara atau tetap

Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa
Badan Kehormatan DPR akan menyidang anggota DPR yang diduga memeras BUMN, besok. Badan Kehormatan sudah menggali keterangan Direktur Utama PT Garam, PT PAL, dan PT Merpati Airlines --3 BUMN yang diduga diperas.
"Jadi besok dilakukan pemanggilan anggota yang terkait," kata Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa di Gedung DPR, Selasa 20 November 2012.
Menurut Prakosa, anggota DPR yang dipanggil terlebih dahulu yang terkait dengan dugaan pemerasan PT PAL dan PT Garam. "Besok rencananya  1 orang (anggota DPR) yang terkait PT PAL dan PT Garam. Setelah jam 12.00," kata Prakosa.
Menurut Prakosa, pihaknya telah mengumpulkan pengakuan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan serta BUMN terkait. Besok, waktunya mengklarifikasi pada anggota DPR yang diduga terlibat.
"Tapi kan bisa ada kontradiksi yang satu mengakui, yang satu tidak," ujarnya.
Siapa saja yang dipanggil itu? "Tidak perlu saya sampaikan kan besok bisa kelihatan," kata Prakosa.
Prakosa menjelaskan, bila terbukti melakukan pemerasan, sanksi berat mengancam anggota DPR. Paling berat dipecat. "Kalau terbukti sanksinya bisa berat. Pemberhentian sementara atau tetap. Yang sedang pindah komisi atau dicopot dari alat kelengkapan," ujarnya

Saat Jokowi 'Interogasi' Lurah & Camat di Jakarta


Dalam pertemuan dengan camat dan lurah se-Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Jokowi memberikan 5 pekerjaan rumah bagi mereka. Dia juga bertanya-tanya pada para lurah itu. Seperti apa sih?

Setelah memaparkan tugas-tugas yang harus dilakukan di hadapan sekitar 320 jajaran lurah dan camat se-DKI di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2012), Jokowi memanggil perwakilan lurah dan camat yang slide-nya ditayangkan sebagai contoh kasus.

Berikut percakapan Jokowi dengan Lurah Rawa Buaya Entus Hasyim:

Jokowi: Coba saya minta, Pak Lurah Rawa Buaya, maju Pak, sini Pak. Anggaran berapa untuk membenahi tadi?
Entus: Tiga miliar Pak
Jokowi: Untuk apa? Yang riil
Entus: Untuk Posyandu, jemantik (juru pemantau jentik nyamuk, red).
Jokowi: Berapa untuk jemantik?
Entus: Rp 1,3 M, Pak
Jokowi: Dikontrol?
Entus: Siap dikontrol
Jokowi: Maksudnya petugas yang mengontrol siapa?
Entus: Semuanya, Kasi Kesmas (Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat, red)
Jokowi: Pak Lurah ngontrol nggak?
Entus: Ngontrol, 1 minggu sekali
Jokowi: Terus tak (saya) perintah selokan dibersihkan, bisa?
Entus: Bisa
Jokowi: Yang lain bisa ndak?
Entus: Bisa
Jokowi: Anggaran 2013 maunya berapa?
Entus: Sama Pak
Jokowi: Mumpung saya tanya, tambah gitu lho. Tambah Pak, saya akan melakukan ini itu. Ya udah, kayaknya pengennya hanya 3 saja.

Jokowi kemudian memanggil Lurah Marunda Ali Mudasir:

Jokowi: Pak Lurah Marunda, ada ndak? Sini Pak. Kalau yang diberikan gambar gitu, pakai anggaran apa Pak?
Ali: Anggaran ada tiga (miliar), kegiatan operasional, telepon, listrik, air, ada Rp 3,1 M
Jokowi: Rata-rata mirip ya Pak Sekda, nggak ada yang lima belas (miliar, red) nggak ada? (sambil menoleh ke Sekda Fadjar Panjaitan, red)
Ali: Yang kedua kesehatan, ketertiban
Jokowi: Minta selokan dibersihkan?
Ali: Itu anggaran kebersihan, siap bisa Pak
Jokowi: Cukup?
Ali: Cukup Pak (sambil tertawa)
Jokowi: Berarti cukup, jangan ada yang tambah. Kalau ada yang tambah berarti di luar itu. Masalah kebersihan, coret-coret sudah cukup, saya mau lihat akhir Desember agar bisa dikerjakan.

Terakhir, Jokowi memanggil Camat Makassar Makmun Gozali

Jokowi: Pak Camat Makassar? Silakan Pak. Anggaran kecamatan berapa?
Makmun: Empat (miliar, red) Pak
Jokowi: Menggerakkan apa?
Makmun: Fisik Pak, seperti jalan, air, seperti jalan swadaya Pak, jalan mobil
Jokowi: Duit pakai apa? Bangun jalan?
Makmun: Fisik Pak, perbaikan jalan
Jokowi: Cukup?
Makmun: Sementara cukup
Jokowi: Berarti kalau saya lihat di Kecamatan Makassar ada yang lubang, Pak camat tanggungjawab. Bener ya, besok tak cek.

"Artinya anggaran ada, dan bisa dipakai menggerakkan kegiatan di wilayah masing-masing kalau berani ngomong. Nggak apa-apa akan saya cek, saya tambah. Kalau berlebihan, dan tidak dipakai ya tadi. Kita ingin yang disampaikan kita pahami, kita betul-betul laksanakan dan jangan kaget, saya jam 12 dan 1 bisa muncul malam di tempat Bapak Ibu, nggak usah bingung," pesan Jokowi.

Kasus Chevron, Saksi Ahli: Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Tak Sah


Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh empat karyawan Chevron terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dilanjutkan. Pada persidangan kali ini, agenda persidangan adalah mendengarkan tanggapan jaksa (replik) dan keterangan saksi ahli.

Pada persidangan untuk salah satu tersangka yaitu Widodo, kuasa hukum menghadirkan dua orang ahli. Ahli yang pertama adalah ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja, dan ahli hukum pidana Chairul Huda.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Hariono itu, Arifin menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Hal ini karena sudah diatur dalam UU bahwa yang berhak mengaudit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sesuai UU No 15 tahun 2005, yang berhak mengaudit adalah BPK," ujar Arifin, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (20/11/2012).

Arifin menambahkan, karena BPKP tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara maka hasilnya pun menjadi tidak sah. Bahkan dia menyebut hasil penghitungan tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai alat bukti.

"BPKP tidak berwenang. Sehingga hasilnya menjadi tidak sah dan harus batal demi hukum," terangnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana, Chairul Huda, menjelaskan mengenai syarat-syarat mengenai seseorang harus ditahan. Menurutnya, seseorang baru bisa ditahan apabila sudah memenuhi alat bukti yang cukup.

"Apabila alat bukti tidak cukup maka penahanan menjadi tidak sah. Hal ini karena unsur-unsur untuk memenuhi tindak pidana belum terpenuhi," terang Chairul.

Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, salah satu bukti permulaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti adalah jumlah kerugian negara. Apabila kerugian negara belum bisa ditentukan, maka unsur-unsur tindak pidana yang dimaksud adalah tidak terpenuhi.

"Kalau seperti ini, artinya penahanan yang dilakukan tidak sah. Karena dalam penahanan harus ada 4 alasan, salah satunya adalah alasan subyektif penyidik. Alasan subyektif penyidik itu harus tetap dilandasi dengan adanya alat bukti yang sah," ucap Chairul.

Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.

Sidang terhadap empat tersangka ini dilakukan secara terpisah. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu (21/11) besok. Agenda mendengarkan keterangan ahli.

Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah

BK Periksa 5 Anggota DPR, Seberapa Kuat Buktinya?. Lima anggota DPR akan diperiksa Selasa besok. Apa jawaban mereka

Menteri BUMN Dahlan Iskan
Selasa, 20 November 2012, Badan Kehormatan(BK) akan memanggil lima anggota DPR yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan mencoba memeras direksi Badan Usaha Milik Negara. Ketua BK, M Prakosa, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap kelima anggota dewan itu dilakukan secara terpisah, tidak sekaligus. “Ada yang dipanggil jam 10.30, jam 11.00, atau jam 14.00 WIB,” ujar politisi PDI Perjuangan itu di Jakarta, 19 November 2012.

Apabila kelima anggota DPR tersebut terbukti memeras, maka sejumlah sanksi sudah menanti. “Tapi harus ada bukti-bukti, termasuk bukti dari direksi BUMN terkait,” kata Prakosa. Menurutnya, informasi yang disampaikan Dahlan Iskan sejauh ini berbasis data sekunder.
Dahlan Iskan, lanjutnya, hanya mendengar dari seseorang yang mengalami percobaan pemerasan itu. Sementara yang mengalami direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lantaran yang mengalami secara langsung adalah sejumlah direksi, maka mereka juga akan dipanggil. Dari para direksi itulah nanti bukti akan digali. "Buktinya akan kami telusuri, apakah ada rekaman, SMS atau bukti lain,” ujar Prakosa.
Sembari menunggu proses di Badan Kehormatan itu, Dahlan Iskan disarankan untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila sudah mengantongi bukti, supaya komisi itu segera melakukan penyidikan.
Lima anggota DPR yang diperiksa BK pada Selasa besok itu, dilaporkan Dahlan dalam dua kesempatan. Tahap pertama, Dahlan menyerahkan dua nama pada 5 November 2012. Tahap kedua, ia menyerahkan lagi lima nama pada 7 November 2012. Namun Dahlan kemudian merevisi 5 nama terakhir itu. Ia membatalkan 2 nama lewat surat ke BK DPR yang diserahkan tanggal 12 November 2012.

“Pertama ada dua nama, lalu beliau menyampaikan surat untuk menambahkan lima nama lagi. Tapi lalu surat terakhir itu direvisi untuk membatalkan dua nama di antaranya. Jadi total ada lima nama anggota DPR,” kata Prakosa.

Siapa Saja?

Dua nama anggota DPR yang disampaikan Dahlan pertama kali ke BK DPR, telah diungkapkan BK kepada publik. Mereka adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Idris Laena, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Sumaryoto.

Idris Laena disebut mencoba memeras PT Garam dan PT PAL. Ia telah membantah keras tuduhan tersebut. “Dengan tegas saya menyatakan bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata Idris dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 8 November 2012. Ia kecewa karena Dahlan menyebut namanya sebagai pemeras BUMN hanya berdasarkan informasi sepihak.

“Ini menyebabkan tercemarnya nama baik saya dan keluarga, serta secara psikologis akan merusak perkembangan jiwa anak-anak saya,” ujar anggota komisi yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, Usaha Kecil Menengah, Badan Usaha Milik Negara, dan standarisasi nasional itu.

Namun Idris yakin sesungguhnya Dahlan Iskan tidak bermaksud buruk. “Saya tetap mengapresiasi langkan Dahlan Iskan untuk membersihkan BUMN,” kata dia. Untuk itu Idris akan menyampaikan klarifikasi lengkap ke BK DPR.

Sementara Sumaryoto disebut mencoba memeras PT Merpati Nusantara Airlines. Melalui kuasa hukumnya, Warsito Sanyoto, Sumaryoto juga membantah keras tudingan itu. “Sumaryoto menolak keras tuduhan itu. Ia bersedia diperiksa oleh BK DPR maupun Badan Pemeriksa Keuangan. Sumaryoto bahkan bersedia melakukan pembuktian terbalik. Bersedia diaudit dengan biaya dia sendiri,” kata Warsito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 November 2012.

Sumaryoto mempersilakan Dahlan Iskan membuktikan tuduhan soal pemerasan ini.  Politisi PDIP itu juga mempersilakan PT Merpati Nusantara Airlines diaudit untuk mengetahui benar atau tidaknya tudingan tersebut. “Tidak benar klien saya melakukan penagihan fee ke direksi Merpati Nusantara yang baru. Silakan kroscek kepada Dirut Merpati yang lama maupun yang baru. Tidak benar juga Merpati menjanjikan sesuatu kepada klien saya,” ujar Warsito.

Saat peristiwa pemerasan yang dituduhkan terjadi tahun 2011, menurut Warsito, Sumaryoto masih duduk di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, intelijen, hubungan luar negeri, dan komunikasi. Ia baru menjabat sebagai anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR pada tahun 2012.

Warsito menyatakan, kritik Sumaryoto kepada PT Merpati Nusantara Airlines dalam rapat-rapat DPR, tidal boleh disalahartikan. “Mengkritisi bukan berarti melakukan pemerasan. Pada waktu itu laba PT Merpati disebut Rp500 juta per hari. Padahal kenyataannya laba Merpati Rp700 miliar per bulan. Apa mungkin kinerja yang buruk menjanjikan dana (fee)?” katanya.

Idris Laena dan Sumaryoto itulah dua nama yang disebut Dahlan pertama kali di hadapan BK DPR. Tiga nama sisanya sampai saat ini belum jelas benar karena BK sendiri tidak mau mengungkapnya demi menghindari hiruk-pikuk suasana.

Belum jelas juga dua nama anggota dewan yang dibatalkan pelaporannya oleh Dahlan. Meski demikian, ada dua anggota DPR yang juga dengan tegas membantah memeras BUMN. Mereka adalah anggota Fraksi PAN M. Ikhlas El Qudsi dan anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Andi Timo Pangerang.

Qudsi disebut ikut meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Namun ia membantahnya. “Saya meminta kepada Pak Dahlan untuk menyebutkan di mana, dengan siapa, dan kapan saya ketemu dengan direksi Merpati, yang lama atau yang baru. Saya hanya bertemu dengan rekan kerja di forum resmi. Saya tidak pernah saling menelepon, SMS, atau BBM dengan direksi Merpati. Saya tidak kenal, juga tidak pernah mengutus siapa pun untuk bertemu dengan direksi BUMN,” kata Qudsi.

Atas tuduhan kepada kadernya itu, Fraksi PAN melayangkan somasi kepada Dahlan Iskan. Mereka memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Dahlan untuk memberikan klarifikasi mengenai penyebutan nama Qudsi dalam surat kepada BK DPR.
Jika Dahlan tidak dapat membuktikan keterlibatan Qudsi, maka ia diminta meminta maaf. “Saya atas nama konstituen, atas nama PAN, mengirim somasi kepada Pak Dahlan Iskan,” kata Qudsi dalam konferensi pers di Gedung DPR didamping para petinggi Fraksi PAN, Senin 12 November 2012.

Entah kebetulan entah tidak, pada hari yang sama, Dahlan mengirim surat ke BK DPR berisi ralat atas penyebutan inisial dua anggota DPR. Karena setelah diteliti dua anggota dewan  itu memang tidak terkait.  Namun surat itu tak segera dibuka oleh BK DPR. BK baru membukanya keesokan harinya.

Sejumlah media menulis bahwa salah satu nama yang ditarik itu adalah Andi Timo Pangerang. Dan Andi Timo kemudian menggelar konferensi pers berisi bantahan atas tuduhan pemerasan BUMN itu. Sama seperti Qudsi dan Idris Laena, Andi Timo juga disebut mencoba memeras PT Merpati Nusantara Airlines.

“Terkait pemberitaan yang merebak di media bahwa ada inisial yang mirip dengan saya, saya sampaikan bahwa saya tidak pernah hadir pada rapat ataupun pertemuan jajaran direksi BUMN,” kata Andi Timo di ruang rapat Fraksi Demokrat, Gedung DPR, Rabu 14 November 2012. Bahkan pada saat rapat yang disebutkan Dahlan, katanya, "Saya sedang berada di Thailand. Bagaimana saya hadir pada waktu yang sama di dua tempat yang berbeda?"

Wanita yang memiliki tiga putri itu mengaku kaget dengan pemberitaan seputar inisial namanya yang disebut termasuk dalam daftar anggota DPR pemeras BUMN. Andi Timo menegaskan bahwa upaya Dahlan untuk bersih-bersih BUMN itu harus didukung, tapi harus dilakukan dengan cara-cara yang valid. " Semua pertemuan yang disebutkan itu pasti ada daftar hadirnya, ada notulensi, ada rekaman, dan mungkin ada rekaman CCTV. Sebaiknya dibuka saja semua, biar jelas," kata Andi Timo.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III itu mendesak aparat penegak hukum memproses kasus ini, agar jelas dan tidak menimbulkan fitnah. Apakah akan menuntut? "Saya juga tidak mau melemahkan perjuangan Dahlan untuk bersih-bersih," katanya. Tapi dia mendesak agar Dahlan dan Dirut Merpati memberi klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Harus Dicari Bukti Konkrit
Soal dua nama anggota dewan yang diralat itu, Dahlan Iskan menegaskan bahwa dia memang mengirim surat susulan kepada Badan Kehormatan DPR. Siapa saja nama yang diralat itu, Dahlan tidak mau membukanya. "Itu surat rahasia. Silahkan saja tanya langsung kepada Badan Kehormatan DPR." Menurut Dahlan, yang memiliki kewenangan untuk mengungkap isi surat itu adalah BK.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memuji keberanian Menteri BUMN Dahlan Iskanmengungkap adanya upaya percobaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap sejumlah BUMN itu.

"Saya terkesan sikap Pak Dahlan yang berani membuka tabir atas kebobrokan mental oknum anggota DPR RI. Itu menjadi pelajaran agar anggota DPR kita dan siapapun harus taat hukum," kata Jusuf Kalla usai pidato ilmiah di acara wisuda ke-32 Universitas  Muhammadiyah, di Islamic Centre Surabaya, Selasa 6 November 2012.

JK menegaskan bahwa jika memang ada, Dahlan harus membuktikan laporannya itu.  Siapa saja anggota DPR yang melakukan tindakan tidak terpuji itu.  Dengan pembuktian yang konkrit itu, Dahlan tidak mudah dituduh mengalihkan isu atau terkesan sedang melakukan pencitraan. "Perseteruan Pak Dahlan dengan DPR RI terkesan pencitraan saja,  karena tudingan terhadap anggota DPR RI yang meminta 'jatah' tidak terbuka," kata Jusuf Kalla.

Dia berharap Dahlan tidak berbohong dan main-main dengan pernyataannya. Jika benar, dia harus melanjutkan dengan menyebutkan siapa saja anggota dewan yang suka 'memeras' BUMN dan membuktikannya."Dan, itu bisa diungkapkan di depan media massa. Sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa yang berbohong," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyarankan agar Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan mencari 20 orang bertipe "kuda liar" untuk diangkat sebagai pemimpin BUMN. "Kalau pemimpin seperti kuda liar, maka kalau diperas pasti dia menendang, sehingga tidak bisa diperas oleh pihak mana pun," kata Said Didu di acara Polemik Sindo Radio di Jakarta, Sabtu 10 November 2012. Said Didu menegaskan bahwa praktek upeti BUMN untuk Senayan lebih parah pada periode 2005-2010 karena sarat intervensi, terutama dalam proses seleksi direksi BUMN.(Baca: Asing Juga Bermain)
Mantan Meneg BUMN Sofyan Djalil ketika ditanya soal ada tidaknya pemerasan atau upeti kepada anggota DPR, terutama di masa kepemimpinannya, menegaskan, ""Kalau menurut saya, bisa ada. Tapi, tidak ada laporannya ke saya," kata Sofyan kepada wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 12 November 2012.

Soal informasi yang disampaikan Said Didu itu, Sofyan menjelaskan bahwa, "Itu pendapat Pak Said saja. Saya enggak tahu itu. Mungkin saja betul."
Badan Kehormatan DPR kini siap memproses laporan Dahlan Iskan dan memeriksa lima anggota DPR yang dilaporkan itu. Tapi M Prakosa mengeluhkan bahwa surat Dahlan kepada BK DPR yang berisi nama-nama anggota dewan yang diduga memeras BUMN itu tak disertai bukti konkrit. “Yang disampaikan nama dan peristiwa. Tidak ada bukti apapun,” kata Prakosa.
Itu sebabnya Prakosa agak kecewa dengan bobot laporan ini. “Yang menyampaikan laporan ini  kan seorang menteri. Asumsi kami tentunya beliau punya bukti kuat. Jarang pejabat tinggi menyampaikan sesuatu tanpa bukti,” kata Prakosa.

Kenaikan Harga, Solusi Tekan Subsidi BBM? Pemerintah terus melakukan upaya agar anggaran subsidi BBM tak jebol


Pemerintah terus melakukan upaya agar anggaran subsidi BBM tak jebol.
Pemerintah terus melakukan upaya agar anggaran subsidi bahan bakar minyak pada 2013 mendatang tidak kembali jebol. Salah satunya adalah dengan cara menaikkan harga BBM bersubsidi, karena pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013 mendatang.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang PS. Brodjonegoro menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya terus melakukan kajian untuk mencari formula yang tepat untuk menekan anggaran subsidi BBM. Pemerintah saat ini telah memiliki tiga opsi penghematan subsidi BBM.
"Paling ideal menaikkan harga, masalah subsidi BBM selesai," kata Bambang di Jakarta, Selasa 20 November 2012.
Menurut Bambang, opsi pertama adalah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp500 per liter pada awal 2013. Opsi kenaikan harga ini akan menimbulkan penghematan subsidi BBM sebesar Rp21,2 triliun. 
Sedangkan opsi kedua adalah mengalihkan semua angkutan umum dan barang dari menggunakan BBM bersubsidi menjadi bahan bakar gas. Pertimbangan opsi kedua tersebut adalah konsumsi Premium dari angkutan barang dan umum dapat turun tujuh persen untuk seluruh Indonesia.
"Untuk BBG pada 2013 telah dialokasikan subsidi LGV. Diperkirakan penghematan subsidi mencapai Rp6,6 triliun untuk seluruh Indonesia dan Rp3,9 triliun, jika diimplementasikan di Jawa-Bali," katanya.
Sedangkan opsi ketiga, seluruh kendaraan pribadi roda empat dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Pemerintah akan menyediakan BBM alternatif dengan kandungan nilai oktan yang lebih tinggi dari Premium .
"Penghematannya kalau di Indonesia Rp50,2 triliun, sedangkan Jawa-Bali saja hemat Rp29,6 triliun," tutur Bambang.

Dua Petinggi Jadi Tersangka Century, Apa Jawab BI?. BM dan SCF disebut sebagai pejabat tinggi BI

Dua pejabat tinggi BI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Century
Bank Indonesia (BI) berjanji memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century, BM dan SCF. Hal itu sesuai kebijakan dari bank sentral di tanah air tersebut. 

"Selama menyangkut kebijakan BI yang dijalankan, akan ada pendampingan dari BI," kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah Kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 20 November 2012.


Menurut Difi, BI telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk membantu proses hukum bagi para pegawainya yang tersandung kasus. Dana tersebut berasal dari internal BI.

Dalam proses pendampingan hukum tersebut, BI berjanji akan menyiapkan sejumlah data pendukung jika di perlukan. "Ya kita dampingi dalam menghadapi proses hukum termasuk apa yang diperlukan seperti data," ujar Difi

Seperti di beritakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua inisial yaitu BM dan SCF sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus dana talangan Bank Century.

Dalam kasus itu, BM bertindak Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI dan SCF selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI. 

KPK mengaku telah menemukan penyalahgunaan wewenang oleh BM dan SCF dengan pemberian surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan juga dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Santer disebut-sebut, kedua pejabat BI dimaksud tak lain adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah.

Dalam catatan VIVAnews, BI telah menonaktifkan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, pada 20 Oktober 2011 lalu. Keputusan ini ditempuh setelah BI menerima permohonan non-aktif dari yang bersangkutan pada 15 Oktober 2011. 

Terkait status nonaktif tersebut, BI mengatakan bahwa status tersebut berlaku paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dewan Gubernur dapat kembali memperpanjang status nonaktif paling lama enam bulan. 

Siti Fadjrijah sudah mengakhiri jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI pada 9 Juni 2010.