Monday, 3 December 2012

Raksasa Berbulu Bigfoot Disebut Punya DNA Manusia. Nenek moyang Bigfoot diduga pernah berhubungan seks dengan manusia

Makhluk diduga Bigfoot di Amerika Serikat
Sebuah perusahaan DNA Diagnostics mengungkap bahwa Bigfoot, raksasa berbulu misterius, adalah saudara dari manusia. Penemuan baru ini berdasarkan penelitian yang dipimpin oleh seorang dokter hewan di Texas.

Studi genetik yang dipimpin oleh Melba S Ketchum mengungkap bahwa ada makhluk misterius yang berhubungan seks dengan manusia, lalu menghasilkan makhluk hibrida hominim berbulu. Namun, para ilmuwan meragukan klaim tersebut.

Menurut Melba S Ketchum, pendiri perusahaan DNA Diagnostics, tim ilmuwan telah melakukan studi DNA selama lima tahun. Mereka menemukan ada spesies baru hibrida hominim atau biasa disebut Bigfoot atau nenek moyangnya yang disebut Sasquatch, yang hidup di Amerika Utara.

"Dari tes DNA yang dilakukan menunjukkan bahwa makhluk misterius Sasquatch yang hidup 15.000 tahun lalu adalah kerabat manusia," kata Melba S Ketchum, dilansir dari Livescience.

Hasil dari proses sampel menunjukkan bahwa Sasquatch mtDNA identik denganHomo sapien modern. Sementara itu, Sasquatch nuDNA adalah hominim yang diketahui terkait spesies Homo sapien dan primata lainnya.

"Temuan ini menunjukkan Sasquatch yang berasal dari Amerika Utara adalah spesies hibrida hasil persilangan antara spesies hominim dan Homo sapienwanita," tambah Melba S Ketchum.

Bukti temuan diragukan


Hasil temuan yang dihasilkan oleh tim peneliti yang dipimpin oleh Melba S Ketchum belum diperiksa oleh peneliti lain, karena tidak mendapat izin dari Melba. Ini menyebabkan temuan Melba masih diragukan validitas kesimpulannya.
Namun, dari hasil studi yang memperlihatkan bahwa mtDNA Sasquatch identik dengan homo sapien modern menjadi petunjuk yang dianggap penting.

Selain itu ada interpretasi lain dari temuan tesebut, yaitu sampel yang telah terkontaminasi. Bisa saja sampel itu berasal dari Bigfoot, manusia, beruang atau sesuatu yang lain, melalui bersin, batuk, atau ludah.

Selain tim peneliti, tidak ada orang yang tahu bagaimana sampel didapatkan, bisa dari mana dan dari siapa saja. Bisa saja sampel tersebut didapatkan oleh penggemar Bigfoot yang tidak memiliki pengetahuan yang baik tentang bukti-bukti otentik dari Bigfoot.

Keberadaan Bigfoot
Muncul banyak pertanyaan dari penemuan tersebut, di antaranya adalah bagaimana tim peneliti menemukan sampel Bigfoot? Apakah mereka mendapatkan dari darah atau air liur yang masih hidup?
Bagaimana tim bisa sedekat itu dengan Bigfoot? Jika memang sampel yang ditemukan di alam liar, bagaimana mereka tahu bahwa sampel itu merupakan jejak dari Bigfoot?

Ada banyak alasan mengapa sampel DNA tidak bisa dipercaya. Sebab, bisa saja sampel sudah terkontaminasi atau rusak oleh kondisi lingkungan.

Melba S Ketchum juga mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah AS harus menganggap Bigfoot adalah makhluk adat yang harus dilindungi keberadaannya. Namun, selama ini tidak ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa makhluk misterius yang konon berbadan besar, setinggi 2,5 meter, berat 400 kilogram, dengan bulu menutupi sekujur tubuhnya pernah diburu dan mati terbunuh.

KPK Tahan Irjen Djoko Susilo di Rutan Guntur

Djoko Susilo di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Djoko langsung dijebloskan di rumah tahanan Guntur

Pantauan VIVAnews, Djoko Susilo keluar dari gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.15 WIB. Dia masih mengenakan jaket yang membalut kemeja birunya. 

"Hari ini saya berdasarkan surat perintah penahanan. Hari ini saya mengikuti proses hukum dan siap menjalankan penahanan," ujar Djoko Susilo. 

Pagi tadi, Djoko diperiksa keduakalinya itu tiba di gedung KPK. Bekas Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu datang bersama tim pengacaranya. 

Djoko juga dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dan pengawal pribadi. Pagi tadi Djoko irit bicara. Dia hanya mengatakan siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK ini. "Siap," ujar Djoko singkat. Sementara itu, pengacara Djoko, Hotma Sitompul, berharap kliennya tidak akan ditahan. 

"Kami selalu berfikir kemungkinan terbaik, ingat itu. Dan kalau ada pertanyaan orang apakah Pak Djoko tidak takut ditahan, saya mau bertanya, apakah ada orang yang tidak takut ditahan. Silahkan anda simpulkan sendiri," ujar Hotma.

Niat Golkar Pecat Aceng Jauh Sebelum Kasus Kawin Siri. Aceng Fikri dinilai gagal memimpin Golkar Garut

Bupati Garut Aceng M. Fikri.
Kasus nikah siri Bupati Garut, Aceng Fikri, baru terjadi lima bulan lalu. Sementara Aceng sendiri sudah menjadi kader Golkar sejak 2010.

Di Golkar, Aceng berposisi pelaksana tugas Ketua Golkar Garut. Salah satu tanggung jawabnya menyelenggarakan musyawarah daerah untuk memilih pengurus baru, namun entah mengapa, Aceng yang sebelum jadi bupati pernah aktif di Partai Kebangkitan Bangsa itu gagal menyelenggarakan musyawarah daerah dimaksud.

Sejak awal 2012, Partai Golkar Jawa Barat pun sudah mengusulkan pemecatan Aceng dari Golkar. Pengusulan pemecatan tersebut, diungkapkan oleh Wakil Sekretaris DPD Golkar Jabar, Pulihono. "Sebenarnya isu pengusulan pemecatan sudah sejak lama," kata Pulihono.
"Sejak tahun 2010 dia dianggap tidak bisa menyelesaikan konflik di DPD Golkar Garut," ujar Pulihono.

Selain itu, hal terpenting sebelum kasus nikah sirinya mencuat, Aceng dinilai tidak loyal kepada partai dengan menyatakan mendukung pasangan calon gubernur lain dalam pilkada. "Kami DPD sudah menyikapi pengusulan pemecatan karena tidak konsisten mendukung pasangan cagub kami," ujar Pulihono.

Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Golkar, Indra Jaya Piliang, menyatakan, proses pemecatan di Partai Golkar itu setidaknya membutuhkan waktu 9 bulan sesudah jatuh 'talak' pemecatan. "Untuk Aceng, talak sudah jatuh sebelum kasus (nikah siri)-nya," kata Indra di halaman jejaring sosialnya.

Kini Aceng bukan saja menghadapi risiko dipecat Golkar. Fani Oktora, istri yang dinikahinya selama empat hari, melaporkan dia ke Markas Besar Kepolisian.
"Ada tiga alasan kami melaporkan Aceng. Pertama adalah masalah penipuan. Kedua, pencemaran nama baik. Ketiga, kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Fani, Dany Saliswijaya, kepada VIVAnews, Senin 3 Desember 2012.

Aceng Fikri sendiri mengatakan kasus pernikahan siri-nya yang super singkat itu, hanya empat hari saja, dan lalu tersebar luas di masyarakat luas merupakan upaya lawan politiknya untuk menjatuhkan citra dia di mata publik.

"Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini menjelang Pilkada 2013. Padahal, saya anggap itu persoalan keluarga," kata Aceng.

SBY Pantau Kasus Nikah Kilat Bupati Garut. SBY memerintahkan mendagri untuk memonitor kasus ini

Bupati Garut Aceng FM Fikri
Berita tentang pernikahan kilat Bupati Garut, Aceng FM Fikri, dengan Fani Octora (18 tahun) secara siri sudah sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk memonitor kasus yang menjadi perhatian publik ini. 

"Presiden meminta saya mencermati ini. Karena itu, saya kirim tim ke sana. Sekarang kami sedang mengkaji dan mencermati," kata Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Senin 3 Desember 2012. 

Secara pribadi, Gamawan menyesalkan perilaku Aceng yang tidak memberikan contoh baik kepada publik. Menurut Gamawan, Aceng adalah sosok figur, orang nomor satu, dan pemimpin Garut. 

"Kenapa saya katakan harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, karena di dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 disebutkan, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti, bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU," tutur mantan gubernur Sumatera Barat ini. 

Maka itu, Aceng dinilai telah melanggar etika. Pelanggaran etika yang diduga dilakukan Aceng diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 27 F dan Pasal 29 terkait kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan dapat diberhentikan. 

Apalagi, dalam sumpah janji, kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan. "Pertama, dia menikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," ujar Gamawan. 

Saat ini, Fani masih berada di Mabes Polri untuk melaporkan Aceng Fikri. Aceng Fikri sudah menegaskan kasus ini merupakan upaya lawan politiknya. 

Menurut dia, ada upaya menjatuhkan citra dirinya di mata publik. "Sebetulnya, peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini menjelang Pilkada 2013. Padahal, saya anggap itu persoalan keluarga," kata Aceng yang terpilih menjadi bupati bersama artis Dicky Chandra melalui jalur independen ini.

Dinikahi Siri 4 Hari, Fani Polisikan Bupati Garut. Ada tiga alasan Fani Oktora melaporkan Aceng ke Mabes Polri

Fani Oktora melaporkan Bupati Garut Aceng Fikri ke Mabes Polri
Bupati Garut Aceng HM Fikri dilaporkan oleh mantan isterinya, Fani Oktora, ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin, 3 Desember 2012. Aceng dituding telah melakukan sejumlah tindak pidana dan kekerasan.

"Ada tiga alasan kami melaporkan Aceng. Pertama adalah masalah penipuan. Kedua, pencemaran nama baik. Dan ketiga, kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Fani, Dany Saliswijaya, kepadaVIVAnews.

Dany mengatakan kliennya merasa ditipu. Soalnya, sebelum menikahi Fani, Aceng mengaku seorang duda, namun kenyataannya dia masih memiliki isteri yang sah.

"Proses sebelum menikah itu dua bulan. Ada setidaknya empat kali pertemuan. Tidak semata-mata dia (Aceng) diperangkap oleh Fani," ujarnya.

Adapun alasan Fani melaporkan Aceng dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah karena Fani disebut Aceng tidak perawan lagi dan bau mulut. Dany mengatakan tuduhan itu merupakan penghinaan yang menyakitkan bagi Fani dan keluarganya. Soal tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, Aceng dianggap telah menelantarkan Fani begitu menjadi isterinya.

"Fani satu hari ditiduri. Kemudian suaminya ke Jakarta mengaku mengurusi umroh. Fani disimpan di rumahnya. Lalu, di hari keempat diceraikan lewat SMS. Fani lantas mengadu ke orangtuanya yang lantas datang menjemput dia. Tapi, Fani tidak bisa keluar dan disekap di rumah," Dany menjelaskan.

Dany mengungkapkan pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, bukan ke Polres Garut, karena dinilai lebih netral dan berani menindak Aceng yang merupakan seorang penguasa di daerahnya. "Kami bukan tidak percaya Polres. Tetapi di sini akan lebih nyaman. Dia kan Bupati," ucapnya.
Setelah melapor ke Mabes Polri, Fani juga akan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan. Dalam laporannya ini, selain tim kuasa hukum, Fani juga didampingi oleh keluargany
Aceng Fikri sendiri mengatakan kasus pernikahan siri-nya yang super singkat itu--hanya empat hari saja--dan lalu tersebar luas di masyarakat luas merupakan upaya lawan politiknya untuk menjatuhkan citra dia di mata publik.

"Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini menjelang Pilkada 2013. Padahal, saya anggap itu persoalan keluarga," kata Aceng.
Dia mengaku telah membayar sejumlah kebutuhan mantan istrinya itu usai perceraian. 

Mendagri: Pemberhentian Bupati Garut Lewat DPRD. Pemberhentian Aceng sebagai Bupati harus melalui DPRD

Bupati Garut Aceng FM Fikri
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa Bupati Garut Aceng FM Fikri terindikasi telah melanggar etika sebagai kepala daerah. Tapi dia menambahkan bahwa pemberhentian Aceng sebagai Bupati harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Staf saya sedang ke Garut, bagaimana aspirasi masyarakat di sana, bagaimana pendapat DPRD," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Masalah Bupati Aceng ini ramai dibicarakan setelah Fani Oktoria mengaku dinikahi secara siri dan kilat oleh sang Bupati. Cuma empat hari sesudah itu cerai. Siang tadi, Fani melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri dengan sejumlah tuduhan, antara lain soal kekerasan dalam rumah tangga.

Semenjak kabar ini bergulir, bergulir pula wacana memberhentikan Aceng dari jabatan Bupati. Tapi pemberhentian itu harus mendapat persetujuan 2/3 dari 3/4 anggota DPRD yang hadir. Persetujuan itu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diuji. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan setuju atau tidak. Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan mengirimkan ke Presiden. Kemudian dalam waktu 30 hari, Presiden menentukan sikap.

Gamawan enggan memberikan teguran kepada Aceng, karena langkah itu tidak akan menyelesaikan masalah.

"Kalau teguran mudah. Besok bisa saya buat teguran. Kalau selesai dengan teguran saya buat besok surat tegurannya. Tapi apakah saya akan menegur dia, tentu saya harus dalami dulu kasusnya," kata Gamawan.

Aceng Fikri sendiri menegaskan bahwa kasus ini merupakan upaya lawan politik demi menjatuhkan citra dirinya di mata publik. "Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini menjelang Pilkada 2013. Padahal, saya anggap itu persoalan keluarga," kata Aceng.

Ditembak Taliban di Kepala, Malala Tidak Gentar. Dia berterima kasih atas dukungan dan cinta dari semua orang

Malala Yousafzai membaik setelah ditembak di kepala
Malala Yousufzai, gadis 14 tahun yang ditembak di kepala oleh Taliban, berhasil selamat dari kondisi kritis. Dia bahkan mengaku tidak gentar walaupun mengalami peristiwa yang mengancam nyawanya. Malala juga berterima kasih atas seluruh dukungan masyarakat di seluruh dunia terhadapnya.

"Terima kasih atas cinta dan dukungan. Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendukung saya tanpa melihat agama dan warna kulit," kata Malala dalam pesannya yang dibacakan Anderson Cooper pada acara CNN Heroes di Los Angeles, Minggu 2 Desember 2012.

Walaupun masih belia, Malala telah sejak lama mempromosikan pendidikan bagi wanita-wanita di wilayahnya. Belalui blognya, Malala mengisahkan ketakutan dan ancaman yang mereka terima dari para militan Taliban.

Malala ditembak di kepala oleh gerombolan Taliban saat hendak menuju sekolah awal Oktober lalu. Sempat kritis, dia kemudian dilarikan ke rumah sakit di Birmingham, Inggris, untuk menjalani perawatan khusus.

Gadis ini kini sudah membaik namun perlu waktu untuk pulih sepenuhnya. Insiden yang menimpanya ini memicu keprihatinan banyak pihak, baik di Pakistan maupun di seluruh dunia. Dalam pesannya, Malala memuji wanita di utara Pakistan yang "mau terus belajar walaupun mendapatkan ancaman."

Milisi Taliban tidak berhenti menerornya. Mereka mengatakan akan kembali mengincar Malala. Namun, gadis ini tidak gentar dan mengatakan akan terus mengkampanyekan pendidikan bagi wanita.

"Masyarakat biasanya mendukung sebuah aksi, bukan individu. Mari bekerja bersama untuk mendidik wanita di seluruh dunia," tulis Malala.

Partai Golkar Akan Pecat Bupati Garut Aceng Fikri. Padahal Golkar sempat hendak mengusung kembali Aceng di Pilkada Garut

Bupati Garut Aceng Fikri.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat akan segera memecat Bupati Garut, Aceng Fikri. Meski dulu Aceng maju di Pilkada Garut lewat jalur independen, namun ia kemudian masuk Partai Golkar dan kini menjadi kader partai beringin itu.

Partai Golkar bahkan berencana mengusung kembali Aceng pada Pilkada Garut tahun depan. Namun rencana itu kini kandas. “Posisi Aceng di kepengurusan Golkar saja mau diberhentikan. Mana mungkin kami usung dia lagi untuk maju dalam Pilkada,” kata Wakil Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, Pulihono, di kantor DPD Golkar Jabar, Bandung, Senin, 3 Desember 2012.

Meski demikian, menurut Pulihono, pemecatan Aceng bukan semata karena kasus nikah siri singkatnya. “Sebelumnya Bapak Aceng sudah ada persoalan di internal Golkar, yaitu terkait posisi dia sebagai Plt Ketua Umum DPD Golkar Garut yang gagal menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa,” ujar dia.

Akibat kegagalan Aceng melaksanakan Musdalub itu, lanjut Pulihono, DPD Golkar Garut menemui jalan buntu sehingga terjadi kekisruhan internal. Golkar yang meminta pertanggungjawaban Aceng soal itu pun hingga kini belum diberi jawaban pasti dari yang bersangkutan.

Saat ini DPD Golkar Jabar sudah mengusulkan pemberhentian Aceng dari kepengurusan Golkar ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. “Kami harap dengan adanya kasus (nikah siri singkat) dia sekarang, bisa mempercepat proses pemberhentian,” kata Pulihono.

Aceng Fikri sendiri mengatakan kasus nikah siri singkatnya yang tersebar di masyarakat luas merupakan upaya lawan politiknya untuk menjatuhkan citra dia di mata publik.
“Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini yang kebetulan menjelang Pilkada 2013. Padahal saya anggap itu persoalan keluarga,” kata Aceng. Menurutnya, ia telah membayar sejumlah kebutuhan mantan istrinya itu pasca perceraian.

SKANDAL PERNIKAHAN 4 HARI SANG BUPATI DON YUAN DARI GARUT MEMBUAT KARIRNYA HAMPIR TAMAT

Wakil Ketua DPR: Ini Contoh Tidak Baik!
Pernikahan singkat Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Octora (18) secara siri menjadi sorotan publik. Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Bupati Garut menjadi contoh tidak baik sebagai kepala daerah.

"Ini kan bicara soal etika dan moralitas seorang pemimpin, pemimpin seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya. Memang tidak ada aturan main mengenai hal itu dan agama memperbolehkan tentang itu. Tapi kan tentunya menjadi tidak etis kalau pernikahan itu dilakukan dalam waktu 4 hari," kata Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Senin (3/11/2012).

Menurut Pramono, alasan Aceng menjatuhkan talak juga mengada-ada. Alasan Aceng menjatuhkan talak ke Fany karena gadis belia tersebut ternyata sudah tidak perawan.

"Alasannya menurut saya di luar nalar akal sehat saya sebagai katakanlah juga mempunyai anak perempuan dengan alasan yang menurut saya terlalu diada-adakan, apalagi cara memutuskan melalui SMS dan sebagainya, ini contoh yang tidak baik," lanjut Pram.

Menurutnya, bagaimanapun kepala daerah atau pejabat publik harusnya tindakan yang dilakukan itu harus diperhitungkan, saya kebetulan melihat langsung statment pertama kali.

"Saya melihat itu menunjukkan adanya arogansi seseorang yang merasa dirinya mempunyai kekuasaan, kaya dan sebagainya, padahal itu kan hal yang relatif sekali," kritik Pramono.

Pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 lalu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, Garut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.

Namun 4 hari setelah pernikahan, melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan.

Menyikapi pernikahan kilat nan kontroversial Bupati Garut Aceng Fikri, puluhan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama mendatangi DPRD. Mereka menyerahkan resolusi yang intinya meminta DPRD mengambil langkah-langkah politik, dan meminta Aceng mundur. 

Massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kabupaten Garut Resolusi Limbangan ini terdiri dari ormas, mahasiswa, aktivis LSM, dan lain-lain. Mereka datang ke kantor DPRD yang terletak di Jalan Patriot sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/12/2012).

Posisi Aceng di Golkar di Ujung Tanduk
Kasus nikah kilat Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fany Octora (18) menuai kecaman. Posisi Aceng di Golkar di ujung tanduk. Jangankan dicalonkan kembali di Pemilihan Bupati Garut tahun 2013 nanti, jauh hari sebelum kasus ini mencuat, Aceng sudah diusulkan untuk diberhentikan sebagai salah satu Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat (Jabar).

"Jadi sebelum kasus ini mencuat, sudah ada persoalan Bapak Aceng HM Fikri itu di internal Golkar. Ini terkait saat posisi dia sebagai Plt Ketua Umum DPD Golkar Garut, gagal menggelar Musda. Malah deadlock dan kerusuhan. Kita sudah meminta klarifikasi yang bersangkutan," ujar Wakil Sekretaris DPD Golkar Jabar Pulihono dihubungi detikbandung melalui telepon, Senin (3/12/2012).

Musdalub Golkar Garut pada 9 April 2012 lalu berakhir deadlock, dan kasusnya sempat berada dalam status quo DPP Golkar. Namun akhirnya pada 3 Januari 2012, Ade Ginanjar terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Garut periode 2009-2014, menggantikan E Ruhiyat Prawira yang meninggal dunia dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) lanjutan.

"Kita sudah usulkan untuk pemberhentian dia sebagai pengurus Golkar Jabar ke DPP. Ya kita harap dengan adanya kasus sekarang ini bisa mempecepat prosesnya," ujar Pulihono.

Pulihono menjelaskan Aceng masuk kepengurusan Golkar pada 2010 lalu. Sebelumnya, Aceng maju pada Pemilihan Bupati 2008 bersama Dikcy Candra di jalur independen. "Namun sebelum itu, dia itu kader PKB," katanya.

Menurutnya alasan Golkar akhirnya menerima Aceng, karena dinilai posisi Aceng sebagai bupati sehingga Golkar menerimanya. "Kan banyak juga kader Golkar yang jadi bupati. Tapi ternyata yang bersangkutan malah berkasus keorganisasian dan ditambah kasus sekarang ini," katanya.

Jadi peluang Aceng dicalonkan oleh Golkar pada Pilbub bagaimana? "Posisinya di pengurus saja mau diberhentikan, ya mana mungkin kita akan usung dia," 
tegasnya.
Sikap DPRD Garut
DPRD Garut tidak akan tinggal diam terkait nikah dan cerai kilat Bupati Aceng HM Fikri yang jadi buah bibir nasional. Ketika didatangi massa dari Komite Penyelamat Kabupaten Garut Resolusi Limbangan yang menuntut pemberhentian Bupati, DPRD menyatakan siap menindaklanjuti.

"Akan kami jadikan dorongan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," kata Ketua DPRD Garut Garut Ahmad Bajuri usai menerima pernyataan sikap massa di kantor DPRD, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut, Senin (3/11/2012).

Ahmad menambahkan, aspirasi massa akan disampaikan ke fraksi-fraksi. Kemudian, fraksi diminta menanggapi. Dari proses itulah diketahui tindakan prosedural apa yang perlu dilakukan DPRD.

Mengenai rapat khusus membahas pernikahan 4 hari sang bupati, Ahmad mengaku belum mengagendakan. "Belum ada rencana ke sana. Ya yang pasti soal aspirasi itu, secepatnya dibahas," katanya.

Massa yang terdiri dari ormas, mahasiswa, aktivis LSM, dan lain-lain mendatangi kantor DPRD sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/12/2012). Perwakilan massa ditemui Ketua DPRD Ahmad Bajuri dan sejumlah anggota Komisi A DPRD. Mereka mengecam pernikahan dan perceraian kilat bupati.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai tindakan Bupati melukai hati masyarakat, merendahkan perempuan, dan sangat arogan. "Bupati harus mundur!" kata koordinator massa, Usep Romli.

Jika Bupati enggan mundur, maka DPRD harus menggunakan hak politiknya dan mengajukan pemberhentian bupati ke Mendagri. "Kami dukung upaya hukum DPRD menggunakan hak mosi tidak percaya dan pemberhentian Bupati," tambah Usep.


Tanggapan  Wakil Sekretaris DPD Golkar Jabar

Posisi Bupati Garut Aceng HM Fikri terancam di kepengurusan Golkar Jabar karena kasus internal. Kini dengan adanya kasus pribadinya yang menjadi konsumsi publik, keanggotaan Aceng pun terancam dicabut.

"Kami konsen dengan perkembangan kasus yang sekarang ini. Terus mengikuti perkembangannya. Kami pun bersimpati pada korban," ujar Wakil Sekretaris DPD Golkar Jabar Pulihono dihubungi detikbandung melalui telepon, Senin (3/12/2012).

Menurut Pulihono partai akan segera mengambil langkah keorganisasian terhadap Aceng menyusul kasus nikah kilatnya dengan Fany Oktora (18). "Tentu kita akan mengambil langkah keorganisasian. Kalau soal usulan dia diberhentikan dari kepengurusan kan sudah jauh hari dilakukan. Ya mungkin nanti yang akan kita bahas soal keanggotannya," tegasnya.

Sebelumnya Pulihono mengungkapkan jika secara organisasi, Aceng memang tengah disorot pasca gagalnya penyelenggaraan Musdalub Golkar Garut 9 April 2012 lalu yang berakhir dead lock, dan kasusnya sempat berada dalam status quo DPP PG. DPD sudah mengusulkan pemberhentian dirinya dari Wakil Ketua DPD Golkar Jabar.

Aceng masuk ke Golkar pada 2010 dan langsung menjadi pengurus. Awalnya Aceng menjadi bupati melalui jalur independen bersama Diky Candra . Di tengah perjalanan, Diky Candra mengundurkan diri. Sebelum itu, Aceng merupakan kader PKB.

Misteri Mundurnya Dicky Chandra Sebagai Wakil Aceng di Garut

Jauh sebelum kasus Fany Octora (18) mencuat ke publik, beberapa waktu lalu politik di Garut juga sempat geger. Sebab musababnya, mundurnya Dicky Chandra sebagai wakil bupati Garut. Dicky saat itu menyimpan misteri alasan meninggalkan kursi empuk itu. Kini dia bicara.

Seperti dikutip dari Majalah Detik, Senin (3/12/2012), Dicky menceritakan, sebelum maju di Pilkada Garut, ia sama sekali tak mengenal nama Aceng. Sampai tiba-tiba di tahun 2008 itu ia mendapatkan telepon dari Aceng. 

Di dalam pembicaraan telepon itu, Aceng mengajaknya untuk berduet dalam Pilkada Garut. Merasa belum mengenal jauh siapa Aceng, ajakan itu ditolaknya tiga kali.

Hingga setelah melewati sejumlah proses, Dicky mulai tertarik atas ajakan Aceng. Dari perkenalan yang singkat, ia menilai Aceng sebagai sosok yang santun. Aceng juga dikenal sebagai ustaz yang hafal Alquran dan hadis. 

Sepak terjangnya di dunia kemasyarakatan lewat LSM tak diragukan lagi. Ditambah hidup Aceng yang terlihat sederhana, Dicky akhirnya menerima 'lamaran' Aceng setelah lebih dulu berkonsultasi dengan ibunya dan melakukan salat istikharah. 

"Rumahnya (Aceng) cuma kamar dua, loteng, dan kotor," kata Dicky.

Nah, ketika selesai mendaftar sebagai pasangan Cabup-Cawabup Garut, mulai terlihatlah siapa sesungguhnya Aceng. Di mata Dicky, Aceng sangat angkuh dan sombong. Ia sudah mau mengundurkan diri saat itu, namun terganjal ketentuan.

"Harus bayar Rp 20 miliar kalau mundur dari pencalonan. Berat kan?" terang Dicky.

Pasangan independen Aceng-Dicky memenangi Pilkada Garut dalam dua putaran. Menurut Dicky, Aceng menggelar pesta kemenangan di Situ Bagendit. Dicky memutuskan tak hadir pada saat itu, karena ia menginginkan kemenangan tersebut disyukuri dengan cara sederhana. Sebab, tantangan yang dihadapi di depan sangat besar.

"Waktu kami menang, saya masuk kamar, menangis," katanya.

Di awal-awal menjabat sebagai bupati, Dicky mengatakan, Aceng sudah membuat kebijakan yang bertolak belakang dengan janji kampanye. Baru tiga bulan menjadi bupati, Aceng 'berpelesiran' ke Belanda.

Setelah menjabat pun, Dicky menilai gaya hidup Aceng selama menjadi bupati sangat berlawanan dengan kondisi Garut. "Memang berapa sih gajinya? Paling Rp 6 juta. Tunjangan tidak lebih dari Rp 30 juta. Tergantung dari PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) kan? PAD Garut kecil," ucapnya.

Lama-kelamaan, Dicky merasa tidak ada kekompakan dengan Aceng. Puncaknya adalah ketika Aceng memutuskan untuk masuk ke partai politik yaitu Golkar. Ketidaksetujuan Dicky membuahkan konflik internal yang berlarut-larut dalam duet kepemimpinan Garut itu. Sampai akhirnya, pada September 2011 yang lalu, Dicky menyatakan mundur dan kembali menjadi artis.

Upaya AS Hindari "Jurang Fiskal" Masih Buntu. AS terancam harus naikkan pajak merata dan mengurangi anggaran

Ilustrasi dolar
Upaya AS untuk mengatasi krisis anggaran masih menemui jalan buntu. Baik Pemerintah yang didukung partai Demokrat maupun politisi Republik yang menguasai DPR, belum juga sepakat dalam mencari penyelesaian bersama.

Perbedaan sikap ini masih terlihat jelas saat pejabat dari masing-masing kubu diwawancara media massa AS dalam kesempatan terpisah pada Minggu waktu setempat. Padahal, anggaran negara dan perekonomian AS berada di ujung tanduk saat kebijakan temporer pemotongan pajak, yang dibuat semasa Presiden George W. Bush, akan berakhir di pengujung Desember 2012.

Pemerintah AS tengah pusing dengan krisis anggaran ini, yang populer dengan sebutan "jurang fiskal." Bila tidak segera ditangani "jurang fiskal" ini akan membuat pembiayaan beberapa program pemerintah AS mulai tahun depan akan berkurang drastis, bahkan bisa terhenti sama sekali.
Pemerintah harus dipaksa menaikkan pajak secara merata. Kombinasi pengurangan anggaran disertai kenaikan pajak ini bisa berbiaya US$600 miliar dan itu bisa memicu resesi baru di AS.
Menteri Keuangan AS, Timothy Geithner, menyatakan bahwa "jurang fiskal" bakal sulit dihindari, kecuali segera diberlakukan kenaikan pajak bagi kaum kaya Amerika demi menghimpun pendapatan sebesar US$1,6 triliun.
Namun, John Boehner yang merupakan politisi Partai Republik dan tengah memimpin DPR masih keberatan dengan rencana itu, yang akan berlaku selama 10 tahun. 

Diwawancara stasiun berita CNN, Geithner menyatakan tidak mungkin negara bisa mendapat pemasukan yang berarti bila tidak ada kenaikan pajak bagi orang-orang kaya. "Tidak akan ada kesepakatan tanpa menaikkan pajak. Tidak ada," kata Geithner.

Namun, saat diwawancara stasiun berita Fox, Boehner menganggap rencana pemerintah itu merupakan proposal yang mustahil diterima. Dia menilai bahwa pemerintah dan Presiden Obama bakal menghambur-hamburkan uang bila diberi wewenang menaikkan pajak.
Bagi politisi Republik seperti Boehner, besarnya campur tangan pemerintahan dalam perekonomian AS merupakan sesuatu yang tidak efisien dan tidak bisa diterima.

"Menurut Anda, apa yang bakal terjadi bila kami memberi presiden dana baru US$1,6 triliun? Dia bakal membelanjakannya," kata Boehner.

Dia juga menilai, menaikkan pajak bagi 2 persen dari total pembayar pajak di AS justru akan memperparah situasi atas ekonomi AS yang sudah rapuh.

Cinta Satu Malam Sang Bupati

Ini Sensasi Bupati Garut Aceng HM Fikri. Ia Menikah Siri Dengan Bocah Belia, Fany Octora (18). Setelah Malam Pertama, Ia Hilang Rasa Pada Istri Sirinya. Fany Dicerai. Hanya Lewat Sms.

Semuanya bahagia, tapi ada yang aneh pada malam 14 Juli 2012 itu. Malam itu usai Isya, Fany Octora sudah tampil cantik. Baju pengantin, kebaya warna putih sepanjang mata kaki  dipadu jarit batik warna cokelat membalut tubuhnya. Rambutnya ditutup kerudung putih. Ia tersenyum gembira.

Dari pagi, ia sudah melakukan perawatan khusus di salon dan tidak lupa mempercantik diri dengan makeup di sebuah bridal terkemuka di Garut, Jawa Barat. Malam itu memang menjadi malam istimewa bagi Fany. Gadis yang saat itu belum genap berumur 18 tahun itu akan dinikahi Bupati Garut, Aceng HM Fikri.Sang bupati pun tidak kalah bungah. Mengenakan baju koko biru dipadu celana hitam dan tidak ketinggalan peci di kepalanya, senyum terus mengembang dari bibir Aceng.

Tepat pukul 19.30 WIB, akad nikah yang digelar di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, dimulai. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag. yang menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara. K.H. Sa’idin Gufron dan A. Jahidin menjadi saksi nikah siri itu.

Keluarga Fany mulai dari ayahnya, Saefuddin, ibunya, kakaknya, Ari Saputra, juga keluarga bupati Aceng, baik ayahnya, Kholil Munawar menyaksikan pernikahan yang digelar sederhana itu. Semua gembira.Hanya, sedikit janggal tersisa. Pihak keluarga bupati melarang acara bahagia itu didokumentasikan sembarang orang. Alasannya, demi keamanan dan privasi jabatan bupati. Dokumentasi hanya boleh lewat BlackBerry Aceng dan Fany.

Hari Minggu, pascapernikahan, Aceng dan Fany  menghabiskan waktu berdua di rumah. Acara diisi dengan menonton televisi, makan bersama, dan bercengkerama.  Di tengah-tengah pembicaraan, sang bupati juga berjanji akan menyekolahkan Fany ke Akademi Kebidanan seperti yang diidam-idamkan sang istri. Selain itu ia juga menyatakan akan berangkat umrah bersama. 

Namun entah kenapa keesokan harinya, Aceng membatalkan rencana umrah untuk Fany. Ia memilih berangkat tanpa istri sirinya. “Alasannya visa saya tidak bisa diselesaikan,” jelas Fany.Yang lebih membuat Fany kaget, esoknya lagi janji-janji sang bupati menguap begitu saja. Selasa 17 Juli 2012, lewat pesat singkat, Aceng menjatuhkan talak pada Fany. Saat itu Aceng sedang berada di Jakarta, sementara Fany tinggal di rumah seorang diri. “Beliau bilang ke saya, ‘sudah tidak punya rasa, dan tidak bisa melanjutkan hubungan ini. Makanya saya talak kamu’”  Itulah isi SMS perceraian yang diingat Fany. 

Bagai disambar petir di siang hari, Fany langsung limbung. Ia panik, sedih, dan kecewa, sang suami menceraikan sesingkat itu. Ia berupaya  mencari jawaban atas talak itu. Namun pertanyaan itu tidak kunjung dibalas. Sang bupati hanya mengirim pesan singkat, “Tanyain ke Teh Haji saja (adiknya bupati). Teh Haji tahu,” hanya itu jawaban yang diterima Fany dari sang suami. 

Bingung dan merasa tersakiti, Fany akhirnya menghubungi Heri Ahmad Jawani. Heri adalah Ketua Ponpes Al-Fadlilah II, yang masih terhitung kerabat Fany. Heri pula yang menyampaikan ke keluarga saat bupati melayangkan pinangan terhadap Fany sebelumnya. Sialnya, Heri yang datang bersama Ayi Rohimat (paman Fany), dan Bobby, tidak bisa masuk rumah. Sebab Fany dikunci di dalam rumah mewah milik bupati. Ketiganya pun dilarang masuk oleh keluarga besar bupati. Baru tengah malam ketiga kerabat Fany bisa masuk ke rumah itu dan membawa pulang Fany tepat tengah malam. 

Setelah berada di rumah, Fany terus berupaya mencari jawaban dari sang suami. Namun semuanya nihil. Belakangan, kepada keluarga, sang bupati menjelaskan alasannya. Penjelasan itu pun dianggap aneh, sebab selain tidak masuk akal, keterangannya juga berubah-ubah. 

Menurut Ayi Rohimat, paman Fany, bupati mengatakan, sengaja menceraikan Fany karena ada tanda putih seperti penyakit, yang tidak bisa dilihat oleh kasatmata dari ujung tengkuk sampai ke daerah panggul. Alasan kedua, Fany punya penyakit polio, dan yang terakhir, bupati bilang
Fany tidak perawan.  Heri Ahmad Jawani

Kabar terakhir inilah yang menyakitkan keluarga Fany. Mereka sangat terpukul dengan alasan sang bupati yang dianggapnya sangat melecehkan. Fany menegaskan tidak pernah berhubungan dengan lelaki lain sebelum menikah.

Fany akhirnya mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA). Di lembaga itu Fany menceritakan kronologi perkenalan, pernikahan, hingga diceraikan, kepada Ketua Tim Advokasi PPTPPA, Bunda Dita. “Kita kasihan dia diceraikan lewat sms dengan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan oleh pimpinan (bupati),” ujar Rani Permata, aktivis PPTPPA.

Menurut Rani, yang juga istri mantan Wakil Bupati Garut, Dicky Chandra, saat datang ke PPTPPA, pada awal November 2012, Fany sempat pingsan, dan tertekan. Fany memang benar-benar tertekan karena setelah perceraian itu, Aceng mengirimkan SMS yang sangat kejam. “Hai perempuan jahat, aq minta sgla pemberian aq dikembalikan.” Demikian antara lain bunyi SMS itu. Tidak sampai di situ, SMS juga disertai kata-kata kasar yang menyebut Fany dengan binatang.

Aceng tidak membantah mengirim SMS kasar itu. Ia emosi setelah foto-foto pernikahan mereka tersebar di media sosial. Aceng menduga pihak Fany yang menyebarkan foto itu karena dokumentasi cuma disimpan di BlackBerry mereka berdua.

Ia menyatakan memang sudah memberikan sejumlah uang kepada Fany, namun ia membantah memintanya kembali. “Saya sudah keluar uang hampir habis Rp 250 juta, hanya nidurin satu malam. Nidurin artis saja tidak harga segitu,“ kata Aceng kepada majalah detik.

Aceng sangat marah foto-foto itu bisa beredar. Apalagi Fany sudah menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan mengganggu dirinya lagi dengan imbalan uang. Surat itu ditandatangani Fany pada 16 Agustus 2012. 

Aceng juga membantah tudingan menceraikan Fany hanya via SMS. Menurutnya, talak yang disampaikan ke Fany adalah secara lisan. Adapun talak yang dilayangkan via SMS hanya untuk penekanan saja.“Saya mengirim SMS talak saat sedang umrah di Arab Saudi. Sebelum berangkat saya sudah menyampaikannya (talak) secara langsung ke dia (Fany),” ujarnya.

Aceng bilang, selama menikah hanya menggauli sang istri sirinya sekali saja. Ia mati rasa setelah curiga Fany sudah tidak perawan lagi. Bagi Aceng, perceraiannya merupakan hal yang wajar. Menikah bak perkara perdata seperti jual beli yang bisa dikembalikan bila barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. “Pas saya beli ternyata ‘lo, tidak sesuai speknya,’ ya nggak
apa-apa dikembalikan,” kata Aceng.

Bupati Garut itu menduga kasus pernikahan kilatnya menjadi ramai sekarang karena ada yang memolitisasi. “Ada yang bermain, ada yang memanfaatkan masalah ini,” ujarnya.

Fany sekalipun sudah tersakiti dan terzalimi, tidak menyesal telah menikah dengan sang bupati. Ia hanya melayangkan permintaan sederhana kepada sang mantan. Ia ingin Aceng mohon maaf kepada dirinya dan keluarganya

Nikah 4 Hari Bupati Garut, Ada Etika yang Dilupakan Aceng

Pernikahan singkat Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Octora (18) secara siri menjadi catatan penting bagi setiap kepala daerah. Walau tak ada hukum yang dilanggar, tapi persoalan etika sebagai pemimpin harus diperhatikan.

"Soal bupati itu, menjadi problem kepemimpinan daerah. Selain masalah korupsi, masalah etika dan moral pemimpin kepala daerah sering dilanggar," terang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membidangi divisi korupsi politik, Apung Widadi, Senin (3/12/2012).

Selaku kepala daerah, Aceng seharusnya bisa bersikap selayaknya pemimpin. Bupati, dalam hal ini, menjadi panutan rakyatnya. Tentu akan menjadi cela jika ada perbuatan yang tak pantas dipandang publik.

"Aceng sebagai kepala daerah telah lupa akan jabatan publik itu," tambah Apung.

Aceng, saat melakukan nikah siri dan kemudian menceraikan istrinya 4 hari kemudian, tidak melihat sisi etika dan moralitas. Sebagai seorang pemimpin kepala daerah, tentu tak wajar bersikap seperti itu.

"Tapi dia bertindak sebagai individu untuk memuaskan nafsu saja, tak selayaknya seperti pemimpin," tuturnya.

Pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 itu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, Garut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag yang menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.

Namun 4 hari setelah pernikahan melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan. 

"Keputusan Hakim Achmad Yamanie Itu Termasuk Ajaib" Apa saja alasannya. Suparman pimpin pengusutan kasus ini

 Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Suparman Marzuki
Keputusan hakim Achmad Yamanie menerbitkan kontroversi. Hakim Agung di Mahkamah Agung itu memangkas hukuman mati menjadi 15 tahun. Lalu ada dugaan pemalsuan putusan itu. Dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Dunia peradilan heboh dan kritik datang dari banyak orang.
Adalah Hengky Gunawan, yang menjadi obyek putusan itu. Terpidana kasus narkoba itu sudah divonis hukuman mati. Vonis itu diperkuat di Mahkamah Agung. Lalu dia mengajukan peninjauan kembali. Dalam proses PK itulah Yamanie memberi diskon, dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terkejut dengan keputusan itu, sejumlah kalangan lalu melaprokan Yamanie kepada Komisi Yudisial (KY), sebuah komisi yang dulu ikut menyeleksi calon hakim agung dan mengawasi tugas mereka. Pimpinan KY langsung membentuk tim khusus demi mengusut kasus ini.
Tim ini dipimpin oleh Suparman Marzuki, salah seorang pimpinan KY yang menduduki jabatan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial.  Setelah membentuk tim khusus itu, pria kelahiran Lampung 2 Maret 1961 ini langsung bergerak. "Saya mengirim staf ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya dalam wawancara khsus dengan VIVAnews.com. Selain itu dia mengumpulkan semua data yang berkaitan dengan kasus ini.
Soal teori ilmu hukum, pengetahuan Suparman sesungguhnya sudah lengkap. Dia menyelesaikan jenjang S1 di bidang hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, tahun 1987. Setelah lulus dia menjadi dosen di kampus itu dan kemudian dipercaya menjadi Pembantu Dekan Fakultas Hukum.  Jabatan itu diemban hingga tahun 1995.
Sesudah itu dia mengambil jenjang S2 di Universitas Gajah Mada. Tamat tahun 1997. Dia sempat memegang jabatan sebagai Kepala LKBH Fakultas Hukum UII. Mengambil jenjang S3 di UGM dan lulus tahun 2010 lalu.
Selain menyelidiki kasus yang menimpa Yamanie, Suparman juga mendata sejumlah kasus yang menimpa para hakim. Menurut Suparman, ada banyak laporan yang tentang perilaku hakim yang masuk ke komisinya. Dari soal putusan hingga soal perilaku pribadi. Sebagian dari kasus itu ada yang diteruskan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), guna diadili dari sisi etik.
Semenjak tahun 2009 sampai November 2012, sudah 17 hakim yang dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Hasilnya sebanyak 6 hakim diberhentikan tidak hormat, 4 hakim diberhentikan dengan hormat, 2 hakim dinonpalukan, dihilangkan remunerasi dan ditunda kenaikan pangkatnya. Selain itu ada 4 hakim dinonpalukan dan 1 hakim dihilangkan remunerasinya.
Para hakim itu terlibat dalam berbagai kasus. Mulai dari meminta uang dan fasilitas kepada pihak lain, melakukan perbuatan asusila dan perbuatan tercela yang tidak sesuai kode etik.
Seberapa buruk kondisi dunia kehakiman kita. Betulkah ada klik dan perkoncoan di sana dan bagaimana pula jalan keluarnya. Mengapa Komisi Yudisial kurang bergigi mengawasi hakim-hakim daerah? Ikuti wawancara VIVAnews.com dengan Suparman Marzuki. Wawancara berlangsung di kantornya, Kamis 29 November 2012.
Menurut catatan KY, berapa banyak keputusan hakim yang diduga sudah dipalsukan?
Dari catatan kami, baru kali ini hakim agung palsukan putusan.
Anda memimpin investigasi atas kasus yang diputusan hakim Yamanie. Sejak kapan KY mencium adanya kasus ini?
Kami baru tahu setelah keputusan itu diramaikan di media massa. Berdasarkan sejumlah informasi yang ada, kami lalu melakukan pengusutan dan investigasi. Ada beberapa langkah yang kami lakukan.  Saya, misalnya, mengutus staf ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta putusan yang diduga dipalsukan itu. Tetapi ternyata keputusan itu sudah ditarik kembali oleh Mahkamah Agung (MA). Tapi nanti MA akan memberikan kepada kami salinan keputusan itu.
Memang harus diakui bahwa kami sering terlambat mengetahui keputusan di MA, karena keputusan itu lambat diupload ke website mereka. Saya kira ini salah satu hal yang harus dibenahi di sana. Keputusan siang hari, mestinya bisa diupload malam hari.  (baca penjelasan MA atas kasus ini di sini)
Sebagai sesama lembaga negara, apa begitu susah meminta secara langsung sebuah salinan keputusan?
Kami sering minta, tapi suka banyak alasan. Misalnya, alasan belum selesai diketik. MA juga kadang lamban merespon surat-surat kami. Dan kami juga  tidak sepenuhnya tahu perkara apa yang sedang berjalan dan diproses di mahkamah itu.
Dengan berbagai kesulitan itu,  bagaimana KY melakukan pengawasan terhadap hakim MA selama ini?
Kalau di MA kami agak sulit, karena sidang memang tertutup. Hakimnya masuk ke kamar masing-masing.

Kenapa KY bersikukuh meminta kasus Yamanie di bawa ke Majelis Kehormatan Hakim?
Membawa kasus ini ke Majelis Kehormatan Hakim memang suatu keharusan, karena sudah ada ketentuannya di dalam kode etik pedoman perilaku hakim. Di sana disebutkan bahwa kalau hakim melakukan pelanggaran berat maka mekanismenya harus dibawa ke majelis kehormatan.

Apa kemungkinan bentuk sanksi dari majelis kehormatan untuk kesalahan yang dilakukan hakim Yamanie?
Ada dua kemungkinan hukumannya. Pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Bukan seperti yang dilakukan oleh MA yaitu meminta Yamanie mundur. Itu salah besar. Jadi, kami ingin meluruskan prosedur yang seharusnya dilakukan jika ada kasus seperti ini. Agar MA sadar bahwa meminta Yamanie mundur itu salah dan akan menjadi preseden buruk.
Meminta mundur itu akan dinilai diskriminatif oleh hakim-hakim yang di bawah, sebab hakim-hakim yang di bawah itu akan diajukan ke MKH jika ada kasus. Masak pelanggaran berat seperti ini malah disuruh mundur.
Menurut Anda, apa alasannya sehingga MA malah meminta Yamanie mundur?
Mungkin mereka dilematis. Tetapi kalau mundur karena alasan sakit, harus dilapisi dengan bukti yang kuat. Harus ada surat dokter atau sakit tiga bulan berturut-turut. Kalau ada penyataan yang berubah-ubah, pasti menimbulkan kecurigaan di publik. Ada apa, kok begini caranya?
Menurut hasil investigasi tim Anda, kira-kira dengan siapa Yamanie 'bermain'?
Dari temuan sementara yang kami peroleh, Yamanie diduga bekerjasama dengan operator di MA berinisial HL. Operator ini harus diperiksa oleh Dirjen, karena dia seorang panitera. Dan menurut ketentuannya, seorang panitera harus diperiksa oleh Dirjen dan bukan KY.  Tapi nanti di MKH akan kita dengar apa dia bermain sendiri atau tidak.

Apakah tim Anda juga menelusuri kemungkinan adanya suap dalam kasus ini?
Kemungkinan itu sedang kami selidiki. Bagi kami keputusan hakim Yamanie  ini termasuk sangat ajaib. Peninjauan kembali itu kemungkinannya hanya dua, menerima atau menolak. Tapi ini mengkorting hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun, dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Kalau mempertimbangkan soal HAM, mengapa tidak mengubah hukuman mati itu menjadi seumur hidup, misalnya.
Nah, sesudah itu, keputusan itu dipalsukan menjadi 12 tahun. Itu yang menimbulkan pertanyaan besar.  Orang baik hatikah hakim agung ini, sehingga mau melakukan hal seperti itu. Atau ada sesuatu dalam kasus ini. Saya sendiri menduga ada sesuatu. Ada tidaknya sesuatu itulah yang harus diselidiki.
Apakah itu mengindikasikan adanya mafia peradilan?
Itu yang dirasakan banyak pihak dan juga dirasakan oleh KY. Tapi saya tidak tahu apakah itu terorganisir atau tidak. Kami sedang selidiki.

Apa temuan sementara KY terhadap hakim Yamanie?
Yamanie sudah melanggar kode etik karena melakukan pemalsuan putusan. Ini sudah termasuk tindakan kriminal. Kami sedang melakukan investigasi terhadap majelis ini.

Betulkah bahwa dulu ada yang mensponsori Yamanie?
Berdasaran informasi yang kami terima, saat uji kelayakan terhadap dia, adaagreement tertentu, tapi kami masih selidiki benar-tidaknya informasi itu. Soal ini juga bisa dicek ke DPR.
Saat proses seleksi bagaimana track record Yamanie?
Tidak ada catatan dan temuan. Bisa jadi dia dulu baik, tetapi setelah jadi hakim agung, dia tergiur. Komisi Yudisial tidak bisa disalahkan dalam soal ini.

Ada 2 putusan pembatalan hukuman mati gembong narkoba. Apa dua putusan itu saling berhubungan?
Ada kolerasi positif ketidakberesan di MA terhadap majelis tersebut. Ada proses yang tidak fair.

Menurut Anda, apa yang seharusnya dilakukan oleh MA terhadap  hakim-hakim pemutus perkara Hillary dan Hengky?
Sebaiknya mereka digrounded dulu saja oleh pimpinan MA. Jangan dikasih perkara lagi. Lalu mereka diperiksa intensif oleh internal. Siapa saja yang putusannya agak ajaib, MA harus berani tegas. Berhentikan dia untuk sementara waktu dan tentu saja tidak boleh menanggani perkara. Kasus-kasus narkoba itu jangan dikasih ke hakim-hakim yang bukan spesialisasi pidana. Kan di sana banyak sekali hakim pidana yang tangguh dan pintar-pintar.
Dari pengalaman selama ini, perilaku hakim seperti apa yang paling banyak dilaporkan?
Bervariasi. Tetapi secara umum ada dua jenis pengaduan yang biasanya masuk ke KY. Pertama perilaku pribadi. Kedua soal pelanggaran etika dalam keputusannya. Perilaku pribadi itu misalnya terima suap, memeras, bertemu para pihak, selingkuh, mabuk, judi, narkoba, atau melarikan istri orang.

Sedangkan pelanggaran etika dalam putusan, misalnya, mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak dipertimbangkannya saksi dalam putusan, kesalahan dalam pengetikan putusan, salah subyek hukum, melampaui kewenangan, sidang hakim tunggal, bersidang di ruang kerja hakim, sidangnya terlambat, eksekusi tidak dilaksanakan atau ditunda tanpa alasan, dan mencantumkan pertimbangan yang tidak dimohonkan. Pelanggaran etika dalam putusan itulah yang paling banyak dilaporkan.

Dari data yang masuk, apa yang mendasari seorang hakim berani melanggar kode etik? Apa karena kebutuhan ekonomi?
Pertama, di lingkungan peradilan itu tidak ada atmosfir yang membuat hakim-hakim berada dalam dunia yang penuh sakralitas, yang suci, yang wibawa, dan penuh kehormatan. Dunia peradilan kita ini seperti dunia profesi hingar bingar. Jadi tipis sekali penjagaan etikanya. Situasi seperti ini tidak kondusif bagi terciptanya kepribadian hakim yang kuat.

Kedua, seleksinya tidak ketat sekali. Siapapun yang mau mendaftar silakan saja. Berbeda dengan di negara-negara maju. Ketiga, dunia kehakiman kita belum dipersepsikan sebagai dunia, yang membutuhkan orang-orang dengan kualifikasi intelektual dan moralitas khusus. Karena itu siapa saja yang mau menjadi hakim silakan. Mendaftar menjadi hakim atau pengacara sama saja perlakuannya. Kadang orang tidak diterima dimana-mana lalu diterima jadi hakim.

Keempat, negara kita ini tidak menjadikan profesi hakim sebagai profesi yang mulia. Reward yang diterima hakim itu rendah. Menurut saya, ini adalah bentuk nyata bahwa negara tidak serius membenahi dunia peradilan, dan menjadikan dunia hakim itu sebagai dunia yang suci. Gaji kecil, bukan pejabat negara dan bukan juga pegawai negeri. Oleh karena itu profesi hakim sering disebut oleh teman-teman sebagai profesi yang  bukan-bukan.

Kelima, tidak ada suasana kompetisi yang sehat dan rasional di dalamnya. Kadang hakim yang amburadul justru dipromosikan jadi kepala Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan orang yang punya integritas dan baik, tidak dipromosikan. Dan ini berlangsung bertahun-tahun.  Hal-hal seperti ini tidak menciptakan suasana yang sehat dalam dunia peradilan.
Sejumlah hal itulah yang menyebabkan penyimpangan, kenakalan, kejahatan, mal praktik yang terjadi sulit sekali dihentikan. Dunia kehakiman kita seharusnya dibangun secara profesional dan bukan berdasarkan klik atau perkoncoan. Kalau dibangun berdasarkan klik dan perkoncoan itu, maka bisa saja mereka akan  tutup mata dengan integritas.
Jangan sampai dugaan orang selama ini benar, bahwa di lingkungan peradilan itu dikenal istilah Ring 1 yaitu orang-orangnya kepala PN, kalau Ring 2 itu orangnya wakil, dan Ring 3. Kalau mau diangkat dan dapat promosi harus masuk dalam klik dan perkoncoan itu.
Nah kalau itu terjadi, harus dibenahi oleh pimpinan MA. Kalau KY yang teriak-teriak masalah seperti ini, jangan dianggap mau menghancurkan martabat hakim. Padahal kami jelas ingin sekali membangun wibawa dan martabat pengadilan.
KY sendiri kan terlibat dalam seleksi hakim. Mengapa tidak membereskan dari hulunya itu?
Kami memang terlibat dalam seleksi hakim agung, tapi tidak terlibat dalam seleksi hakim. Padahal yang paling penting adalah seleksi hakim, sebab mereka garda terdepan.

Betulkah rekomendasi KY seringkali dianggap tidak penting oleh MA?
Jajaran kehakiman terlalu lama out of control.  Tiba-tiba KY masuk dan menjadi bagian dari kontrol itu.
Menurut Anda, mengapa keputusan MA kadang menimbulkan kontroversial di masyarakat?
Seharusnya MA itu menjaga yang namanya konsistensi putusan tiap-tiap kamar. Itulah gunanya sistem kamar itu, agar masing-masing perkara bisa dikontrol. Putusan MA juga kadang tidak bisa dipedomani oleh hakim- hakim di bawah. Kadang hakim-hakim di bawah malah bingung dengan putusan itu. Sebetulnya berat sekali tanggung jawab ketua MA ini, kalau dia mau sungguh-sungguh membenahi MA.

MA itu juga seharusnya lebih transparan, terutama soal putusan dan segeraupload putusan itu ke website mereka. Saya berharap DPR mencermati benar peristiwa-peristiwa di MA supaya UU Mahkamah Agung diubah dalam rangka penguatan. Misalnya sistem kamar, promosi dan mutasi hakim itu mesti melibatkan KY, dan rekrutment hakim harus dibenahi. Untuk seleksi hakim, kita berharap DPR jangan mengorbankan bangsa dan negara demi kepentingan orang per orang.