Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa Bupati Garut Aceng FM Fikri terindikasi telah melanggar etika sebagai kepala daerah. Tapi dia menambahkan bahwa pemberhentian Aceng sebagai Bupati harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Staf saya sedang ke Garut, bagaimana aspirasi masyarakat di sana, bagaimana pendapat DPRD," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
"Staf saya sedang ke Garut, bagaimana aspirasi masyarakat di sana, bagaimana pendapat DPRD," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Masalah Bupati Aceng ini ramai dibicarakan setelah Fani Oktoria mengaku dinikahi secara siri dan kilat oleh sang Bupati. Cuma empat hari sesudah itu cerai. Siang tadi, Fani melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri dengan sejumlah tuduhan, antara lain soal kekerasan dalam rumah tangga.
Semenjak kabar ini bergulir, bergulir pula wacana memberhentikan Aceng dari jabatan Bupati. Tapi pemberhentian itu harus mendapat persetujuan 2/3 dari 3/4 anggota DPRD yang hadir. Persetujuan itu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diuji. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan setuju atau tidak. Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan mengirimkan ke Presiden. Kemudian dalam waktu 30 hari, Presiden menentukan sikap.
Gamawan enggan memberikan teguran kepada Aceng, karena langkah itu tidak akan menyelesaikan masalah.
"Kalau teguran mudah. Besok bisa saya buat teguran. Kalau selesai dengan teguran saya buat besok surat tegurannya. Tapi apakah saya akan menegur dia, tentu saya harus dalami dulu kasusnya," kata Gamawan.
Aceng Fikri sendiri menegaskan bahwa kasus ini merupakan upaya lawan politik demi menjatuhkan citra dirinya di mata publik. "Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini menjelang Pilkada 2013. Padahal, saya anggap itu persoalan keluarga," kata Aceng.
Semenjak kabar ini bergulir, bergulir pula wacana memberhentikan Aceng dari jabatan Bupati. Tapi pemberhentian itu harus mendapat persetujuan 2/3 dari 3/4 anggota DPRD yang hadir. Persetujuan itu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diuji. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan setuju atau tidak. Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan mengirimkan ke Presiden. Kemudian dalam waktu 30 hari, Presiden menentukan sikap.
Gamawan enggan memberikan teguran kepada Aceng, karena langkah itu tidak akan menyelesaikan masalah.
"Kalau teguran mudah. Besok bisa saya buat teguran. Kalau selesai dengan teguran saya buat besok surat tegurannya. Tapi apakah saya akan menegur dia, tentu saya harus dalami dulu kasusnya," kata Gamawan.
Aceng Fikri sendiri menegaskan bahwa kasus ini merupakan upaya lawan politik demi menjatuhkan citra dirinya di mata publik. "Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini menjelang Pilkada 2013. Padahal, saya anggap itu persoalan keluarga," kata Aceng.
No comments:
Post a Comment