Sunday 25 May 2014

Menteri Agama dan Korupsi Penyelenggaraan Haji. KPK beber beberapa dugaan korupsi dan nepotisme penyelenggaraan haji

Menteri Agama Suryadharma Ali.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012 hingga 2013. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas mengatakan SDA tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Busyro, Kamis 22 Mei 2014.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Zulkarnain, mengatakan SDA menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya adalah penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. "(SDA) menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain mengungkapkan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji meliputi banyak komponen di dalamnya. "Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai," katanya.

Zulkarnain menambahkan penyelewengan lain adalah adanya pejabat dari Kementerian Agama yang ikut berangkat ke tanah suci dengan dibiayai  dana haji

"Jadi ada pejabat yang ditanggung dana haji, pejabat Kementerian Agama. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri," ungkapnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan dana yang dikucurkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini cukup besar, hingga lebih dari Rp1 triliun. Menurut Johan, dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dari setoran haji masyarakat.

"Dari informasi yang saya dapat, dua-duanya ada, gunakan APBN dan dana setoran masyarakat," ujarnya.

Johan menambahkan pada umumnya pengadaan barang jasa ada dugaan penggelembungan. Dia memberi contoh pemondokan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak. "Itu bisa saja terjadi," katanya.

Johan menjelaskan dengan adanya dugaan penggelembungan, maka artinya ada kerugian yang dialami negara. Namun saat disinggung ke mana aliran dana keuntungan dari mark up tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.

Johan menambahkan dalam mengumpulkan bahan keterangan dan informasi, KPK mengirimkan tim ke Arab Saudi. Ini karena sebagian tempat kejadian dugaan korupsi terjadi di Arab Saudi, tidak hanya di Indonesia saja.

"‎Permintaan keterangan memang dilakukan di Arab Saudi. Jadi locus delictinya salah satunya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Arab Saudi," ujarnya.

Tak Mau Mundur

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SDA mengaku belum memikirkan langkah untuk mundur sebagai menteri. Dia menegaskan masih fokus untuk melakukan tugasnya di Kementerian Agama, termasuk persiapan penyelenggaraan haji tahun 2014.

"Terus terang saya belum memikirkan untuk mundur. Belum," kata SDA saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat 23 Mei 2014.

Sebagai penyelenggara negara, SDA pernah melaporkan harta kekayaannya keKPK. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 4 September 2012, SDA diketahui memiliki total kekayaan senilai Rp24 miliar.

Harta tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp7 miliar, dari laporan harta kekayaannya pada tahun 2009. Saat itu, kekayaannya tercatat sebesar Rp17 miliar.

Sebagian besar harta milik SDA yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, merupakan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Suryadharma memiliki 37 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dengan total nilai sekitar Rp19 miliar. Selain itu, dia juga memiliki perkebunan buah-buahan dan perkebunan pohon jati yang bernilai Rp 170 juta.

Untuk harta bergerak, Suryadharma hanya memiliki kendaraan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp190 juta. Dia memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lainnya senilai Rp205 Juta. Sedangkan untuk Giro dan setara kas lainnya, Suryadharma memiliki aset kekayaan senilai Rp3,6 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia langsung melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhada SDA.

"Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam siaran persnya, Kamis 22 Mei 2014.

Menurut Denny, pencegahan dilakukan sejak hari ini dan berlaku hingga 6 bulan ke depan. KPK langsung bergerak cepat usai menetapkan SDA sebagai tersangka.
30 Jam Digeledah
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan kasus ini.

"Setelah ada penetapan tersangka, sejak pagi ada penggeledahan di Kementerian Agama, salah satu yang digeledah di ruang Dirjen Haji dan Umroh, kalo tidak salah sudah selesai," kata Johan, Kamis 22 Mei 2014.

Namun, Johan mengatakan belum mengetahui apakah ada yang disita oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan.

Pantauan VIVAnews, penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam yang berada satu lantai dengan ruang kerja SDA di lantai dua. Di saat bersamaan, penyidik juga menggeledah ruang kerja Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu yang terletak di lantai 5 gedung pusat Kementerian Agama.

Penggeledahan juga dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Penyidik KPK nampak keluar masuk ruangan dengan membawa sejumlah kardus berisi dokumen. Penggeledahan di empat ruangan itu dilakukan secara tertutup.

Penggeledahan yang dilakukan sejak Kamis 22 Mei 2014 masih berlanjut hingga Jumat 23 Mei 2014. Di tengah penggeledahan, seorang pejabat yang mengenakan baju koko berwarna putih dan berkopiah tampak keluar lift dari lantai 5, letak ruang kerja Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu yang sedang digeledah penyidik KPK.

Pejabat tersebut ternyata adalah M Attamimy, Direktur Pembinaan Haji dan Umroh yang baru dilantik akhir tahun lalu menggantikan pejabat sebelumnya, Ahmad Kartono yang telah pensiun. Namun ia memilih bungkam saat dimintai konfirmasi kasus ini.
Meski digeledah lebih dari 24 jam, aktivitas kerja di Kemenag tidak terganggu. Di kantor yang berlokasi Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, itu terlihat sejumlah pegawai negeri sipil sudah mulai memasuki gedung untuk bekerja seperti biasa.

Para pegawai yang mengenakan batik itu tampak tak terlalu terpengaruh dengan penggeledahan KPK di kantor mereka.

Saat disinggung apakah salah satu tujuan dari penggeledahan tersebut mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang menyangkalnya. "(Penggeledahan) tentang kedalaman kasusnya," ujar Bambang.

KPK ingin menelisik secara mendalam berbagai informasi penting agar bisa diungkap secara utuh kasus penyelenggaraan haji ini.

PPATK Kirimkan Hasil Analisis


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis terkait penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2012-2013 ke KPK. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, beberapa LHA sudah dikirimkan ke KPK sejak tahun 2013. “Terakhir PPATK mengirimkan LHA dua minggu lalu,” kata Agus, Jumat 23 Mei 2014.

PPATK juga telah mengantongi LHA sejumlah orang yang diduga terkait dalam kasus korupsi ibadah haji, termasuk SDA.

“Kami telah kirimkan ke KPK LHA yang terkait dengan tersangka, serta beberapa orang lain yang diduga terlibat,” ujar Agus.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyayangkan terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kasus yang melibatkan Menteri Agama ini harus dilihat secara keseluruhan, agar menjadi pembelajaran dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk ke depannya.

"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," kata Bambang.

Sementara Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin, tak setuju pihaknya dianggap kecolongan.

"Tidak. Kami melakukan pengawasan sejak 2012. Untuk pencegahan sudah ada rekomendasi untuk melakukan perbaikan di segala aspek. Ini sudah kami paparkan ke Pak Menteri dan Dirjen PHU, sudah ada saran dari Irjen dan sebagian sudah dilaksanakan," ujar Jasin dalam wawancara dengan tvOne, Jumat 23 Mei 2014.

Jasin menambahkan, rekomendasi terhadap perbaikan kualitas penyelenggaraan haji sebagian besar sudah dilaksanakan Kemenag pada tahun ini. Namun  penegak hukum keburu masuk.

Rekomendasi perbaikan layanan haji yang disarankan Irjen, menurut Jasin diantaranya perbaikan aspek regulasi, aspek menyangkut layanan atau hotel dan pemondokan, serta transportasi. "Ini perbaikan-perbaikan nyata. Setiap kamar ada kamar mandinya. Jadi tidak ada yang jelek atau bagus," jelasnya.

Ibadah Haji Tetap Berjalan

Kemenag memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berlangsung tahun ini.

"Insya Allah kita tetap melaksanakan haji pada tahun ini. Kita telah bersepakat melanjutkan program haji tahun ini. Melaksanakan haji dengan kapasitas haji pada tahun ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

Menurut Nur, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, telah sepakat akan bertanggung jawab secara maksimal terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. Begitu pula dengan Irjen Kemenag, M Jasin, yang berjanji akan melakukan pengawasan dari hulu ke hilir.

"Mudah-mudahan pelaksanaan tahun ini bisa berjalan lebih baik," kata Nur.

Sementara Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, berharap, pelaksanaan haji tahun ini harus sukses, meski saat ini kasusnya tengah bergulir di KPK.

"Seluruh jajaran, bersama-sama siap menyelenggarakan haji lebih baik. Pada calon jamaah haji dan umat Islam di Indonesia Insya Allah haji tahun ini tetap seperti semula," tuturnya.

Ia mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Suryadharma dan memastikan Kemenag akan bertanggung jawab penuh terhadap suksesnya penyelenggaraan haji mendatang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SDA terakhir kali diperiksa penyidik KPK selama hampir 11 jam, Selasa 6 Mei 2014. SDA mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Khususnya yang berkaitan dengan pengadaan katering, pengadaan rumahan di Saudi Arabia," katanya.

Dia mengatakan, salah satu hal yang ditanyakan penyelidik antara lain adanya anggota DPR Komisi VIII yang mempunyai bisnis pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji.

"Saya tidak tahu persis apakah ada semacam itu. Kalau isu ada, tapi isu tidak bisa dijadikan fakta atas sebuah kejadian. Jadi saya memberikan keterangan, saya tidak tahu," ujarnya.

Selain itu, menurut SDA, hal lain yang ditanyakan oleh penyelidik adalah mengenai pemondokan. Penyelidik mempertanyakan mengenai pemondokan jemaah yang tidak layak.

Dia menjelaskan, adanya pemondokan yang tidak layak itu baru diketahuinya saat melakukan evaluasi penyelenggaraan haji. Dia menjelaskan, pemilik pemondokan orang yang memiliki banyak perumahan, dan pihaknya diminta untuk mengambil semua pemondokan atau tidak.

"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kami kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," katanya.

Terkait dugaan adanya permainan pada nilai tukar mata uang dalam pengadaan pondokan dan jamaah haji, SDA membantahnya.

Sementara mengenai bunga setoran awal dana haji, Suryadharma mengklaim bahwa manfaat atau bunga yang mencapai Rp70 triliun itu dipergunakan atau dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan.

Soal dugaan adanya pejabat Kemenag yang didanai berangkat haji dari dana setoran, SDA juga membantahnya. Begitu pun mengenai dugaan temuan PPATK mengenai adanya 10 rekening yang dicurigai ada permainan bunga Rp3,2 triliun juga turut dibantah SDA. SDA mengatakan telah menyerahkan semua proses kepada KPK.

"Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK, yang pada saat ini melakukan penyelidikan," katanya.

SDA: Saya Tak Pakai Dana Haji untuk Ongkosi Keluarga


Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku belum bisa percaya perihal status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013. Ia akan mempersiapkan pembelaan hukum yang diharapkan dapat memberi penjelasan penuh kepada KPK.

"Saya harap ini hanya kesalahpahaman saja atas status saya ini. Jadi, saya akan lakukan pembelaan atas persoalan ini, supaya menjadi gamblang dan jelas," ujar Suryadharma ketika ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

Menurut Suryadharma, dia tak tahu dan bingung dengan kasus yang menyebabkan dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ia juga menyangka tak pernah memanfaatkan sisa kuota haji untuk kepentingan pribadi.

"Saya tidak pernah memakai uang haji untuk mengongkosi keluarga dan kerabat-kerabat saya, hal itu tidak benar," katanya. [Baca: KPK: Ada Pejabat Kemenag ke Tanah Suci Pakai Dana Haji]

SDA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri yang telah merugikan keuangan negara. Dengan itu, SDA telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999. Tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.