Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai
Golkar Setya Novanto dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah
Konstitusi, Senin 30 Desember 2013.
"Benar, Setya Novanto dan Idrus Marham dipanggil hari ini sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi.
Dua
politisi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil
Mochtar yang menjadi tersangka di kasus suap penanganan perkara sengketa
Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK.
Ihwal
pemanggilan dua politisi itu diduga berawal dari hasil pemeriksaan saksi
atau tersangka kasus Akil Mochtar. Untuk mengkonfirmasi keterangan itu,
penyidik memanggil Setya Novanto dan Idrus Marham sebagai saksi.
Dalam
kasus ini, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka bersama
empat orang lainnya. Akil tertangkap tangan menerima suap terkait
penanganan sengketa Pilkada di dua kabupaten itu. Selain kasus suap,
Akil Mochtar juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Belakangan
KPK juga menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
Ratu Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan
turut serta menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Wawan sudah lebih
dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
No comments:
Post a Comment