Tuesday, 7 October 2014

Catatan Fraksi DPRD DKI untuk Jokowi

Joko Widodo bisa bernafas lega setelah fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membacakan pandangan mereka, Senin 6 Oktober 2014. Pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta disetujui.

Langkah Joko Widodo atau Jokowi ke kursi RI-1 pun mulus dan akan dilantik pada 20 Oktober nanti.

Semula, rapat paripurna tersebut terancam batal. Ada wacana, rapat itu tak perlu digelar karena tak ada ketentuan yang mengatur bahwa proses pengunduran diri kepala atau wakil Kepala daerah harus melewati paripurna penyampaian pandangan fraksi.

Namun, rapat pimpinan DPRD kemudian digelar secara tertutup untuk membahas Surat Menteri Dalam Negeri RI terkait pengunduran diri Jokowi yang mengacu pada UU 23 tahun 2014. Diputuskan, Sidang Paripurna DPRD DKI tetap dilaksanakan.

Dalam rapat yang dihadiri hampir seluruh anggota itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi lantas mempersilakan setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya secara bergiliran. Meski secara keseluruhan fraksi menyetujui pengunduran diri Jokowi, namun tak sedikit diantaranya yang juga menyelipkan sejumlah catatan.

"Ini yang pertama kali, sehingga rapat dengar pendapat ini sebagai pembelajaran ke depan untuk pemerintah pusat. Dan, kami ini memberikan catatan apa saja yang dilakukan selama ini oleh Pak Jokowi untuk Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra M Taufik.

Apa saja catatan untuk Jokowi? Berikut beberapa diantaranya:

1. Jokowi belum maksimal jalankan program
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendapat giliran pertama menyampaikan pandangannya dalam rapat tersebut. Meski merupakan partai pendukung Gubernur DKI Jakarta sekaligus presiden terpilih, Joko Widodo pada saat menjadi gubernur DKI Jakarta. Fraksi PDI Perjuangan justru menilai kerja Jokowi sebagai gubernur belum maksimal.

"Secara kualitas, belum sempurna apabila paramenternya visi dan misi gubernur dan wakil gubernur sebagaimana tersurat di dalam Perda (peraturan daerah) Pemprov DKI Jakarta tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2013-2014," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.

Namun begitu, partainya juga mengapresiasi beberapa program Jokowi yang sudah diterapkan di Jakarta, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat (KJS), dan sistem lelang jabatan.

Kemudian, PDI Perjuangan juga memberi nilai plus pada e-budgeting, pembangunan kampung deret, rumah susun, pengambangan ruang terbuka hijau. "Lalu, dimulainya proyek Mass Rapid Transit (MRT), penataan PKL dan upaya penanggulangan banjir," paparnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD turut menyoroti hal yang sama. Sekretaris Fraksi PKB DPRD Muallif ZA memaparkan, selama kurun waktu dua tahun memimpin Ibu Kota DKI, Jokowi baru merealisasikan 6 dari 9 program pembangunan prioritas yang dijanjikan di awal masa pemerintahannya.

"Keenam program itu yakni pengembangan sistem transportasi massal dengan menambah koridor dan armada busway, pengendalian banjir dengan melakukan pengembangan situ, waduk, dan normalisasi sungai, penataan kampung dan perumahan rakyat, penataan PKL, pengembangan pendidikan dengan penerapan KJP, serta pengembangan kesehatan melalui penerapan KJS," urainya.

Sedangkan 3 program lain yang dinilai belum tuntas adalah pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui pembelian lahan dan kontribusi pengembang serta penggalangan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan dan pemeliharaan RTH atau penghijauan lingkungan, pengembangan pusat kebudayaan Betawi, revitalisasi Kota Tua, penyelenggaraan event budaya bertaraf internasional, pengembangan karakter kota berciri khas Betawi, serta pembangunan Masjid Raya Jakarta.

2.  Aturan pengunduran diri harus dipertegas


Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta lebih menyoroti masalah aturan pengunduran gubernur atau kepala daerah lainnya. Fraksi ini meminta ada aturan yang lebih tegas agar tidak banyak kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum jabatan berakhir.

"Jadi tidak hanya dijadikan batu loncatan untuk jabatan lain. Hal tersebut dapat berdampak negatif dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis bagi warga Jakarta ke depan," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni.

Hal senada juga diungkapkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengatakan, fraksinya berharap pengunduran diri gubernur ini harus jadi bahan penyempurnaan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut.

"Dengan demikian pengaturan politik berkaitan dengan prosedur demokrasi di Indonesia akan semakin kuat," terangnya.

3. Ke depan, gubernur harus lebih negarawan

Sementara itu, Fraksi PAN-Demokrat menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Jokowi. Catatan yang disampaikan oleh anggota Fraksi PAN-Demokrat, Taufiqurrahman itu diantaranya, meminta agar pimpinan lembaga eksekutif ke depan lebih bersikap negarawan dengan tetap konsisten dengan pilihannya untuk menjadi kepala daerah setempat.

"Hal ini seakan tidak tercermin di dalam sikap dan prilaku seorang negarawan yang dengan melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan alasan dia menjadi calon presiden," kata dia menyentil Jokowi.

Kemudian, Jokowi juga dinilai tidak menjaga etika hubungan antara pemerintah eksekutif dengan legislatif saat mencalonkan diri sebagai presiden dengan tidak meminta izin kepada 94 anggota DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Hal tersebut tidak tercermin etika politik yang mencerminkan keharmonisan peran kelembagaan," kata Taufiq.

Sikap Jokowi bahkan dianggap tidak etis karena tidak melakukan komunikasi apapun kala itu dengan DPRD DKI. Sehingga, masalah ini harus jadi pembelajaran kepala daerah ke depan.
"Dengan pengajuan surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur terkesan mudahnya melepaskan tanggung jawab," katanya.

Namun demikian, pada prinsipnya Fraksi yang menaungi dua partai politik, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat itu menyetujui pengunduran diri Jokowi.
Tanpa catatan
Dari sembilan fraksi, hanya tiga yang tidak memberikan catatan khusus kepada Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mereka adalah Fraksi PPP, Hanura, dan Nasdem.

Meski berat, anggota Fraksi PPP DPRD DKI Ichwan Jayadi, mengatakan fraksinya ikhlas menerima pengunduran diri dan berhenti Jokowi.

"Apa boleh dikata, nasi telah jadi bubur. Fraksi PPP tidak bisa berkata-kata kecuali mengucapkan selamat jalan dan selamat melaksanakan tugas-tugas negara yang lebih berat. Fraksi PPP ikhlas mewakafkan Gubernur Joko Widodo untuk Indonesia," ujar Ichwan.

Senada dengan Ichwan, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Hasan Basri Umar, menyatakan, "Fraksi Partai Nasdem mengucapkan terima kasih karena sejak dilantik pada 7 Oktober 2012, Jokowi telah memberikan perubahan yang cukup berarti bagi perkembangan ibu kota yang kita cintai," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Hanura Veri Yonnevile lebih menyoroti masalah syarat pengunduran diri kepala daerah yang diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, maka Fraksi Partai Hanura DPRD Provinsi DKI Jakarta berpendapat bahwa pengunduran diri dan berhentinya Bapak Ir. H. Joko Widodo sebagai gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat kami terima," ujarnya.
Apa tanggapan Jokowi? Menanggapi hal itu, Jokowi menyebutkan bahwa semua anggota DPRD DKI Jakarta semuanya tidak ada yang galak, apalagi menjegalnya. Karena, menurutnya, semua anggota DPRD DKI Jakarta adalah sahabatnya sebagai sesama politisi.

"Ya lunak semua dong. Beliau-beliau ini kan sahabat-sahabat saya. (Anggota DPRD DKI) mana ada yang galak?" kata Jokowi di Balai Kota Jakarta.
Jokowi menuturkan, dalam berpolitik itu yang diperlukan hanya pendekatan saja. Apabila ada komunikasi politik yang baik semuanya akan berjalan dengan lancar dan tidak akan ada masalah yang membuat pengunduran dirinya menjadi terganjal.

Jokowi mengajukan pengunduran diri pada Kamis, 2 Oktober 2014. Mantan Wali Kota Solo itu tampil sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden 2014.