Monday, 25 March 2013

Tanda-tanda Kiamat Menurut Beberapa Agama dan Mitologi

kiamat.jpg
Inilah tanda-tanda kiamat yang dipercaya berbagai agama yang ada di dunia. Kiamat biasanya merujuk kepada tulisan eskatologis dalam ketiga agama Abrahamik: Yudaisme, Kristen, dan Islam. Akhir zaman seringkali digambarkan sebagai suatu masa yang diwarnai oleh kesusahan yang mendahului kedatangan kembali dari Mesias yang telah diramalkan.

Imam Mahdi/Mesias adalah tokoh yang akan mengantarkan datangnya Kerajaan Allah dan mengakhiri penderitaan dan kejahatan. Namun demikian, gambaran-gambaran terinci tentang kejadian ini tergantung pada keyakinan masing-masing yang dipelajari. Sejumlah agama dan tradisi memiliki keyakinan-keyakinan tentang Akhir zaman, yang menghasilkan beraneka sistem keyakinan, tradisi, dan perilaku.

Menhan Malaysia : Saya Bom Kampung Tanduo. Di Situ Mati 12 Militan

Menteri Pertahanan Malaysia Ahmad Zaid Hamidi
Sudah lebih dari 60 orang dari pihak Kesultanan Sulu yang tewas di Sabah dalam gempuran tentara Malaysia. Jumlah militan asal Sulu berkurang drastis hingga ke angka puluhan, namun pasukan Malaysia tidak akan berhenti sampai mereka semua musnah.

Kepada VIVAnews Rabu, 20 Maret 2013, Menteri Pertahanan Malaysia Ahmad Zaid Hamidi mengatakan bahwa orang-orang Sulu itu tidak layak diusir, melainkan harus ditembak mati. Hamidi lebih memilih menyebut mereka sebagai pengacau ketimbang orang-orang yang menuntut haknya.

Dalam wawancara lainnya dengan VIVAnews, Sabtu 23 Maret 2013, Hamidi mengatakan bahwa mereka telah memberikan waktu hampir tiga minggu untuk para gerombolan pengacau itu hengkang dari Sabah. Namun, tenggat waktu tidak dipenuhi, Malaysia terpaksa bertindak tegas.

"Pertama saya bom Kampung Tanduo. Di situ mati 12 militan dan langsung dikubur," kata Hamidi yang ditemui saat berkunjung ke Yogyakarta.

Menteri Malaysia keturunan Jawa ini juga mencurigai adanya pihak ketiga yang membiayai pengiriman pasukan ke Sabah. Dia mengatakan, pasukan-pasukan Sulu adalah tentara bayaran yang dulunya bekerja untuk MNLF pimpinan Nur Misuari.

Lapas Diserbu, Siapa Kelompok Bersenjata Misterius Ini?

TNI ikut berjaga di LP Cebongan Sleman, DI Yogyakarta
Empat tersangka pembunuh anggota TNI Angkatan Darat, Sertu Heru Santoso, tewas diberondong belasan orang tak dikenal di dalam sel mereka di Lapas Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu dini hari kemarin, 23 Maret 2013. Penyerbu berjumlah 17 orang, bergerak dengan pakaian tertutup bersenjatakan senapan serbu seperti AK47. Mereka amat terlatih, bak pasukan komando.

Kapolda DIY Brigadir Jenderal Sabar Raharjo menjelaskan gerombolan itu datang pukul 1.30 WIB dengan empat unit mobil yang kemudian diparkir di jalan raya tepat di depan Lapas Cebongan. Para penyerbu berbagi tugas dalam dua kelompok. Satu kelompok berjaga di luar Lapas, lainnya merangsek masuk.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membagikan Kartu Jakarta Sehat kepada warga di Kelurahan Tambora, Jakarta, Sabtu (11/10/2012).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengumpulkan 94 Direktur rumah sakit negeri dan swasta provider Kartu Jakarta Sehat (KJS) untuk membahas program KJS yang masih memiliki banyak kekurangan. Salah satu kendala dalam penerapan program KJS adalah membludaknya pasien di rumah sakit-rumah sakit di Jakarta, sehingga tidak semua pasien dapat tertampung.

Kegiatan itu diikuti oleh 500 peserta, perwakilan dari 94 RS swasta dan negeri di seluruh DKI Jakarta. Mereka dikumpulkan agar tidak terjadi lagi penolakan terhadap warga miskin yang berobat.

"Kami harapkan agar tidak ada yang menolak pasien miskin berobat ke rumah sakit," kata Basuki T Purnama, dalam pertemuan dengan puluhan direktur dan jajaran rumah sakit rujukan KJS di Ballroom Hotel Lumire Jalan Senen Raya No 135, Jakarta Pusat, Jumat 22 Maret 2013.

Pasal Santet Memundurkan Hukum RI ke Abad Kegelapan? Anggota DPR RI terbelah. Ada yang berpendapat itu soal delik penipuan


Terungkap, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR mengandung sejumlah hal kontroversial. Salah satunya adalah tentang pasal “santet.” Santet yang saat ini tidak diatur secara khusus dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda itu, dalam Rancangan KUHP bikinan Kemenkumham ini diatur secara spesifik di Pasal 293 ayat (1).

Bunyinya begini: setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp300 juta).