Friday 7 December 2012

Menuju Puncak Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan diri sebagai lembaga yang berani dan bisa diandalkan sebagai lembaga antikorupsi di negeri ini. Berani karena KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang. 

Inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia seorang menteri aktif ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK juga mencekal Andi bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. Turut dicekal pula Andi Zulkarnaen Mallarangeng dan M Arif Taufiqurrahman. 

Zulkarnaen Mallarangeng ialah adik Andi Mallarangeng, sedangkan Taufiqurrahman ialah Direktur Keuangan PT Adhi Karya, kontraktor utama proyek sarana olahraga Hambalang. 

Penetapan Andi sebagai tersangka sekaligus menepis keraguan publik bahwa kasus Hambalang hanya berhenti pada Deddy Kusdinar. Deddy ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang sejak Juli 2012. 

Keraguan publik beralasan. Sebab, sejak mulai memeriksa kasus Hambalang pada Agustus 2011, KPK baru menetapkan Deddy sebagai tersangka. Deddy yang menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang. 

Padahal, sejumlah saksi seperti Nazaruddin, Wafid Muharam, dan Wisler Manalu berulang kali menyebut keterlibatan Andi dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu. Bahkan, mereka menyebut Andi sebagai menpora bertanggung jawab dalam penggelembungan anggaran proyek Hambalang. 

Lebih dari itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin blak-blakan menyebut Andi, juga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menggunakan duit proyek Hambalang untuk Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Duit itu, kata Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, disalurkan melalui Zulkarnaen Mallarangeng, adik Andi. 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI juga menengarai keterlibatan Andi. 

Bagi publik, nyanyian para saksi serta hasil audit BPK dan BAKN itu sudah lebih dari cukup untuk menjadikan Andi sebagai tersangka. KPK memang beberapa kali memeriksa Andi sebagai saksi, tetapi statusnya tak kunjung beranjak menjadi tersangka. 

Yang membuat publik makin tak sabar dengan kinerja KPK ialah ketika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan Deddy hanyalah anak tangga pertama kasus Hambalang. Persoalannya, sejak Bambang mengatakan hal itu Agustus lalu, perkara Hambalang seperti hanya berhenti di anak tangga pertama, tak juga beranjak ke anak tangga kedua, apalagi ketiga. 

Itulah sebabnya publik menilai penyelidikan KPK terhadap kasus Hambalang jalan di tempat. Bahkan publik ragu KPK berani menetapkan Andi sebagai tersangka. 
Apalagi, Andi menteri aktif dari partai berkuasa. Namun, keraguan publik kemarin terjawab sudah. 

Kita wajib mengapresiasi KPK. Namun, kita tetap mengingatkan KPK untuk tak berhenti pada Deddy dan Andi. Masih ada nama-nama lain yang disebut dalam keterangan para saksi dan audit BPK. 

Itu artinya masih ada anak-anak tangga lain dalam perkara korupsi Hambalang. KPK harus berani mendakinya hingga ke puncak.

No comments:

Post a Comment