Thursday 6 December 2012

Meski Tugas Negara, Menpora Dilarang ke LN "Ketentuan umum berlaku kepada siapapun," tegas Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menegaskan status pencegahan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng berlaku umum. 

Artinya, tidak ada perbedaan dengan pihak lain yang dicegah oleh KPK. Meskipun ada tugas negara di luar negeri, Andi tetap tidak diperbolehkan.
"Ketentuan umum berlaku kepada siapapun," kata Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis, 6 Desember 2012.

Bambang mencontohkan, pengalaman serupa juga pernah terjadi saat KPK menetapkan status pencegahan keluar negeri kepada salah seorang gubernur.

Gubernur itu meminta fasilitas KPK untuk ke luar negeri dengan alasan tugas negara. Namun, permintaan itu lanjut Bambang ditolak KPK. "(Pencegahan) itu merujuk pada kententuan dan pengalaman yang dilakukan KPK," tegasnya.

Selain Andi, KPK juga mengajukan pencegahan kepada dua nama lain yakni, AZM yang disebut-sebut merupakan inisial dari Andi Zulkarnain Mallarangeng dan MAT yang disebut-sebut sebagai Muhammad Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya. Namun, Bambang enggan menegaskan hal tersebut. "Saya belum bisa menjelaskan lebih detil, nanti pada saatnya."
Tanggapan Andi Mallarangeng
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengatakan bahwa dia baru tahu kabar pencekalan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerain Hukum dan HAM sore ini, Kamis 6 Desember 2012. Pencekalan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ini terkait kasus pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Saya baru tahu, tapi saya belum terima surat apa pun," kata Menteri Andi di kantornya, petang ini. "Tentu saja saya menghormati keputusan apapun dari KPK."

Andi mengatakan, selama ini seluruh jajaran Kemenpora selalu siap bekerjasama dalam penanganan kasus Hambalang hingga tuntas. "Sehingga saya harus siap dimintai keterangan. Kapan pun saya siap," katanya.

Menurut dia, meski pencekalan ini merupakan pertama bagi seorang menteri aktif, ia justru tak menganggap aneh. "Ini kemajuan demokrasi Indonesia. Siapa saja sama di depan hukum. Kalau menteri harus dicekal, ya dicekal."

No comments:

Post a Comment