Wednesday, 28 November 2012

Sutan Bhatoegana Ogah Minta Maaf

ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menegaskan tidak akan meminta maaf terkait ucapannya, menuding Presiden keempat KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) lengser lantaran tersandung kasus korupsi.
 
Sutan keukeuh mengaku bukan dirinya yang salah dalam hal ini, melainkan mantan jubir Gus Dur, Adhi Massardi. "Saya kira kalau saya salah saya akan minta maaf. Tapi untuk ini bukan saya yang salah. Adhi yang seharusnya minta maaf. Dia yang memprovokasi," kata Sutan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
 
Menurut Ketua DPP Partai Demokrat tersebut, dirinya sangat senang bila ada yang mau melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. "Dimasukkan ke ranah hukum supaya jelas yang benar dan yang tidak," jelasnya.
 
Sutan pun menceritakan perseteruan dengan Adhi Massardi saat dialog kenegaraan di Gedung DPD, beberapa waktu lalu. Kala itu, kata dia, Adhi Massardi mengatakan pemerintahan SBY menjual LNG Tanggul, sebagai bargain untuk mendapatkan pedang kehormatan dari Kerajaan Inggris.
 
"Mendengar pernyataan itu saya membantahnya dan menjelaskan pemerintahan sebelumnya juga banyak salahnya. Adhi kemudian menjawab kalau pemerintahan Gus Dur bersih. Lalu saya membalasnya kalau bersih kenapa Gus Dur diturunkan. Kalau gitu kenapa dia diturunkan di tengah jalan? Pada saat pemerintahannya. Itu saja yang saya bilang," papar Sutan.
 
Namun, kata dia, setelah dua hari usai diskusi tersebut, Adhi membuat pernyataan seolah-olah dirinya mendiskreditkan Gus Dur. Mendengar hal itu, Sutan langsung datang dan mengklarifikasi masalah tersebut ke Adhi. "Adhi Masardi yang harusnya bertanggung jawab kalau saya menghina Gus Dur," ungkapnya.
 
Sutan juga mengaku sempat menghubungi salah seorang keluarga Gus Dur yang kebetulan satu komisi dengannya di Komisi VII DPR. "Ini kan dapat memicu orang. Kebetulan menantunya teman satu komisi dengan saya di Komisi VII (Doris Farizi)," imbuhnya.

Rela Dinikahi Bupati Garut, Fani: Pak Bupati Mengaku Duda

Fani Oktora (18) berharap keadilan. Bupati Garut yang menikahinya secara siri, tiba-tiba mencampakkannya begitu saja. Hanya 4 hari Fani dijadikan istri.

"Pak Bupati mengaku duda," terang Fani saat ditemui detikcom di rumahnya di Limbangan, Garut, Selasa (27/11/2012) siang.

Saat itu, Fani mendapat kabar dari seorang ustad bahwa Bupati Garut tengah mencari istri. Nantinya istrinya akan diajak umroh ke Makkah. 

"Sebelumnya, saya bertemu di restoran dengan utusan Pak Bupati. Di situ diceritakan Pak Bupati ingin mengajak umroh ke Makkah dan mencari istri," jelasnya.

"Jadi sebelum umroh ingin dihalalkan dahulu," jelas Fani.

Kemudian dengan perkenalan yang singkat, keduanya menikah disaksikan keluarga masing-masing. Tapi ternyata, Fani ditalak tiga melalui pesan SMS 4 hari kemudian. Alasannya dia sudah tidak perawan.

"Saya masih perawan, saya tidak pernah bergaul dengan lelaki lain," tegas Fani.

Bupati Garut Aceng HM Fikri saat menikahi Fani masih berstatus menikah. Namun pengakuan Aceng, dia sudah pisah ranjang dua tahun dengan istrinya.



Paman: Kita Butuh Dana Bangun Rumah Roboh

Salah satu anggota keluarga Fani Octora, Ayi Rohimat, menyebut Fani menandatangani surat pernyataan tidak akan memperpanjang persoalan pernikahan dengan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Fani terdesak karena butuh uang perbaikan rumah yang roboh.

"Waktu itu kita sedang butuh uang karena rumah Fani roboh dan harus diperbaiki," ujar paman Fani, Ayi Rohimat kepada wartawan di Kampung Cukang Galeuh, Desa Dunguswiru, Kecamatan Limbangan Garut, Jawa Barat, Rabu (28/11/2012).

Meski uang Rp 20 juta tak mencukupi, namun keputusan tersebut terpaksa dilakukan agar Fani bisa membangun kembali rumahnya. Saat itu, kedua orangtua Fani belum mengetahui perceraiannya.

"Orangtua Fani sebenarnya belum mengetahui perceraian saat itu. Kami bersadiwara. Salah satunya alasannya, Fani harus segera membantu orangtua membangun rumahnya kembali," ungkap Ayi.

Menurut Ayi, kini kedua orang tua Fani sudah mengetahui perceraiannya dengan orang nomor satu di Garut. Keduanya masih shock atas peristiwa tersebut. "Namanya orangtua pasti akan merasa kecewa," pungkasnya.

Fani, dinikahi Aceng pada pertengahan Juli lalu. Dia dikenalkan oleh seorang ustaz sebuah pesantren di dekat rumahnya. Sang bupati mengaku duda dan mencari istri untuk menemaninya umroh.

Wagub Jabar Dede Yusuf Tertawa Ditanya Pernikahan 4 Hari Bupati Garut

Wagub Jabar Dede Yusuf memilih tidak berkomentar soal pernikahan siri Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fani Oktora (18) yang hanya bertahan 4 hari. Saat ditanya soal itu Dede hanya tertawa.

"No comment," kata Dede sambil tertawa usai melaporkan kekayaannya (LHKPN), di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Dede tidak mau berkomentar. Dia mengaku belum tahu soal kabar itu. "Saya fotonya belum lihat, jadi belum bisa komentar," jelas cagub yang berpasangan dengan Lex Laksamana ini.

Bupati Garut Aceng HM Fikri mengaku dirinya menikahi Fani pada pertengahan Juli lalu. Namun setelah 4 hari, Fani dicerainya karena dianggap sudah tidak perawan.

Fani sudah membantah soal tudingan tidak perawan. Dia menegaskan dirinya tidak pernah disentuh lelaki lain.

TERNYATA BUPATI GARUT PEMBURU KEPERAWANAN. WASPADALAH....!! !! hehehehe.....


Kalau ditanya apakah yang paling menghebohkan akhir-akhir ini di tengah warga Kabupaten Garut, jawabnya pasti soal kemunculan foto Aceng HM Fikri, Bupati Garut, yang tengah berdampingan dengan seorang wanita cantik yang mengenakan busana nikah. Foto tersebut dalam sepekan ini banyak beredar di Blackbarry Masangger (BBM), beberapa pihak pengguna handphone Blackbarry mengaku menerima foto itu yang dikirim sejumlah teman.
Tak hanya di BBM, foto yang sama pun banyak mejeng di sejumlah akun dan grup Facebook. Dari komentar para facebooker, mereka seolah percaya bahwa foto itu merupakan sebuah rekaman peristiwa yang benar-benar telah terjadi, bahwa Aceng HM Fikri telah melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita lain yang bukan istrinya.

Cerita di balik foto itu pun menyeruak dengan beragam versi. Ada versi yang menyatakan kalau foto itu adalah diambil ketika Aceng HM Fikri menikahi seorang wanita bernama Veni di Kampung Ciseureuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Versi ini menegaskan bahwa pernikahan Aceng Veni berlangsung beberapa bulan silam, menjelang Bupati Garut itu hendak melakukan umroh ke tanah suci, Mekah.

Bahkan ceritanya diembel-embeli dengan isu bahwa pernikahan tersebut hanya berlangsung semalam. Sebab Veni yang statusnya perawan itu, setelah terjadi pernikahan di malam hari, keesokan harinya langsung menjadi janda karena diceraikan Aceng. Benarkah begitu? Belum diketahui persis, sebab hingga kini pihak-pihak yang terkait, mulai dari Aceng HM Fikri, Veni dan keluarganya, maupun pihak yang menikahkan belum berhasil dikonfirmasi. **


Fani, Korban Kedua Cerai Via SMS Aceng Fikri

Topik hangat yang jadi perbincangan masyarakat Garut saat ini adalah penceraian Fani Oktarina melalui pesan singkat (SMS) yang dilakukan Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Dengan penceraian tersebut, mimpi Fani untuk hidup berumah tangga dengan seorang bupati ternyata membawa kenyataan pahit. Tragisnya lagi, penceraian di usia perkimpoiannya baru empat hari itu beralasan karena Fani sudah bukan perawan lagi.

Menceraikan wanita lewat SMS nampaknya sudah menjadi kebiasaan bagi orang nomor satu di Garut itu. Pasalnya, setahun lalu hal serupa juga menimpa istri Aceng Fikri yang bernama Chintya (nama samaran). Kepada Gosip Garut setahun lalu, wanita asal Karawang yang kemudian tinggal di Bandung ini, diceraikan Aceng Fikri diawali dari SMS dulu. Keesokan harinya, ke rumah Chintya datang ajudan Aceng Fikri membawa surat talak.

Selain menceraikannya, diakui Chintya, Aceng pun selalu mengirimkan pesan singkat (SMS) yang bernada teror dan ancaman. Sejak peristiwa penceraian terjadi, Chintya jadi sering mengurung diri dan tertutup. Musnahlah sudah harapan Chintya untuk bersuamikan Bupati Garut itu, seperti halnya dialami Fani warga Kampung Ciseureuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut yang baru lulus SMA itu.

Dalam kasus Fani, foto-foto pernikahan Aceng dengan Fani sempat beredar di sejumlah media sosial. Ada juga foto versi cetaknya yang beredar di tengah masyarakat Garut. Sangat disayangkan, usia pernikahan antara keduanya hanya bertahan selama empat hari. Setelah itu, Fani diceraikan Aceng Fikri begitu saja. Dan yang menyakitkan, seperti halnya menimpa Chintya, Fani pun diceraikan hanya melalui pesan singkat atau SMS.

Keluarga besar Fani, yakni pondok pesantren Al Fadilah Cisereuh Limbangan, tak terima dengan perlakuan terhadap perlakuan Aceng Fikri yang dianggap semena mena dan menjatuhkan martabat perempuan. Akan kenestapaan keluarga Fani tersebut, Bupati Aceng bukanlah merasa simpati namun justru sebaliknya keluarga Fani malah mendapat intimindasi dari Aceng melalui pesan SMS.

Padahal menurut keluarga Fani, pernikahan anaknya dengan Aceng Fikri sah secara agama. Saat menikah disaksikan keluarga kedua belah pihak, saksi, disertai dengan membuat surat pernyataan segala. Bahkan bupati berjanji akan menggelar resepsi pernikahan secepatnya.

Sebelum menikah, Bupati Garut itu sempat mengumbar janji janji manis. Kalau bersedia menikah dengannya, Fanni akan diberangkatkan umroh bersama juga akan disekolahkan. Namun setelah semuanya direnggut, jangankan umroh, Aceng bahkan menjatuhkan talak pada hari keempat. Alasannya karena Fani sudah tidak perawan. ***
 
NIKAHI ABG 4 HARI, BUPATI GARUT DIADUKAN KE LPA

INILAH, Garut- Kecewa dengan perlakuan Aceng Fikri, orang tua mantan isteri Bupati Garut itu mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut.

Mereka merasa anaknya, Fany Octora, yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan tidak manusiawi Bupati.

Pasalnya, anaknya yang baru lulus SMA itu hanya dinikahi Bupati selama 4 hari dan langsung diceraikan begitu saja. Alasan perceraian pun sangat menyinggung harga diri. Anaknya kini mengalami trauma berat.

"Memang kita pernah kedatangan pihak orang tua korban yang mengadukan anaknya telah menjadi korban perbuatan tak menyenangkan dilakukan Bupati. Hanya dinikahi beberapa saat, dan kemudian dicerai," kata Ketua LPA Kabupatgen Garut, Nita K Widjaya, kepada INILAH, Kamis (22/11).

Pihak LPA sendiri, tutur Nita, langsung merespon dengan menemui korban di rumah orang tuanya di Desa Dunguswiru Kecamatan Balubur Limbangan untuk mengetahui kondisi korban.Pihak LPA tak dapat mengundang korban langsung karena korban masih di bawah umur, baru berusia 18 tahun. Sehingga segala sesuatunya masih diwakili orang tua.

"Hasil pertemuan kita di sana, memang benar korban pernah dinikahi Bupati Aceng, namun dicerai lagi dengan cara diduga tak pantas. Rupanya Bupati tak menyadari bila tindakannya itu mendatangkan akibat kurang baik bagi si anak. Si anak jadi mengalami trauma hebat," jelas Nita.

Menyikapi persoalan tersebut, lanjut Nita, pihaknya berencana membantu pemulihan korban serta berupaya membantu korban agar dapat melanjutkan pendidikannya, sesuai keinginan korban."Setelah kita berkoordinasi dengan LPA Provinsi dan Pusat, kita akan bantu korban untuk dapat melanjutkan pendidikannya. Tentu tidak di Garut. Sebab kalau di Garut, kemungkinan masih akan trauma," ujarnya.Sewaktu dinikahi Bupati Garut Aceng HM Fikri pada 14 Juli 2012 secara Islam, Fany Octora masih di bawah umur karena belum genap 18 tahun. Dia merupakan gadis kelahiran 8 Oktober 1994. Dia diceraikan Bupati pada 17 Juli 2012, hanya empat hari pascadinikahi Aceng.

Hingga sejauh ini pihak Bupati Garut Aceng HM Fikri sendiri belum ada tanggapan mengenai kasus tersebut.[ito]


Sumber dari http://kask.us/50ad7cf47c124341630000d2 oleh dfajry

Selasa, 27 November 2012 10:22:19

Gadis yang dinikahi 4 hari tuntut bupati Garut minta maaf
FO (18), gadis yang dinikahi secara siri kemudian diceraikan setelah empat hari menikah, menuntut Bupati Garut Aceng HM Fikri minta maaf. FO juga mendesak Aceng datang ke keluarganya dan meminta pengakuannya telah menikahi FO.

"Kini pelaku, inginnya (Aceng-red) minta maaf dan datang ke keluarga untuk menyatakan bahwa pernah menikahi," kata Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/11).

Nitta menegaskan, FO tak menuntut apapun meski saat dinikahi Bupati menjanjikan iming-iming uang yang di mana separuhnya masih belum terealisasi.

"Sempat dijanjikan Rp 43 juta, Rp 20 juta-nya sudah dipenuhi untuk memperbaiki kontrakan, sisanya untuk Umroh belum. Tapi ya sudah, FO tidak menagih janji apapun, FO cuma minta datang ke keluarganya," bebernya.

Setelah, beberapa bulan pasca nikah siri, kondisi korban masih mengalami depresi. Warga Kampung Cukanggaleuh Desa Dunguswiru Kecamatan Balubur Limbangan itu belum bisa bersosialisasi dengan lingkungannya.

"FO mengurung terus di rumahnya, kami khawatir dengan kondisi itu, tapi kami terus dorong, ayo kamu pasti bisa, kamu harus bisa berbaur lagi," ucapnya.

Apalagi FO yang baru lulus SLTA di Limbangan Garut berkeinginan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. "Keinginan dia kuliah lagi, mungkin 2013 ajaran baru ini," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Garut Aceng HM Fikri menikahi gadis berinisial FO (18). Sayang, Aceng pernikahan siri keduanya hanya berlangsung empat hari. Pernikahan itu dilakukan pada 14 Juli, kemudian pada tanggal 17 Juli 2012, Fo diceraikan.

Parahnya lagi, Aceng menceraikan FO melalui pesan singkat. Alasannya gadis yang baru menyelesaikan studi SLTA sudah tak perawan lagi.

Kasus ini beredar luas setelah foto mereka menyebar melalui jejaring sosial dan pesan berantai di Blackberry Messenger.

Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres

TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan. Aceng dituduh telah melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. "Kami saat ini sedang melakukan pendampingan kepada korban," ujar Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, Kamis, 22 November 2012.

Menurut dia, bentuk pelecehan yang dilakukan orang nomor satu di Garut itu adalah menikahi anak di bawah umur berinisial FO, 18 tahun. Perempuan yang baru keluar sekolah menengah atas itu dinikahi secara siri. Namun, setelah menjalani pernikahan selama empat hari, FO diceraikan.

Pernikahan di bawah tangan itu dilakukan pada 14 Juli 2012 dan berakhir 17 Juli. Perceraian itu dilakukan Aceng melalui pesan singkat. "Alasan jatuh talaknya, kata Bupati, karena korban sudah tidak perawan lagi," ujar Nitta.

Perbuatan Aceng itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Bupati juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sebab, Aceng menjanjikan memberangkatkan umroh kepada korban sebelum pernikahan. Namun, janji itu tidak ditepati.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami depresi yang cukup berat. Bahkan, selama beberapa hari, korban enggan ditemui dan lebih memilih untuk mengurung diri di dalam kamar. "Korban mengalami kekerasan verbal,"ujarnya.

Pendampingan yang saat ini tengah dilakukan untuk menghilangkan traumatik. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak provinsi karena korban ingin melanjutkan sekolahnya ke perguruan tinggi," ujar Nitta.

Nitta menilai, munculnya kasus ini merupakan preseden buruk bagi pemberantasan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Garut. Padahal, selama ini angka kekerasan terhadap perempuan di Garut ini masuk dalam peringkat lima besar di Jawa Barat. "Untuk sanksi moral ke Bupati bukan urusan kami, tapi kami akan berkoordinasi dengan Kementerian," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Bupati Garut Aceng HM Fikri enggan untuk berkomentar. Pesan singkat yang dilayangkan Tempo ke telpon selulernya pun belum juga dijawab. "Bapak (Bupati Aceng) masih belum bisa dihubungi dari tadi masih di kamar," ujar Ajudan Bupati, Erli.

Pernikahan Bupati Aceng Fikri ini sebelumya pernah menggemparkan warga Garut. Foto pernikahan Aceng dengan FO sempat beredar di jejaring sosial dan pengguna Blackberry melalui Blackberry Messenger.
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/22/058443427/Nikah-4-Hari-Janda-Kencur-Bupati-Garut-Stres

Untuk Biodata 

Nama : Aceng H.M. Fikri, S.Ag
Jabatan : Bupati Garut
Tempat Tanggal Lahir : Garut, 06 September 1972
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Status Perkimpoian : Menikah
Alamat : Kp. Sukamentri RT/RW. 01/014 Kel. Sukametri
Kec. Garut Kota Kab. Garut
Riwayat Pekerjaan
Koperasi Peternak Unggas Garut
PT. Mandala Food Garut
Koperasi Konveksi Raksa Sawarga
Kopontren Kabupaten Garut

Riwayat Pendidikan
SDN Sukamentri Garut
Mts. Negeri Garut
PGAN Garut
IAIM AL-Musadaddiyah

Riwayat Keanggotaan Organisasi
GP Anshor Garut
Garda Bangsa PKB Garut
DPC PKB Garut
Masyarakat Pecinta Garut

Data Istri dan Anak

Nurrohimah (Istri)
Moch. Rival Samudra (Anak)
Riza Aprillia Fauziah A
Riza Filard Nusantara

http://rasgar.wordpress.com/berita-garut/biodata-bupati-dan-wakil-bupati-garut-periode-2009-%E2%80%93-2014/

Sabtu, 24 November 2012 , 07:28:00
Alamak, Bupati Nikah Siri Empat Hari Cerai

GARUT Bupati Garut Aceng HM Fikri, diduga telah menikahi seorang gadis remaja yang baru lulus SMA secara siri. Gadis tersebut adalah FO (18) warga Desa Dungusiku Kecamatan Limbangan. Sayangnya, usia pernikahan tersebut hanya bertahan empat hari. Aceng, diduga menceraikan istrinya hanya lewat pesan singkat. Terkuaknya pernikahan ini setelah foto pernikahannya tersebar di media jejaring sosial.

Ayi Rohimat (31), salahsatu keluarga FO yang ditemui di Kampung Cukang Galeuh Desa Dunguswiru Kecamatan Limbangan yang merupakan rumah nenek FO Jumat (23/11) mengungkapkan, pernikahan antara FO dan Aceng memang benar terjadi. Menurutnya, FO dikenalkan dengan bupati oleh salahsatu pesuruh bupati di rumah makan Sharmila yang ada di Limbangan pada awal Juli lalu.

Keluarga sebenarnya sempat merasa ketakutan saat melakukan pertemuan, apalagi banyak kabar miring tentang kelakuan bupati terhadap lawan jenis, katanya.

Namun, karena saat itu bupati meyakinkan semua keluarga yang hadir dengan janji yang membawa-bawa Allah SWT. Akhirnya semua keluarga menyetujui pinangan Bupati terhadap FO.Ayi menuturkan, saat dipertemukan dengan bupati, FO memang baru saja lulus SMA di Sukabumi. Saat itu, FO juga tengah bekerja di salahsatu perusahaan garmen di Bandung bersama kakaknya. Selain itu, FO saat itu juga tengah menunggu panggilan pekerjaan dari perusahaan telekomunikasi milik pemerintah.

Menurut Ayi, sepengetahuannya, saat itu bupati menjanjikan akan mengumrohkan dan membiayai FO melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi. Bahkan, umroh direncanakan akan dilakukan 10 hari setelah pernikahan. Setelah sepakat, keluarga pun memutuskan jadwal pernikahan tanggal 14 Juli bertempat di rumah pribadi bupati di Kampung Copong Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota dengan hanya dihadiri keluarga besar kedua mempelai.

Ayi mengaku, setelah pernikahan yang dilakukan secara agama digelar, FO langsung tinggal bersama keluarga besar suaminya di Copong. Selama itu, pihak keluarga menerima kabar FO baik-baik saja tidak ada permasalahan sama sekali. Bahkan, secara kasat mata FO tampak begitu bahagia dengan pernikahannya.

Namun, keharmonisan tersebut menurut Ayi hanya bertahan empat hari saja. Karena, saat itu bupati menjatuhkan talak kepada FO melalui pesan singkat. Meski demikian, Ayi sendiri tak mengetahui pasti isi pesan singkat bupati kepada FO, karena FO sendiri tidak langsung memberitahu orangtuanya. FO saat itu memilih mengadukan hal tersebut kepada KH Heri Ahmad Jawari guru mengajinya yang juga masih keluarga.

Karena FO panik mendapatkan sms seperti itu, ia langsung meminta Heri untuk datang kesana (Copong). Namun saat kesana, Heri tidak diperkenankan masuk kedalam rumah. Dan baru bisa masuk pada malam harinya. Setelah melakukan pertemuan dengan keluarga bupati, dini harinya, FO langsung dibawa oleh Heri ke kawasan Garut Kota, untuk ditenangkan, paparnya.

Sejak saat itu juga, Ayi meyakinkan tidak ada komunikasi antara FO dengan bupati. FO sendiri, sejak saat itu langsung jatuh sakit dan sering mengurung diri di dalam rumah. Apalagi, masyarakat tidak jarang menyindirnya, karena beredar desas desus alasan bupati menceraikannya, karena FO sudah tidak perawan dan mengalami polio.

Ayi menegaskan bahwa FO, saat dinikahi oleh Aceng berada dalam kondisi perawan dan tidak memiliki penyakit polio. Ia pun menyebutkan sudah melakukan pemeriksaan kepada salah seorang dokter, untuk mengecek apakah betul FO mengidap polio atau tidak. Hasil dari pemeriksaannya, tuduhan tersebut tidak benar. Dokter yang memeriksanya pun siap memertanggung jawabkan hasil diagnosanya.

Saat FO masih dalam penyembuhan secara psikologis, menurut Ayi tiba-tiba foto pernikahannya dengan bupati beredar di situs jejaring sosial. FO sendiri, mengetahui hal tersebut setelah bupati menghubunginya lewat telepon dan memarahinya. Bahkan, bupati juga mengintimidasinya lewat pesan singkat yang dikirimkannya. Pesan singkat tersebut, saat ini masih disimpan sebagai alat bukti.

Menurut Ayi, dari pengakuan FO, foto-foto pernikahan antara dirinya dan bupati tidak pernah disebarluaskan kepada siapapun. Bahkan, begitu diceraikan oleh bupati, foto-foto pernikahan yang ada di handphonenya langsung dihapus.

Apa yang dituduhkan oleh bupati, sangat menyakiti kami keluarga. Padahal sebelumnya dia sudah menelantarkan FO, katanya.

Ditemui di rumah dinasnya, Bupati Garut Aceng HM Fikri, tidak secara tegas membantah adanya pernikahan dan perceraian antara dirinya dengan FO. Kepada wartawan Aceng menjelaskan, semua itu adalah masalah keluarga antara keluarganya dengan keluarga FO yang termasuk ranah privasi dan orang lain tidak perlu tahu.

Ini persoalan privasi keluarga, yang orang lain itu tidak perlu tahu, ini ranahnya privasi, semua orang punya privasi dan harus dilindungi, saya menganggap ini sebuah peristiwa dan sudah diselesaikan lima bulan lalu, katanya.
Aceng yang sengaja mengundang wartawan untuk menjelaskan masalah tersebut mengungkapkan, peristiwa ini sebetulnya sudah terjadi sejak lima bulan lalu. Tapi kenapa hal ini muncul atau mencuat saat ini. Aceng menduga, ada muatan besar dari pemunculan isu ini.

Kalau toh tidak ada muatan besar, kenapa tidak muncul satu atau dua hari setelah peristiwa ini terjadi, katanya.Aceng menduga, kemunculan isu ini adalah upaya black champaign kepada dirinya untuk kepentingan politik pada Pilkada yang akan datang. Padahal, menurutnya dirinya belum tentu akan mencalonkan kembali dalam Pilkada. Jika ada lembaga survey yang menyatakan popularitas dirinya mencapai 90 persen, harusnya hal itu tak perlu ditakuti. Selain muatan politis, Aceng juga menduga kemunculan isu ini karena ada kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan untuk kepentingan pragmatis materi semata.

Dari dua hal inilah isu ini berkembang, opini dan wacana berkembang, padahal masalah ini sudah diselesaikan lima bulan lalu dan sudah tidak ada persoalan lagi, katanya.

Untuk membuktikan semua persoalan sudah selesai, Aceng pun akhirnya mengeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh FO tertanggal 16 Agustus 2012 lalu. Surat pernyataan tersebut isinya merupakan pengakuan dari FO yang telah menerima sejumlah uang dan janji tidak akan memperpanjang lagi permasalahan dan menganggap tidak ada lagi masalah dengan bupati. Dalam penutup surat tersebut, FO juga menegaskan akan melupakan bapak (bupati-red) untuk selamanya. Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani dua orang saksi satu diantaranya adalah Ayi Rohimat.

Tidak pantas rasanya saya sebut nilai nominalnya, nominal yang diberikan, sudah lebih dari layak, katanya.

Ketika didesak latar belakang adanya surat pernyataan tersebut apakah karena ada perceraian antara Aceng dengan FO. Menurut Aceng, ini sepenuhnya persoalan keluarga, bentuk persoalannya sendiri Aceng mempersilahkan masing-masing menafsirkannya sendiri. (igo/ari)

http://www.jpnn.com/read/2012/11/24/147988/Alamak,-Bupati-Nikah-Siri-Empat-Hari-Cerai-

Bupati Garut Nikah Ekspres Gadis Bawah Umur
Sabtu, 24 November 2012 00:33 WIB

Metrotvnews.com, Garut: Bupati Garut Aceng M. Fikri dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak setempat. Ia dituduh menikahi gadis bawah umur yang kemudian diceraikannya empat hari kemudian. Pelapor adalah keluarga gadis itu.

Kasus yang terjadi lima bulan silam ini mengemuka setelah terekspos media. Meluasnya kabar ini bukan justru membuat gadis ini dan keluarganya bangga pernah dinikahi bupati. Malah sebaliknya membuat gadis itu makin terpojok, bahkan depresi. Apalagi muncul kabar tidak enak bahwa ia dicerai karena sudah tidak perawan lagi.

Korban dinikahi Aceng Fikri pada 14 Juli lalu. Awalnya, korban dikenalkan kepada bupati melalui seorang perantara dengan janji dinikahi secara sah. Selama menikah, korban tinggal di kediaman orang nomor satu di Kabupaten Garut itu.

Sebelum menikah, korban diiming-imingi janji untuk melanjutkan pendidikan, dan menunaikan ibadah umrah. Bukan janji yang menjadi kenyataan, ia justru diceraikan empat hari kemudian. Lebih menyakitkan lagi, ia dicerai hanya lewat pesan singkat alias SMS.

Sudah begitu, gadis tersebut menjadi bulan-bulanan kabar tak sedap yang beredar di media massa. Pihak keluarga akhirnya memutuskan melaporkan apa yang dialami anak mereka ke Lembaga Perlindungan Anak pada Jumat (23/11).

Menurut Ketua LPA Garut Nita Kawijaya, kasus tersebut merupakan human trafficking. Dalam catatan LPA Garut, sudah 31 kasus human trafficking ditemukan di Garut hingga kini. Saat ini, LPA Garut berjanji melindungi korban dan memfasilitasinya untuk melanjutkan pendidikannya.

Ketika dimintai klarifikasi, Bupati Aceng mengaku sudah memberikan kompensasi kepada korban. Klaim tersebut disertai surat pernyataan yang ditandatangani korban. Ia balik menuding kasus ini sengaja dicuatkan lawan politiknya menjelang pemilu kada Garut. "Atau kepentingan materi sesaat," katanya.(TII)

http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/11/24/164864/Bupati-Garut-Nikah-Ekspres-Gadis-Bawah-Umur/6



INILAH, Garut - Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, meminta Komisi Nasional (Komnas) Anak turun tangan meluruskan kasus menimpa Fany Octora (18), warga Kampung Cukanggaleuh Desa Dunguswiru Kecamatan Balubur Limbangan, yang dinikahi Bupati Garut Aceng HM Fikri hanya empat hari, dan dicerai tanpa alasan pasti.

"Kita berharap Komnas Anak dapat meluruskan persoalan ini. Jangan sampai Fany terus menerus trauma. Pengadilan Agama dan Kementerian Agama juga supaya melakukan sosialisasi terkait perkimpoian siri dan anak di bawah umur," kata Sirojul Munir yang akrab disapa Ceng Munir, Sabtu (24/11).

Dia menyesalkan perbuatan Bupati terkesan mempermainkan perkimpoian. Padahal, kata Ceng Munir, perkimpoian dalam Syari'at Islam merupakan hal sakral. Sehingga tidak boleh dipermainkan.

Perkimpoian selain diatur dalam al Qur'an, As Sunnah, dan ijmak ulama, juga diatur dalam Undang Undang Nomor 01/1974.

"Mengapa kimpoi siri ? Apalagi ini poligami dan dilakukan pemangku Negara yang seharusnya menjadi uswah masyarakat. Ini lebih merugikan lagi pihak perempuan," sesal Pimpinan Pondok Pesantren Babussalam Kampung Urug Desa Panembong Kecamatan Bayongbong.

Diperparah, kata Ceng Munir, yang menjadi korban masih di bawah umur. Padahal sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, perkimpoian tak boleh terjadi pada anak di bawah usia 18 tahun.

"Apalagi jika ada pembohongan, jelas ini ada sanksinya," ujarnya.

Sewaktu dinikahi Bupati Garut Aceng HM Fikri pada 14 Juli 2012 secara agama Islam dan siri, Fany Octora masih berada di bawah umur karena belum genap 18 tahun. Dia merupakan gadis kelahiran 8 Oktober 1994. Dia diceraikan Bupati pada 17 Juli 2012, hanya empat hari pascadinikahi Aceng.

Hal senada dikemukakan wakil keluarga Pesantren Urug Kecamatan Bayongbong, Ade Wahidin. "Kami prihatin atas kejadian ini.

“Apalagi ada pernyataan bahwa beliau (Bupati) sudah tidak beristri. Itu sebuah pelanggaran terhadap Undang Undang," tegasnya.[ito]

sumber: http://www.inilahkoran.com/read/detail/1930253/fany-octora-trauma-komnas-diminta-turun-tangan

TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan. Aceng dituduh telah melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. "Kami saat ini sedang melakukan pendampingan kepada korban," ujar Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, Kamis, 22 November 2012.

Menurut dia, bentuk pelecehan yang dilakukan orang nomor satu di Garut itu adalah menikahi anak di bawah umur berinisial FO, 18 tahun. Perempuan yang baru keluar sekolah menengah atas itu dinikahi secara siri. Namun, setelah menjalani pernikahan selama empat hari, FO diceraikan.

Pernikahan di bawah tangan itu dilakukan pada 14 Juli 2012 dan berakhir 17 Juli. Perceraian itu dilakukan Aceng melalui pesan singkat. "Alasan jatuh talaknya, kata Bupati, karena korban sudah tidak perawan lagi," ujar Nitta.

Perbuatan Aceng itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Bupati juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sebab, Aceng menjanjikan memberangkatkan umroh kepada korban sebelum pernikahan. Namun, janji itu tidak ditepati.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami depresi yang cukup berat. Bahkan, selama beberapa hari, korban enggan ditemui dan lebih memilih untuk mengurung diri di dalam kamar. "Korban mengalami kekerasan verbal,"ujarnya.

Pendampingan yang saat ini tengah dilakukan untuk menghilangkan traumatik. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak provinsi karena korban ingin melanjutkan sekolahnya ke perguruan tinggi," ujar Nitta.

Nitta menilai, munculnya kasus ini merupakan preseden buruk bagi pemberantasan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Garut. Padahal, selama ini angka kekerasan terhadap perempuan di Garut ini masuk dalam peringkat lima besar di Jawa Barat. "Untuk sanksi moral ke Bupati bukan urusan kami, tapi kami akan berkoordinasi dengan Kementerian," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Bupati Garut Aceng HM Fikri enggan untuk berkomentar. Pesan singkat yang dilayangkan Tempo ke telpon selulernya pun belum juga dijawab. "Bapak (Bupati Aceng) masih belum bisa dihubungi dari tadi masih di kamar," ujar Ajudan Bupati, Erli.

Pernikahan Bupati Aceng Fikri ini sebelumya pernah menggemparkan warga Garut. Foto pernikahan Aceng dengan FO sempat beredar di jejaring sosial dan pengguna Blackberry melalui Blackberry Messenger.

ps : si aceng ini calon independens, kemudian masuk partai beringin dan menjadi wakil dpd jabar golkar setelah terpilih menjadi bupati.

Nikah Kilat 4 Hari, Bupati Garut Diprotes

Liputan6.com, Garut : Perkimpoian kilat Bupati Garut Aceng HM Fikri terus menuai protes. Pada Ahad (25/11/2012), warga Garut turun ke jalan memprotes prilaku sang bupati.

Perempuan Garut merasa kehormatannya dihina atas perbuatan sang bupati menikahi seorang gadis berusia 18 tahun hanya selama empat hari. Ia menceraikannya melalui sebuah pesan singkat.

Paguyuban perempuan Garut turun ke jalan untuk mengecam segala tindakan yang memarginalkan perempuan. Mereka mengecam Bupati Garut Aceng HM Fikri yang dinilai melecehkan perempuan. Para wanita melakukan aksi simpati dan mengajak para pengguna jalan untuk menolak eksploitasi yang merugikan kaum hawa.

Aksi paguyuban perempuan Garut ini merupakan salah satu bentuk protes besar atas berbagai tindakan kekerasan dan eksplotasi yang terjadi di Kabupaten Garut. Seperti yang dilakukan Bupati Aceng terhadap Fani Oktora, gadis belia yang dinikahi hanya dalam waktu empat hari.

Kontroversi pernikahan ini berawal dari pengakuan Fani yang telah dinikahi Aceng yang sudah beristri. Selang empat hari setelah menikah, sang bupati mentalaknya hanya lewat sebuah pesan singkat.

Tidak terima perlakuan sang bupati, Fani yang berasal dari keluarga besar pesantren menuntut permintaan maaf. Saat itu, Fani dan keluarga besar Pondok Pesantren al-Fadilah mengizinkan pernikahan ini karena Aceng mengaku telah bercerai dengan istri pertamanya.

Namun, Bupati Garut menepis hubungan status pernikahannya dengan Fani. Ia mengaku persoalan ini telah diselesaikan lima bulan lalu. Aceng mengaku memang kerap diisukan memiliki istri lagi yang ditampiknya dengan keras.

Pernikahan tersebut diputuskan Aceng dengan alasan bahwa Fani sudah tidak perawan dan menderita sakit polio. Apa yang dilakukan bupati ini mengundang reaksi dari berbagai kalangan, baik warga maupun aktivis perempuan yang menyayangkan tindakan Aceng. Mereka menilai, meskipun menikah adalah hak asasi seseorang namun apa yang dilakukan Aceng adalah contoh yang kurang baik dan tidak mencerminkan seorang pemimpin. (RZK)
http://news.liputan6.com/read/458820/nikah-kilat-4-hari-bupati-garut-diprotes
Fany Siap Disumpah pocongkk

Monday, 26 Nov 2012 | 08:36:40 WIB

Terkait

GARUT, (KP).-
Mantan istri Bupati Garut Aceng HM Fikri, Fany Octora (18) menegaskan, pihaknya hanya meminta agar Aceng HM Fikri menyatakan permohonan maaf atas perlakukan terhadap dirinya, orang tua, dan keluarga pesantren tempatnya belajar.
Permintaan itu diungkapkan Fany didampingi kedua orang tuanya di hadapan sejumlah wartawan, tokoh ulama, dan pengurus beberapa pesantren di Lantai dua Aula Ponpes Al-Fadlilah Kampung Ciseureuh Desa Limbangan Timur Kec. Balubur Limbangan, Kab. Garut, Sabtu (24/11).
Selain itu, wanita lulusan salah satu SMA Negeri di Kota Sukabumi tersebut juga meminta pengakuan dari Bupati untuk statusnya ke depan setelah dinikahi bupati secara siri selama 4 hari.
"Saya butuh pengakuan ini dari bupati, karena menyangkut status dan masa depan saya. Saya tidak menuntut apa-apa. Saya hanya menuntut beliau meminta maaf kepada saya, keluarga dan pesantren. Serta supaya beliau mengakui benar pernah menikahi saya," kata Fany sam­bil menyeka air ma­tanya.
Jika Bupati tak juga mau meminta maaf dan me­mu­lihkan nama baik diri­nya dan keluarganya, Fani menegaskan pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Fany mengaku, hingga kini diri­nya dan keluarganya masih merasa tertekan dengan ada­nya sejumlah SMS dari Bupati yang seolah mengancam dirinya serta keluarganya.
Tak hanya itu, Fany juga dituduh menyebarkan foto pernikahannya dengan Aceng ke facebook hingga akh­ir­nya persoalan tersebut mencuat ke publik. Perem­puan asal Kampung Cu­kang­galeuh, Desa Du­ngus­wiru, Kec. Balubur Lim­ba­ngan itu pun mengaku pernah menandatangani per­nyataan mengenai uang Rp 43 juta. Akan tetapi, im­buh dia, uang diterimanya han­ya Rp 20 juta.
"Pernyataan pemberian uang itu juga dibuat setelah kesepakatan menikah dan ditawarkan beliau untuk biaya umroh. Saat itu saya hanya menanggapi itikad baik beliau.Tak terpikir ka­lau beliau akan melakukan hal seperti ini," ucapnya.
Fany juga menyesalkan perbuatan Aceng yang menyekap dirinya di ru­mah pribadi Aceng di Kam­pung Copong, Kel. Su­kamentri Garut Kota pada hari ketika menerima SMS jatuhnya talak dari Aceng pada 17 Juli 2012.
"Saat itu dia beralasan saya dikunci di kamar karena isterinya akan datang ke rumah. Saya juga menerima SMS berisi bahwa saya diceraikan. Saat itulah saya sadar disekap," ujarnya.
Fany berhasil keluar dari rumah Aceng setelah pe­ngu­rus Pesantren Al Fa­dlilah, R Heri Ahmad Jau­hari, dan pamannya, Ayi Rohmat, serta Bobby datang menjemputnya setelah dihubungi Fany le­wat hand phone.
Wanita ini mengakui ber­sedia dinikahi oleh Aceng karena pada saat itu Aceng mengaku duda. "Makanya saya juga siap dinikahinya," ujarnya. Dikatakannya, pa­da saat melamar Fany, Aceng HM Fikri melalui utusannya, Ali dari Pesan­tren Sumursari menyebut­kan bila Aceng HM Fikri se­lama 18 bulan pernikahannya dengan isteri pertama bermasalah, bahkan dalam proses perceraian.
Soal informasi yang be­redar bahwa dirinya di­ce­raikan gara-gara sudah tak perawan, Pengurus Pondok Pesantren Al-Fadilah, R. Heri Jauhari yang mendampingi Fany menga­takan, Fany siap disumpah pocongkk.
Heri Jauhari menambah­kan, sebelum Aceng dan Fany menikah, sebelumnya pihak Aceng mengungkapkan bahwa dirinya (Aceng â€"red) ingin pergi umroh dengan ditemani Fany, namun harus dihalalkan dulu (diresmikan menjadi suami isteri).
Aceng juga berjanji sege­ra menggelar resepsi perni­kahan sepulang umroh, dan menguruskan pernikahan mereka agar tercatat resmi ke Kantor Urusan Agama. "Semua itu ternyata tak terbukti. Kami pun sebenarnya tak ingin ada situasi seperti ini kalau dia punya itikad baik," kata Heri.

24 Pengacara
R. Heri Jauhari, yang mendampingi Fani selama pertemuan dengan para wartawan mengatakan, pihaknya tidak takut dan tidak gentar dengan ancaman bupati Garut Aceng HM Fikri yang akan menuntut keluarga Fany. Heri menegaskan itu setelah ia membaca berita di Harian Kabar Priangan terbitan Sabtu (24/11).
"Pokoknya kami siap meladeni tuntutan bupati. Kami tidak takut karena kami berada di jalan yang benar," katanya. Bahkan, Ade Wahidin dari Pesan­tren Urug yang sempat me­nyebutkan keprihatinan dalam pertemuan itu, siap mendampingi Fany dan ia pun mengaku telah menyiapkan sebanyak 24 pengacara.
"Saya juga prihatin dengan isi SMS dengan kata-kata kotor yang sepantasnya tidak dikatakan oleh seorang bupati. Pokoknya kami akan selalu mendampingi Fany dan telah menyiapkan 24 pengacara," ujarnya.E-44***

http://www.kabar-priangan.com//news/detail/7090

Dicky Chandra Sesalkan Nikah Kilat Bupati Garut

Liputan6.com, Garut : Pernikahan kilat 4 hari Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan gadis bernama Fani Oktarina disesalkan Dicky Chandra, sang mantan wakil bupati. Meski begitu, Dicky berharap Aceng menyelesaikan skandal tersebut dengan baik.

Skandal tersebut memang masih menjadi topik hangat warga Garut hingga Senin (26/11/2012). "Pejabat publik akan menjadi contoh bagi masyarakat. Saya meminta agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik," kata Dicky di Garut pada Minggu 25 November kemarin.

Dicky menyayangkan skandal tersebut, apalagi dirinya sudah berusaha mengingatkan Aceng. Meskipun menikah adalah hak yang bersangkutan, namun seorang pejabat publik harus memberi contoh yang baik agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Tapi saya masih percaya dengan kapasitas Bupati. Bupati hanya kurang fokus saja," ujar Dicky yang berada di Garut untuk menengok ibunya.

Pada Minggu 25 November kemarin, Paguyuban Perempuan Garut turun ke jalan memprotes perilaku Aceng yang dinilai menghina kehormatan perempuan. Aceng dinilai melecehkan dan mengeksploitasi kaum hawa.

Kontroversi pernikahan ini berawal dari pengakuan Fani yang telah dinikahi Aceng yang sudah beristri. Selang empat hari setelah menikah, Aceng mentalaknya hanya lewat sebuah pesan singkat. Fani menuntut permintaan maaf. Fani dan keluarga besar Pondok Pesantren Al-Fadilah mengizinkan pernikahan tersebut karena Aceng mengaku telah bercerai dengan istri pertamanya.

Kabarnya, pernikahan dengan Fani diputuskan Aceng dengan alasan Fani sudah tidak perawan dan menderita sakit polio. Namun Aceng yang mengaku memang kerap diisukan memiliki istri lagi, menampiknya dengan keras. Aceng menyatakan persoalan pernikahannya dengan Fani telah diselesaikan 5 bulan lalu. (NDY)

COCOKNYA KAU BURU SAJA JULIA PEREZJulia Perez: Bupati Garut, Abis Manis Sepah Dibuang! Grrr..

Menikahi Gadis Muda, Malam Pertama nan Kelabu Sang Bupati Garut

 
Bupati Garut Aceng Bachtiar tak nyenyak tidur malam-malam belakangan ini. Kabar dia menikahi Fani Oktora (18) tersiar luas, bahkan menjadi berita nasional. Aceng mengaku pasrah, dia menceraikan Fani karena merasa dibohongi.

"Saya merasa dibohongi, ternyata bukan perawan," terang Aceng  di Jakarta, Selasa (28/11/2012) malam.

Aceng menikahi Fani pada pertengahan Juli lalu di rumahnya di Garut setelah sebelumnya diperkenalkan seorang ustad kenalannya. Aceng menikahi Fani karena sudah pisah ranjang selama 2 tahun dengan istrinya. Namun status mereka masih kawin.

Aceng mencoba mencari pasangan pengganti istrinya dengan nikah siri hingga jadilah dia dengan Fani. Di malam pertama, Aceng kaget sang istri barunya bukan perawan. Padahal, dia dijanjikan akan mendapatkan seorang perawan.

"Malam pertama rasanya bukan perawan dan tidak keluar darah," terangnya.

Karena alasan itu, Aceng pun kecewa. Fani hanya digauli sekali, setelah itu, 4 hari kemudian, lewat SMS dia mengirimkan talak tiga alias cerai kepada Fani.

"Saya ingin perempuan yang bagus luar dalam," terang Aceng yang berniat menikah kembali dengan mencari perempuan lain.

Bohongi Publik, Produsen Rokok AS Harus Pasang Iklan 2 Tahun. Mereka harus memuat iklan khusus di media massa AS selama dua tahun

Contoh kemasan rokok yang diperbolehkan di Australia
Hakim pengadilan di AS memerintahkan semua perusahaan rokok terkemuka memasang iklan layanan masyarakat di media umum. Isinya adalah pengakuan bahwa para perusahaan rokok itu sudah membohongi publik Amerika selama beberapa puluh tahun. 

Menurut kantor berita Reuters, putusan itu dikeluarkan hakim pengadilan federal di Washington DC, AS, pada Selasa waktu setempat. Menurut hakim Gladys Kessler, semua perusahaan rokok papan atas yang berjualan di AS harus membuat iklan dengan biaya mereka sendiri. 

Iklan itu harus memuat kalimat yang berbunyi: Pengadilan federal telah memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan rokok yang tergugat telah secara sengaja membohongi publik Amerika dengan menjual dan beriklan secara licik bahwa rokok dengan kadar nikotin ringan dan getah tembakau rendah tidak seberbahaya rokok biasa."

Naskah pada iklan yang harus dimuat para perusahaan rokok di AS itu juga harus memuat kalimat: "Merokok itu membunuh rata-rata 1.200 warga Amerika. Setiap hari." Iklan ini harus dimuat di berbagai media massa selama dua tahun. Bagaimana biaya dan teknis pemuatan iklannya akan ditentukan kemudian.  

Menurut hakim Gladys Kessler, iklan baru itu bertujuan menggantikan "kebohongan masa lalu" dari para perusahaan rokok melalui iklan-iklan mereka kepada publik Amerika sejak 1964. Ini merupakan keputusan yang paling keras dikeluarkan oleh pengadilan di AS terhadap para perusahaan rokok sejak Departemen Kehakiman mengadukan mereka pada 1999. 

Keputusan ini disambut baik oleh Departemen Kehakiman AS dan para pegiat kesehatan. Mereka menunggu bertahun-tahun sampai hakim memberi keputusan yang tegas. 

"Mewajibkan perusahaan-perusahaan rokok untuk mengungkapkan yang sebenarnya adalah harga kecil yang harus dibayar sebagai konsekuensi merusak akibat kesalahan mereka," kata Matther Myers, pegiat anti rokok dari Campaign for Tobacco-Free Kids di Washington DC. 

Sementara itu pihak tergugat mengaku masih mempelajari keputusan hakim sebelum memutuskan apakah akan langsung menuruti atau mengajukan banding. "Kami masih mempelajarinya dan mempertimbangkan langkah-langkah berikut," kata Bryan Hatchell, juru bicara perusahaan rokok Reynolds American Inc. 

Philip Morris USA, unit usaha dari Altria Group Inc., juga masih mempelajari putusan hakim. Juru bicara tergugat lain, Lorillard Inc., belum bersedia berkomentar.

Penyerang Polsek Pirime Papua Gerilya di Hutan. Mabes Polri memperkirakan kelompok penyerang polsek bersenjata api

Polisi mengamankan wilayah di Papua
Mabes Polri dan Polda Papua mengerahkan personel tambahan untuk mengamankan wilayah Kabupaten Lany Jaya, Papua, usai serangan terhadap Polsek Pirime yang menewaskan tiga polisi. Tim ini juga mengusut kasus penyerangan tersebut dan mengejar para pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, kelompok penyerang tersebut diduga kuat juga pelaku kekerasan terhadap petugas dan warga sipil. Boy memperkirakan kelompok bersenjata api tersebut berjumlah sekitar 30-50 orang dan bergerilya di hutan-hutan.

"Umumnya mereka memiliki senjata api ilegal. Secara karakteristik, mereka menguasai kondisi alam di sana," ungkap Boy kepada wartawan, Rabu 28 November 2012.

Boy menilai penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lany Jaya, Papua, merupakan ancaman nyata. "Bapak Kapolri sudah menginstruksikan kepada seluruh petugas meningkatkan keamanan," kata Boy.
Selain itu, para pelaku mencuri dua senjata api laras panjang dan satu senjata api revolver.

SantunanBoy mengatakan, ketiga jenazah sudah dikembalikan ke pihak keluarga di Jayapura dan Biak. Sementara itu, jenazah kapolsek dibawa ke Kupang. Keluarga korban juga menerima santunan sebesar Rp100 juta dari bupati Lany Jaya, Papua.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bupati Lany Jaya," ujar Boy. Dia menambahkan, kepolisian tengah menyelidiki apakah penyerangan ke Polsek Lany Jaya terkait dengan Ulang Tahun OPM, 1 Desember mendatang.

"Motif sementara pembunuhan, pencurian, perusakan, pembakaran. Jadi berlapis-lapis kejahatannya. Mereka menyerang Polsek mungkin karena menganggap kekuatan Polsek itu lemah," tuturnya

Temui BK DPR, Muhammad Hatta Bawa Setumpuk Bukti "Tidak mungkin saya ada di dua tempat," kata Politikus PAN itu

Anggota DPR Muhammad Hatta
Anggota Komisi XI DPR dari Partai Amanat Nasional, Mohammad Hatta, hari ini memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR soal isu pemerasan yang dilontarkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. Hatta datang sekitar pukul 10.50 WIB dan tampak membawa beberapa map bersama dua stafnya saat memasuki ruang rapat BK.
Hatta membawa setumpuk bukti guna membela diri di hadapan angota BK. Dia pun mengaku telah melakukan persiapan khusus. "Pokoknya top markotop," kata Hatta sambil mengacungkan jempol, Rabu 28 November 2012.
Menurutnya, bukti itu digunakan untuk menunjukkan bahwa dirinya pada tanggal 1 Oktober 2012 tidak sedang berada di DPR. "Ini bukti-bukti yang menunjukkan bahwa saya saat itu sedang berada di klaten. Nggak mungkin saya berada di dua tempat." 
Senin lalu, Hatta telah membeber bukti-bukti itu dalam sebuah konferensi pers di Solo, Jawa Tengah. Hatta mengatakan ia bahkan tidak menghadiri rapat Komisi XI dengan direksi Merpati tanggal 1 Oktober 2012, karena saat itu sedang mengikuti acara sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Klaten, Jawa Tengah.
Politisi Partai Amanat Nasional itu pun membeberkan sejumlah bukti, termasuk foto-foto dirinya, saat mengikuti acara sosialisasi OJK di Hotel Tjokro, Klaten. Sosialisasi itu diikuti oleh akademisi dan pejabat perbankan di wilayah tersebut. Ada sekitar 42 frame bukti foto yang dipaparkan Hatta, dilengkapi dengan data tanggal dan jam ketika foto itu diambil.
Selain foto, Hatta juga akan meminta rekaman kegiatan sosialisasi yang dimiliki oleh Dewan Komisioner OJK. “Supaya jadi bukti otentik tentang kegiatan saya tanggal 1 Oktober 2012,” ujarnya. Hatta pun meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk memeriksa lebih dulu secara pasti sebelum menyampaikan informasinya kepada BK DPR.

Saidi-Demokrat: Dituduh Peras BUMN, Malu Saya "Saya sudah malu di daerah pemilihan, malu sama anak cucu."

Anggota DPR Saidi Butar Butar (dua dari kiri)
Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR, dari Fraksi Partai Demokrat, Saidi Butar Butar telah memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR).
Saidi tampak hadir sekitar pukul 10.15 WIB, sesaat setelah kedatangan koleganya, Linda Megawati. 
Linda langsung masuk ke ruang rapat BK untuk memberikan keterangan. Sedangkan Saidi masih menunggu di ruang tunggu. "Saya jelaskan saya tidak tahu apa-apa. Saya benar-benar tidak tahu apa," kata Saidi, Rabu 28 November 2012.
Saidi mengaku dirugikan atas tuduhan itu. Pemberitaan pun membuatnya tersudut. Dampaknya juga dirasakan keluarga. "Makanya saya sudah malu di dapil, malu sama anak cucu." 
Saidi mengaku tidak angkat bicara pada pertemuan tidak resmi tanggal 1 Oktober 2012 di ruang tunggu pimpinan Komisi XI. "Di situ kan cuma beberapa orang. Saya kaget nggak tahu apa-apa. Tidak terlibat sama sekali. Saya baru di Komisi XI, jadi saya nggak tahu. Kita lihatlah," katanya.
Saidi membantah ikut pertemuan tak resmi dengan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, BUMN yang disebut Menteri BUMN Dahlan Iskan diperas anggota DPR. "Saya nggak tahu. Saya sendiri nggak pernah."

Pemerasan BUMN, BK Panggil Lagi 4 Anggota DPR. Minggu lalu sudah ada nama-nama lain yang dipanggil guna diklarifikasi

Muhammad Hatta
Badan Kehormatan kembali memanggil sejumlah anggota DPR terkait kasus dugaan pemerasan Badan Usaha Milik Negara.

“Kami memanggil nama-nama yang disebut dalam laporan Menteri BUMN Pak Dahlan Iskan,” kata Ketua BK DPR, M. Prakosa, Rabu 28 November 2012. Ada empat nama yang akan dipanggil hari ini, yaitu Saidi Butar Butar, Muhammad Hatta, LM, dan IGARW.

Beberapa di antara mereka telah membantah tuduhan pemerasan kepada BUMN. Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR, Saidi Butar Butar, menyatakan ia bahkan tidak masuk ke dalam Panitia Kerja Merpati yang ada di komisinya.

Saidi membenarkan dirinya bertemu dengan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo, tanggal 1 Oktober 2012. Namun dalam pertemuan itu dia mengaku tidak ikut bicara. “Tidak boleh ngomong karena bukan Panja Merpati,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR Muhammad Hatta mengatakan ia bahkan tidak menghadiri rapat Komisi XI dengan direksi Merpati tanggal 1 Oktober 2012, karena saat itu sedang mengikuti acara sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Klaten, Jawa Tengah.

Politisi Partai Amanat Nasional itu pun membeberkan sejumlah bukti, termasuk foto-foto dirinya, saat mengikuti acara sosialisasi OJK di Hotel Tjokro, Klaten. Sosialisasi itu diikuti oleh akademisi dan pejabat perbankan di wilayah tersebut. Ada sekitar 42 frame bukti foto yang dipaparkan Hatta, dilengkapi dengan data tanggal dan jam ketika foto itu diambil.

Selain foto, Hatta juga akan meminta rekaman kegiatan sosialisasi yang dimiliki oleh Dewan Komisioner OJK. “Supaya jadi bukti otentik tentang kegiatan saya tanggal 1 Oktober 2012,” ujarnya. Hatta pun meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mengkroscek lebih dulu sebelum menyampaikan informasi kepada BK DPR