Andi Alifian Mallarangeng memutuskan mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka kasus Proyek Hambalang. Bukan hanya itu saja, Andi juga mundur dari semua jabatannya di Partai Demokrat.
"Pada kesempatan ini, dari hati yang tulus, saya berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden atas kepercayaan dan bimbingan yang diberikan kepada saya selama ini," kata Andi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat 7 Desember 2012.
"Pada kesempatan ini, dari hati yang tulus, saya berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden atas kepercayaan dan bimbingan yang diberikan kepada saya selama ini," kata Andi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat 7 Desember 2012.
Andi membantah telah melakukan korupsi dalam proyek yang telah menyeret sejumlah politisi Demokrat ke tahanan itu. Pernyataan lengkap Andi bisa disimak di sini.
Pria kelahiran Makassar 14 Maret 1963 itu menyatakan dia mundur terhitung setelah dia mengumumkannya. Keputusan ini sudah dia sampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan SBY menyatakan menghargai dan menghormati keputusan Andi, salah satu pembantu terdekatnya yang telah mendampingi dia sejak mencalonkan diri jadi presiden pada Pemilu 2004.
"Sdr. Andi Mallarangeng ingin konsentrasi menghadapi tuntutan hukum," kata SBY dalam jumpa pers merespons pernyataan mundur Andi. "Sampai menanti menteri yang secara definitif menggantikan Sdr. Andi Mallarangeng, sementara ini saya tugaskan Menko Kesra menjalani tugas Menpora."
Andi sendiri langsung mengemasi barang dari kantor dan rumah dinasnya untuk dibawa pulang ke kediaman pribadinya di Jakarta Timur.
Sebelum meninggalkan kementerian, Andi telah berpamitan dengan seluruh pegawai Kemenpora, dari staf, deputi, hingga tukang sapu. Tak lupa, doktor ilmu politik lulusan Northern Illinois University, Amerika Serikat, itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai.
Dibela adik
Sorenya, adik Andi, Choel Mallarangeng, menggelar jumpa pers pula. Sempat disebut sama-sama menjadi tersangka dalam kasus ini, Ketua KPK Abraham Samad kemudian menyatakan statusnya masih sebagai saksi, meski ikut dicegah keluar negeri seperti sang kakak.
"Terhadap itu semua (pencegahan), sebagai WNI yang patuh terhadap hukum, saya siap bekerja sama menuntaskan kasus ini," kata Choel yang menggelar jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Jumat 7 Desember 2012. "Saya memberi apresiasi kepada KPK yang menjalankan perannya dalam pemberantasan korupsi," kata si bungsu dari tiga bersaudara Mallarangeng itu.
Choel menyatakan, walau dia dan kakaknya merasa tersudutkan, semakin cepat kasus Hambalang diungkapkan, semakin baik ke depannya untuk mereka sekeluarga. Choel menyatakan kakak tertuanya itu tidak menerima sepeser pun uang hasil korupsi Hambalang.
"Dari begitu banyak individu yang sempat saya kenal dalam hidup saya, kakak saya adalah sedikit dari sosok yang sejak kecil hidupnya lurus, jelas, tidak pernah neko-neko, penuh integritas, serta dengan kecintaannya dan pengabdian yang besar pada keluarganya dan pada Indonesia yang sangat dicintainya," kata Choel.
Karena itu, Choel berharap kakaknya Andi Mallarangeng dapat melewati masalah ini dengan baik. "Emas diuji bukan dengan sabun tapi air raksa," kata Choel beribarat. Pernyataan lengkap Choel bisa disimak di sini.
Pria kelahiran Makassar 14 Maret 1963 itu menyatakan dia mundur terhitung setelah dia mengumumkannya. Keputusan ini sudah dia sampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan SBY menyatakan menghargai dan menghormati keputusan Andi, salah satu pembantu terdekatnya yang telah mendampingi dia sejak mencalonkan diri jadi presiden pada Pemilu 2004.
"Sdr. Andi Mallarangeng ingin konsentrasi menghadapi tuntutan hukum," kata SBY dalam jumpa pers merespons pernyataan mundur Andi. "Sampai menanti menteri yang secara definitif menggantikan Sdr. Andi Mallarangeng, sementara ini saya tugaskan Menko Kesra menjalani tugas Menpora."
Andi sendiri langsung mengemasi barang dari kantor dan rumah dinasnya untuk dibawa pulang ke kediaman pribadinya di Jakarta Timur.
Sebelum meninggalkan kementerian, Andi telah berpamitan dengan seluruh pegawai Kemenpora, dari staf, deputi, hingga tukang sapu. Tak lupa, doktor ilmu politik lulusan Northern Illinois University, Amerika Serikat, itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai.
Dibela adik
Sorenya, adik Andi, Choel Mallarangeng, menggelar jumpa pers pula. Sempat disebut sama-sama menjadi tersangka dalam kasus ini, Ketua KPK Abraham Samad kemudian menyatakan statusnya masih sebagai saksi, meski ikut dicegah keluar negeri seperti sang kakak.
"Terhadap itu semua (pencegahan), sebagai WNI yang patuh terhadap hukum, saya siap bekerja sama menuntaskan kasus ini," kata Choel yang menggelar jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Jumat 7 Desember 2012. "Saya memberi apresiasi kepada KPK yang menjalankan perannya dalam pemberantasan korupsi," kata si bungsu dari tiga bersaudara Mallarangeng itu.
Choel menyatakan, walau dia dan kakaknya merasa tersudutkan, semakin cepat kasus Hambalang diungkapkan, semakin baik ke depannya untuk mereka sekeluarga. Choel menyatakan kakak tertuanya itu tidak menerima sepeser pun uang hasil korupsi Hambalang.
"Dari begitu banyak individu yang sempat saya kenal dalam hidup saya, kakak saya adalah sedikit dari sosok yang sejak kecil hidupnya lurus, jelas, tidak pernah neko-neko, penuh integritas, serta dengan kecintaannya dan pengabdian yang besar pada keluarganya dan pada Indonesia yang sangat dicintainya," kata Choel.
Karena itu, Choel berharap kakaknya Andi Mallarangeng dapat melewati masalah ini dengan baik. "Emas diuji bukan dengan sabun tapi air raksa," kata Choel beribarat. Pernyataan lengkap Choel bisa disimak di sini.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan partainya prihatin dengan penetapan Andi Mallarangeng--saingan utamanya saat pemilihan ketua umum di Kongres Partai Demokrat lalu--sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang ini.
"Andi Mallarangeng adalah salah satu kader terbaik dan kader kebanggaan Demokrat yang selama ini menunjukkan dedikasi dan prestasi besar bagi kemajuan partai," ujar Anas dalam keterangan persnya.
Dia juga mengapresiasi langkah Andi Mallarangeng yang langsung mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga serta anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
“Pak Andi menunjukkan sikap kesatria dalam menghadapi proses hukum. Saya mengenal baik Beliau, dan saya mengapresiasi dedikasi Bapak Andi Mallarangeng, baik di Partai Demokrat maupun sebagai pembantu Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Partaai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.
Alasan KPK
KPK menyatakan Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku kuasa pengguna anggaran di Kemenpora. Surat permintaan pencegahannya dibuat 3 Desember lalu.
Dia juga mengapresiasi langkah Andi Mallarangeng yang langsung mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga serta anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
“Pak Andi menunjukkan sikap kesatria dalam menghadapi proses hukum. Saya mengenal baik Beliau, dan saya mengapresiasi dedikasi Bapak Andi Mallarangeng, baik di Partai Demokrat maupun sebagai pembantu Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Partaai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.
Alasan KPK
KPK menyatakan Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku kuasa pengguna anggaran di Kemenpora. Surat permintaan pencegahannya dibuat 3 Desember lalu.
"Konstruksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sama dengan konstruksi hukum pada tersangka DK," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat.
DK atau Deddy Kusnindar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora. Dia terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Abraham, penetapan Andi sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap Deddy. "KPK mempunyai dua alat bukti yang berkekuatan hukum," katanya.
Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Andi dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.
Selain Andi, KPK juga mencegah dua orang lainnya, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M. Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Mulai Selasa depan, 18 Desember, KPK akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Andi ini.
Sebelumnya, nama Menpora Andi Mallarangeng disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek senilai Rp1,2 triliun ini. Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak.
BPK juga menyatakan Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa di atas Rp50 miliar. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang. Selain itu, Andi juga dianggap tidak melakukan pengendalian internal yang memadai di kementeriannya, sebagaimana diamanatkan undang-undang atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam pelaksanaan proyek Hambalang dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Andi Mallarangeng membantah terlibat korupsi dalam proyek kontroversial ini. "Saya yakin apa yang diberitakan di media massa tidak benar. Selama menjadi menteri dan sepanjang karir profesional saya, saya menjalankan tugas sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," kata Andi.
DK atau Deddy Kusnindar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora. Dia terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Abraham, penetapan Andi sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap Deddy. "KPK mempunyai dua alat bukti yang berkekuatan hukum," katanya.
Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Andi dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.
Selain Andi, KPK juga mencegah dua orang lainnya, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M. Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Mulai Selasa depan, 18 Desember, KPK akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Andi ini.
Sebelumnya, nama Menpora Andi Mallarangeng disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek senilai Rp1,2 triliun ini. Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak.
BPK juga menyatakan Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa di atas Rp50 miliar. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang. Selain itu, Andi juga dianggap tidak melakukan pengendalian internal yang memadai di kementeriannya, sebagaimana diamanatkan undang-undang atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam pelaksanaan proyek Hambalang dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Andi Mallarangeng membantah terlibat korupsi dalam proyek kontroversial ini. "Saya yakin apa yang diberitakan di media massa tidak benar. Selama menjadi menteri dan sepanjang karir profesional saya, saya menjalankan tugas sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," kata Andi.