Monday 3 December 2012

Nikah 4 Hari Bupati Garut, Ada Etika yang Dilupakan Aceng

Pernikahan singkat Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Octora (18) secara siri menjadi catatan penting bagi setiap kepala daerah. Walau tak ada hukum yang dilanggar, tapi persoalan etika sebagai pemimpin harus diperhatikan.

"Soal bupati itu, menjadi problem kepemimpinan daerah. Selain masalah korupsi, masalah etika dan moral pemimpin kepala daerah sering dilanggar," terang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membidangi divisi korupsi politik, Apung Widadi, Senin (3/12/2012).

Selaku kepala daerah, Aceng seharusnya bisa bersikap selayaknya pemimpin. Bupati, dalam hal ini, menjadi panutan rakyatnya. Tentu akan menjadi cela jika ada perbuatan yang tak pantas dipandang publik.

"Aceng sebagai kepala daerah telah lupa akan jabatan publik itu," tambah Apung.

Aceng, saat melakukan nikah siri dan kemudian menceraikan istrinya 4 hari kemudian, tidak melihat sisi etika dan moralitas. Sebagai seorang pemimpin kepala daerah, tentu tak wajar bersikap seperti itu.

"Tapi dia bertindak sebagai individu untuk memuaskan nafsu saja, tak selayaknya seperti pemimpin," tuturnya.

Pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 itu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, Garut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag yang menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.

Namun 4 hari setelah pernikahan melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan. 

No comments:

Post a Comment