Bupati Garut, Aceng HM Fikri, sedang menjadi buah bibir banyak orang. Bukan soal prestasi mencorong yang membetot perhatian publik. Melainkan perkara perceraian dengan mantan istrinya, Fani Oktora. Desakan yang meminta Aceng mundur dari jabatan bupati, merebak.
Jadilah kasus ini lebih dari sekedar masalah pribadi. Sang mantan istri bahkan sudah melaporkan Pak Bupati ini ke Mabes Polri. Gubernur sudah memanggilnya. Menteri Dalam Negeri mengirim utusan ke Garut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga berkomentar atas kasus ini. Dan Rabu, 5 Desember 2012, DPRD Garut membentuk Panitia Khusus mengusut kawin kilat ini.
Aceng menikahi Fani secara siri alias tidak mencatatkan ikatan itu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan tersebut berlangsung pada 16 Juli 2012. Namun, empat hari kemudian, tepatnya 19 Juli 2012, Aceng menceraikan Fani Oktora. Selain pernikahan yang sangat singkat, sejumlah kalangan juga gerah dengan cara Aceng menceraikan Fani, yaitu hanya dengan mengirim pesan singkat alias SMS.
Fani dan keluarganya tidak terima. Mereka lalu melaporkan Aceng ke Mabes Polri pada Senin, 3 Desember 2012. "Ada tiga alasan kami melaporkan Aceng. Pertama adalah masalah penipuan. Kedua, pencemaran nama baik. Dan ketiga, kekerasan dalam rumah tangga," kata pengacara Fani, Dany Saliswijaya.
Dany mengatakan Fani merasa ditipu. Soalnya, sebelum pernikahan, bupati yang sudah ditinggal wakilnya ini mengaku seorang duda. Tapi kenyataannya dia masih memiliki isteri yang sah. "Proses sebelum menikah itu dua bulan. Ada setidaknya empat kali pertemuan. Tidak semata-mata dia (Aceng) diperangkap oleh Fani," ujar Dany.
Fani juga melaporkan Aceng dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, Aceng menyebut Fani sudah tidak perawan lagi dan bau mulut. Tuduhan itu, kata Dany, merupakan penghinaan yang menyakitkan Fani dan keluarganya. Selain itu, Aceng juga dianggap telah menelantarkan Fani.
"Fani satu hari ditiduri. Kemudian suaminya ke Jakarta mengaku mengurusi umroh. Fani disimpan di rumahnya. Lalu, di hari keempat diceraikan lewat SMS. Fani lantas mengadu ke orangtuanya yang lantas datang menjemput dia. Tapi, Fani tidak bisa keluar dan disekap di rumah," Dany menjelaskan.
Dany mengungkapkan bahwa Fani memilih melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, bukan ke Polres Garut, karena dinilai lebih berani menindak Aceng yang menjadi penguasa di daerahnya. "Kami bukan tidak percaya Polres. Tetapi di sini akan lebih nyaman. Dia kan Bupati," katanya. Fani menjerat Aceng dengan empat pasal berlapis, yaitu Pasal 280, 378, 310, dan 335 KUHP.
Penjelasan Versi Aceng
Sementara itu, Aceng mengatakan perceraian itu dilakukan bukan tanpa alasan. Dia mengaku merasa sudah tidak cocok dengan Fani. "Saya menemukan adanya cacat di hati, ini yang menjadikan tidak cocok. Kalau sudah tidak cocok buat apa lagi diteruskan," katanya.
Namun, saat ditanya detail mengenai borok mantan istri yang disebutkan, ia enggan menjawab. Yang jelas, Aceng membantah kabar yang menyebut dirinya pernah menuding Fani sudah tidak perawan saat menikah. "Saya ini berpendidikan tidak mungkin saya bicara seperti itu. Itu omongan orang lain yang membesar-besarkan," katanya.
Aceng mengaku pasrah dengan polemik di masayarakat. "Saya terima semua dan akan jalani semua konsekuensi, termasuk hukuman. Saya juga siap menghadapi gugatan mantan istri ke Mabes Polri," katanya. Aceng pun meminta maaf kepada masyarakat atas kasus ini. Terutama rakyat Garut yang terimbas langsung.
Meski demikian, Aceng tidak terima dengan laporan yang dibuat Fani. Dia berencana melaporkan balik mantan istri sirinya itu ke Polri. "Kemarin Fani sudah melapor lebih dulu, Bupati mau melapor juga. Pasal pencemaran nama baik salah satunya," kata pengacara Aceng, Ujang Suja'i, saat berbincang dengan VIVAnews.
Dalam laporannya, Aceng akan memaparkan kronologi pernikahan siri hingga perceraiannya dengan Fani. "Dalam laporan nanti, semua pihak yang terlibat dalam pernikahan ini akan dirangkum. Sehingga semua jelas duduk persoalannya," kata Ujang. Namun, karena Aceng harus menghadap Pansus DPRD Garut pada Rabu sore, rencana laporan itu ditunda hingga Kamis 6 Desember 2012.
Bupati Aceng sudah meminta maaf kepada keluarga Fani, dalam pertemuan islah yang digelar di Garut, Rabu malam 5 Desember 2012. Hadir dalam pertemuan itu Aceng dan keluarga, juga keluarga dari Fani Oktoria disaksikan tokoh masyarakat setempat. Tapi Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa islah itu tidak menghapus dugaan pidana dalam kasus ini. (
soal islah baca di sini)
Merembet ke politik
Urusan rumah tangga ini merembet ke ranah politik. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), telah memanggil Aceng untuk klarifikasi. Dari keterangan yang diperoleh, Aher mengatakan Aceng telah melakukan pelanggaran etika. "Saya sudah berbicara banyak dengan Pak Aceng. Dari hasil pembicaraan, saya menemukan adanya pelanggaran etik," katanya.
Dia mengatakan, semua kepala daerah dan pejabat daerah harus menjaga etika dan norma di masyarakat. Sebab, sesuatu yang dianggap biasa akan menjadi tidak biasa dan tidak etis apabila dilakukan oleh seorang kepala daerah, termasuk masalah nikah siri. "Saya mengingatkan pada semua pejabat daerah agar menjadi tauladan dan menjaga etika. Kesalahan ini bisa berdampak luas di masyarakat," katanya.
Aher juga telah melaporkan hasil klarifikasi ini ke Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Selain memanggil dan menegur Aceng, Aher mengaku tidak bisa memberi sanksi lain. "Dia terbukti melanggar etik, saya tegur dia langsung. Untuk sanksi lain saya tunggu rekomendasi Mendagri agar sesuai prosedur perundang-undangan," kata dia.
Nasib Aceng semakin di ujung tanduk. Sebab, DPRD Kabupaten Garut telah membentuk Panitia Khusus untuk mengusut skandal pernikahan siri kilat ini. "Ini proses politik, kita tunggu saja. Hasil Pansus ini bisa mempengaruhi sanksi yang akan diberikan," kata Aher Rabu 5 Desember 2012.
Menurut Aher, tuntutan mundur merupakan konsekuensi dari pelanggaran etika dan kepatutan pejabat publik yang dilakukan oleh Aceng. Sebagai gubernur, Aher hanya menunggu proses yang berlangsung di DPRD Garut. "Hasil Pansus nanti juga akan saya teruskan ke pusat. Ini mekanismenya," dia menambahkan.
Sementara itu, Mendagri, Gamawan Fauzi, menilai perbuatan Aceng itu telah melanggar etika dan kepatutan seorang kepala daerah. "Harusnya seorang kepala daerah menjadi contoh dan teladan," kata Gamawan di Jakarta, Kamis 29 November 2012. Sayangnya, Gamawan mengaku tidak bisa memberi sanksi hukum kepada Aceng. Sebab, nikah siri ini menjadi hak pribadi dan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Meski demikian, Gamawan mengaku sudah mengirim stafnya untuk mendalami kasus Aceng ini ke DPRD Garut. Selain Mendagri, kasus ini juga menarik perhatiaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus ini sempat ditanyakan oleh SBY ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Mendunia
Kasus nikah siri empat hari Aceng Fikri, tidak hanya ramai diberitakan oleh media nasional saja. Isu ini juga menjadi konsumsi global dengan diberitakan oleh media-media besar mancanegara. Salah satu media terbesar di Inggris, The Guardian, memberitakan kasus Aceng dengan judul besar "Indonesians protest over Garut chief's text-message divorce". Guardian mengangkat angle pernikahan Aceng dengan seorang remaja yang berakhir singkat.
"Aceng Fikri, Bupati di provinsi Jawa Barat, menikahi Fani Oktora yang berusia 17 tahun sebagai istri keduanya pada Juli lalu. Namun Fikri, 40, menceraikannya dengan cepat melalui SMS, menuduh wanita itu sudah tidak perawan lagi ketika menikah. Aceng mengatakan, dia telah menghabiskan sekitar US$26.000 (Rp250 juta) untuk pernikahannya," tulis The Guardian, Selasa 4 Desember.
Media ini juga menyoroti aksi protes para aktivis di Garut yang telah berlangsung selama dua hari. "Aktivis di Garut menginjak dan meludahi foto Aceng lalu membakarnya di luar kantor dewan," tulis Guardian.
Sementara itu, kantor berita pemerintah Inggris, BBC, juga tidak ketinggalan memberitakan Aceng. Dengan judul "Outrage after Indonesian official divorces teenage bride", BBC mengatakan bahwa Aceng adalah suami dengan tiga anak yang menikah dengan remaja tanggung.
Kantor berita ini mengangkat masalah nikah siri Aceng, yang tidak tercatat berdasarkan hukum di Indonesia. BBC juga mengutip pernyataan Aceng yang meminta maaf kepada wanita di Indonesia, namun merasa tidak bersalah. "Saya ingin meminta maaf kepada publik jika ada wanita yang tersinggung. Walaupun yang saya lakukan ini sudah berdasarkan hukum Syariah," ujar Aceng dikutip BBC.
BBC juga menuliskan soal laporan Fani ke kepolisian atas tuduhan kekerasan rumah tangga. "Aceng juga mengatakan Fani telah menandatangani kesepakatan untuk bungkam dalam masalah ini dan membayarnya Rp40 juta," tulis BBC lagi.
Di Amerika Serikat, kasus Aceng juga diberitakan. Salah satunya yang mengangkat isu ini adalah Huffington Post. Media senilai ratusan juta dolar ini menuliskan bahwa kasus Aceng telah menjadi isu nasional yang membuat pemerintah Indonesia gerah. "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan mendiskusikan masalah ini dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Selasa saat berkunjung ke provinsi itu," tulis Huffington Post.