Tuesday 20 November 2012

Mendagri: Wakil Gubernur Tak Perlu Dipilih dalam Pilkada


Pasangan gubernur dan wakil gubernur kerap pecah kongsi di tengah jalan. Mereka masing-masing maju di Pilkada berikutnya. Kondisi ini, tentu saja tak sehat bagi dunia politik Tanah Air.

Melihat fenomena ini, Mendagri Gamawan Fauzi akan mengusulkan revisi pada UU no 32 tentang Pemda soal Pilkada. Ke depan, masyarakat cukup memilih calon gubernur saja, tidak perlu sekaligus memilih wakilnya.

"Yang dipilih tidak satu pasang, tapi satu orang saja. Sudah itu wakilnya diminta diajukan oleh yang terpilih," kata Gamawan.

Hal itu dikatakan usai diskusi bertema 'Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi' di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Menurut Gamawan, dari sekian banyak pasangan gubernur dan wakil gubernur, hanya 6,15 persen yang kembali bersama di periode berikutnya. Sisanya pecah kongsi.

"Artinya pemerintah jadi tidak solid. Dipanggil Sekda, wagub nggak enak. Dipanggil wagub, nanti ketahuan gubernur jadi nggak enak," tegasnya.

Karena itu, Gamawan berharap, para gubernur dan calon wakil gubernur yang hendak maju di Pilkada berikutnya, untuk mundur jauh-jauh hari sebelumnya.

"Nah itu di UU 32 tidak ada, karena itu revisi UU 32, kita masukkan itu," terangnya.

Kasus terakhir pecah kongsi terjadi di Pilgub Jabar. Pasangan Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf yang sebelumnya terpilih, memutuskan berpisah pada Pilgub Jabar. Dede maju sebagai calon gubernur bersama mantan Sekda Lex Laksamana. Sementara Ahmad Heryawan maju bersama artis Deddy Mizwar.

No comments:

Post a Comment