RUYATI binti Satubi (54 tahun) dihukum pancung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia dituding tidak melakukan pembelaan atas kasus yang menimpa janda tiga anak ini. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah pun mengirim kronologis kisah Ruyati yang berakhir diujung pedang. BR>
Berikut kronologis hukuman pancung tenaga kerja wanita asal Indonesia, Ruyati, yang bersumber dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah yang dikirim melalui surat elektronik kepada Media Indonesia.
Ruyati Bt Satubi, dengan nomor paspor AL 786899 beralamat Kp Ceger Rt 003/01 Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, dikirim ke Arab saudi melalui agen PJTKA Ziarah Rec Office, dan perusahan pengirim Dasa Graha Utama.
Ruyati bekerja di keluarga Omar Muhammad Omar Halwani yang bertempat tinggal di Al Khalidiya Makkah dengan masa kerja 1 tahun 3 bulan. Adapun kronologis Ruyati harus menjalani hukuman pancung pada 18 Juni lalu:
1. Pada 12 Januari 2010, yang bersangkutan telah membunuh majikan bernama Khariyah Hamid,64, dengan cara membacok beberapa kali dengan pisau jagal (pisau besar), yang kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.
2. Kasus ditangani kepolisian sektor Al Mansur Makkah Al Mukarromah. Penanganannya sejak awal tergolong cepat, mengingat kasusnya cukup besar. Kasus tersebut dimuat di koran lokal Okaz edisi 13 Januari. Ditambah bukti-bukti kuat di tempat kejadian perkara.
3. Informasi dari Kepolisian Al Mansur dan Badan Investigasi dan Penuntut Umum Makkah menyebutkan bahwa yang bersangkutan dengan gamblang dan santai mengakui telah membunuh ibu majikan, dengan cara membacok dan menusuk leher majikan, yang berujung pada kematian.
Motif pembunuhan didasari atas kekecewaan Ruyati terhadap ibu majikannya yang sering memarahi, dan menolak memulangkannya.
Ruyati pernah berencana melarikan diri tapi gagal, karena pintu rumah selalu dikunci. Meski sering dimarahi, menurut Ruyati ibu majikannya tidak pernah menyakiti, memukul, atau menyiksa.
4. KJRI telah menghadiri persidangan Ruyati sebanyak dua kali, pada 3 dan 10 Mei 2010. Dalam persidangan tersebut Ruyati didampingi dua orang penerjemah mahkamah berkebangsaan Indonesia, dan dua orang dari KJRI Jeddah. Pada saat proses investigasi yang dilakukan Badan Investigasi, termasuk reka ulang, Ruyati didampingi penerjemah.
5. Untuk memberikan bantuan hukum, KJRI Jeddah telah mengirim dua Nota Diplomatik ke Kemlu Arab Saudi tanggal 19 Mei 2010 dengan nomor 1948, dan tanggal 14 Agustus Agustus 2010 dengan nomor 2986. Pada intinya, kedua nota ini meminta agar kepada KJRI diberikan akses kekonsulreran seluas-luasnya, sebagaimana lazimnya termasuk informasi jadwal persidangan, pendampingan dan pembelaan dalam sidang-sidang berikutnya. Termasuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap Ruyati Bt Satubi.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan eksekusi qisas yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, KJRI telah melayangkan Nota Diplomatik informasi tidak adanya jadwal eksekusi kepada TKI atas nama Ruyati Bt Satubi.
KJRI juga telah mengirimkan surat lewat faksimili ke instansi terkasi di Jakarta pada 24 Agustus tahun lalu dengan No BB-422/JEDDAH/VIII/10.