Friday, 22 March 2013

Dialog Pertahanan Internasional dan "Kepercayaan Strategis" RI

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan PM Timor Leste, Xanana Gusmao, dalam Jakarta International Defence Dialogue 2013
Para pejabat pertahanan dan militer dari puluhan negara Rabu kemarin memulai dialog di Jakarta untuk membicarakan strategi dan langkah bersama dalam menghadapi ancaman dan tantangan-tantangan di kawasan Asia Pasifik dan dunia. Berlangsung selama dua hari acara ini bertajuk Jakarta International Defense Dialogue 2013.

Ini merupakan kali ketiga JIDD digelar. Pertemuan tahun ini diikuti sekitar 1.300 peserta dari 38 negara dengan memfokuskan pada "Pertahanan dan Diplomasi di Kawasan Asia Pasifik."

Membuka JIDD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyadari suara-suara yang menyatakan bahwa tantangan yang paling mendesak di Asia Pasifik kali ini adalah menghadapi persengketaan teritorial dan yurisdiksi yang tengah melibatkan sejumlah negara. Namun, bagi dia, itu adalah tantangan-tantangan yang sifatnya jangka panjang.

"Sebagian besar persengketaan teritorial dan yurisdiksi ini butuh waktu untuk bisa diselesaikan. Contohnya, upaya Indonesia dan Vietnam yang butuh 30 tahun untuk menuntaskan negosiasi batas-batas landas kontinen," kata Presiden Yudhoyono dalam pidato berbahasa Inggris.

Bagi dia, tantangan utama saat ini dalam mempromosikan keamanan internasional adalah bagaimana membangun kepercayaan strategis antarnegara di kawasan Asia Pasifik. "Kepercayaan Strategis" yang dimaksud di sini adalah secara bertahap menciptakan rasa saling percaya antarnegara.

"Saat dua pihak atau lebih mulai memiliki rasa percaya atas niat dan maksud baik dari pihak lain, maka di situlah muncul kepercayaan strategis. Ini akan memungkinkan mereka untuk kian bekerjasama, saling menanamkan kepercayaan dan juga bersama-sama menerapkan upaya-upaya mewujudkan perdamaian," kata Yudhoyono.

Sambil didengar oleh Perdana Menteri Xanana Gusmao, Presiden Yudhoyono juga mengambil contoh bagaimana Indonesia dan Timor Leste kini menggalang kerjasama secara erat setelah keduanya mengalami masa lalu yang sangat sulit dan menyakitkan. Banyak yang tadinya memprediksi bahwa konflik masa lalu bakal membuat hubungan Jakarta dan Dili terganggu secara permanen.

"Namun kami membuktikan bahwa prediksi itu salah. Dengan niat baik dan tekad yang kuat, baik Indonesia dan Timor Leste telah bekerja secara erat untuk menciptakan hubungan yang baru. TNI dan militer Timor Leste bekerja bersama untuk mengatur keamanan perbatasan," kata Yudhoyono.

Kedua pemerintah secara kreatif telah membuat suatu mekanisme dimana warga Timor Leste bisa bepergian ke Oecussi, yang berlokasi di dalam wilayah Indonesia. Kedua negara juga telah menyelesaikan lebih dari 90 persen demarkasi perbatasan darat - yang biasanya merupakan isu yang rumit bagi dua negara yang bertetangga. "Paling penting, kami telah menemukan cara untuk menanggapi isu-isu HAM masa lalu yang sensitif dengan membentuk Komisi Bersama Kebenaran dan Persahabatan," kata Yudhoyono.

Dia juga memaparkan bagaimana Indonesia mewujudkan perdamaian di Aceh setelah merangkul Gerakan Aceh Merdeka untuk bersama-sama berdamai, apalagi setelah tragedi Tsunami akhir 2004. Setelah melalui perundingan selama sekitar lima bulan, tercapai kesepakatan damai bersejarah setelah kedua pihak tidak lagi bermusuhan melainkan berubah menjadi mitra untuk mewujudkan perdamaian dan pembangunan.

Hubungan Indonesia-Timor Leste dan perdamaian di Aceh, bagi Yudhoyono, menjadi contoh bagaimana kepercayaan menjadi komoditas berharga yang tidak bisa dicapai secara mudah. "Ada banyak contoh di penjuru dunia dimana kepercayaan yang dicapai secara susah payah bisa buyar dalam semalam karena suatu insiden, miskomunikasi, harapan yang semu, perubahan kepemimpinan dan faktor-faktor lain. Kepercayaan, oleh sebab itu, merupakan pekerjaan yang tidak pernah selesai," kata Yudhoyono.   

Kepercayaan strategis seperti ini diperlukan untuk menanggapi perubahan dan tantangan-tantangan dalam hubungan internasional. Ini dipandang menjadi tantangan bagi hubungan AS-China, India-Pakistan, China-Jepang, dan begitu pula hubungan kedua Korea dan dalam mengatasi persengketaan teritorial di Asia Pasifik.
Perkuat Militer
Sebagai tuan rumah pertemuan, Indonesia juga menyadari bahwa dialog kali ini berlangsung di tengah besarnya ambisi negara-negara Asia Pasifik dalam memperkuat sistem pertahanan dan kapabilitas militer masing-masing. Ini dimungkinkan saat perekonomian di negara-negara Asia Pasifik tengah stabil, dibandingkan di kawasan lain seperti Eropa dan Amerika.

Mewakili tuan rumah, Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro mewanti-wanti para delegasi dialog bahwa pesatnya belanja militer dan kapabilitas sistem pertahanan bisa berisiko menciptakan kecurigaan dan memicul rivalitas di kawasan.

"Bila tidak disertai dengan transparansi yang bisa mendorong rasa saling percaya, maka bisa berisiko pada perlombaan senjata yang berdampak kurang baik bagi perdamaian dan stabilitas," kata Purnomo terkait JDD hari ini, yang dikutip kantor berita Reuters.

Dia juga mengingatkan bahwa JIDD kali ini tetap menyoroti perubahan-perubahan dalam lingkungan keamanan internasional dalam satu dekade terakhir dan bagaimana perubahan-perubahan itu membentuk perkembangan secara bertahap dalam perhatian pertahanan dan keamanan.

Upaya-upaya kontra terorisme dan kontra proliferasi senjata nuklir, beserta kerjasama militer konvensional, tetap menjadi perhatian serius. Dalam forum JIDD ini pula para pengambil kebijakan bisa menilai bahwa inistiatif-inisiatif yang ada selama ini belum cukup efektif untuk menghadapi ancaman-ancaman lintas negara.

Itulah sebabnya, kata Purnomo, JIDD dibentuk untuk memfasilitasi komunikasi yang mudah dan kontak yang berguna di kalangan peserta. Ini akan membantu menciptakan rasa kebersamaan di kalangan para pengambil kebijakan di negara-negara Asia Pasifik.

Hehehehehe,,,,,, Gawat KUMPUL KEBO Masuk dalam KUHP. Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan akan dipenjara

Pemerintah merampungkan revisi KUHP dan KUHAP dan menyerahkannya ke DPR untuk dibahas lebih lanjut
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, merampungkan revisi kitab warisan kolonial Belanda, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu masalah yang tercantum dalam Rancangan KUHP dan menarik perhatian publik adalah pengaturan soal kumpul kebo, sebutan untuk pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ada perkawinan yang sah.

Dalam dokumen rancangan KUHP yang disampaikan Pemerintah ke DPR, masalah 'kumpul kebo' ini dicantumkan di Pasal 485 Rancangan KUHP dengan bunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pemerintah kemudian mempertegasnya di penjelasan pasal tersebut dengan bunyi: Ketentuan ini dalam masyarakat dikenal dengan istilah "kumpul kebo".
Pemerintah masih terlihat lunak dalam menerapkan sanksi pelanggaran pasal ini karena masih memberi alternatif pidana denda untuk menggantikan penjara. Jika berkaca pada Pasal 80 rancangan KUHP, pidana denda Kategori II untuk kasus kumpul kebo, maksimal Rp30 juta.
"Kasus kumpul kebo ini delik biasa, bukan delik aduan," jelas Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Wahidudin Adams saat dihubungi VIVAnews, Kamis malam 21 Maret 2013. Artinya, penegak hukum bisa mengusut kasus dengan atau tanpa adanya laporan pihak ketiga ke polisi.

Berbicara soal kumpul kebo, beberapa kalangan kemudian mengaitkannya dengan nasib orang yang menjalani nikah siri. Bagaimana posisi pelaku nikah siri di Rancangan KUHP, apakah termasuk kategori kumpul kebo?

Wahidudin menjawab, bentuk pernikahan siri di Indonesia banyak ragamnya, meski secara umum tidak dicatatkan di depan petugas Catatan Sipil bagi nonmuslim atau petugas Kantor Urusan Agama bagi umat muslim. "Ada yang menganggap sah secara agama dan kepercayaan mereka, meski tanpa saksi, tanpa penghulu, dan sebagainya."

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa nikah siri tidak memenuhi syarat definisi perkawinan sah seperti yang tercantum dalam UU Perkawinan karena tidak dicatat negara. "Pernikahan yang sesuai agama itu kan dicatat negara," tegasnya.
Meski begitu, Wahidudin menilai, kasus nikah siri lebih condong ditangani dengan Pasal 465 Rancangan KUHP. "Pasal 465 ini mengatur pelanggaran seseorang yang tidak mencatatkan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan sebagainya," jelas Wahidudin.

Adapun bunyi Pasal 465 tersebut adalah: Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. 

"Tapi, biarlah ini menjadi perdebatan publik dulu. DPR pun akan membahasnya," kata Wahidudin.
Jeratan pidana bagi pezina makin luas dan berat
Tak hanya masalah kumpul kebo, Rancangan KUHP mencantumkan pelanggaran perzinahan. Bahkan, Pemerintah mengusulkan pidana yang lebih berat dan cakupan definisi pelaku yang lebih luas.

Di KUHP yang kini berlaku, perbuatan zina hanya bisa dikenakan kepada pelaku yang salah satu atau kedua pelakunya terikat tali pernikahan. Sementara di KUHP baru, pasangan lajang pun bisa dijerat.
Pidananya pun tak main-main, 5 tahun penjara! Padahal di KUHP yang masih berlaku sekarang, pidana zina tak lebih dari setahun, yakni hanya sembilan bulan saja.

Dalam dokumen rancangan KUHP yang diterima VIVAnews, Pemerintah mencantumkan masalah zina di bagian keempat dengan judul 'Zina dan Perbuatan Cabul,' Pasal 483 ayat (1-4). Berikut bunyinya:

(1) Dipidana karena  zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan  laki laki yang bukan suaminya;
c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan,  padahal diketahui  bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui  bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.     

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan, pasal zina merupakan bentuk pengaturan ketertiban. "Ini menampung satu perkembangan pemikiran hukum bahwa kebebasan seperti ini tidak boleh tanpa ada aturan," kata Amir.
Mereka yang berpotensi terkena pasal tersebut adalah, “Seorang pria tidak beristri yang melakukan hubungan seks bebas dengan seorang wanita bersuami, begitu pula sebaliknya. Atau pria dan wanita yang sama-sama punya pasangan hidup dan melakukan seks bebas,” kata Menkumham.
Di samping itu, pasal ini juga menimbang nilai budaya dan norma agama. "Tapi tetap harus ada batasan sedemikian rupa sehingga UU ini tidak sewenang-wenang diterapkan," kata dia.

Salah satu batasan yang dia maksud adalah delik aduan di mana harus ada yang keberatan dengan perbuatan zina tersebut. “Misalnya wanita yang berzina itu punya suami dan suaminya keberatan (ia berzina), maka suami itu punya hal untuk mengadukan si wanita. Jadi tidak sembarangan orang bisa melaporkan (pelaku zina),” ujar Menkumham.

Pelapor juga bisa berasal dari orangtua, warga sekitar, bahkan ibu kos yang keberatan dengan pelaku zina. “Intinya pelapor berasal dari pihak ketiga yang berkepentingan. Suami jelas punya kepentingan, istri punya kepentingan, orangtua juga. Kalau tetangga yang terganggu, kami tanya dulu sejauh mana mereka terganggu,” kata Amir.
Komentar legislator
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, setuju dengan pasal kumpul kebo dan zina di Rancangan KUHP itu. Dengan pasal-pasal itu, kata dia, pria dan wanita bukan muhrim yang hidup layaknya suami-istri dalam satu rumah, bisa dipidana.

Indra pun setuju pidana yang lebih berat bagi pelaku zina dibanding KUHP yang masih berlaku. “Saya kira agama apapun tidak mengizinkan perzinaan. Kita kembali saja ke hal yang fundemental, yaitu sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Indra.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Politisi yang biasa disapa Romy itu menilai banyak sekali kasus-kasus perzinahan, saat ini.

"Sebulan lalu, ada pasangan bule berzinah di Pura. Komunitas di Banjar merasa dirugikan," kata Romy di Gedung DPR, Kamis 21 Maret 2013. Untuk itu, kata Rommy, persoalan zina memang perlu dilaporkan oleh pihak ketiga.

"Kita dalam masyarakat harmoni dan gotong royong, ada satu pasangan melakukan tindakan asusila, karena praktik masyarakat kita diarak bareng dan dipertanggungjawaban," ujar dia

Saat RI Jadi 10 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia

Gedung perkantoran di kawasan Senayan, Jakarta.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tak henti disorot dunia. Setelah Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan 6,2 persen tahun ini, laporan Citi terbaru memprediksi lebih fantastis.

Perekonomian Indonesia yang diukur dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) diprediksi masuk 10 besar dunia pada 2025. Indonesia akan mengungguli dua kekuatan ekonomi Eropa, Prancis dan Inggris. Indonesia dinilai memiliki berbagai peluang di berbagai sektor untuk terus tumbuh.

Pemerintah Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 pun menargetkan pertumbuhan ekonomi 6,8 persen tahun ini. Meski target tersebut cukup tinggi di tengah kondisi krisis global saat ini, pemerintah tak menyerah untuk menggenjot laju pertumbuhan ekonomi domestik itu.

Pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2012 yang "hanya" 6,23 persen, dan di bawah target dalam APBN-P 2012 sebesar 6,5 persen, akan menjadi cambuk untuk memacu pertumbuhan selama 2013. Sepanjang 2012, produk domestik bruto Indonesia sudah mencapai Rp8.241,9 triliun.

Dalam laporan Citi terbaru bertajuk "ASEAN Economic Long View: Indonesia: En Route to a Top-10 World Economy by 2025" menunjukkan, pada 2025, pangsa pasar negara-negara berkembang terhadap PDB dunia diperkirakan naik menjadi 58 persen dari 39 persen pada 2012. Indonesia pada 2025 akan berada di posisi delapan.

"Pada saat itu, Indonesia diperkirakan masuk 10 besar ekonomi terbesar dunia mengikuti negara-negara berkembang lainnya seperti China, India, Rusia, dan Brasil," kata Country Economist Citi Indonesia, Helmi Arman, dalam laporan tersebut, Kamis 21 Maret 2013.

Pada 2025, pendapatan per kapita Indonesia akan mencapai US$4.000. Meski angka itu masih di bawah Malaysia dan Thailand, tapi lebih tinggi dibanding Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam.

Derasnya investasi asing yang menyerbu ASEAN akan dapat dimanfaatkan Indonesia sebagai negara paling besar di kawasan itu. Indonesia memiliki berbagai sektor unggulan yang masih bisa dikembangkan di hilir ataupun hulu, seperti otomotif, perbankan, telekomunikasi, semen, ritel, jalan tol, perkebunan, kawasan industri, dan properti.

Setiap sektor industri memiliki berbagai tantangan, seperti otomotif yang membutuhkan lebih banyak infrastruktur jalan, baik di Jakarta dan luar Jakarta. Upaya itu untuk menunjang tumbuhnya penjualan kendaraan bermotor di Indonesia.

Tantangan di sektor perkebunan dan jalan tol, hambatan terbesar yang ditemui adalah pembelian lahan yang dapat mengganggu investasi asing. Khusus untuk sektor hilir perkebunan, Indonesia masih membutuhkan peningkatan pabrik pengolahan sawit yang selama ini masih dikuasai oleh berbagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Singapura.

Berbeda dengan Malaysia, Thailand, dan Filipina yang telah mengandalkan ekspor sektor teknologi serta manufaktur, ekspor Indonesia saat ini masih mengandalkan komoditas utama, yakni mencapai 50 persen. Indonesia harus menggenjot kinerja ekspor sektor lain dengan memanfaatkan investasi asing yang deras masuk ke Indonesia.

Untuk itu, pemerintah harus membenahi logistik dan infrastruktur yang masih buruk. Indonesia saat ini di peringkat 59 dalam World Bank's Logistics Performance Index, di belakang Filipina (52), Malaysia (29), dan Thailand (38). Syarat lainnya adalah stabilitas politik Indonesia.
Analis Citi masih berpandangan positif terhadap perkembangan politik di Indonesia. Hasil pemilihan gubernur beberapa waktu lalu menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia. Ada keinginan kuat untuk memilih pemimpin baru dan tegas.

Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan dapat menahan godaan untuk memulai kebijakan populis yang dapat menghambat perdagangan dan arus modal asing menjelang 2014. Keputusan untuk membubarkan BP Migas beberapa waktu lalu menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor putus asa.

"Indonesia telah pulih dari krisis ekonomi 1998. Fundamental ekonomi dan politik saat ini telah kuat dan berada di jalur untuk menjadi negara maju. Kami percaya, untuk mencapai tujuan akhir, tidak bisa ditempuh dengan cara autopilot," katanya.

Layak DipujiDirektur Bank Dunia untuk Indonesia, Stefan Koeberle, memperkirakan, kondisi ekonomi Indonesia bisa tetap tumbuh dengan baik ke depan. "Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6,2 persen tahun ini," ujar Koeberle di Jakarta, pekan ini.

Menurut dia, selama ini, ketahanan ekonomi Indonesia memang layak mendapat pujian, karena pertumbuhan relatif stabil meski kondisi perekonomian global melesu.

Koeberle menuturkan, Indonesia bisa meningkatkan pertumbuhan yang lebih tinggi dengan membuat kebijakan yang tepat. Arus urbanisasi yang tinggi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja yang berkualitas.

Artinya, dia menjelaskan, pemerintah harus membuka lapangan kerja sebanyak mungkin untuk memberdayakan jumlah angkatan kerja yang makin hari kian meningkat.

Dalam laporan kuartal I-2013, Bank Dunia menyoroti sejumlah hal yang dapat menjadi sumber tekanan terhadap prospek ekonomi, antara lain perlambatan pertumbuhan investasi.

Koeberle mengatakan, risiko terbesar terhadap pertumbuhan jangka pendek berasal dari investasi dalam negeri yang berkontribusi 40 persen dari pertumbuhan pada 2012.

Beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga perlu diwaspadai. Bank Dunia mencermati bahwa subsidi BBM pada 2012 yang mencapai 2,6 persen dari pendapatan domestik bruto turut menambah tekanan terhadap neraca perdagangan luar negeri dan menjadi beban yang signifikan terhadap sektor fiskal.

Menurut data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2013, Bank Dunia mencermati adanya peningkatan tekanan-tekanan serupa, karena kebijakan ekonomi domestik.

Namun, Indonesia terbukti sebagai salah satu negara berkembang di Asia yang mampu bertahan di tengah hantaman krisis ekonomi global saat ini. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Indonesia berpotensi sebagai negara pemimpin dunia.

Chairman PT Bakrie Global Ventura, Anindya Novyan Bakrie, pun mengungkapkan pendapat senada. Pergeseran motor ekonomi dunia saat ini terus terjadi. Negara-negara besar di Asia seperti China, India, dan khususnya Indonesia mengemban harapan besar dunia, guna mengisi kekosongan pertumbuhan ekonomi yang masih negatif di sejumlah negara.

"Jadi, kepercayaan kepada Indonesia sangat besar, sangat tinggi. Terutama, tentang satu hal, karena stabilitas ekonomi dan politik yang baik," ujar Anindya di acara diskusi panel Globe Asia Power, belum lama ini.

Menurut Anindya, ketahanan fiskal di Indonesia yang kuat saat ini membuat stabilitas ekonomi tetap terjaga di tengah krisis global yang menghantam negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia.

Selain itu, dia menjelaskan, kuatnya fundamental ekonomi tersebut didukung dengan besarnya konsumsi domestik. Kondisi itu dapat menjadi pemikat negara-negara lain untuk terus berinvestasi di Indonesia.

"Ini semua membuat Indonesia mempunyai kesempatan untuk terus berkembang, bahkan menjadi salah satu pemimpin dalam pertumbuhan ekonomi dunia," tuturnya.