"Statusnya (Babay) dinonaktifkan sementara dengan batas waktu tidak ditentukan," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat, Bidang Pemenangan Pemilu, TB Miftah Fauzi, di Garut, Ahad, 30 Desember 2012.
Menurut dia, penonaktifan Babay itu dilakukan setelah DPW PAN Jabar menerjunkan tim investigasi ke Garut. Berdasarkan hasil penelurusan yang dilakukan tim kecil itu, ditemukan adanya ketidakcakapan kader PAN secara kolektif dalam menyikapi hasil Panitia Khusus DPRD soal dugaan pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Aceng.
Dalam pandangan Fraksinya, PAN menyatakan perbuatan Bupati Aceng hanya cukup diberikan sanksi dari Gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010. Padahal, masyarakat dan pengurus pusat PAN menginginkan Bupati Aceng dimakzulkan sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Akibat kondisi itu, banyak kalangan masyarakat yang menilai bahwa sikap fraksi PAN terhadap kasus Aceng terkesan pengecut. Bahkan, sebagian tokoh masyarakat menilai bahwa PAN tidak memiliki sikap atau abstain. "Opini sikap PAN ini terus berkembang di publik hingga akhirnya menjadi sebuah polemik," ujar Miftah.
Karena itu, untuk mengembalikan citra partai, kepengurusan PAN di Garut diambil alih pelaksana tugas dari DPW PAN Jawa Barat. Plt ini bertugas untuk melakukan konsolidasi di internal dan eksternal partai. "Kami akan mengawal kasus yang terjadi di Garut ini sampai tuntas dan mengembalikan lagi citra partai," ujar Miftah.
Ketua PAN Garut, Babay Tamimi, mengaku pasrah dengan keputusan penonaktifan dirinya.. Menurut dia, keputusan yang diambil DPW itu dianggap sebagai hal yang wajar. "Bagi saya ini sebagai koreksi, tidak perlu berontak karena akan merugikan partai," ujarnya.