Bupati Garut Aceng HM Fikri dilaporkan oleh mantan isterinya, Fani Oktora, ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin, 3 Desember 2012. Aceng dituding telah melakukan sejumlah tindak pidana dan kekerasan.
"Ada tiga alasan kami melaporkan Aceng. Pertama adalah masalah penipuan. Kedua, pencemaran nama baik. Dan ketiga, kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Fani, Dany Saliswijaya, kepadaVIVAnews.
Dany mengatakan kliennya merasa ditipu. Soalnya, sebelum menikahi Fani, Aceng mengaku seorang duda, namun kenyataannya dia masih memiliki isteri yang sah.
"Proses sebelum menikah itu dua bulan. Ada setidaknya empat kali pertemuan. Tidak semata-mata dia (Aceng) diperangkap oleh Fani," ujarnya.
Adapun alasan Fani melaporkan Aceng dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah karena Fani disebut Aceng tidak perawan lagi dan bau mulut. Dany mengatakan tuduhan itu merupakan penghinaan yang menyakitkan bagi Fani dan keluarganya. Soal tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, Aceng dianggap telah menelantarkan Fani begitu menjadi isterinya.
"Fani satu hari ditiduri. Kemudian suaminya ke Jakarta mengaku mengurusi umroh. Fani disimpan di rumahnya. Lalu, di hari keempat diceraikan lewat SMS. Fani lantas mengadu ke orangtuanya yang lantas datang menjemput dia. Tapi, Fani tidak bisa keluar dan disekap di rumah," Dany menjelaskan.
Dany mengungkapkan pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, bukan ke Polres Garut, karena dinilai lebih netral dan berani menindak Aceng yang merupakan seorang penguasa di daerahnya. "Kami bukan tidak percaya Polres. Tetapi di sini akan lebih nyaman. Dia kan Bupati," ucapnya.
Setelah melapor ke Mabes Polri, Fani juga akan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan. Dalam laporannya ini, selain tim kuasa hukum, Fani juga didampingi oleh keluargany
"Ada tiga alasan kami melaporkan Aceng. Pertama adalah masalah penipuan. Kedua, pencemaran nama baik. Dan ketiga, kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Fani, Dany Saliswijaya, kepadaVIVAnews.
Dany mengatakan kliennya merasa ditipu. Soalnya, sebelum menikahi Fani, Aceng mengaku seorang duda, namun kenyataannya dia masih memiliki isteri yang sah.
"Proses sebelum menikah itu dua bulan. Ada setidaknya empat kali pertemuan. Tidak semata-mata dia (Aceng) diperangkap oleh Fani," ujarnya.
Adapun alasan Fani melaporkan Aceng dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah karena Fani disebut Aceng tidak perawan lagi dan bau mulut. Dany mengatakan tuduhan itu merupakan penghinaan yang menyakitkan bagi Fani dan keluarganya. Soal tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, Aceng dianggap telah menelantarkan Fani begitu menjadi isterinya.
"Fani satu hari ditiduri. Kemudian suaminya ke Jakarta mengaku mengurusi umroh. Fani disimpan di rumahnya. Lalu, di hari keempat diceraikan lewat SMS. Fani lantas mengadu ke orangtuanya yang lantas datang menjemput dia. Tapi, Fani tidak bisa keluar dan disekap di rumah," Dany menjelaskan.
Dany mengungkapkan pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, bukan ke Polres Garut, karena dinilai lebih netral dan berani menindak Aceng yang merupakan seorang penguasa di daerahnya. "Kami bukan tidak percaya Polres. Tetapi di sini akan lebih nyaman. Dia kan Bupati," ucapnya.
Setelah melapor ke Mabes Polri, Fani juga akan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan. Dalam laporannya ini, selain tim kuasa hukum, Fani juga didampingi oleh keluargany
Aceng Fikri sendiri mengatakan kasus pernikahan siri-nya yang super singkat itu--hanya empat hari saja--dan lalu tersebar luas di masyarakat luas merupakan upaya lawan politiknya untuk menjatuhkan citra dia di mata publik.
"Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini menjelang Pilkada 2013. Padahal, saya anggap itu persoalan keluarga," kata Aceng.
"Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini menjelang Pilkada 2013. Padahal, saya anggap itu persoalan keluarga," kata Aceng.
Dia mengaku telah membayar sejumlah kebutuhan mantan istrinya itu usai perceraian.
No comments:
Post a Comment