Showing posts with label Opini Hukum. Show all posts
Showing posts with label Opini Hukum. Show all posts

Monday, 26 May 2014

Lepasnya Jabatan SDA Gara-gara Dana Haji

Menteri Agama Suryadharma Ali saat di rumahnya, Menteng, JakartaMenteri Agama Suryadharma Ali galau. Terjerat kasus korupsi, dia sempat menolak mundur dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Namun, Senin 26 Mei 2014, Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menyerahkan jabatannya sebagai Menag ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun demikian, dia bersikukuh tak bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dana haji periode ini mencapai Rp1 triliun.

Suryadharma menemui SBY di Istana Bogor untuk menjelaskan semua hal terkait kasus yang menjeratnya, kemarin. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, "Suryadharma Ali mengembalikan kepercayaan sebagai Menag yang dia terima kepada presiden."

SBY kemudian meminta Suryadharma menyerahkan surat pengunduran diri dari Kabinet Indonesia jilid II dalam satu atau dua hari setelah pertemuan itu. Presiden juga sempat memberi nasihat kepada Suryadharma agar taat dan tabah dalam mengikuti proses hukum di KPK. "Tersangka bukan berarti akhir dari segala-galanya. Itu beberapa hal yang disampaikan Presiden ke SDA," jelas Sudi.

Selain mengutarakan pengunduran diri secara lisan, Suryadharma pun sempat melaporkan kinerja Kemenag, terutama yang menyangkut urusan haji. "Dia merasa tidak bersalah dan menjelaskan panjang lebar tentang statusnya (tersangka)," jelas Sudi.

SBY segera membicarakan pengganti Suryadharma begitu surat pengunduran diri itu dia terima. Untuk memutuskan hal ini, imbuh Sudi, SBY akan melibatkan Wapres Boediono dan menteri terkait.

Pada Jumat 23 Mei lalu, Suryadharma masih belum mau mundur dari jabatannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia beralasan, masih fokus pada tugasnya di Kemenag, termasuk persiapan penyelenggaraan haji tahun 2014.

"Terus terang saya belum memikirkan untuk mundur. Belum," kata Suryadharma Ali saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenag, kala itu.

Rasa tak bersalah Suryadharmapun sudah tergambar jelas dari jumpa pers hari itu. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Dia bahkan berharap, status tersangkanya hanya salah paham.
Suryadharma mengaku tak tahu dan bingung dengan kasus yang menjeratnya. Selain itu, ia juga menyangka tak pernah memanfaatkan sisa kuota haji untuk kepentingan pribadi.

"Saya tidak pernah memakai uang haji untuk mengongkosi keluarga dan kerabat-kerabat saya, hal itu tidak benar," katanya. [Baca: KPK: Ada Pejabat Kemenag ke Tanah Suci Pakai Dana Haji]

Namun, KPK hakulyakin ada dua bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Suryadharma dalam kasus korupsi itu. "Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, "Insya Allah nggak salah paham. (Kami) paham sekali, kami sudah ada dua alat bukti itu."

Tak hanya korupsi, KPK juga membidik Suryadharma dengan tindak pidana pencucian uang. Berkaca dari sejumlah kasus pencucian uang sebelumnya, kemungkinan KPK akan menelusuri aset dan kekayaan Suryadharma.

Dicoret dari tim Prabowo
 

Tak hanya jabatan menteri saja yang lepas dari tangan. Minggu 25 Mei 2014, nama Suryadharma dicoret dari Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Padahal, PPP yang dipimpin Suryadharma masuk dalam Koalisi Merah Putih.

Hatta mengatakan hari itu, semua ketua umum partai yang berkoalisi pun menduduki posisi masing-masing. Saat ditanyakan posisi Suryadharma dalam Tim Kampanye Nasional, Hatta menjawabnya dengan tegas: "Kami sudah evaluasi, Suryadharma tidak ada posisi.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Suryadharma sempat masuk dalam struktur atau susunan tim sukses tersebut. Dia sebagai majelis koalisi.

Namun, setelah menyandang status hukum tersebut, maka Suryadharma tidak lagi aktif mengurusi tim kampanye nasional ini. "Dia tidak mungkin bisa aktif (karena telah menjadi tersangka karena terlibat dugaan korupsi dana haji). Tentu kami harus realistis," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Hatta mengatakan, posisi Suryadharma dalam Tim Kampanye Nasional itu akan diganti oleh anggota PPP lainnya. Kemungkinan besar, posisinya akan diganti oleh wakil ketua umum PPP.
Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional. Koalisi ini mendukung Prabowo-Hatta di Pemilihan Presiden 2014.
Bagaimana dengan jabatan Ketua Umum PPP? Sejumlah kader PPP di daerah mulai mengusulkan nama-nama calon pengganti Suryadharma. Di Jawa Tengah, mencuat nama Wakil Ketua Umum Lukman Saifuddin yang dinilai sangat tepat menggantikan Suryadharma Ali untuk mempimpin partai Islam tertua di Indonesia.
Nampaknya, jabatan inipun hanya menghitung waktu saja untuk lepas dari tangan Suryadharma.
Awal mula kasus

Setahun lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama sejumlah pihak terkait melakukan riset Pengelolaan Dana Haji 2004-2012. Karena banyak penyimpangan, PPATK melanjutkan ke pemeriksaan.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, hasil pemeriksaan itu kemudian dibahas bersama Kementerian Agama. "Bersama Irjen M Jasin dan Dirjen Haji Anggito Abimanyu," kata dia.

Saat itu, Suryadharma sudah masuk radar pemeriksaan bersama oknum pejabat Kemenag dan DPR lainnya. Transaksi mencurigakan Suryadharma dan oknum lainnya dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk Laporan Hasil Analisis (LHA).

Kamis, 22 Mei lalu, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Namun, dalam surat perintah penyidikan, ada embel-embel "dan kawan-kawan." Juru bicara KPK Johan Budi tidak menampik kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri agama sehingga merugikan keuangan negara dari dana penyelenggaraan haji itu. "Pada umumnya pengadaan barang jasa ada dugaan penggelembungan juga. Misalnya BPIH, pemondokan, pengadaan tranportasi di sana. Komponen penyelenggaraan haji cukup banyak," jelas Johan.

Saat ditanya kerugian negara dari penggelembungan harga itu, Johan mengatakan penyidik masih menghitungnya. KPK, imbuhnya, akan terus mengembangkan kasus ini.
Tak hanya itu 'dosa' yang dituduhkan KPK ke Suryadharma. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebut penyelewengan lain adalah adanya pejabat dari Kementerian Agama yang ikut berangkat ke tanah suci dengan dibiayai oleh dana haji.

"Jadi ada pejabat yang ditanggung oleh dana haji, pejabat Kementerian Agama. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri," ungkap Zulkarnain.
Untuk mendalami kasus, penyidik menggeledah kantor Kemenag sejak penetapan Suryadharma sebagai tersangka. Salah satu benda yang disita penyidik adalah telepon genggam Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. (umi)

Sunday, 25 May 2014

Menteri Agama dan Korupsi Penyelenggaraan Haji. KPK beber beberapa dugaan korupsi dan nepotisme penyelenggaraan haji

Menteri Agama Suryadharma Ali.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012 hingga 2013. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas mengatakan SDA tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Busyro, Kamis 22 Mei 2014.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Zulkarnain, mengatakan SDA menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya adalah penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. "(SDA) menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain mengungkapkan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji meliputi banyak komponen di dalamnya. "Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai," katanya.

Zulkarnain menambahkan penyelewengan lain adalah adanya pejabat dari Kementerian Agama yang ikut berangkat ke tanah suci dengan dibiayai  dana haji

"Jadi ada pejabat yang ditanggung dana haji, pejabat Kementerian Agama. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri," ungkapnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan dana yang dikucurkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini cukup besar, hingga lebih dari Rp1 triliun. Menurut Johan, dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dari setoran haji masyarakat.

"Dari informasi yang saya dapat, dua-duanya ada, gunakan APBN dan dana setoran masyarakat," ujarnya.

Johan menambahkan pada umumnya pengadaan barang jasa ada dugaan penggelembungan. Dia memberi contoh pemondokan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak. "Itu bisa saja terjadi," katanya.

Johan menjelaskan dengan adanya dugaan penggelembungan, maka artinya ada kerugian yang dialami negara. Namun saat disinggung ke mana aliran dana keuntungan dari mark up tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.

Johan menambahkan dalam mengumpulkan bahan keterangan dan informasi, KPK mengirimkan tim ke Arab Saudi. Ini karena sebagian tempat kejadian dugaan korupsi terjadi di Arab Saudi, tidak hanya di Indonesia saja.

"‎Permintaan keterangan memang dilakukan di Arab Saudi. Jadi locus delictinya salah satunya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Arab Saudi," ujarnya.

Tak Mau Mundur

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SDA mengaku belum memikirkan langkah untuk mundur sebagai menteri. Dia menegaskan masih fokus untuk melakukan tugasnya di Kementerian Agama, termasuk persiapan penyelenggaraan haji tahun 2014.

"Terus terang saya belum memikirkan untuk mundur. Belum," kata SDA saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat 23 Mei 2014.

Sebagai penyelenggara negara, SDA pernah melaporkan harta kekayaannya keKPK. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 4 September 2012, SDA diketahui memiliki total kekayaan senilai Rp24 miliar.

Harta tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp7 miliar, dari laporan harta kekayaannya pada tahun 2009. Saat itu, kekayaannya tercatat sebesar Rp17 miliar.

Sebagian besar harta milik SDA yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, merupakan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Suryadharma memiliki 37 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dengan total nilai sekitar Rp19 miliar. Selain itu, dia juga memiliki perkebunan buah-buahan dan perkebunan pohon jati yang bernilai Rp 170 juta.

Untuk harta bergerak, Suryadharma hanya memiliki kendaraan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp190 juta. Dia memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lainnya senilai Rp205 Juta. Sedangkan untuk Giro dan setara kas lainnya, Suryadharma memiliki aset kekayaan senilai Rp3,6 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia langsung melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhada SDA.

"Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam siaran persnya, Kamis 22 Mei 2014.

Menurut Denny, pencegahan dilakukan sejak hari ini dan berlaku hingga 6 bulan ke depan. KPK langsung bergerak cepat usai menetapkan SDA sebagai tersangka.
30 Jam Digeledah
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan kasus ini.

"Setelah ada penetapan tersangka, sejak pagi ada penggeledahan di Kementerian Agama, salah satu yang digeledah di ruang Dirjen Haji dan Umroh, kalo tidak salah sudah selesai," kata Johan, Kamis 22 Mei 2014.

Namun, Johan mengatakan belum mengetahui apakah ada yang disita oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan.

Pantauan VIVAnews, penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam yang berada satu lantai dengan ruang kerja SDA di lantai dua. Di saat bersamaan, penyidik juga menggeledah ruang kerja Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu yang terletak di lantai 5 gedung pusat Kementerian Agama.

Penggeledahan juga dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Penyidik KPK nampak keluar masuk ruangan dengan membawa sejumlah kardus berisi dokumen. Penggeledahan di empat ruangan itu dilakukan secara tertutup.

Penggeledahan yang dilakukan sejak Kamis 22 Mei 2014 masih berlanjut hingga Jumat 23 Mei 2014. Di tengah penggeledahan, seorang pejabat yang mengenakan baju koko berwarna putih dan berkopiah tampak keluar lift dari lantai 5, letak ruang kerja Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu yang sedang digeledah penyidik KPK.

Pejabat tersebut ternyata adalah M Attamimy, Direktur Pembinaan Haji dan Umroh yang baru dilantik akhir tahun lalu menggantikan pejabat sebelumnya, Ahmad Kartono yang telah pensiun. Namun ia memilih bungkam saat dimintai konfirmasi kasus ini.
Meski digeledah lebih dari 24 jam, aktivitas kerja di Kemenag tidak terganggu. Di kantor yang berlokasi Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, itu terlihat sejumlah pegawai negeri sipil sudah mulai memasuki gedung untuk bekerja seperti biasa.

Para pegawai yang mengenakan batik itu tampak tak terlalu terpengaruh dengan penggeledahan KPK di kantor mereka.

Saat disinggung apakah salah satu tujuan dari penggeledahan tersebut mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang menyangkalnya. "(Penggeledahan) tentang kedalaman kasusnya," ujar Bambang.

KPK ingin menelisik secara mendalam berbagai informasi penting agar bisa diungkap secara utuh kasus penyelenggaraan haji ini.

PPATK Kirimkan Hasil Analisis


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis terkait penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2012-2013 ke KPK. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, beberapa LHA sudah dikirimkan ke KPK sejak tahun 2013. “Terakhir PPATK mengirimkan LHA dua minggu lalu,” kata Agus, Jumat 23 Mei 2014.

PPATK juga telah mengantongi LHA sejumlah orang yang diduga terkait dalam kasus korupsi ibadah haji, termasuk SDA.

“Kami telah kirimkan ke KPK LHA yang terkait dengan tersangka, serta beberapa orang lain yang diduga terlibat,” ujar Agus.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyayangkan terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kasus yang melibatkan Menteri Agama ini harus dilihat secara keseluruhan, agar menjadi pembelajaran dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk ke depannya.

"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," kata Bambang.

Sementara Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin, tak setuju pihaknya dianggap kecolongan.

"Tidak. Kami melakukan pengawasan sejak 2012. Untuk pencegahan sudah ada rekomendasi untuk melakukan perbaikan di segala aspek. Ini sudah kami paparkan ke Pak Menteri dan Dirjen PHU, sudah ada saran dari Irjen dan sebagian sudah dilaksanakan," ujar Jasin dalam wawancara dengan tvOne, Jumat 23 Mei 2014.

Jasin menambahkan, rekomendasi terhadap perbaikan kualitas penyelenggaraan haji sebagian besar sudah dilaksanakan Kemenag pada tahun ini. Namun  penegak hukum keburu masuk.

Rekomendasi perbaikan layanan haji yang disarankan Irjen, menurut Jasin diantaranya perbaikan aspek regulasi, aspek menyangkut layanan atau hotel dan pemondokan, serta transportasi. "Ini perbaikan-perbaikan nyata. Setiap kamar ada kamar mandinya. Jadi tidak ada yang jelek atau bagus," jelasnya.

Ibadah Haji Tetap Berjalan

Kemenag memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berlangsung tahun ini.

"Insya Allah kita tetap melaksanakan haji pada tahun ini. Kita telah bersepakat melanjutkan program haji tahun ini. Melaksanakan haji dengan kapasitas haji pada tahun ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

Menurut Nur, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, telah sepakat akan bertanggung jawab secara maksimal terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. Begitu pula dengan Irjen Kemenag, M Jasin, yang berjanji akan melakukan pengawasan dari hulu ke hilir.

"Mudah-mudahan pelaksanaan tahun ini bisa berjalan lebih baik," kata Nur.

Sementara Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, berharap, pelaksanaan haji tahun ini harus sukses, meski saat ini kasusnya tengah bergulir di KPK.

"Seluruh jajaran, bersama-sama siap menyelenggarakan haji lebih baik. Pada calon jamaah haji dan umat Islam di Indonesia Insya Allah haji tahun ini tetap seperti semula," tuturnya.

Ia mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Suryadharma dan memastikan Kemenag akan bertanggung jawab penuh terhadap suksesnya penyelenggaraan haji mendatang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SDA terakhir kali diperiksa penyidik KPK selama hampir 11 jam, Selasa 6 Mei 2014. SDA mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Khususnya yang berkaitan dengan pengadaan katering, pengadaan rumahan di Saudi Arabia," katanya.

Dia mengatakan, salah satu hal yang ditanyakan penyelidik antara lain adanya anggota DPR Komisi VIII yang mempunyai bisnis pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji.

"Saya tidak tahu persis apakah ada semacam itu. Kalau isu ada, tapi isu tidak bisa dijadikan fakta atas sebuah kejadian. Jadi saya memberikan keterangan, saya tidak tahu," ujarnya.

Selain itu, menurut SDA, hal lain yang ditanyakan oleh penyelidik adalah mengenai pemondokan. Penyelidik mempertanyakan mengenai pemondokan jemaah yang tidak layak.

Dia menjelaskan, adanya pemondokan yang tidak layak itu baru diketahuinya saat melakukan evaluasi penyelenggaraan haji. Dia menjelaskan, pemilik pemondokan orang yang memiliki banyak perumahan, dan pihaknya diminta untuk mengambil semua pemondokan atau tidak.

"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kami kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," katanya.

Terkait dugaan adanya permainan pada nilai tukar mata uang dalam pengadaan pondokan dan jamaah haji, SDA membantahnya.

Sementara mengenai bunga setoran awal dana haji, Suryadharma mengklaim bahwa manfaat atau bunga yang mencapai Rp70 triliun itu dipergunakan atau dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan.

Soal dugaan adanya pejabat Kemenag yang didanai berangkat haji dari dana setoran, SDA juga membantahnya. Begitu pun mengenai dugaan temuan PPATK mengenai adanya 10 rekening yang dicurigai ada permainan bunga Rp3,2 triliun juga turut dibantah SDA. SDA mengatakan telah menyerahkan semua proses kepada KPK.

"Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK, yang pada saat ini melakukan penyelidikan," katanya.

SDA: Saya Tak Pakai Dana Haji untuk Ongkosi Keluarga


Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku belum bisa percaya perihal status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013. Ia akan mempersiapkan pembelaan hukum yang diharapkan dapat memberi penjelasan penuh kepada KPK.

"Saya harap ini hanya kesalahpahaman saja atas status saya ini. Jadi, saya akan lakukan pembelaan atas persoalan ini, supaya menjadi gamblang dan jelas," ujar Suryadharma ketika ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

Menurut Suryadharma, dia tak tahu dan bingung dengan kasus yang menyebabkan dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ia juga menyangka tak pernah memanfaatkan sisa kuota haji untuk kepentingan pribadi.

"Saya tidak pernah memakai uang haji untuk mengongkosi keluarga dan kerabat-kerabat saya, hal itu tidak benar," katanya. [Baca: KPK: Ada Pejabat Kemenag ke Tanah Suci Pakai Dana Haji]

SDA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri yang telah merugikan keuangan negara. Dengan itu, SDA telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999. Tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.


Thursday, 15 May 2014

KETIKA SANG POLITIKUS BEKEN SUTAN BHATOEGANA TERSANDUNG KASUS KORUPSI, DAN TERDEPAK DARI SENAYAN

http://cahayareformasi.com/wp-content/uploads/2012/12/sutan-bhatoegana.jpgSudah jauh tertimpa tangga, begitu suasana yang tepat menggambarkan kondisi Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana. Betapa tidak, setelah gagal lolos ke Senayan, Sutan malah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 14 Mei 2014.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan persidangan kasus suap SKK Migas yang menjerat Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sebelumnya KPK telah lebih dulu mencegah Sutan berpergian ke luar negeri  terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dia dicegah bersama anggota Komisi VII, Tri Yulianto pada Kamis 13 Februari 2014 lalu. Surat permohonan cegah itu dikirim KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

KPK juga telah menggeledah ruangan kerja Sutan dan Tri di Gedung Nusantara I DPR RI. Rumah pribadi Sutan di Villa Duta Bogor pun tak luput dari penggeledahan penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, dari hasil pengembangan kasus suap SKK Migas itu, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. "Kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SB," kata Johan di kantornya.

Johan menjelaskan, penetapan Sutan sebagai tersangka disepakati dalam forum gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK yang kemudian menjadi dasar terbitnya surat perintah penyidikan tertanggal 13 Mei 2014. Surat tersebut menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua Departemen Perekonomian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu.

KPK menjerat Sutan Bhatoegana dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Politikus Demokrat itu terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menanggapi statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Komisi VII DPR RI itu hanya menjawab singkat. "Saya belum tahu tuh," ujar Sutan kepada VIVAnews.

Selebihnya, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera I itu memilih irit bicara. Sutan justru mengirimkan pesan berantai berisi renungan nikmat dan ujian yang diberikan Tuhan kepada umatnya. Baca isinya di tautan ini.

Selain Sutan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebagai tersangka. KPK menduga, Artha Meris Simbolon selaku Presdir Kaltim Parna Industri memberikan hadiah atau janji kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Pemberian tersebut diduga agar Rudi selaku Kepala SKK Migas memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI. Rekomendasi itu nantinya direncanakan akan diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Tetapi rekomendasi tersebut belum terpenuhi.

Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Peran Bhatoegana

Sutan Bhatoegana bukan nama baru di pusaran kasus korupsi SKK Migas. Dia pernah menjadi saksi saat penyidikan kasus itu di KPK, dan juga saat kasusnya bergulir di persidangan. Bahkan nama Sutan disebut dalam surat dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menerima uang US$200 ribu melalui kolegannya di Komisi VII DPR Tri Yulianto.

Meski di persidangan Sutan telah membantah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini, namun majelis hakim tetap mencatut namanya dalam analisa yuridis putusan Rudi Rubiandini telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi, dan merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu

"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata hakim anggota Purwono Edi Santosa saat membacakan uraian putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa 29 April 2014.

Selama persidangan, Rudi Rubiandini menegaskan bahwa Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR pernah mendesak untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada DPR.  Menurut Rudi, Sutan pernah membicarakan soal THR saat pertemuan di Hotel Crown, Juli 2013 saat buka puasa.

Di situ Sutan mengingatkan Rudi soal THR, dimana 'ritual' itu biasa dilakukan sejak SKK Migas masih bernama BP Migas. Rudi menganggap permintaan itu juga harus dipenuhinya saat dia memimpin SKK Migas.
"Apakah saudara ingat pernah sindir terdakwa dalam hal ini saya, soal THR sejak BP Migas?" tanya Rudi serius. "Tidak," timpal Sutan singkat.

Disamping itu, Kementerian ESDM juga diketahui pernah mengkoordinir pengumpulan uang saweran untuk Komisi VII DPR RI. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum memutarkan rekaman percakapan antara Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan Rudi Rubiandini.
Meski berkali-kali dibantah Waryono soal adanya pemberian ke Komisi VII DPR itu, namun saat rekaman penyadapan itu diputar Waryono Karno tak berkutik.
Dalam rekaman itu, Waryono membicarakan urunan uang yang harus disetorkan SKK Migas dan Pertamina kepada Komisi VII DPR melalui Sutan Bhatoegana selaku mitra kerja.  Isi Percakapannya di tautan ini.

Fakta tersebut masih ditambah dengan pengakuan Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi di persidangan terkait adanya penggelontoran dana ke Komisi VII DPR RI. Menurut Didi, dia pernah diminta Waryono Karno menyiapkan dana yang akan diberikan kepada Komisi VII DPR. Selengkapnya disini.

Bagi KPK, semua fakta yang terungkap di persidangan dan keputusan majelis hakim menjadi informasi penting untuk pengembangan kasus. Johan menegaskan, KPK akan menindaklanjuti semua fakta dan keterangan yang terungkap melalui saksi maupun terdakwa yang disampaikan di persidangan.

Majelis hakim tambah Johan, mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara Rudi Rubiandini. Termasuk soal fakta adanya aliran dana suap yang mengalir ke Komisi VII DPR. "Putusan hakim itu tentu masuk dalam kategori penting (untuk mengembangkan kasus)," tambah Johan.

Harus Mundur

Penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka korupsi menambah daftar panjang politikus Demokrat yang terjerat kasus korupsi. Nama Sutan akan bersanding dengan nama elit Demokrat yang lebih dulu menjadi tersangka korupsi. Antara lain Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menanggapi normatif penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. SBY menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap salah satu kader partainya itu.

"Proses hukum kan kita hormati semuanya. Siapa pun dari partai manapun. Dan tidak hanya Sutan saja, kan banyak juga yang seperti itu," kata SBY di sela-sela pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 14 Mei 2014.

SBY mengatakan, siapa pun, dari partai manapun bisa terkena jeratan hukum. Hal ini menurutnya tidak unik, karena banyak yang terjerat. "Kenapa hanya Sutan saja ditanyain, kenapa tidak yang lain?" ucapnya kepada wartawan.

Demokrat akan segera membahas kasus hukum yang menjerat Sutan Bhatoegana. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin mengatakan, Partai Demokrat memiliki komisi pengawas yang akan mempelajari kasus ini. Bila terbukti, partainya akan memperlakukan Sutan dengan standar yang sama dengan anggota partai lainnya yang terkena kasus korupsi.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan menyatakan, sikap Demokrat tegas bila ada kadernya yang terlibat kasus korupsi. Menurutnya, jika Sutan Bhatoegana telah menjadi tersangka, maka Sutan harus mundur sebagai kader Demokrat. Sutan sendiri masih tercatat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat dan Ketua Komisi VII DPR RI.

"Pakta Integritas tetap berlaku," kata Syarief usai rapat internal Fraksi Demokrat di Gedung DPR, Jakarta.

Seperti diketahui, poin kedelapan Pakta Integritas Demokrat berbunyi: Saya tersangka, terdakwa, atau terpidana, saya bersedia mengundurkan diri dan siap menerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai.

Meski demikian, menurut Syarief, Demokrat akan memberikan bantuan hukum untuk Bhatoegana jika diperlukan.

Kolega Sutan di DPR yang juga Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku prihatin dengan penetapan Sutan sebagai tersangka. Namun Partai Demokrat tetap menghargai proses hukum yang berlaku. Nurhayati berharap Bhatoegana tabah menghadapi cobaan itu.

"Kami mendoakan Pak Sutan tabah menghadapi cobaan. Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kita akan berikan bantuan hukum kalau diperlukan, tetapi kita doakan tidak terbukti," ujar dia.

Saturday, 3 May 2014

Ketika Sri Mulyani Bersaksi di Sidang Century

Sri Mulyani Indrawati bersaksi di Pengadilan Tipikor.Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 2 Mei 2014. Sri yang kini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia bersaksi di persidangan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya.

Dalam kesaksiannya di muka persidangan, Sri yang juga mantan Kepala Komite Stabilitas Sistem Keuangan, mengaku didesak BI untuk segera memutuskan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Pada rapat KSSK tanggal 21 November 2008, Sri mengatakan diminta oleh BI pada hari itu juga untuk segera menentukan apakah akan menutup atau menyelamatkan Bank Century.

Atas dasar itulah, Sri mengaku pada 21 November 2008, diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, Sri mengaku saat itu dia sempat meminta waktu untuk menentukan status Century. Sementara BI hanya memberi waktu 4,5 jam untuk mengambil keputusan.

"Betul (saya tanyakan kenapa tidak bisa ditunda sampai Senin dan hanya diberi waktu 4,5 jam). Namun, BI katakan mereka tidak bisa lagi beri FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) maka tanggal 21 November 2008, harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik," katanya.

Dalam situasi mendesak menurut Sri Mulyani, akhirnya diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih LPS. Dengan nilai Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp632 miliar agar Capital Adequacy Ratio atau rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen. Dengan alasan penyelamatan dan mencegah krisis ekonomi serta agar sistem keuangan tidak mengalami permasalahan, maka keputusan melakukan penyelamatan, yang menjadi pertimbangan putusan tersebut dikeluarkan.

"Malam hari itu dibutuhkan Rp632 miliar dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1.700 triliun. Sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997/1998. Jadi, perbandingannya antara menutup Bank Century dengan biaya lebih besar lagi, yaitu kepercayaan masyarakat yang mungkin akan runtuh," ungkap Sri.

Merasa ditipu

Secara tidak langsung Sri mengakui merasa tertipu oleh BI lantaran data dan angka yang diberikan untuk menyelamatkan Bank Century ternyata berubah. "Saya kecewa dengan data BI. Tetapi, sebagai Menkeu saya bertanggung jawab atas perekonomian di Indonesia," ujarnya.

Sri mengatakan angka penyelamatan yang awalnya dikatakan Rp632 miliar meningkat menjadi Rp4,6 triliun akibat ada surat-surat berharga  yang dimacetkan. "Saya kaget Rp632 miliar jadi Rp4,6 triliun. CAR 3,2 persen jadi minus 35,92 persen. Bisa mati berdiri saya kalau berubah terus," ujarnya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi  Burhanuddin sempat bertanya kepada Sri, apakah pernah melaporkan persoalan Bank Century kepada Jusuf Kalla, yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden. Sri mengaku menemui Jusuf Kalla. Ketika itu, Sri menghadap ke Jusuf Kalla bersama Gubernur BI yang masih dijabat Boediono. Mereka menghadap untuk melaporkan soal pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam kesaksiannya, Sri mengaku mendengar soal Bank Century pertama kali dalam kapasitas sebagai Ketua KSSK, tepatnya pada 13 November 2008. Pada saat itu, ia tengah berada di Washington DC, Amerika Serikat, sehingga konsultasi dengan pihak BI dilakukannya dengan cara telewicara.

Dua bulan sebelumnya, kata dia, dunia dilanda keguncangan karena keputusan AS tidak membailout Lehman Brothers, sehingga terjadi guncangan sangat besar. "Karena persepsi keuangan dunia mengalami guncangan sangat besar, tidak ada satu negara pun yang bisa menahan. Sehingga ini krisis global terbesar. Harga saham semua jatuh. Di Indonesia pada Oktober dilahirkan perppu, karena keadaan yang memaksa," ujarnya.

Peran Sri Mulyani

Dalam surat dakwaan Budi Mulya dikatakan Sri berperan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga diberikan Penyertaan Modal Sementara  oleh LPS sebesar Rp 6.762.361.000.000.

Pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.

Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo.

Selanjutnya, dalam Rapat Dewan Komisioner LPS diputuskan jumlah PMS untuk memulihkan Bank Century mencapai Rp 2.776.000.000.000, yang akhirnya terealisasi mulai 24 November 2008 sampai 1 Desember 2008.

Namun, di tengah waktu pertransferan PMS tersebut terjadi masalah yang membuat Sri Mulyani menekankan pada BI untuk membuat pertanggungjawaban atas penanganan Bank Century. Meski merasa kecewa akan sikap BI, pemberian PMS tetap dilanjutkan sampai 1 Desember 2008. Pemberian PMS terus berlangsung sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.

Diduga memang ada skenario untuk memberikan PMS ke Bank Century. Skenario dimulai ketika rapat tanggal 16 Nopember 2008 yang dihadiri oleh Sri Mulyani (Menkeu/Ketua KSSK), Boediono, Miranda, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, Fuad Rahmany, Noor Rachmat, Poltak L Tobing (LPS), Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS) dan Suharno Eliandy (LPS).

Dalam rapat tersebut, Firdaus Djaelani mengatakan bahwa biaya menutup Bank Century lebih rendah dibandingkan harus menyelamatkannya. Namun, Boediono mengatakan perhitungan Firdaus hanya berdasarkan sisi mikronya saja. Sehingga, data tersebut diindahkan. Sebaliknya, DG Bi memerintahkan DPNP untuk menyiapkan konsep Analisis Dampak Sistemik (ADS) Bank Century untuk dipresentasikan dalam rapat KSSK tanggal 19 November 2008.

Tetapi, pada saat rapat dengan KSSK yang dipaparkan hanya gambaran umum kinerja perbankan di Indonesia. Sehingga, KSSK belum memutuskan bank Century berdampak sistemik sebagaimana diinginkan oleh BI. Bahkan, nampaknya BI memang memaksakan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terbukti, dari RDG tanggal 20 Nopember 2008, DG BI mengarahkan DPNP mempersiapkam kajian untuk mendukung alasan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Untuk mewujudkan keinginan DG BI tersebut ditempuh berbagai macam cara. Termasuk, menggunakan pendekatan psikologi pasar atau masyarakat dalam analisa dalam sistemik Bank Century. Dengan tujuan, agar secara kuantitatif tidak terukur


Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar ketika dihubungi VIVAnews, mengatakan apa yang disampaikan Sri Mulyani di persidangan sangat sedikit sekali kaitannya dengan perkara yang menjerat Budi Mulya. Menurutnya dakwaan jaksa mengenai penerimaan uang oleh Budi Mulya yang berasal dari pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 1miliar sama sekali tidak mengemuka di persidangan.

"Yang disampaikan oleh Sri Mulyani kurang mendetail dan hanya memberikan penjelasan secara global," katanya.

Namun menurut Abdul, kesaksian Sri harus ditindaklanjuti oleh JPU KPK. Kesaksian mengenai dampak sistemik, psikologi pasar termasuk latar belakang pengambilan keputusan Bank Century sebagai bank gagal harus dikembangkan oleh jaksa dalam persidangan selanjutnya. Abdul mengatakan pernyataan Sri yang merasa tertipu oleh BI juga harus ditanyakan oleh jaksa kepada mantan Gubernur BI Boediono.

"Pada persidangan selanjutnya dimana Pak Boediono dijadwalkan memberikan kesaksian, pernyataan Sri Mulyani harus diklarifikasi agar publik memperoleh kejelasan," ujarnya.

Menurut Abdul jika Boediono berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan apa yang disampaikannya berbeda dengan kesaksian Sri pada hari ini maka keduanya harus kembali dihadirkan di persidangan.

Anggota tim pengawas Century DPR-RI Hendrawan Supratikno  mengatakan kesaksian Sri di pengadilan menunjukkan konsistensinya. Keterkejutan Sri ketika memberikan kesaksian menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menunjukkan episentrum permasalahan ada di BI. Menurut Hendrawan manajemen pengawasan yang buruk dan adanya unsur kesengajaan dalam pemberian FPJP menunjukkan adanya permasalahan di tubuh bank sentral.  "Informasi yang disampaikan oleh BI ke KSSK tidak akurat," ujarnya.

Hendrawan menambahkan hal tersebut menurutnya tidak perlu terjadi mengingat Bank Century adalah bank yang berada dalam pengawasan BI. Hendrawan juga menyetujui apabila kesaksian Sri diklarifikasi kepada Boediono pada persidangan pekan depan. Menurut Hendrawan, jaksa dan hakim serta pengacara di persidangan harus kembali mempelajari data-data yang telah disampaikan oleh Timwas ke KPK.

Menurut Hendrawan, kehadiran Boediono di persidangan akan menjadikan perkara Bank Century menjadi terang benderang. Sebagai gubernur bank sentral, Boediono diharapkan menjelaskan secara detail dan menyeluruh mengenai latar belakang pengambilan keputusan pemberian FPJP kepda Bank Century.

Pemanggilan Boediono

JPU KPK telah menjadwalkan pemanggilan atas Wakil Presiden Boediono sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesaksian mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut diperlukan untuk sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Boediono rupanya belum menerima surat resmi dari KPK. Padahal, sudah beredar kabar Boediono akan dipanggil pada Jumat 9 Mei 2014, pekan depan.

"Yang saya dengar minggu lalu di persidangan beliau dijadwalkan 9 Mei, sampai sekarang memang pemanggilan resmi belum kami terima," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, kepada VIVAnews, Jumat 2 Mei 2014.

Menurut Yopie jika surat resmi itu sudah diterima, dipastikan Boediono akan hadir dalam persidangan itu. Nama Boediono sendiri disebut sebanyak 67 kali dalam surat dakwaan Budi Mulya. Terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H Muslim. 

Di dalam surat dakwaan, mereka disebut mengubah peraturan Bank Indonesia, demi mengelontorkan dana FPJP kepada Bank Century. Peraturan nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa sebuah bank harus memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8 persen. Sementara, CAR Bank Century per 30 September 2008 hanya punya 2,35 persen. Artinya bank ini seharusnya ditutup dan tidak diselamatkan.

Monday, 30 December 2013

Suap Akil, KPK Periksa Setya Novanto dan Idrus Marham. Keduanya diperiksa sebagai saksi

Setya Novanto dan Idrus Marham diperiksa sebagai saksi Akil MochtarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, Senin 30 Desember 2013.

"Benar, Setya Novanto dan Idrus Marham dipanggil hari ini sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi.

Dua politisi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi tersangka di kasus suap penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK.

Ihwal pemanggilan dua politisi itu diduga berawal dari hasil pemeriksaan saksi atau tersangka kasus Akil Mochtar. Untuk mengkonfirmasi keterangan itu, penyidik memanggil Setya Novanto dan Idrus Marham sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Akil tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada di dua kabupaten itu. Selain kasus suap, Akil Mochtar juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Belakangan KPK juga menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Ratu Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan turut serta menyuap mantan Ketua MK  Akil Mochtar. Wawan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Sunday, 29 December 2013

Hukum Mati Paman Sendiri, Kim Jong-un Mantap Jadi "Diktator Muda"

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, saat masih bersama pamannya, Jang Song-thaekKejutan terjadi di Korea Utara. Kali ini bukan ancaman peluncuran roket nuklir yang sering diumbar Pyongyang, melainkan nasib tragis yang dialami seorang petinggi di negara otoriter itu.

Jang Song Thaek, tangan kanan sekaligus paman dari pemimpin Korut, Kim Jong-un, telah dieksekusi mati. Eksekusi atas Jang diumumkan kantor berita resmi Korut, KCNA, pada Jumat 13 Desember 2013. Dalam pengadilan militer, Jang terbukti dan mengaku bersalah telah melakukan pengkhianatan dan percobaan penggulingan rezim.

Bagi masyarakat internasional, eksekusi mati Jang ini merupakan kehebohan besar dari Korut sejak meninggalnya Kim Jong-il, mantan pemimpin Korut sekaligus ayah Kim Jong-un, pada 17 Desember 2011.

Perkembangan drastis di Korea Utara dalam beberapa hari terakhir membuat sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, waspada. Gejolak di Korut bisa mempengaruhi keamanan di Semenanjung Korea, karena negara komunis itu punya teknologi senjata nuklir. 

Muncul pula sejumlah spekulasi dari kalangan pengamat, apakah eksekusi mati atas orang dekat pemimpin Korut itu bagian awal dari krisis yang bisa mengancam rezim yang tengah berkuasa, atau justru menjadi pertanda bahwa Kim Jong-un merupakan pemimpin muda yang tidak bisa lagi dipandang remeh dan kapan pun bisa menyingkirkan siapa saja, bahkan pamannya sendiri.

Jang selama ini dikenal sebagai pejabat yang punya pengaruh besar bagi transisi kepemimpinan di Korut, bahkan secara "de facto" dipandang sebagai pemimpin nomor dua. Pejabat 67 tahun itu juga menjadi mentor bagi Kim Jong-un dalam pemerintahan setelah ditingggal mati ayahnya. Namun, jasa-jasa Jang itu tidak lagi diingat karena dianggap telah membuat dosa besar.

"Tertuduh Jang telah sejak lama membentuk kekuatan dan faksi sendiri sebagai pemimpin di era modern ini, serta dia melakukan kejahatan keji, yaitu percobaan menggulingkan pemerintah. Pengadilan khusus militer memvonis hukuman mati. Keputusan itu dieksekusi secepatnya," tulis KCNA yang menyebut pria tua itu "lebih buruk dari anjing".

Menurut kantor berita Reuters, Jang adalah suami adik Kim Jong-il. Dia adalah wakil ketua Komite Pertahanan Nasional dan anggota Politbiro Partai Pekerja. Dia disebut-sebut aktor yang membentuk kepribadian Kim junior menjadi pemimpin. Di beberapa foto terlihat Jang sering menemani keponakannya tersebut.

Pada awal pekan ini, 10 Desember 2013, Kim Jong-un melucuti seluruh gelar dan posisi Jang di pemerintahan. Dia bahkan diseret tentara di tengah rapat partai.

Selain tuduhan pembelotan, dia juga dituduh salah mengatur sistem keuangan negara, tukang main perempuan, dan pecandu alkohol. Ajudan Jang telah kabur ke Korea Selatan. Namun, muncul kabar lain bahwa dua ajudan Jang telah dieksekusi mati.

Kim Jong-un dalam pernyataannya seperti dikutip KCNA mengatakan bahwa pamannya memiliki mimpi yang berbeda dengan mimpi Korut. Menurut dia, sejak lama Jang telah memiliki ambisi politik yang kotor, dia juga tidak menghargai Kim Jong-il dan Kim Il-sung ketika mereka hidup.

"Jang dengan putus asa mencoba membentuk faksi dalam partai dengan menciptakan ilusi tentang dirinya dan berhasil mengambil hati para pendukungnya serta orang-orang yang berkeyakinan lemah," kata Kim.

Kematian Jang langsung mendapatkan perhatian negara-negara tetangga. Pemerintah Korea Selatan langsung mengadakan rapat kabinet untuk membicarakan masalah ini. Di seberang lautan, pemerintah Jepang pun memperhatikan gejolak di lingkar kekuasaan Korut itu dengan seksama.

Tidak Diduga
Sebagai negara yang diperintah rezim otoriter, hukuman mati atau kerja paksa atas para terhukum merupakan kabar yang tidak mengherankan di Korut. Namun, eksekusi mati atas Jang mengejutkan banyak pihak, apalagi bila itu terjadi atas perintah atau restu Kim Jong-un.

Bahkan, sebagai musuh bebuyutan Korut, pejabat Amerika Serikat pun tidak langsung percaya saat pertama kali mendengar Jang dihukum mati. Kantor kepresidenan AS, Gedung Putih, saat itu memilih menunggu laporan yang sahih walau tidak merasa heran bila ada eksekusi semacam itu di Korut.

"Bila sudah terkonfirmasi, peristiwa itu merupakan contoh kebrutalan ekstrem rezim Korea Utara. Kami terus mengikuti perkembangan di sana secara dekat sambil berkonsultasi dengan para sekutu dan mitra kami di kawasan," demikian kata Patrick Ventrell, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS di Gedung Putih.

Tidak ada pernyataan resmi lain dari pemerintah Korut selain dari kantor berita KCNA, yang merupakan corong utama pemerintah komunis itu. Di Korut pun tidak ada kebiasaan pemimpin memberi pernyataan pers, sehingga jangan harap ada komentar langsung dari Kim Jong-un atas hukuman mati pamannya itu.

Namun, eksekusi Jang ini menandakan bahwa Kim tampaknya tidak mau lagi dipandang sebelah mata sebagai pemimpin ingusan. Walau usianya masih 30 tahun, yang membuat dia sebagai pemimpin termuda di dunia untuk saat ini, Kim patut diperhitungkan dunia.

Walau belum lama menjadi pemimpin, menyusul kematian ayahnya, Kim Jong-un berkuasa atas 24 juta warga di negara yang memiliki teknologi senjata nuklir, yang bila diledakkan mampu secara sekejap menghancurkan negara-negara tetangganya yang jauh lebih maju, seperti Korsel dan Jepang.

Eksekusi Jang juga akan membuat Kim Jong-un sebagai diktator "bertangan besi," tak kalah kejam dengan ayah maupun kakeknya yang juga pendiri dan pemimpin pertama Korut, Kim Il-sung. Bisa jadi, selama ini para pemimpin dunia hanya melihat Kim Il-sung sebagai "anak yang tidak tahu apa-apa" - hanya bisa naik ke panggung kekuasaan berkat warisan ayahnya. 

Sebelum eksekusi Jang, satu-satunya kabar soal Kim Jong-un yang mendapat perhatian adalah saat dia mengundang mantan pebasket kondang Amerika, Dennis Rodman, ke Korut 2013.
Kalangan media menyebut mantan bintang klub NBA Chicago Bulls itu sebagai selebriti Amerika pertama yang diundang secara khusus oleh diktator Korut. Walau Korut menganggap AS sebagai musuh sejak Perang Korea 1950an, Kim malah mengagumi pebasket Amerika.

Selain itu, menurut harian Telegraph, muncul isu bahwa Kim Jong-un telah menjalani bedah plastik untuk memperbaiki tampilan wajahnya. Namun, isu itu langsung dibantah KCNA, dengan menyebutnya fitnah yang keji dari pihak musuh. 

Lambat laun, Kim tidak lagi dipandang sebagai pemimpin baru yang lugu. Adam Cathcart, seorang pengamat Korut yang dihubungi harian The Guardian, mengungkapkan bahwa Kim dalam setahun terakhir telah membuat sejumlah perubahan dalam hierarki kekuasaan di Korut, dengan berkali-kali mengganti personel militer dan merombak jabatan sipil.

Namun, menghabisi Jang merupakan tampak sebagai langkah yang tidak diduga sebelumnya, karena di kalangan keluarga pasti akan menangani suatu masalah secara halus dan tertutup. "Drama ini dan jalan ceritanya serta situasinya yang berkembang cepat berlangsung bisa membuat geger," kata Chatcart.     
Jang Song-thaek, paman Kim Jong-un di pengadilan militer Korea Utara
Keterangan Foto: Jang Song-thaek saat diadili di pengadilan militer Korut. (REUTERS/Yonhap)
Beragam Spekulasi
Nasib tragis Jang ini menimbulkan sejumlah spekulasi dari pihak luar, mengingat Korut merupakan negara otoriter yang sangat tertutup. Informasi sangat terpusat dan jurnalis asing tidak boleh bercokol di sana, sehingga sulit memverifikasi setiap kabar dari Korut selain dari sumber pemerintah setempat, yang selalu memuja pemimpin mereka seperti manusia setengah dewa. 

Para diplomat asing di Korut, bahkan dari negara-negara Barat sekalipun, enggan memberi informasi secara langsung dan terbuka kepada media massa internasional, biasanya tidak mau nama mereka dikutip. Apalagi, bila informasi ini menyangkut gejolak politik atau para petinggi Korut karena bersifat yang sangat sensitif.  

Menurut kalangan pengamat, Jang sengaja disingkirkan karena dianggap sudah memberi pengaruh yang tidak baik bagi keberlangsungan rezim Kim Jong-un. Dia dikhawatirkan mulai terpengaruh oleh perkembangan di luar negeri dan pengaruhnya sebagai mentor dan paman Kim harus diputus. 

Menurut koresponden BBC di Seoul, Lucy Williamson, ada sejumlah teori mengenai tersingkirnya Jang. Salah satunya, dia mulai mengagumi reformasi ekonomi sekutu terdekat Korut, China, yang pertumbuhannya sangat pesat dalam beberapa dekade terakhir setelah memadukan sistem ekonomi pasar ala Barat dengan sosialisme China.

Pada Agustus 2012, Jang berkunjung ke China untuk bertemu dengan presiden sebelumnya, Hu Jintao. Kedua pejabat menandatangani sejumlah kesepakatan ekonomi, termasuk pembangunan dua zona ekonomi khusus di Rason (Korut) dan Hwanggumphyong (China) yang dekat dengan perbatasan kedua negara.    

Spekulasi lain, Jang sudah dipandang jadi ancaman bagi keponakannya. Mike Madden, pengamat isu kekuasaan Korut, sepakat dengan isu itu. "Ini adalah seseorang yang bisa saja berkompeten melancarkan kudeta di Korea Utara," kata Madden, yang mengelola laman North Korea Leadership Watch seperti dikutip kantor berita Reuters.

Artikel opini dari harian Jepang, Asahi Shimbun, menyebutkan bahwa dengan mengeksekusi paman sekaligus mentornya, Kim Jong-un tampak sudah siap dan percaya diri untuk menjadi pemimpin tunggal.
Menjelang peringatan dua tahun kematian ayahnya, Kim sekaligus menegaskan kepada rakyat dan dunia bahwa Korut hanya bisa diperintah keluarganya, seperti yang telah diwariskan kakek dan ayahnya. Tidak boleh ada pejabat yang lebih berpengaruh dari dia, sekalipun itu paman sendiri.

Wednesday, 11 December 2013

6 'Nyanyian' Perdana Bu Pur yang Menghebohkan

Setelah lama jadi perbincangan hangat, Sylvia Soleha alias Bu Pur akhirnya muncul di persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Dedy Kusdinar. Dia bicara soal banyak hal, termasuk soal Anas Urbaningrum yang menghebohkan.

Bu Pur datang ke Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (10/12/2013) mengenakan baju terusan warna cokelat dan kerudung hitam. Istri dari staf khusus menteri Syarif Hasan itu dengan santai menjelaskan semua hal yang ditanya hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum.

Berikut sejumlah 'nyanyian' Bu Pur yang cukup menghebohkan:
 

1. Tiba-tiba Mengaku Ditekan KPK
Tanpa ditanya, Sylvia Soleha alias Bu Pur tiba-tiba bicara soal Anas Urbaningrum. Dia menuding penyidik KPK menekan dirinya agar mengaku mengenal Anas Urbaningrum, mantan Ketum Partai Demokrat.

"Saya tak pernah kenal dengan Anas Urbaningrum. Tapi saat diperiksa saya dipaksa untuk kenal," tuding Bu Pur.

Bu Pur mengklaim dia mencoret keterangan soal Anas tersebut dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Hakim anggota Anwar langsung memotong keterangan Bu Pur.

Dalam persidangan Bu Pur juga menuding penyidik KPK merekayasa keterangannya mengenai pengurusan izin multi years proyek. Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang.

Bu Pur membantah memberi keterangan bahwa dirinya ikut membantu eks Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengurus izin multi years sebagaimana termuat dalam BAP nomor 15.

Penyangkalan ini juga dicurigai hakim Anwar. "Apa hantu mengetik ini?" ujarnya menanggapi keterangan istri dari Purnomo teman seangkatan Susilo Bambang Yudhoyono di Akademi Militer.

Lalu, KPK mempertanyakan keterangan Bu Pur tersebut. Penyidik KPK punya rekamannya.

"Ada rekamannya saat pemeriksaan, tinggal dibuka saja," ujar wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

"Bagaimana penyidik bisa menekan atau memaksa seorang saksi? Semua keterangan dalam proses pemeriksaan kan disodorkan kepada saksi untuk dikoreksi sebelum ditandatangani sebagai BAP," kata Jubir KPK, Johan Budi.

2. Kirim SMS ke Sekretaris Andi Mallarangeng
Sylvia Soleha alias Bu Pur mengaku pernah mengirimkan SMS ke Iim Rohimah, sekretaris Andi Alfian Mallarangeng saat menjabat Menpora. Namun Bu Pur membantah menanyakan proyek Hambalang dalam pesan singkatnya.

"Saya hanya menanyakan, membantu teman saya apakah ada di Kemenpora proyek mebel," kata Bu Pur.

Menurutnya proyek tersebut didapatkan perusahaan temannya tersebut. "Bukan saya yang dapat, tapi melalui prosedural dan itu tidak terkait dengan Hambalang," tuturnya.

Pada persidangan pekan lalu, Iim Rohimah, mengaku pernah mengirimkan SMS ke tim asistensi proyek Hambalang bernama Lisa Lukitawati. Iim dalam SMS-nya menyinggung perusahaan Bu Pur.

Iim mengakui mengirimkan SMS karena Bu Pur pernah bertanya ke dirinya.

3. Bantah Jadi Kepala Rumah Tangga Cikeas
Bu Pur membantah menjadi kepala rumah tangga Cikeas, kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia bilang sang suami, Purnomo, teman seangkatan dengan SBY.

"Tidak Pak," kata Bu Pur.

Dia menerangkan, suaminya bernama Purnomo adalah teman satu angkatan dengan Susilo Bambang Yudhoyono di Akademi Militer tahun 1973. Saat ini, suami Bu Pur bekerja sebagai staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.

Bu Pur juga membantah pernah meminta jatah untuk mengikuti pengadaan di proyek Hambalang. "Tidak pernah Pak, kalau masalah proyek saya tidak pernah tahu," ujarnya
.
4. Sebut Choel Mallarangeng
Bu Pur mengaku pernah mendengar cerita dari Arif Gunawan soal mantan Karo Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy disebut jadi perahan Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng.

Dalam persidangan, Bu Pur mengaku pernah memberi keterangan mengenai hal tersebut ketika diperiksa penyidik KPK. "Pernah pak," kata Bu Pur di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/12/2013).

Hakim anggota Purwono Edi Santoso bertanya soal benar tidaknya cerita Arif ke Bu Pur. "Tidak tahu," jawab Bu Pur.

Arif diketahui adalah anak buah Widodo Wisnu Sayoko yang disebut Bu Pur sebagai sepupu Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Widodo mengaku pernah diajak oleh bosnya itu untuk datang ke Kemenkeu menemui Kasubdit Anggaran 2E Kemenkeu, Sudarto.

Widodo yang bekerja sebagai konsultan mengaku mengajak Ibu Pur. Menurut Widodo, dia hanya mengenalkan Ibu Pur tanpa bermaksud apa pun. Menurut Widodo, Ibu Pur juga sudah dikenalkan dengan Arif. Malah, Arif yang kemudian lebih banyak berkomunikasi dengan Ibu Pur.

5. Bantah Urus Hambalang
Bu Pur mengaku tidak pernah mengurus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang Bogor. Bu Pur membantah mengetahui proyek yang kini mangkrak tersebut.

"Tidak tahu," jawab Bu Pur ditanya hakim soal proyek Hambalang dalam sidang dengan terdakwa mantan Karo Perencanaan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Bu Pur juga membantah pernah meminta jatah untuk mengikuti pengadaan di proyek Hambalang. "Tidak pernah pak, kalau masalah proyek saya tidak pernah tahu," ujarnya.

Sebelumnya mantan Manajer Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang menyebut Bu Pur juga ingin mengikuti pengadaan peralatan olahraga untuk mengisi gedung tersebut.

"Ada Bu Pur, Kepala Rumah Tangga Cikeas yang pengen dapat proyek peralatan," kata Rosa bersaksi dalam persidangan, Selasa (3/1

6. Bicara Soal Sepupu
Bu Pur menjelaskan awal perkenalan dirinya dengan Deddy. Perkenalan terjadi di ruang Kapolda Metro Jaya yang saat itu masih dijabat oleh Sutarman.

Deddy, Ibu Pur dan seseorang bernama Widodo Wisnu Sayoko saat itu datang ke Polda Metro Jaya untuk minta pengamanan bagi Kemenpora. Pasalnya, Kemenpora hendak didatangi massa untuk berunjuk rasa keesokan harinya.

Ketua Majelis Amin Ismanto merasa janggal dengan kesaksian Ibu Pur soal permintaan bantuan ini. Selain Deddy, baik Ibu Pur dan Widodo bukan berasal dari Kemenpora.

Menurut Ibu Pur, Sutarman merupakan adik angkatan suaminya. Hal itu yang membuat dirinya bisa leluasa meminta bantuan pengamanan kepada Polda Metro.

"Suami saya Purnomo, sekarang staf khusus Menteri Koperasi," kata Ibu Pur di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/12/2013).

"Widodo ini siapa?" tanya Amin di kesempatan berbeda

"Itu sepupu bapak," jawab Ibu Pur.

"Sepupu siapa?" sambung Amin lagi.

"Sepupu Pak SBY," jawab Ibu Pur pelan.



Sunday, 21 July 2013

JK: Tertibkan Tempat Maksiat, Polisi Harus Lebih Cepat dari FPI

Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla
Keributan antara warga dan anggota Front Pembela islam (FPI) di Sukerojo terjadi akibat aksi sweeping lokalisasi Alas Karet atau Alaska di Kabupaten Kendal. Menurut FPI, tempat ini dianggap tetap buka meski bulan Ramadan.

Menanggapi hal ini, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, polisi harus segera bertindak bila ada tempat-tempat prostitusi atau judi yang masih buka saat Ramadan. Jika tidak, masyarakat akan menggunakan caranya sendiri untuk menutup tempat tersebut.

"Apapun jangan kita ada sesuatu langsung sweeping. Polisi yang harusnya duluan sweeping. Jangan polisi telat," kata Jusuf Kalla ketika menghadiri 40 hari meninggalnya Taufik Kiemas di Gedung MPR, Jumat, 19 Juli 2013.

Meski Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan belum disahkan, karena harus menunggu tanda tangan presiden, namun, Ketua Umum PMI itu juga tidak membenarkan aksi yang dilakukan FPI. Sebab, hal itu bisa memicu keributan.

"Hal seperti itu janganlah masyarakat sendiri yang mengambil tindakan. Polisi harus segera menindak tegas pelaku kerusuhan," katanya.

Tiga anggota FPI ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Satu tersangka adalah pengemudi mobil Toyota Avanza AB 1705 SA bernama Soni Haryono (38) yang menabrak wanita pengendara motor yang akhirnya meninggal dunia. Dua tersangka lagi Satrio Yuono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22). Mereka kedapatan membawa senjata tajam.

Ketika Razia FPI Dilawan Warga, Sebagian anggota FPI tunggang langgang, ada yang berlindung di Masjid

Massa FPI dievakuasi setelah dikepung masyarakat di Masjid Kauman, Sukorejo, Kamis 18 Juli 2013.
Front Pembela Islam kembali melakukan aksi sweeping.  Kini aksi dilakukan terhadap lokalisasi Alas Karet di Sukorejo, Kendal, Kamis 18 Juli 2013. Bedanya, dibanding berbagai insisden sebelumnya, kali ini warga melawan.

Data yang dihimpun VIVAnews, bentrok berawal saat FPI merazia sejumlah lokasi prostitusi, Rabu malam. Aksi sweeping itu dihentikan warga dan terjadi bentrokan kecil, tetapi bisa dikendalikan.

Bentrok kecil ini rupanya belum berakhir. Pada Kamis siang, FPI ternyata membawa massa lebih banyak lagi. Mereka tak cuma dari Sukorejo, Kabupaten Kendal, tapi juga menyertakan anggota dari Keabupaten Temanggung. Mereka menyerbu Sukorejo dengan mengendarai 10 mobil dan belasan sepeda motor.

Kapolres Kendal AKBP, Asep Jenal Ahmadi, mengatakan, kepolisian sudah menerima laporan bahwa FPI akan melakukan aksi ini. Polisi pun mengawal konvoi itu.

Sampai di depan SPBU Sapen, salah satu mobil yang ditumpangi anggota FPI, Avanza hitam AB 7105 SA, menabrak pengendara motor yang berboncengan, yakni Suyatmi (35) dan Tri Munarti (50), warga Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal. "Ini yang membuat warga marah," kata Asep.

Tri Munarti luka parah, kemudian meninggal di rumah sakit setempat. Sedangkan Suyatmi mengalami luka di bagian kepala dan masih dirawat.

Bukan cuma menabrak dua orang, rombongan FPI yang mengatakan diri sebagai aksi damai ini juga menabrak polisi. “Mobil yang dikendarai Soni Haryono (38) itu menabrak petugas Brigadir Agus yang sedang bertugas mengatur lalu lintas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Agus Rianto, Jumat.

Warga yang tersulut emosinya, mengejar kemudian membakar mobil itu. Sopir dan sejumlah penumpangnya melarikan diri. Sementara, puluhan anggota FPI lainnya menyelamatkan diri dengan cara masuk ke Masjid Sukorejo yang jaraknya sekitar 20 meter dari alun-alun.

Satu anggota FPI diduga menjadi korban penganiayaan. Mobil anggota FPI lain, yakni Kijang warna biru H 8789 NL, Avanza hitam AA 8873 PE, dan Mitsubishi Colt T F 1479 FG akhirnya dirusak warga.

Sebagian anggota FPI tunggang langgang. Anggota FPI yang berlindung di Masjid Sukorejo dikepung massa. Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan pasukan Brimob Polda Jateng yang tiba di lokasi langsung melarang warga masuk ke dalam masjid agar tak terjadi bentrokan susulan.

Malamnya, mereka baru dievakuasi ke Mapolres Kendal. Masyarakat Sukorejo masih siaga dan polisi masih terus berjaga.

Atas kejadian ini, Polres Kendal menetapkan tiga anggota FPI Temanggung sebagai tersangka. Satu tersangka pengemudi mobil Toyota Avanza AB 1705 SA bernama Soni Haryono (38) yang menabrak pengendara motor, dan dua tersangka lagi Satrio Yuono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22). Mereka kedapatan membawa senjata tajam. "Puluhan anggota FPI lainnya sudah diantar pulang ke Temanggung Jumat pukul 05.00," kata Asep.

Ketua FPI Jawa Tengah, Syihabudin, mengatakan bentrok warga versus FPI ini berawal dari pawai anggota FPI. Saat melewati tempat prostitusi Alaska, di situlah mendadak terjadi bentrok. “Mobil FPI dirusak dan dikejar. Nah, saat itulah kami menabrak orang,” ujar dia kepada VIVAnews, Jumat.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat FPI, Awit Masyhuri, mengatakan, ada preman yang memicu bentrok warga dan FPI tersebut. Menurutnya, salah satu mobil FPI yang digunakan dalam konvoi dibakar preman. “Katanya yang dibakar itu mobil yang menabrak warga hingga tewas,” kata dia.

Negara Hukum
Kepolisian sebenarnya telah melarang organisasi massa melakukan razia tempat-tempat hiburan, termasuk kepada FPI. Penertiban dan penindakan adalah wewenang polisi sebagai alat keamanan negara. “Sweeping, razia, selain aparat polisi itu tidak dibenarkan,” kata Agus.

Polisi meminta ormas-ormas Islam, khususnya FPI, supaya tidak melakukan sweeping lagi. “Jika ada tempat hiburan yang perlu ditertibkan, silakan lapor kepada kami, biar kami yang bertindak,” ujar Agus.

Ormas-ormas atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan konvoi juga harus lebih dulu meminta izin keramaian kepada pihak berwajib.

Kendati demikian, Polri tetap menghormati hak kebebasan berserikat dan berorganisasi. Sebab kebebasan berserikat adalah hak semua warga yang diatur undang-undang.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari meminta aparat kepolisian tegas menindak anggota FPI yang terlibat kekerasan. Menurutnya, arogansi FPI harus dilawan dan diakhiri.

"Ini ironi negara hukum yang patut ditangisi, ketika aparat hukum tidak melaksanakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban," kata Eva, Jumat.

Menurutnya, polri harus introspeksi atas kinerjanya selama ini sehingga menciptakan insiden Kendal. Hal itu terjadi karena pembiaran yang dilakukan kepolisian atas aksi premanisme pada kasus-kasus sebelumnya.

Seharusnya, kepolisian tidak memberi izin mereka pawai dan berkumpul untuk merencanakan penyerangan. "Atau menangkap penggerak mereka agar mobilisasi kebencian dan kekerasan terhenti."

UU Ormas yang baru saja disahkan, lanjut Eva, harus segera diterapkan guna mengatasi praktik kekerasan yang terus terjadi.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Menurut dia, mestinya polisi tak lagi sungkan menindak FPI karena saat ini sudah ada UU Ormas. "Mendagri juga sebagai pembina politik harus tegas, kalau FPI berlaku seperti ini harus dibubarkan. Jangan ragu-ragulah, ini negara hukum," ujarnya.

Friday, 5 April 2013

TNI AD: Oknum Kopassus Serbu Cebongan Dipicu Aksi Keji Preman

Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigjen TNI (CPM), Unggul K Yudhoyono, memaparkan hasil investigasi pada Kamis, 4 April 2013.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat mengumumkan pelaku penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah 11 personel Komando Pasukan Khusus.
TNI AD menyatakan para oknum prajurit yang memberondong empat tahanan tersangka pembunuhan prajurit TNI AD Sersan Kepala Heru Santoso itu akan diusut sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigadir Jenderal (CPM) Unggul K. Yudhoyono mengatakan lancarnya proses investigasi yang dilakukan timnya karena kejujuran dan keterbukaan para pelaku.
"Menjadi catatan khusus, bahwa para pelaku secara kesatria telah mengakui perbuatan sejak hari pertama penyelidikan, 29 Maret 2013," ujar Unggul dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 4 April 2013. "Penyerangan tersebut merupakan tindakan seketika yang dilatarbelakangi jiwa korsa dan membela kesatuan."

Para pelaku ini berdinas di Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah. Unggul melanjutkan, penyerangan itu dilakukan setelah mereka mendengar salah satu anggota Kopassus, Serka Heru Santoso, diserang oleh sekelompok preman di Hugo's Cafe, Yogyakarta, hingga tewas pada 19 Maret 2013 dan pembacokan Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013.

"Mereka membela kesatuan setelah mendapat kabar tentang pengeroyokan dan pembunuhan secara sadis dan brutal terhadap anggota Kopassus atas nama Serka Heru Santoso," tuturnya.

Dari 11 orang itu hanya satu yang bertindak sebagai eksekutor, inisialnya U. Prajurit berinisial U, yang memimpin serangan, dibantu delapan temannya melakukan penyerangan menggunakan Mobil Avanza biru dan Suzuki APV hitam.  "Dari 11 orang tersebut, tiga orang berasal dari pelatihan Gunung Lawu," kata Unggul.

Menurut dia, selain motif membela kehormatan kesatuan, pelaku penembakan juga mengaku memiliki utang budi kepada Heru saat bertugas. "Serka Heru merupakan atasan langsung pelaku yang juga pernah berjasa menyelamatkan jiwa pelaku saat melakukan operasi," kata Unggul.

Kini tim investigasi menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelidikan sudah dilakukan, berjalan dengan lancar dan dapat menetapkan kesimpulan awal dalam masa kerja enam hari, dengan kejujuran dan keterbukaan.

Latihan di Gunung Lawu

Beberapa prajurit Kopassus tersebut sedang latihan di Gunung Lawu ketika mendengar ada teman meraka dikeroyok dan dibunuh dengan keji, sadis dan brutal, pada pertengahan Maret lalu.
Selasa 19 Maret dini hari, pukul 02.45, Sersan Satu Heru Santosa yang tercatat mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro tewas di Hugo's Cafe di Jalan Adisucipto, Sleman, Yogyakarta.

Heru tewas setelah ditikam dengan pecahan botol minuman keras di bagian dada. Insiden ini berawal ketika korban dikeroyok oleh tujuh orang yang salah satunya adalah Dicky Ambon, gembong preman yang tinggal di asrama Nusa Tenggara Timur di Lempuyangan, Yogyakarta.
"Pelakunya adalah DA. Semua orang tahu siapa  DA. Pelaku sudah diamankan oleh pihak keamanan Hugo's Cafe," kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Keesokan harinya, lagi seorang prajurit TNI, Sersan Satu Sriyono, dikeroyok kawanan preman ini di Jalan Sutomo, Yogyakarta. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Dodo Hendra Kusuma menceritakan sebelum terjadi pengeroyokan, Sriyono sempat bertengkar dengan seseorang.
"Kemudian datang belasan orang dengan menggunakan satu mobil dan sekitar tujuh sepeda motor. Salah satunya perempuan," kata Dodo, Kamis 21 Maret 2013.

Usai bertengkar, Sriyono dikeroyok oleh belasan orang tersebut. Dia sempat berlari ke arah utara hingga depan bekas Bioskop Mataram. “Di lokasi tersebut dia dikeroyok lagi. Dalam pengeroyokan pelaku menggunakan senjata tajam dan tongkat pemukul berantai (double stick)."

Korban pun terkapar karena luka akibat senjata tajam. Kepala Sriyono robek karena sabetan senjata tajam. Warga yang melihat kemudian melarikannya ke RS Bethesda Yogyakarta. Kepala Sriyono harus dijahit karena luka yang cukup dalam.

Baru Kamisnya, polisi menangkap empat orang termasuk yang diduga menikam Sertu Heru sampai tewas, yakni Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Dicky Ambon (31 tahun),Yohanes Juan Mambait alias Juan (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun).
Dicky Ambon adalah gembong preman yang lama meresahkan warga Yogyakarta. Ia punya banyak catatan kriminal di wilayah Yogyakarta. Bahkan, pria lelaki kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur, tersebut tertera pada data Polresta Yogyakarta pernah ditahan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Yang lebih "hebat" lagi, saat ditangkap dalam kasus pemerkosaan, dia baru saja bebas bersyarat dengan sisa masa tahanan 2,5 tahun akibat kasus pembunuhan di Jalan Solo pada tahun 2002.

Unggul menuturkan, belasan prajurit Kopassus mendengar informasi mengenai pembunuhan itu secara tidak sengaja dari warga. "Informasi ini didapatkan secara tak sengaja. Di jalan, mereka dengar dari orang. Karena itu mereka lalu bergerak ke Lapas Cebongan. Jadi, tidak ada info yang disampaikan resmi. Ini secara kebetulan," tuturnya.

Belasan prajurit ini pun naik pitam. "Karena jiwa korsa, mereka bereaksi dan mengajak teman mereka yang berjumlah 11 orang. Ini karena jiwa korsa yang tinggi, apalagi proses penganiayaan begitu sadis, brutal dan biadab," kata Unggul. "Namun, penerapan jiwa korsa tersebut adalah penerapan yang tidak tepat."

Tim bergerak dengan menggunakan dua unit mobil, Toyota Avanza biru dan Suzuki APV warna hitam. Sementara itu, dua prajurit yang menggunakan kendraan Daihatsu Feroza tidak dapat mencegah tindakan penembakan itu.

"Dua orang menggunakan kendaraan Daihatsu Feroza berusaha mencegah tindakan rekan-rekannya tersebut. Dari 11 orang tersebut terdapat tiga orang dari daerah latihan Gunung Lawu," kata Unggul. "Serangan tersebut menggunakan enam pucuk senjata, terdiri dari tiga pucuk jenis AK-47 yang dibawa dari daerah latihan, dua pucuk AK-47 replika dan satu pucuk pistol Sig Sauer replika."

Setelah membunuh keempat preman itu, mereka membawa kabur kamera CCTV beserta rekamannya. "Mereka mengakui barang bukti yang dibawa sudah dimusnahkan dan dibuang ke Sungai Bengawan Solo," kata Unggul di Media Center Dinas Penerangan Angkatan Darat, Jakarta, Kamis 4 April 2013.

Unggul lantas menanyakan dengan cara apa mereka memusnahkannya. "Mereka jawab dibakar sebagian," ujarnya.

Salah dihukum, benar dibela

Tim Investigasi ini dibentuk KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo pada 29 Maret 2013 lalu. Sejak dibentuknya tim, kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Rukman Ahmad, para pelaku sudah mengakui perbuatan mereka.

Dia menegaskan TNI AD akan menjunjung tinggi proses penegakan hukum terhadap siapapun pelaku penyerangan Lapas Cebongan. "Sehubungan dengan ini, TNI AD telah membuktikan jaminan penegakan hukum bagi prajurit yang bersalah," kata Rukman yang bicara di jumpa pers bersama Unggul.

Bercermin pada kasus pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu, kata Rukman, tim investigasi bekerja dengan cepat dan berupaya mencapai hasil sebaik-baiknya, selengkap-lengkapnya, dan transparan.

Sabtu lalu, Jenderal Edhie Pramono sendiri telah menjamin akan menindak anggotanya jika terlibat dalam penyerangan Lapas Cebongan. "Intinya, yang salah saya hukum, yang benar saya bela," kata Edhie Pramono di Mabes TNI AD.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengapresiasi tim investigasi TNI yang berhasil mengungkap kasus penyerangan Lapas Cebongan ini. "Apresiasi yang tinggi kepada KSAD dan tim investigasi yang telah bergerak cepat sesuai instruksi Presiden melalui Panglima TNI dan Kapolri," kata Djoko.

Menurut Djoko, ini baru babak awal dari jawaban atas kasus yang menewaskan empat tahanan itu. "Harus terus dilakukan penyidikan-penyidikan yang lebih tajam sebelum diajukan ke Mahkamah Militer," ujarnya

Monday, 25 March 2013

Lapas Diserbu, Siapa Kelompok Bersenjata Misterius Ini?

TNI ikut berjaga di LP Cebongan Sleman, DI Yogyakarta
Empat tersangka pembunuh anggota TNI Angkatan Darat, Sertu Heru Santoso, tewas diberondong belasan orang tak dikenal di dalam sel mereka di Lapas Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu dini hari kemarin, 23 Maret 2013. Penyerbu berjumlah 17 orang, bergerak dengan pakaian tertutup bersenjatakan senapan serbu seperti AK47. Mereka amat terlatih, bak pasukan komando.

Kapolda DIY Brigadir Jenderal Sabar Raharjo menjelaskan gerombolan itu datang pukul 1.30 WIB dengan empat unit mobil yang kemudian diparkir di jalan raya tepat di depan Lapas Cebongan. Para penyerbu berbagi tugas dalam dua kelompok. Satu kelompok berjaga di luar Lapas, lainnya merangsek masuk.

Pasal Santet Memundurkan Hukum RI ke Abad Kegelapan? Anggota DPR RI terbelah. Ada yang berpendapat itu soal delik penipuan


Terungkap, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR mengandung sejumlah hal kontroversial. Salah satunya adalah tentang pasal “santet.” Santet yang saat ini tidak diatur secara khusus dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda itu, dalam Rancangan KUHP bikinan Kemenkumham ini diatur secara spesifik di Pasal 293 ayat (1).

Bunyinya begini: setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp300 juta).

Friday, 22 March 2013

Hehehehehe,,,,,, Gawat KUMPUL KEBO Masuk dalam KUHP. Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan akan dipenjara

Pemerintah merampungkan revisi KUHP dan KUHAP dan menyerahkannya ke DPR untuk dibahas lebih lanjut
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, merampungkan revisi kitab warisan kolonial Belanda, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu masalah yang tercantum dalam Rancangan KUHP dan menarik perhatian publik adalah pengaturan soal kumpul kebo, sebutan untuk pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ada perkawinan yang sah.

Dalam dokumen rancangan KUHP yang disampaikan Pemerintah ke DPR, masalah 'kumpul kebo' ini dicantumkan di Pasal 485 Rancangan KUHP dengan bunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pemerintah kemudian mempertegasnya di penjelasan pasal tersebut dengan bunyi: Ketentuan ini dalam masyarakat dikenal dengan istilah "kumpul kebo".
Pemerintah masih terlihat lunak dalam menerapkan sanksi pelanggaran pasal ini karena masih memberi alternatif pidana denda untuk menggantikan penjara. Jika berkaca pada Pasal 80 rancangan KUHP, pidana denda Kategori II untuk kasus kumpul kebo, maksimal Rp30 juta.
"Kasus kumpul kebo ini delik biasa, bukan delik aduan," jelas Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Wahidudin Adams saat dihubungi VIVAnews, Kamis malam 21 Maret 2013. Artinya, penegak hukum bisa mengusut kasus dengan atau tanpa adanya laporan pihak ketiga ke polisi.

Berbicara soal kumpul kebo, beberapa kalangan kemudian mengaitkannya dengan nasib orang yang menjalani nikah siri. Bagaimana posisi pelaku nikah siri di Rancangan KUHP, apakah termasuk kategori kumpul kebo?

Wahidudin menjawab, bentuk pernikahan siri di Indonesia banyak ragamnya, meski secara umum tidak dicatatkan di depan petugas Catatan Sipil bagi nonmuslim atau petugas Kantor Urusan Agama bagi umat muslim. "Ada yang menganggap sah secara agama dan kepercayaan mereka, meski tanpa saksi, tanpa penghulu, dan sebagainya."

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa nikah siri tidak memenuhi syarat definisi perkawinan sah seperti yang tercantum dalam UU Perkawinan karena tidak dicatat negara. "Pernikahan yang sesuai agama itu kan dicatat negara," tegasnya.
Meski begitu, Wahidudin menilai, kasus nikah siri lebih condong ditangani dengan Pasal 465 Rancangan KUHP. "Pasal 465 ini mengatur pelanggaran seseorang yang tidak mencatatkan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan sebagainya," jelas Wahidudin.

Adapun bunyi Pasal 465 tersebut adalah: Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. 

"Tapi, biarlah ini menjadi perdebatan publik dulu. DPR pun akan membahasnya," kata Wahidudin.
Jeratan pidana bagi pezina makin luas dan berat
Tak hanya masalah kumpul kebo, Rancangan KUHP mencantumkan pelanggaran perzinahan. Bahkan, Pemerintah mengusulkan pidana yang lebih berat dan cakupan definisi pelaku yang lebih luas.

Di KUHP yang kini berlaku, perbuatan zina hanya bisa dikenakan kepada pelaku yang salah satu atau kedua pelakunya terikat tali pernikahan. Sementara di KUHP baru, pasangan lajang pun bisa dijerat.
Pidananya pun tak main-main, 5 tahun penjara! Padahal di KUHP yang masih berlaku sekarang, pidana zina tak lebih dari setahun, yakni hanya sembilan bulan saja.

Dalam dokumen rancangan KUHP yang diterima VIVAnews, Pemerintah mencantumkan masalah zina di bagian keempat dengan judul 'Zina dan Perbuatan Cabul,' Pasal 483 ayat (1-4). Berikut bunyinya:

(1) Dipidana karena  zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan  laki laki yang bukan suaminya;
c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan,  padahal diketahui  bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui  bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.     

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan, pasal zina merupakan bentuk pengaturan ketertiban. "Ini menampung satu perkembangan pemikiran hukum bahwa kebebasan seperti ini tidak boleh tanpa ada aturan," kata Amir.
Mereka yang berpotensi terkena pasal tersebut adalah, “Seorang pria tidak beristri yang melakukan hubungan seks bebas dengan seorang wanita bersuami, begitu pula sebaliknya. Atau pria dan wanita yang sama-sama punya pasangan hidup dan melakukan seks bebas,” kata Menkumham.
Di samping itu, pasal ini juga menimbang nilai budaya dan norma agama. "Tapi tetap harus ada batasan sedemikian rupa sehingga UU ini tidak sewenang-wenang diterapkan," kata dia.

Salah satu batasan yang dia maksud adalah delik aduan di mana harus ada yang keberatan dengan perbuatan zina tersebut. “Misalnya wanita yang berzina itu punya suami dan suaminya keberatan (ia berzina), maka suami itu punya hal untuk mengadukan si wanita. Jadi tidak sembarangan orang bisa melaporkan (pelaku zina),” ujar Menkumham.

Pelapor juga bisa berasal dari orangtua, warga sekitar, bahkan ibu kos yang keberatan dengan pelaku zina. “Intinya pelapor berasal dari pihak ketiga yang berkepentingan. Suami jelas punya kepentingan, istri punya kepentingan, orangtua juga. Kalau tetangga yang terganggu, kami tanya dulu sejauh mana mereka terganggu,” kata Amir.
Komentar legislator
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, setuju dengan pasal kumpul kebo dan zina di Rancangan KUHP itu. Dengan pasal-pasal itu, kata dia, pria dan wanita bukan muhrim yang hidup layaknya suami-istri dalam satu rumah, bisa dipidana.

Indra pun setuju pidana yang lebih berat bagi pelaku zina dibanding KUHP yang masih berlaku. “Saya kira agama apapun tidak mengizinkan perzinaan. Kita kembali saja ke hal yang fundemental, yaitu sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Indra.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Politisi yang biasa disapa Romy itu menilai banyak sekali kasus-kasus perzinahan, saat ini.

"Sebulan lalu, ada pasangan bule berzinah di Pura. Komunitas di Banjar merasa dirugikan," kata Romy di Gedung DPR, Kamis 21 Maret 2013. Untuk itu, kata Rommy, persoalan zina memang perlu dilaporkan oleh pihak ketiga.

"Kita dalam masyarakat harmoni dan gotong royong, ada satu pasangan melakukan tindakan asusila, karena praktik masyarakat kita diarak bareng dan dipertanggungjawaban," ujar dia